- Advertisement -
Beranda blog Halaman 96

SAE Cuci Motor Lapas Tabanan Ramai saat Momen Tumpek Landep

SAE Cuci Motor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan pada Sabtu (20/9/2025).
SAE Cuci Motor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan pada Sabtu (20/9/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Suasana berbeda terlihat di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Cuci Motor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan pada Sabtu (20/9/2025).

Bertepatan dengan peringatan hari suci Tumpek Landep bagi umat Hindu, layanan cuci motor binaan warga Lapas ini dipadati masyarakat yang ingin membersihkan kendaraan sebelum diupacarai sesuai tradisi.

Sejak pagi hingga siang, puluhan pelanggan datang untuk mencuci motor mereka. Adapun harga cuci motor di SAE Cuci Motor Lapas Tabanan mulai dari Rp15.000 hingga Rp20.000.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Komang Suryana, menjelaskan SAE Cuci Motor merupakan bagian dari program asimilasi warga binaan.

“Kegiatan ini menjadi sarana pembinaan agar warga binaan dapat berbaur dengan masyarakat. Tentunya, sebelum mendapat kesempatan bekerja di sini, mereka sudah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta memenuhi persyaratan yang ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menegaskan program ini sebagai wujud nyata pembinaan kemandirian.

“Kami ingin membekali Warga Binaan dengan keterampilan yang bermanfaat. Melalui asimilasi cuci motor, mereka mendapatkan pengalaman kerja nyata yang dapat menjadi bekal saat kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana,” ungkapnya.

Antusiasme masyarakat juga terlihat dari testimoni pelanggan. Putu, salah seorang pengguna jasa SAE, mengaku puas dengan pelayanan tersebut.

“Awalnya saya pikir Lapas itu menakutkan, tapi ternyata berbeda. Dengan adanya layanan cuci motor yang dikerjakan oleh Warga Binaan, saya melihat bahwa mereka bisa berubah dan menunjukkan sisi positif,” ujarnya.

Tingginya jumlah pelanggan pada momen Tumpek Landep menjadi berkah tersendiri, baik bagi Lapas maupun Warga Binaan. Selain memberikan tambahan premi bagi mereka yang bekerja, hasil layanan ini juga disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan begitu, program ini tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi kontribusi nyata Warga Binaan bagi Negara.

Jaga Akses Vital, Pemkab Badung Atensi Perbaikan Jalan Jebol di Kerobokan

Perbaikan jalan jebol dan jembatan di kawasan Kerobokan, Badung.
Perbaikan jalan jebol dan jembatan di kawasan Kerobokan, Badung.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bergerak cepat menangani kerusakan jalan jebol dan jembatan di kawasan Kerobokan.

Meski ruas tersebut bukan milik kabupaten, melainkan jalan provinsi yang menghubungkan Kerobokan-Munggu-Tanah Lot, Pemkab Badung menunjukkan kepedulian dengan langsung berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Bali.

Upaya tersebut menunjukkan keseriusan Pemkab Badung dalam menjaga konektivitas wilayah, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pengguna jalan.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, I Nyoman Karyasa, membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan, hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi sudah jelas dan tahap konstruksi akan dimulai setelah perencanaan teknis selesai serta dilakukan matur piuning pada 22 September 2025.

“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Bali. Hasilnya, pelaksanaan konstruksi akan dimulai setelah perencanaan teknis selesai dan matur piuning pada tanggal 22 September ini,” tegas Karyasa, Sabtu (20/9/2025).

Meski perbaikan belum dilakukan, tim PUPR Badung telah lebih dulu membersihkan sampah di permukaan jalan dan saluran irigasi di bawah jalan. Selain itu, pihaknya bersama tim perencana juga sudah menuntaskan survei lapangan dan menyusun perencanaan teknis terkait jenis konstruksi yang akan digunakan.

“Dari hasil survey dan perencanaan yang dilakukan, akan dilakukan penanganan konstruksi berupa Dinding Penahan Tanah (DPT) pada lokasi yang longsor dan penggantian gorong-gorong di bawah jalan dengan Box Culvert Top-Bottom yang masih dilakukan pemesanan dan diproduksi di luar daerah (Jawa Timur-red),” jelasnya.

Karyasa menambahkan, di bawah ruas jalan tersebut terdapat gorong-gorong saluran irigasi berukuran lebar 2,4 meter dan tinggi 1,8 meter. Kerusakan jalan disebabkan hujan deras yang memicu luapan air hingga menggerus konstruksi.

