Dirjen PAS Jemput Surat Penolakan Remisi Susrama ke Bali

Dirjen PAS Terima Surat Penolakan Remisi

DENPASAR- Pantaubali.com – Penolakan masif terhadap remisi tersangka pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Bagus Narendra Prabangsa mendapat respon positif dari Kemenkumhan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, pada Sabtu (2/2/2018) datang langsung ke Denpasar, Bali untuk bertemu Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Kedatangannya sekaligus meminta surat penolakan dari elemen masyarakat terhadap rencana remisi Susrama untuk segera diteruskan kepada Presiden Jokowi.

“Kami tidak bisa tidur sejatinya. Saya seharusnya Jumat [1/2/2018] disuruh pak menteri, tapi ada pekerjaan tidak bisa saya tinggalkan. Sampai tadi malam saya ditelpon pak menteri untuk bisa bertemu rekan-rekan [SJB],” jelasnya saat pertemuan dengan SJB di Kanwilkumham Bali, Sabtu (2/2/2018).

Baca Juga:  Viral, Aksi Penipuan Berkedok Sumbangan Banjar di Denpasar

Dalam pertemuan ini, Puguh juga menyatakan tidak akan sebatas melakukan kajian. Dia menegaskan karena semua mekanisme sudah benar dilakukan oleh pihak yang keberatan sehingga bisa menjadi dasar usulan ke presiden.

“Ini menjadi dasar usulan ke presiden untuk mencabut atau membatalkan [remisi Susrama],” tegasnya.

Puguh mengakui profiling terhadap Susrama ketika diajukan mendapatkan remisi hanya berdasarkan pertimbangan kasus pidana umum saja. Adapun pidana khusus, yakni korupsi tidak ikut menjadi dasar, sehingga ditetapkan menjadi pidana sementara dari sebelumnya seumur hidup.

Lebih lanjut dipaparkan surat keberatan yang disampaikan oleh SJB dan keluarga korban akan segera diteruskan ke presiden. Dipastikan bahwa langkah percepatan akan dilakukan sehingga penyelesaikan masalah ini bisa lebih cepat.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Instruksikan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Finns Beach Club

“Waktu secepat-cepatnya [diselesaikan], kalau bisa lebih cepat akan lebih baik. Pak menteri minta surat [keberatan dari masyarakat] dan beliau bilang kalau surat belum ada, saya disuruh menunggu [disini],” jelasnya.

Sementara itu, Tim Hukum SJB Made Ariel Suardana menegaskan sudah menyiapkan surat keberatan kepada presiden. Dia menyatakan langkah-langkah mendesak presiden mencabut remisi akan terus digelorakan karena pembunuhan jurnalis merupakan kasus luar biasa.

Baca Juga:  Pemprov Bali dan Dubes Belanda Jajaki Kerja Sama di Bidang Pariwisata hingga Pendidikan

“Kami apresiasi langkah Dirjen PAS, tetapi tetap akan terus kawal,” jelasnya. ( Siaran Pers SJB )