Komisi II DPRD Bersama Dinas Lingkungan Hidup Sidak Galian C

TABANAN – Pantaubali.com – Komisi II DPRD Tabanan bersama Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) dan Saat Pol PP Tabanan melakukan sidak gabungan ke galian C di banjar Bugbugan,Desa Senganan, Kecamatan Penebel,Rabu ( 18/9). Selain itu,rombongan juga melakukan kunjungan lapangan ke Desa Belungbang,Kerambitan.

Sidak di lakukan setelah sebelumnya ada pengaduan masyarakat yang merupakan sopir truck pengangkut batu yang di amankan pihak kepolisian,karena pemilik truck mengambil batu di galian C yang belum memiliki izin.

Seusai sidak,Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara mengatakan,memang ada beberapa titik galian C di lokasi tersebut. Namun menurut data dari DLH Tabanan,hanya satu yang memiliki izin. Sejatinya pihaknya tidak melarang aktivitass galian C selama pemilik mengikuti prosedur yang ada. “ ini kami sudah habis tanahnya. Kalau memang tidak berizin,ya kita tutup smentara.Urus dulu izinya, selesai sudah,” tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Dukung Penerapan UU Opsen Pajak Ranmor untuk Tingkatkan PAD

Menurutnya jika lahan tersebut tidak bisa di gunakan sebagai lahan pertanian berkelanjutan karena struktur tanah yang bebatuan,maka bisa saja dijadikan galian C,asalkan dicarikan izinkan sesuai prosedur yang berlaku. “ Tetapi ikuti prosedur. Kalau memang lahan itu di kelola,ya harus di carikan izin.ikuti saja aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dengan temuan itu,Komisi II menyarankan dan menghimbau masyarakat agar seluruh usaha atau proyek galian C tersebut di buatkan izin,agar kedepan tidak menimbulkan  masalah. “Kalau sudah sesuai prosedur,aman sudah,” Pungkas politisi asal krambitan tersebut.