“Kami sudah dilakukan kordinasi dengan Dishub Provinsi Bali, Dishub Kabupaten Badung, Dinas PUPR Kab. Badung, Kelurahan Kerobokan Kab. Badung, Pemilik utilitas dan Masyarakat Pemilik Bangunan terdampak,” katanya seraya berharap kolaborasi dengan Pemprov Bali dalam penanganan dampak banjir dapat mempercepat pemulihan infrastruktur vital ini. (jas) 

4 Perbekel di Tabanan Torehkan Prestasi di Program Non Litigation Peacemaker 2025

4 Perbekel dari Kabupaten Tabanan terima penghargaan Program Non Litigation Peacemaker 2025 di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (18/9/2025).
4 Perbekel dari Kabupaten Tabanan terima penghargaan Program Non Litigation Peacemaker 2025 di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (18/9/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Eem Nurmanah, menyerahkan sertifikat dan pin Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2025 kepada 36 Perbekel dan Lurah se-Bali dalam acara yang berlangsung di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (18/9/2025).

Dari jumlah tersebut, empat di antaranya berasal dari Kabupaten Tabanan, yakni Perbekel Desa Dalang, Desa Buruan, Desa Penarukan, dan Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan. Keempat Perbekel tersebut kini berhak menyandang gelar non akademik NL.P. sebagai pengakuan atas kapasitas mereka dalam penyelesaian sengketa hukum secara damai dan berkeadilan.

Proses menuju gelar Non Litigation Peacemaker bukanlah hal yang mudah. Para peserta harus melalui sejumlah tahapan ketat, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi khusus, verifikasi dokumen administrasi, hingga penilaian terhadap inovasi serta pengalaman dalam menyelesaikan konflik di desa maupun kelurahan.

Mereka yang lolos kemudian mengikuti Paralegal Academy dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Non Litigation Peacemaker atau Paralegal Justice Award. Dari total 45 peserta yang mengikuti program NLP tahun 2025, sebanyak 36 orang berhasil lulus dan menerima penghargaan tersebut.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti bahwa aparatur desa dan kelurahan di Bali memiliki kapasitas luar biasa dalam menjaga keharmonisan masyarakat.

“Sertifikat dan pin NLP yang kita serahkan hari ini bukan sekadar simbol penghargaan, melainkan pengakuan negara sekaligus motivasi agar peran strategis Bapak/Ibu semakin kuat dalam menjaga harmoni sosial di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Ia menekankan, peran NLP diharapkan tidak hanya terbatas pada penyelesaian konflik, tetapi juga mampu menjadi penggerak kesadaran hukum, penjaga nilai Pancasila, serta pelopor pembangunan desa berbasis harmoni.

Dengan begitu, desa dan kelurahan di Bali dapat menjadi contoh nyata bagaimana penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal mampu mendukung stabilitas nasional sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan maupun permasalahan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah, menambahkan bahwa para penerima sertifikat NLP tahun 2025 berasal dari berbagai daerah, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Karangasem, Buleleng, Gianyar, dan Klungkung.

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan apresiasi atas capaian empat Perbekel asal Tabanan tersebut.

“Penghargaan ini selaras dengan semangat Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. Kami berharap tahun depan lebih banyak lagi Perbekel di Tabanan yang ikut serta, sehingga peran desa dalam mendukung ketahanan sosial dan hukum semakin kuat,” ungkapnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Buruan, I Nengah Sudarjana, yang menjadi salah satu penerima NLP dari Tabanan menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi besar baginya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penghargaan ini bukan hanya milik saya pribadi, melainkan hasil kerja sama dan dukungan masyarakat Desa Buruan. Ke depan, kami akan terus berupaya menjadikan pendekatan dialogis dan kearifan lokal sebagai cara utama menyelesaikan permasalahan, agar desa tetap harmonis dan masyarakat merasa terlindungi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ternyata satu dari lima Perbekel se-Bali yang berhasil lolos seleksi sebagai calon penerima Anubhawa Sasana Jagadditha pada Paralegal Justice Award tingkat Nasional juga berasal dari Kabupaten Tabanan, yakni Perbekel Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan.

