- Advertisement -
Beranda blog Halaman 838

Komisi IV DPRD, Dorong Pelaksanaan PTM Segera Dilaksanakan Juli Mendatang

TABANAN – Pantaubali.com – Komisi IV DPRD gelar rapat kerja membahas persiapan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) dengan Dinas Pendidikan dan Kesehatan Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat DPRD, Tabanan, kemarin,(Senin,(31/5).Disela kegiatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Komang Wastana menyampaikan,setidaknya anak didik dapat melakukan proses belajar secara tatap muka dengan guru.Mengingat pentingnya hal tersebut maka, tidak ada alasan bahwasanya PTM di Juli 2021 di Tabanan sudah harus dilaksanakan segera.

Selanjutnya upaya persiapan-persiapan perlu dibahas sejauh mana, Dinas Kesehatan dan Pendidikan Tabanan mempersiapkan diri.Jika dilihat sampai saat ini, di Tabanan syukur berkat ke tangapan dan kebijakan Bupati dan Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi secara rutin dan bersinergi dengan Dinas pendidikan Tabanan telah berjalan dengan baik.

Jika dilihat dari total jumlah guru sebanyak 4.900 orang untuk Vaksin pertama telah berjalan dengan baik.Meskipun demikian tetap anggota DPRD akan turun guna melihat langsung dalam hal ini semua guru harus di vaksin terlebih dahulu selanjutnya baru melakukan tatap muka tersebut.

“Disini kami (Anggota Dewan) mengajak Dinas Kesehatan dan Pendidikan agar lebih inovatif dalam hal persiapan PTM sesuai SKB 4 Menteri.Bahwa di bulan Juni ini semua pendidikan harus melakukan tatap muka.Maka dari itu, teknisnya seperti apa karena jika dilihat dari syarat semua guru harus di vaksin,” jelasnya.

Bisa dikatakan bersyukur SKB 4 Menteri, yang menghimbau semua steakholders Wajib di bulan Juli melakukan PTM dengan menggunakan kurikulum khusus.

“Walaupun dalam pelaksanaanya tidak begitu panjang nanti proses pembelajarannya,hanya 50 persen anak-anak yang ikut,” ujarnya.

Vaksinasi telah berjalan, sehinga pada Juli harus ada benar-benar persiapan terkait PTM.Selanjutnya Dinas pendidikan juga harus mempersiapkan Prokes di masing-masing sekolah.Tentu pengawasan akan tetap dilakukan dengan cara turun langsung guna melakukan pengawasan dan mengontrol seluruh sekolah untuk melihat sejauh mana persiapan-persiapan telah dilakukan sampai saat ini.

“Tentu hal tersebut sangat penting dilakukan agar sistem pengawasan benar-benar dengan ketat dan baik dapat dilakukan. Karena pendidikan, adalah berbicara arah dari pada masa depan bangsa,jangan sampai anak-anak Bangsa mengalami tekan fisikologis terlalu panjang,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Nyoman Putra menyampaikan, persiapan terkait PTM telah dan tetap dilakukan sampai saat ini dan akan dilakukan revue kembali.

“Maka dari itulah, kami mengajak para anggota Dewan untuk melihat secara langsung kondisi-kondisi sekolah khsusnya dengan melihat penerapan Prokesnya untuk menyakinkan kita sebagai pemangku kebijakan untuk melakukan PTM tersebut,” ujarnya.

Dalam hal ini diutamakan Prokes, bagaimana menerapkannya tetap dilakukan tidak seperti apa dipikirkan di atas meja.Maka, dipandang perlu melakukan Simulasi-simulasi.

Kembangkan IKM, Disperindag Prov Bali Gelar Lomba Desain Kemasan Produk Minuman Tradisional Arak

DENPASAR – Pantaubali.com – Misi Gubernur Bali Wayan Koster dalam membangun dan mengembangkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali kembali dibuktikan. Kali ini Pemprov Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar lomba Desian Kemasan Produk Minuman Tradisional Arak.

“Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali,” demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Bali I Wayan Jarta dalam acara lomba yang bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Bali, Denpasar, Senin (31/5).

