SAT Narkoba Polresta Denpasar Ringkus 2 Pelaku Kejahatan Narkotika, Satu Pengedar dan Pemakai

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, bersama Satgas CTOC Polda Bali bekuk 2 (dua) orang pelaku tindak kejahatan narkotika. Kedua pelaku dibekuk diwilayah hukum Polresta Denpasar, yang masing-masing bernama M. Toriq Laki-laki,(31) pekerjaan Sopir dan Warga Negara Asing asal New Zealand bernama Andrew Ivan Dolan, Laki-laki (53).

Menurut,Kapolresta. Denpasar Kombes Pol Rudi Setiawan,Senin,(2/3) di Denpasar menyampaikan, untuk pelaku M. Toriq dengan memabawa Barang Bukti (BB) 11 paket shabu dengan berat 690 gram atau 6,90 (ons).Menurut pelaku BB didapat dari seseorang bernama Jaky.

“Pelaku menyimpan BB berupa shabu dalam dompet, tas kompek dan toples di kos-kosan pelaku. Pelaku dalam hal ini berperan sebagai kurir,”jelasnya.

Baca Juga:  Polda Bali Sita 1,6 Ton Ikan Diduga Hasil Ilegal Fishing di Pelabuhan Gilimanuk

Atas perbutanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 milyar.

Kemudian lanjut dua warga negara asing diringkus, pertama pelaku bernama Andrew Ivan Dolan, Laki-laki, warga negara New Zealand (53) pekerjaan swasta.Adapun BB berupa 1 paket shabu dengan berat bersih 0,51 gram.

Baca Juga:  Pemancing Asal Denpasar Hilang Terseret Ombak di Pantai Mertasi

“Menurut pelaku yang merupakan pemakai BB didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya.Pelaku ini menyimpan barang bukti berupa shabu dalam kamar tempat tinggal pelaku,”ujarnya.

Atas perbutanya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan denda 800 juta sampai 8 milyar.

Selainjutnya pelaku ke dua berhasil diciduk yaitu, Warga Negara Asing (WNA) asal dari negara New Zealand bernama Andrew Ivan Dolan,Laki-laki (53).Dalam hal ini pelaku sebagai pemakai saja.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,51 gram. Yang dari pengakuan pelaku, BB didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya. BB berupa shabu disimpan dalam kamar tempat tinggal pelaku,”katanya.

Baca Juga:  Pria di Karangasem Terciduk Jual BBM Subsidi Ilegal Pakai Mobil Modifikasi

Atas perbuatanya pelaku dikenai Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan denda 800 juta sampai 8 milyar.Dia menambahkan, kedua pelaku diciduk di wilayah hukum Polresta Denpasar.