Capaian ini semakin mengukuhkan peran Tabanan dalam melahirkan pemimpin desa yang berdaya, berintegritas, serta berkontribusi nyata bagi penguatan hukum berbasis kearifan lokal di tingkat nasional. (ana)

Pemprov Bali Kembali Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Banjir

Sekda Dewa Made Indra, menyerahkan santunan kepada korban banjir di Bali pada Jumat (19/9/2025).
Sekda Dewa Made Indra, menyerahkan santunan kepada korban banjir di Bali pada Jumat (19/9/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyerahkan santunan kepada korban banjir di Bali pada Jumat (19/9/2025), bertempat di Kantor BPBD Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Penyerahan santunan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dan solidaritas pemerintah terhadap korban banjir yang melanda beberapa wilayah di Bali pada 10 September lalu.

Santunan ini diberikan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan dukungan kepada keluarga korban yang terdampak, termasuk mereka yang mengalami kerugian akibat banjir.

Dalam kesempatan tersebut, Dewa Made Indra menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas tragedi yang menimpa masyarakat Bali. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan,” ujar Dewa Made Indra.

Bantuan berupa santunan sebesar Rp15 juta diserahkan kepada Doa Miftah Ul Suwandi, ahli waris dari almarhum Suwandi.

Doa, yang ditemani kakaknya, Bayu Candra Permana, menuturkan bahwa ayahnya terseret arus pada 10 September lalu di Perumahan Griya Selaras pada dini hari.

Korban ditemukan pada hari keenam, yakni 16 September. Doa dan Bayu menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali atas bantuan yang diberikan.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Dewa Indra juga memberikan semangat kepada para korban yang masih dirawat, seraya berharap mereka dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti biasa.

Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus berupaya memperbaiki kondisi pascabencana agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (rls)

DPR RI Puji Digitalisasi Pemprov Bali, Gubernur Koster Minta Dana Transfer Daerah Tak Dipotong

Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR RI bertajuk Percepatan Sistem Digitalisasi di Lingkup Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi Pelayanan, Efektivitas, Efisiensi, serta Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi Bali, yang digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (18/9/2025).
Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR RI bertajuk Percepatan Sistem Digitalisasi di Lingkup Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi Pelayanan, Efektivitas, Efisiensi, serta Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi Bali, yang digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (18/9/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR RI bertajuk Percepatan Sistem Digitalisasi di Lingkup Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi Pelayanan, Efektivitas, Efisiensi, serta Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi Bali, yang digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (18/9/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan dalam upaya mendukung program pemerintah pusat, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Pemprov Bali di bawah kepemimpinannya sejak dilantik telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait program berbasis teknologi informasi digital di perangkat daerah.

Lebih lanjut, Gubernur Wayan Koster merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Regulasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.

Pergub tersebut juga menetapkan kerangka kerja terintegrasi untuk pelaksanaan SPBE di Bali, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“SPBE kami saat itu meraih predikat terbaik se-Indonesia, sehingga menjadi acuan bagi daerah lain. Banyak yang studi banding ke sini, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagainya,” ujar Gubernur Bali.

Tak hanya di level kebijakan, program digitalisasi juga diwujudkan nyata di masyarakat, antara lain melalui penyaluran wifi gratis di fasilitas umum seperti pura dan balai banjar se-Bali, pembangunan menara komunikasi Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali guna pemerataan akses komunikasi hingga nol blank spot, serta penyediaan fasilitas wisata.

“Ke depan kami merencanakan pembangunan tiga tower serupa di wilayah barat, timur, dan utara Bali untuk percepatan digitalisasi. Kami juga sedang menjajaki penerapan teknologi berbasis digital di sektor pendidikan guna mendukung program sertifikasi guru,” imbuhnya. Secara rinci, program digitalisasi Pemprov Bali dijelaskan lebih teknis oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan, agenda kunjungan rombongan komisi yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Tata Ruang, Pemberdayaan Aparatur, Kepemiluan, dan IKN ini adalah untuk memastikan pelaksanaan digitalisasi sistem pemerintahan di Provinsi Bali serta mendukung pelayanan publik yang efisien dan efektif.

“Era saat ini kita semua tidak bisa terlepas dari digitalisasi dan teknologi informasi, termasuk dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu kami sepakat mendalami sejauh mana sistem digitalisasi sudah berjalan di Bali. Khususnya pada empat sektor, yakni pertanahan, administrasi kependudukan, kepegawaian, serta pendidikan—terutama dalam program penerimaan siswa baru. Sektor-sektor ini biasanya menjadi perhatian masyarakat melalui pengaduan digital,” ujar Arse Sadikin.

