Turun Kelapangan Dewan Minta Pengelola Gangga Beach Club Lengkapi Ijin

TABANAN – Pantaubali.com – Setelah sempat ramai di media sosial, Komisi II DPRD Tabanan turun mengecek keberadaan bangunan Gangga Beach Club yang diduga melanggar sempadan pantai Yeh Gangga, Sudimara, Tabanan, Senin (18/11/2019). Dewan meminta agar pengelola untuk melengkapi ijin usaha yang diklaim dibangun di atas tanah Desa Adat Yeh Gangga.

Kepada para anggota Komisi II DPRD Tabanan, Bendesa Adat Yeh Gangga I Ketut Dolia menjelaskan, usaha Gangga Beach club milik dua warga Yeh Gangga yakni I Nyoman Roca dan Nyoman Ariadi. Menurutnya, kedua orang tersebut siap membangun daerah mereka termasuk mengembangkan wisata Yeh Gangga seperti membangun Stage Gangga Arnawa untuk tari kecak. “Pembangunan ini sudah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat adat dan tidak sampai menggangu wilayah spiritual,” tegas Dolia.

Dikatakan, pihak pengelola mengontrak dua are tanah tersebut selama dua puluh tahun dengan harga perare Rp 6 juta pertahun. Setelah itu, banguan semi permanen tersebut akan menjadi milik desa adat. “Itu kesepakatannya dan kami minta ini tetap jalan dan tidak ditutup,” kata Dolia.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Terima Dokumen PTMP untuk Kelola Sampah Berkelanjutan

Terkait status tanah, diakui memang belum ada kejelasan. Hanya saja, lahan tersebut berada di wilayah desa adat Yeh Gangga. Pihaknya berencana mengurus sertifikat tanah tersebut sehingga menjadi hak milik desa adat. “Kepada pengelola, kami diminta untuk segera mengurus ijin yang diperlukan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara mengaku pihaknya turun karena ada laporan masyarakat. Setelah turun, ternyata belum beroperasi sehingga pihaknya meminta agar pengelola mengurus ijin dulu yang dibutuhkan sesuai aturan yang berlaku termasuk pengurus NPWP dan NPWPD (daerah). “Mohon segera urus ijinnya,” pinta Lara.

Baca Juga:  Dugaan Kecurangan di TPS 003 Bengkel Kediri, KPU Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa yang ikut mendampingi menilai status kepemilikan lahan yang dipakai untuk tempat usaha Gangga Beach Club belum jelas, namun berada di wilayah desa adat Yeh Gangga. Arnawa pun meminta bendesa mengurus status lahan tersebut agar lahan menjadi jelas. “Takutnya pelaku usaha yang sudah mengembangkan, kedepan malah jadi persoalan karena masalah status tanah,” sergahnya.

Menurut dia, usaha ini bisa dilanjutkan karena tidak berbeda dengan yang sudah ada di sekitarnya. Karena parameter status banguan permanen dan semi permanen tidak jelas. Namun kedepan persolan ini tidak boleh lagi terjadi. Masyarakat tidak memiliki pedoman yang pasti dalam membangun sehingga RTRW dan zonasi harus segera dituntaskan. “Setiap pembangunan yang dilakukan akan memiliki kepastian hukum,” tandasnya.