Adi Wiryatama Ketua Orari Cabang Tabanan Periode 2019-2022

TABANAN – Pantaubali.com  – Bertempat di rumah jabatan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (9/1) siang, pengurus Orari cabang Tabanan periode 2019-2022 resmi dilantik. Ketua Orari cabang Tabanan terpilih saat ini adalah N. Adi Wiryatama, pelantikan dilakukan oleh Ketua Orari Bali.

Sehabis melakukan pelantikan secara resmi, Ketua Orari Bali mengucapkan selamat kepada pengururu Orari Cabang Tabanan periode 2019-2022. “Semoga kedepan Orari cabang Tabanan, lebih maju, lebih berkiprah dan lebih percaya lagi pada diri sendiri,” ucapnya.

Semenntara. N. Adi Wiryatama selaku Ketua Orari Cabang Tabanan 2019-2022 mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mempercayakan tugas Orari cabang Tabanan untuk peride 2019-2022. “Saat ini Saya dikukuhkan sebagai Ketua Orari cabang Tabanan, Terimakasih atas kepercayaannya,” ucapnya.

Baca Juga:  Lestarikan Tradisi Agraris Bali Lewat Eksplorasi Budaya Subak di Catur Angga Watu Karu

Ia berharap kedepannya agar mampu membawa Orari Cabang Tabanan untuk lebih maju dan lebih berkiprah sesuai dengan apa yang diharapkan. “Dan Saya minta doa dari seluruh masyarakat Tabanan agar Saya mampu membawa Orari khususnya Cabang Tabanan mampu lebih maju lagi, dan berkiprah untuk melayani masyarakat Tabanan,” imbuhnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, perwakilan DPRD Provinsi Bali, Sekretari Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, OPD terkait. Nampak juga Pengurus Orari Bali dan Pengurus Orari Lokal se-Provinsi Bali dan beberapa Tokoh Masyarakat.

Baca Juga:  Tinjau Operasional MPP, Komisi I DPRD Tabanan Beri Sejumlah Catatan

Orari merupakan bagian dari International Amateur Radio Union (IARU) yang merupakan organisasi Amatir Radio Dunia. Ketentuan yang mengatur kegiatan Amatir Radio diatur pula dalam Radio Regulation yang dikeluarkan oleh International Telecommunication Union (ITU).

Kegiatan amatir radio ditujukan untuk kegiatan komunikasi tanpa maksud komersial. Setiap radiao amatir yang berdiri di Indonesia harus memiliki ijin amatir radiao atau IAR yang diterbitkan oleh Dirjen Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia. IAR merupakan sebuah hak untuk mendirikan stasiun amatir radio menggunakan frekuensi radio yang telah ditentukan di Indonesia. @humastabanan