Curi Emas Untuk Beli Makeup dan Sabu

Denpasar, Pantaubali.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang wanita muda asal Buleleng yang telah melakukan pencurian emas milik temannya sendiri, dan kejadian berawal dari laporan korban seorang perempuan berinisial KW (21) yang tinggal di Rumah Kost no. 1 JI. Tunjung Sari Br. Tegehsari Padangsambian Kaja Denpasar.

Hal ini disampaikan Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana didampingi Paur Humas Polresta Denpasar, Jumat (18/1/2019).

AKP Nyoman Darsana menambahkan bahwa Pelaku berinisial Putu DAS (23) asal Seririt Buleleng pada 15 Desember 2019 pelaku dihubungi oleh korban dan meminta datang ke kos.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

Sesampainya dikos pelaku bertemu dengan adik korban dan selanjutnya setelah adik korban keluar pelaku membersihkan kamar kos korban dan melihat laci lemari hingga timbul niat pelaku mengambil perhiasan emas berupa gelang emas dan sebuah cincin milik korban dari dalam laci beserta surat pembeliannya.

Tim Resmob Polresta Denpasar mengejar keberadaan pelaku sampai kewilayah Buleleng dan tanpa perlawanan pelaku Putu DAS berhasil ditangkap serta mengakui perbuatannya telah mencuri perhiasan milik temannya dan telah dijual di sebuah toko emas di wilayah Denpasar seharga Rp. 6 juta.

Baca Juga:  Pria Alor Aniaya Pasutri Kerabatnya di Denpasar, Berawal dari Masalah Adat

“Pengakuan pelaku uang hasil penjual emas tersebut pelaku gunakan membeli baju, alat makeup, kebutuhan sehari hari dan membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu,” ucap Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana.

Uang Hasil penjualan emas curian tersebut pelaku belikan baju sebesar Rp.700.000, alat makeup Rp. 650.000, dan sisanya sebesar Rp. 4.650.000 oleh pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan untuk membeli sabu-sabu.

Baca Juga:  Debat Ketiga Pilgub Bali, Mulia-PAS Janji Atasi Ketimpangan UMP, Koster-Giri Fokus Tingkatkan Kualitas SDM

Pelaku yang tidak bekerja tersebut mengakui membeli sabu sabu dari mantan pacarnya dan digunakan sendiri.

Saat ini pelaku telah ditahan dirutan Polresta Denpasar dan dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.(*)