Ny Putri Koster Harapkan Pengusaha Bidang Tata Rias Tetap Berpedoman Pada Adat Dan Tradisi Bali

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster berharap para pengusaha di bidang tata rias harus ikut memikul  tanggung jawab pelestarian.  Hal itu ditegaskan Ny. Putri Koster menghadiri Musyawarah Daerah ke-5 yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Persatuan Ahli Kecantikan dan Pengusaha Salon Indonesia yang tergabung dalam wadah DPD Tiara Kusuma Provinsi Bali yang berlangsung di Ballroom Quest Hotel Denpasar,  Minggu (8 Maret 2020).

“Modifikasi jangan kebablasan hingga anak cucu kita tak mengenal lagi payas Bali. Saya tidak mengekang kreatifitas dan kemajuan di bidang tata rias, namun ranah penggunaannya harus tepat. Untuk ranah adat, harus tetap lestari sesuai pakem,” tandas Ny Putri Koster.

Dalam pengamatanya, tren tata rias, khususnya tata rias pengantin Bali mengalami perkembangan yang sangat pesat. “Saya berharap, mereka yang bergerak di bidang usaha tata rias tetap berpedoman pada adat dan tradisi, khususnya bila riasan dan busana itu dikenakan untuk ranah adat. Dalam tata rias pengantin Bali, leluhur telah mewariskan etika berbusana yang sangat elegan dan penuh estetika yang dibagi dalam beberapa tingkatan, yaitu payas agung dan madya. Riasan mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki telah ada pakemnya, dan bila diikuti akan menghasilkan tata rias yang anggun,” jelas Ny Putri Koster.

Baca Juga:  Debat Ketiga Pilgub Bali, Mulia-PAS Janji Atasi Ketimpangan UMP, Koster-Giri Fokus Tingkatkan Kualitas SDM

Dengan alasan memenuhi permintaan pengantin, belakangan banyak tejadi modifikasi dalam tata rias dan penggunaan busana adat Bali, misalnya penambahan jubah yang sangat panjang hingga memenuhi halaman rumah, tinggi bunga juga terkadang tidak mengindahkan ukuran wajah si pengantin hingga kemudian menimbulkan hal yang tidak pas dan secara estetika sangat mengganggu. Bila aturan tata rias yang diwariskan leluhur diindahkan, tata rias pengantin Bali sebenarnya sudah pas dengan pemakainya. Landasan seorang perias adalah etika, estetika dan norma. Dalam penggunaan busana pengantin, penglingsir juga sudah memperhitungkan mana wilayah seksi. Jadi seksi itu tidak harus memperlihatkan kulit ari.

Padas kesempatan itu juga Ny Putri Koster mendorong adanya FGD tiga organisasi yang begerak dalam usaha tata rias dan salon sehingga ada satu pemahaman dalam upaya pelestarian dan pengembangan. OPD terkait diminta merancang payung hukum agar keberadaan seluruh pengusaha salon dan tata rias bisa diwadahi untuk mencegah perang harga. Selain itu, payung hukum ini juga dibutuhkan untuk mencegah malpraktek dalam dunia kecantikan, karena belakangan banyak wanita yang ingin kulitnya jadi lebih putih atau hidung mancung. Padahal belum tentu sebuah produk yang ditawarkan salon kecantikan aman bagi mereka. Yang ada, bukannya tambah cantic, tapi malah sebaliknya.

Baca Juga:  Rapat dengan Komisi II DPR RI, Pj. Gubernur Bali Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Masih terkait busana pengantin, Putri Koster minta kepada pelaku usaha tata rias yang menyewakan busana agar menggunakan kain songket hasil tenun, bukan bordiran yang belakangan banyak beredar di pasaran. “Kita harus ambil bagian dalam upaya pelestarian tenun tradisional Bali,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Tiara Kusuma Bali Periode 2020-2024 Dra. Ni Ketut Sriati Dana mengajak seluruh anggotanya untuk bersama-sama bekerja sesuai dengan tupoksi yang didasari rasa tulus iklas. Sedangkan Kadis Pendidikan Provinsi Bali yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Ketut Sudarma meminta pengusaha yang bergerak di bidang salon dan tata rias mengangkat kearifan lokal dalam karya mereka