DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster,Sabtu(25/4) di Renon,Kota Denpasar,Provinsi Bali menegaskan, pengetatan bagi masyarakat dari luar Bali yang akan masuk Bali melalui pintu-pintu masuk Bali. Baik melalui jalur pelabuhan maupun bandara.Hal tersebut berlaku tanpa terkecuali termasuk bagi warga ber-KTP Bali juga tetap harus mengikuti prosedur kesehatan.
“Pintu masuk diperketat dan juga bagi warga luar Bali yang masuk ke Bali agar tetap dilakukan rapid tes, bahkan proses karantina bila diperlukan,”jelasnya.
Bagi warga yang berasal dari daerah-daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), agar langsung dikembalikan kedaerahnya masing-masing.
“Mereka juga telah melanggar kebijakan yang diterapkan daerahnya.
Kita harus benar-benar bentengi Bali dengan baik. Namun kita masih tolerir bagi yang sifatnya benar-benar urgen dan darurat,” tutupnya.