Lomba yang bertemakan “Beautiful Packaging Design Reflect The Balinese Culture” (Desain Kemasan yang mencerminkan Budaya Bali), ini bertujuan untuk untuk mengeksplorasi teknik pengemasan makanan olahan sebagai salah satu cara meningkatkan image brand dari produk.

“Bali merupakan daerah tujuan wisata yang memberikan dampak kepada perekonomian masyarakat, salah satunya Pengrajin Arak dimana produk minuman Arak khas Bali dapat dijadikan sebagai oleh-oleh/souvenir/welcome drink di hotel,” imbuhnya.

Selain itu, kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Gubernur Bali untuk mempercepat pembangunan industri olahan pangan berbasis budaya branding Bali (arak, brem, jus, kopi, kakao, garam dan lain-lain) untuk kebutuhan domestik, pemenuhan pasar dalam negeri dan pasar ekspor.

Adapun ketentuan lomba seperti yang dijelaskannya berupa; a) karya desain kemasan produk minuman tradisional Arak Bali dipergunakan untuk Arak Bali berbahan nira kelapa, nira lontar, nira enau, b) karya desain kemasan produk minuman tradisional Arak Bali mempergunakan bahan ramah lingkungan, c) karya desain kemasan produk minuman tradisional Arak Bali mempergunakan brand beraksara Bali, d) karya desain kemasan produk minuman tradisional Arak Bali mencirikan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya Bali.

Lomba kali ini diikuti oleh peserta yang datang dari berbagai kalangan, seperi masyarakat, mahasiswa serta dari IKM sendiri. Setelah melalui berbagai seleksi yang cukup ketat akhirnya terpilih tiga peserta untuk mengikuti penjurian selanjutnya serta menentukan juara 1,2 dan 3. Ketiga peserta tersebut adalah I Made Sadnyana, I Wayan Parwata dan Made Januarta.

Kejari Tabanan,Gelar Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi di Kantor Pos Kerambitan

TABANAN – Pantaubali.com – Kejaksaan Negeri Tabanan gelar pelaksanaan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Andi Wahyu Suwandito dan Terpidana I Putu Tika Ari Utama,di kantor Pos Kerambitan,Tabanan dengan total kerugian negara mencapai Rp Rp 1.169.399.217, Senin,(31/5) di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

Uang tersebut dikembalikan kepada PT. Kantor Pos melalui Kantor Pos Tabanan untuk segera dibayarkan kepada 163 orang veteran atas kekurangan gaji ke 13 dan THR bulan September 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 sebesar Rp.600.726.917,00.

Disela kesempatan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 238 K/Pid.Sus/2021 tanggal 02 Februari 2021,maka telah diputuskan,mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan;

Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 5/PID.SUS.TPK/2020/PT.DPS tanggal 29 September 2020 yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 4 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Denpasar, 23 Juli 2020 tersebut serta mengadili sendiri.

“Dalam hal ini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi Secara Bersama-sama dan berlanjut”,” jelasnya.

Dalam kaitan dengan hal tersebut terdakwa di pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 367.295.750,2 dikurangkan dengan uang telah dikembalikan terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp.348.810.350,2.Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar maka, harta bendanya terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Jaksa selaku eksekutor hari ini mengeksekusi Uang Pengganti diserahkan terpidana Andi Wahyu Suwandito saat persidangan sebesar Rp.348.810.350,2.Terhadap pidana badan telah di eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor : Print-332/N.1.17/Ft.1/04/2021 tanggal 09 April 2021.Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 283 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Februari 2021.Telah diputus yaitu,mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan.

Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 6/PID.SUS.TPK/2020/PT.Denpasar 29 September 2020 yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 5 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Dps tanggal 23 Juli 2020 tersebut serta mengadili sendiri.

“Dalam hal ini menyatakan terdakwa I Putu Tika Ari Utama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi Secara Bersama-sama dan berlanjut”.Maka menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.814.776.970,80 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.Maka harta bendanya Terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.Serta, menetapkan masa penahanan telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bebernya.

