Denpasar – Pantaubali.com – Bnnp menangkap tiga orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Tiga pelaku ini adalah ad , na dan dm.
Kabnnp Bali, Brigjen Putu Gede Suastawa menjelaskan, ketiganya diamankan petugas badan narkotika nasional Propinsi Bali dalam waktu yang hampir bersamaan di lokasi berbeda,
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga atas aktifitas pelaku yang mencurigakan yang dilanjutkan dengan penyelidikan,”ujarnya.
Saat diamankan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba ,namun petugas justru menemukan barang bukti narkoba di kamar kost masing – masing pelaku ,tidak hanya narkoba petugas juga menemukan alat hisap , timbangan elektronik serta sedotan pembungkus paket sabu.
“Dari temuan inilah yang menguatkan dugaan petugas bahwa ketiganya adalah pengedar yang kerap beraksi di kawasan Denpasar Selatan,”imbuhnya.
Sampai saat ini paska penangkapan ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan dan pasokan narkoba tersebut. Tiga pelaku dijerat dengan pasal 112 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.