Menurutnya, kunjungan tersebut tidak hanya untuk mengetahui kekurangan, tetapi juga menilai dampak positif yang telah dihasilkan dari penerapan digitalisasi.

“Penerapan digitalisasi di Bali sejauh mana, apakah sudah memenuhi standar, apakah unsur keterbukaan terpenuhi, efektif atau tidak, serta dampak positif apa saja yang sudah ditimbulkan dari dukungan digitalisasi pada pelayanan empat aspek tersebut,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengapresiasi implementasi digitalisasi di Pemprov Bali, baik pada tataran kebijakan maupun realisasi. Mereka juga mengingatkan bahwa di balik kecanggihan teknologi terdapat potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti pembajakan data.

“Sistem pemerintahan tentu memiliki database yang bersifat dasar. Hal ini sepatutnya menjadi perhatian serius untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, perlu dibangun sistem keamanan yang benar-benar kuat sebagai proteksi,” tegas sejumlah anggota.

Ada pula masukan mengenai pentingnya integrasi sistem antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Bali guna mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi II DPR RI terhadap Bali.

“Pandangan yang disampaikan menjadi pengayaan bagi percepatan pengembangan sistem digitalisasi di Bali. Melalui kesempatan ini, kami juga mohon agar Komisi II DPR bisa memberikan dukungan terkait perlakuan sistem OSS agar ditinjau kembali pemberlakuannya,” kata Koster.

“Kami juga mohon dukungan agar dana transfer daerah jangan sampai dikurangi, karena hal ini sangat memberatkan. Sementara di sisi lain, upaya menambah pendapatan daerah juga terkendala. Semoga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (rls)

Banjir Susulan Rendam Perumahan di Sudimara, 5 KK Mengungsi

Kondisi banjir di Perumahan Griya Batu Indah, Banjar Batu Sangihan, Desa Sudimara, Tabanan, pada Kamis (19/9/2025).
Kondisi banjir di Perumahan Griya Batu Indah, Banjar Batu Sangihan, Desa Sudimara, Tabanan, pada Kamis (19/9/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Tabanan pada Kamis (18/9/2025) sore kemarin menyebabkan banjir susulan di Perumahan Griya Batu Indah, Banjar Batu Sangihan, Desa Sudimara, Tabanan.

Banjir dipicu oleh jebolnya tanggul sungai di sisi timur perumahan sehingga air meluap ke pemukiman warga dan merendam rumah warga.

Kepala Pelaksana BPBD Tabanan, I Nyoman Srinadha Giri menyampaikan, sedikitnya 5 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi akibat peristiwa tersebut. Mereka mengungsi di balai banjar desa setempat.

“Total warga yang mengungsi terdiri dari 9 orang dewasa, 2 anak-anak, dan 5 balita,” ujarnya, ketika dikonfirmasi Jumat (19/9/2025).

Sebagai langkah darurat, BPBD Tabanan telah menyalurkan bantuan berupa 1 selimut, 2 matras, 3 bantal tidur, dan 4 sarung kepada warga terdampak.

Sementara itu, debit air di lokasi sudah mulai menurun. Namun, sebagian warga masih memilih bertahan di Balai Banjar karena khawatir terjadi banjir susulan. (ana) 

Pemprov Bali Serahkan Bantuan Rp3,4 M untuk 373 Pedagang Pasar Badung dan Kumbasari 

Gubernur Bali menyerahkan bantuan kepada korban banjir di Badung dan Denpasar.
Gubernur Bali menyerahkan bantuan kepada korban banjir di Badung dan Denpasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Bencana banjir akibat cuaca ekstrem yang terjadi Rabu 10 September minggu lalu, memberi dampak luar biasa terhadap warga Bali. Sejumlah bangunan, fasilitas umum, korban jiwa dan jiwa menyebabkan dua tempat suci yang mengalami kerusakan.

Untuk meringankan duka akibat bencana ini, Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wali Kota Denpasar, I.G.N Jaya Negara, sejumlah pejabat dan stakeholder terkait menyerahkan bantuan sebesar Rp3.424.500.000.

Bantuan ini mencakup perbaikan sarana prasarana perekonomian dan santunan penguatan ekonomi Pasar Badung dan Pasar Kumbasari. Masing-masing bantuan diserahkan sebesar 10 juta untuk perbaikan tujuh puluh dua (72) kios kepada 42 pemiliknya (terdapat 1 orang tercatat memiliki 2 kios) dengan total 720 juta.