Adapun barang bukti yaitu,118 lembar tanda bukti penarikan rekening berwarna kuning dikembalikan kepada saksi A.A Ngurah Putra Eka Junaedi,67 lembar backsheet dari September 2018 sampai dengan Januari 2019,111 lembar rekening koran dari para veteran,833 (delapan ratus tiga puluh tiga) lembar rekening korang dari para veteran,2 lembar kwitansi berupa titipan setoran pensiun KPC Kerambitan 82161 secara tunai masing-masing tertanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 25.000.000,- dan tertanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp.150.000.000,- Dikembalikan kepada saksi Achmad Saiful Bahri.

Kemudian uang tunai sebesar Rp. 5.811.886,00 yang dititipkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan sesuai Berita Acara Penitipan 8 Juni 2020;Dirampas untuk dikembalikan kepada PT. Kantor Pos melalui Kantor Pos Tabanan

“Jaksa selaku eksekutor hari ini mengeksekusi Uang Pengganti yang diserahkan oleh terpidana I Putu Tika Ari Utama saat persidangan sebesar Rp.5.811.886,” ucapnya.

Sembari Dirinya menambahkan, terhadap pidana badan telah di eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor : Print-279/N.1.17/Ft.1/04/2021 tanggal 01 April 2021.

Ini Update Penanggulangan Covid-19 Per Hari Ini

DENPASAR – Pantaubali.com – Berdasarkan catatan data pertambahan kasus per hari ini (Minggu,(30/5) terkonfirmasi sebanyak 42 orang (40 orang melalui Transmisi Lokal, 1 PPDN dan 1 PPLN),sembuh sebanyak 60 orang, dan 2 orang Meninggal Dunia.

Adapun jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 47.215 orang, sembuh 45.044 orang (95,40%), dan meninggal Dunia 1.500 orang (3,18%) sedangkan Kasus Aktif per hari ini menjadi 671 orang (1,42%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.284.037 orang dan vaksin 2 sebanyak 604.437 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 2.685.840 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 797.366 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yaitu,Memakai Masker Standar dengan benar, seperti,Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ny Putri Koster Dorong IKM/UMKM Bali Gunakan Marketplace untuk Pasarkan Produk

DENPASAR – Pantaubali.com – Penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam memasarkan hasil kerajinan IKM/UMKM sangat diperlukan saat ini. Tidak hanya berjualan secara offline, namun pelaku IKM/UMKM juga dituntut untuk berjualan online. Terlebih di saat pandemi ini, penjualan produk melalui marketplace menjadi salah satu pilihan seperti halnya di Balimall.id sebagai salah satu marketplace yang ada di Indonesia, yang merupakan asli Bali.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny Putri Koster saat menutup pelaksanaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 2 Tahun 2021 pada Sabtu (29/5) sore di Ksirarnawa, Taman Budaya, Art Center, Denpasar.

“Di era digital saat ini, kita dituntut untuk mengikuti perkembangan. Mau tidak mau, kita harus belajar. Jangan sampai bilang tidak bisa, maka kita akan tertinggal. Untuk itu, saya mendorong pelaku IKM/UMKM untuk ke depannya bisa memanfaatkan platform digital sebagai media pemasaran dari produk-produk kerajinan Bapak/Ibu,” ujarnya.

Ny Putri Koster juga meminta kepada peserta pameran untuk terus meningkatkan diri dan jangan sampai lalai. Ilmu yang diperoleh selama mengikuti pameran IKM Bali Bangkit dapat diterapkan juga di tempat masing-masing.

Lebih lanjut dikatakan Ny Putri Koster, Dekranasda bertekad di masa pandemi Covid-19 ini saatnya untuk merenung sejenak untuk memperbaiki diri agar ke depan dapat menjadi kuat, memiliki daya saing yang tinggi untuk mengawal produk-produk berkualitas dari karya-karya terbaik karya Bali.

“Tugas kita ikut melestarikan warisan para leluhur, itu tugas berat. Karena, salah sedikit, lalai sedikit, kita terlalu berpikiran pada bisnis semata maka tugas mulia kita lupakan. Ketika memikirkan untung yang besar, karena hanya memikirkan bisnis semata maka kita akan mengabaikan apa yang harusnya kita kawal,” katanya.

