KPU Tabanan Minta Tambahan Anggaran, Dewan Tunggu Rekomendasi Gubernur

TABANAN – Pantaubali.com -Meski Pemkab tabanan telah menyetujui anggran sebesar Rp 25 Milyar untuk pelaksnaan Pilkada September 2020 mendatang, ternyata KPU Tabanan masih kekurangan anggaran. KPU masih membutuhkan anggaran minimal Rp 5 Milyar untuk tambahan honor panitia ad hoc pelaksana Pilkada. Namun dewan masih menunggu hasil verifikasi APBD di gubernur. Hal tersebut disampaikan dalam rapat antara KPU, tim anggaran eksekutif dan Komisi I DPRD Tabanan yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, Senin (18/11/2019).

Made Dirga mengakui adanya tembusan surat dari KPU tentang adanya permintaan tambahan anggaran untuk tambahan honor panitia ad hoc baik PK, PPS dan KPPS setelah pihaknya menetapkan APBD 2020 11 November lalu. Apalagi anggaran yang diperlukan mencapai Rp 5 Milyar “Ini sangat penting, namun agak terlambat karena kami sudah menetapkan APBD 2020,” ungkap Dirga.

Meski demikian, Dirga mengakui adanya usulan tamabhan anggaran dari KPU merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Keuangan yang menaikan honor panitia ad hoc memang harus dipenuhi daerah. Apalagi memang kerja PPK, PPS dan KPPS semakin berat sehingga sangat wajar dengan adanya peningkatan honor. “Nanti kami bahas itu setelah rekomendasi gubernur terkiat APBD 2020 turun. Itu (anggran tambahan) mau tidak mau memang harus dipenuhi karena terkait pilkada,” tandasnya.

Baca Juga:  Tinjau Operasional MPP, Komisi I DPRD Tabanan Beri Sejumlah Catatan

Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan yang hadir dalam rapat ini menyampaikan, terkait penambahan ini sudah dilakukan pembahasan antara Ketua KPU Provinsi di seluruh Indonesia. Kemudian, untuk panitia ad hoc sesuai dengan keputusan dari menteri keuangan yang menaikkan honor panitia ad hoc. Pihaknya berterima kasih kepada Pemkab Tabanan yang telah memberi lampu hijau terkait penambahan anggaran untuk honor panitia ad hoc. “KPU sudah merasionalisasi anggaran untuk penghematan,” katanya.

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menyampaikan, pihaknya memang sudah melakukan rasionalisasi anggaran sejak pengajuan awal. Sebelumnya diajukan Rp 46 Milyar menjadi Rp 25 Milyiar. Ada beberapa hal yang dipangkas, seperti anggaran kampanye dan perhitungan calon maksimal tiga pasang.

Baca Juga:  Pipa Transmisi Air Bersih di Tabanan Putus Akibat Longsor, 450 KK Terdampak

Terkait rencana kenaikan honor panitia ad hoc, kata Weda, sebenarnya sudah disampaikan ke Pemkab Tabanan pada 4 November lalu atau sebelum penetapan APBD Tabanan 2020. Beruntung DPRD Tabanan merespon cepat terkait usulan tersebut dan mengundang kami melalukan pembahasan dengan eksekutif. Karena sifatnya sangat urgen, pihaknya juga mengajak Ketua KPU Bali untuk mendampingi.

“Kami bersyukur sudah direspon anggota dewan dan mengundang kami ke sini serta komitmen mengawal penambahan anggaran ini. Semoga segera dapat direalisasikan penambahan tersebut oleh eksekutif,” harap Ketua KPU Tabanan.

Asisten I Sekda Tabanan, I Wayan Miarsana menegaskan, hal tersebut tidak menjadi masalah karena anggaran Pilkada sudah tercatat slotnya di APBD. Namun, saat ini kita masih menunggu rekomendasi dari Provinsi terkait hasil fasilitasi dan verifikasi APBD 2020. “Mungkin setelah itu kami akan bahas kembali. Termasuk juga dengan dewan, dengan catatan tak mengubah KUA-PPAS lagi karena slot anggarannya,” tegas Miarsana.

Hal senada disampaikan Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Ni Wayan Mariati. Dia mengatakan, untuk proses penganggaran Pilkada telah disepakati di angka Rp 25 Miliar, termasuk Rp 250 Juta anggaran sosialisasi KPU yang digunakan pada anggaran Perubahan 2019. “Sisa anggaran di tahun 2020 senilai Rp 24.750 Juta. Dan nantinya akan dibayarkan dalam waktu tiga termin,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus HIV/AIDS di Tabanan Meningkat Signifikan, Tercatat 116 Kasus dari Januari-November 2024

Mariati menambahkan, untuk permohonan penambahan dana honor kemungkinan akan dibahas lebih lanjut setelah turunnya rekomendasi dari Gubernur. “Pembahaan dilakukan di internal TAPD maupun bersama Tim Anggaran di DPRD,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, melalui surat nomor S-735/MK.02/2018 tertanggal 7 Oktober 2019, Menteri Keuangan RI menaikkan honorarium badan ad hoc. Kenaikannya pun beragam mulai dari Rp150 ribu sampai Rp 350 ribu, tergantung posisinya.