Diserahkan juga uang sebesar 5 juta untuk perbaikan seratus empat puluh delapan (148) LOS yang dimiliki oleh 51 orang dengan total 740 juta, serta diserahkan juga bantuan sebesar 3 juta rupiah kepada 280 pedagang untuk empat ratus delapan belas (418) dagangan yang ada di pelataran.

Total bantuan perbaikan sarana dan prasarana perekonomian dan santunan penguatan ekonomi pasar Badung dan Pasar Kumbasari yang diserahkan kepada 373 pedagang adalah 2.714.000.000.

Selain 2.714.000.000 bantuan untuk sarana dan prasarana kios, LOS dan dagangan di pelataran, juga diserahkan bantuan 710.500.000 untuk perbaikan Pura Taman Beji (429.500.000) dan Pura Melanting (281.000.000).

Akibat banjir ini ada 18 orang yang meninggal, 12 orang dari Denpasar, 1 orang dari Badung, 2 orang dari Jembrana dan 3 orang dari Gianyar. Bagi korban meninggal di serahkan bantuan kepada ahli waris sebesar 15 juta dari bantuan pusat, 15 juta dari bantuan pemerintah provinsi Bali dan 15 juta dari pemerintah Kota Denpasar.

Pada kesempatan ini, Gubernur Wayan Koster berpesan agar perbaikan pasar segera ditata kembali. Kios, los atau pelatarannya yang rusak segera diperbaiki agar bisa beroperasi kembali. Para pedagang harus kembali merasakan kenyamanan berjualan di pasar Badung dan Kumbasari.

Selain itu, Gubernur juga memotivasi para pedagang agar tetap semangatnya menjalani kembali aktivitas berjualan. Dan hal utama yang dipesan Gubernur dua periode ini yakni warga korban bencana harus tetap menjaga kesehatan, agar bisa terus beraktivitas untuk masa depan keluarga tercinta.

Gubernur Wayan Koster menjawab pertanyaan media terkait adanya imbauan donasi secara gotong royong kepada para ASN. Koster menegaskan bahwa donasi atau sumbangan yang tertulis nilai uangnya tersebut merupakan sumbangan sukarela gotong royong bencana, yang nantinya akan disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak banjir.

Imbauan sumbangan ini tanpa surat keputusan (SK) lantaran bersifat sukarela dan tidak memaksa.  “Ini kenapa sudah tercantum nilai uangnya, karena disesuaikan dengan jabatan mereka. Dan ini adalah sumbangan sukarela, jika mau menyumbang ya silahkan, jika tidak mau menyumbang pun ya tidak apa-apa, itu tidak dipaksa”, tegasnya. (rls)

Status Tanggap Darurat Banjir di Bali Berakhir, Penanganan Tetap Berlanjut

Gubernur Bali tinjau dampak banjir di Pasar Kumbasari, Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, dan Hasanuddin, Denpasar, Rabu (10/9/2025).
Gubernur Bali tinjau dampak banjir di Pasar Kumbasari, Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, dan Hasanuddin, Denpasar, Rabu (10/9/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Status tanggap darurat bencana banjir akibat cuaca ekstrem di Bali resmi berakhir pada Selasa (17/9/2025) setelah berlangsung selama sepekan. Meski demikian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali menegaskan upaya penanganan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak tidak akan berhenti.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, menjelaskan keputusan mengakhiri status tanggap darurat diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama tim penanggulangan bencana dan pemantauan lapangan yang menunjukkan situasi semakin kondusif.

“Status tanggap darurat dinyatakan berakhir dan tidak diperpanjang. Namun layanan kebutuhan dasar masyarakat tetap berlanjut, begitu pula pemulihan bangunan, fasilitas publik, hingga infrastruktur yang terdampak,” ujarnya di Kantor BPBD Bali.

Fokus pemulihan, lanjutnya, diarahkan pada percepatan bantuan bagi pedagang pasar, perbaikan rumah warga, serta pemulihan sarana publik yang rusak. Seluruh proses akan dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan dukungan masyarakat serta dunia usaha.

Meski kondisi mulai membaik, BPBD Bali tetap mengingatkan masyarakat agar waspada. Potensi cuaca ekstrem disebut masih mungkin terjadi sewaktu-waktu. “Mari perhatikan potensi bahaya di lingkungan masing-masing, lakukan langkah pengurangan risiko, dan segera laporkan jika terjadi kondisi darurat,” imbau Agung Teja.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana sejak banjir melanda pada 10 September lalu. “Terima kasih kepada instansi terkait, pelaku usaha, media, relawan dan masyarakat yang telah bergotong royong memberikan dukungan dan bantuan. Ini adalah wujud nyata tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (ana)

Eksekutif dan Legislatif Tabanan Sepakati 4 Ranperda

Penandatangan kesepakatan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (18/9/2025).
Penandatangan kesepakatan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (18/9/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan (Eksekutif) bersama DPRD Tabanan (Legislatif) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (18/9/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.

Empat Ranperda yang disahkan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana, dan Ranperda tentang Inovasi Daerah.

Sebelum disahkan, keempat Ranperda telah melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) serta Pansus III dan IV DPRD Tabanan.

Sekretaris Banggar DPRD Tabanan, I Made Agus Harthawiguna, menjelaskan, dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp2,281 triliun lebih, naik Rp44,5 miliar (1,99 persen) dari APBD induk 2025 sebesar Rp2,236 triliun lebih. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan Rp2,351 triliun lebih, naik Rp37,9 miliar (1,64 persen) dari APBD induk Rp2,313 triliun lebih.

Banggar menekankan komitmen Pemkab Tabanan bersama DPRD untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Anggaran belanja daerah diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan, pemulihan ekonomi, serta peningkatan daya beli masyarakat.

Selain itu, Banggar juga mengingatkan pentingnya pengalokasian anggaran bencana dalam APBD Perubahan 2025 melalui Belanja Tak Terduga (BTT), mengingat meningkatnya frekuensi bencana di Bali, khususnya di Tabanan.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menilai kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp44,5 miliar masih terlalu kecil.

“Kalau kita mau serius bekerja, untuk mencapai PAD Rp1 triliun itu tidak susah. Contohnya, e-ticketing di DTW Tanah Lot yang sampai sekarang belum terealisasi,” tegas Arnawa.

Sementara itu, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menekankan pentingnya Perda tentang Perumda Sanjayaning Singasana untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

“Maka dari itu, perusda ini bisa kita tingkatkan untuk membantu masyarakat di sektor ekonomi hilirisasi. Misalnya saat panen padi, harga bisa dikendalikan agar tidak dimainkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena perusda sudah punya market yang bekerja sama dengan beberapa kabupaten di Indonesia, penjualan beras akan lebih mudah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa Perumda akan dikembangkan menjadi holding company dengan berbagai sub-bidang, mulai dari pangan, industri, pariwisata, jasa percetakan, hingga perbengkelan.

“Dengan begitu, semua komponen ekonomi kerakyatan bisa digerakkan sekaligus meningkatkan PAD. Apalagi saat ini sektor pertanian Tabanan sudah mulai dilirik oleh daerah lain di luar Bali. Kita juga bekerja sama dengan universitas agar usaha ini bisa dijalankan secara profesional,” pungkasnya. (ana)

Ramai Jadi Sorotan Pembabatan Lahan di Candikuning, Satpol PP Tabanan Panggil Pemilik Lahan

Tim gabungan dari Kecamatan Baturiti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (18/9/2025).
Tim gabungan dari Kecamatan Baturiti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (18/9/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Aktivitas pembukaan lahan di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, menuai sorotan. Pemerintah Kabupaten Tabanan pun segera menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial tersebut.

Tim gabungan dari Kecamatan Baturiti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (18/9/2025).

Dari hasil pengecekan, lahan yang dibuka seluas kurang lebih 3 hektar dengan sertifikat hak milik atas nama perseorangan. Sertifikat tersebut tercatat dengan peruntukan akomodasi pariwisata. Aktivitas yang dilakukan saat ini baru sebatas pembuatan akses jalan dan pembangunan dinding penahan tanah.

Berdasarkan informasi lapangan, pemilik lahan sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan desa adat setempat terkait rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan vila pribadi, serta membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab jika terjadi longsor atau bencana lainnya

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan untuk klarifikasi.

“Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 19 September 2025 pukul 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan. Hal ini bagian dari proses pembinaan agar seluruh kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menyebut, pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Lokasi tersebut memang masuk dalam pola ruang kawasan pariwisata sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW, sehingga bisa dimanfaatkan untuk akomodasi pariwisata. Namun, pemanfaatan ke depan tetap wajib sesuai ketentuan perda dan harus mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya. (ana)