Pameran Bali Bangkit, menurut Ny Putri Koster, tidak hanya untuk sekedar pameran semata namun kembali mengedukasi, mengajak serta menumbuhkan kesadaran yang sejatinya harus dilakukan terkait warisan leluhur.

“Yuk kita cerdas, yuk kita sayangi perajin, yuk kita sayangi konsumen, sehingga kita terus bisa bertahan hidup. Jangan cari untung sekali, setelah itu selesai. Di pameran IKM Bali Bangkit, kita diajarkan untuk berani memajang harga yang pasti pada setiap produk. Jadi tidak ada yang memainkan harga setelah melihat siapa yang berbelanja,” tegasnya.

Sementara itu, Ni Kadek Winiyanti dari perajin Arta Sedana sebagai perwakilan peserta Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 2 Tahun 2021 mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan Dekranasda Provinsi Bali untuk ikut berpartisipasi dalam Pameran IKM Bali Bangkit.

“Terima kasih kepada Ketua Dekranasda Bali Ny Putri Koster yang telah membina dan membimbing kami dalam pameran IKM Bali Bangkit. Terima kasih juga telah memberikan kesempatan kepada kita semua para perajin untuk ikut pameran,” ujarnya.

Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 2 Tahun 2021 sedianya akan berlangsung hingga 6 Juni 2021 mendatang. Namun karena akan dilakukan persiapan untuk pelaksanaan pameran pada ajang Pesta Kesenan Bali XLIII Tahun 2021 pada 12 Juni 2021, maka penutupan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 2 Tahun 2021 dilakukan lebih awal. Nantinya, pameran pada pelaksanaan Pesta Kesenian Bali juga akan dilaksanakan oleh Dekranasda Provinsi Bali.

Hadir pada kesempatan ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta, Direktur Kredit Bank BPD Bali I Made Lestara Widiatmika serta CEO Baliyoni Group Ni Wayan Sri Ariyani.

Mendes PDTT RI : Posisi BUMdes Setara Dengan BUMN Maupun BUMD Pada Levelnya

TABANAN – Pantaubali.com -Jika dilihat berdasarkan UU 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nombor 3 tahun 2021 selanjutnya Permendes Nombor 11 Tahun 2021.Dengan adanya hal tersebut maka, posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) sudah sangat kokoh sebagai badan Hukum sehinga BUMdes dapat melakukan apa saja untuk aktifitas Ekonomi termasuk ekspor.

“Itu yang menarik.Melihat kondisi tersebut bisa dikatakan posisi BUMdes telah setara dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada levelnya.Jika dalam hal ini BUMN dalam level Nasional,BUMD di level Provinsi maupun Kabupaten sedangkan BUMdes pada level Desa,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar, Sabtu,(29/5) disela kunjungan ke Desa Kukuh,Kecamatan Kerambitan,Tabanan.

Dirinya mencontohkan, telah ada desa melalui BUMdesnya melakukan ekspor beberapa produk dimiliki di Desa tersebut.

“Beberapa Desa di Nusa Tenggara Timur misalnya, telah melakukan ekspor seperti, Vanilla,Kopra maupun Ikan,” katanya.

Sembari Dirinya sedikit menjelaskan, bahwasanya dalam hal ini perlu ditegaskan BUMdes sebenarnya ada 2, pertama BUMdes Desa yaitu, satu Desa memiliki satu BUMdes selanjutnya BUMdes Desa bersama.Untuk BUMdes bersama juga ada dua,satu BUMdesa bersama secara umum sedangkan ada juga BUMdes Lembaga Keuangan Desa (LKD)nya.

Perkuat Penanganan Covid 19, Sekda Dewa Indra Sambut Baik Sinergitas Akademisi, TNI-POLRI dan Birokrasi

Denpasar,Pandemi Covid 19 yang sudah melanda dunia termasuk Bali sudah ebih dari satu tahun lamanya dan hingga saat ini ujung akhir dari pandemi belum terlihat.Untuk itu berbagai upaya penanganan serta pencegahan penyebaran Covid 19 terus dilakukan baik melalui pengetatan prokes maupun menggenjot upaya vaksinasi. Penguatan upaya upaya tersebut perlu mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat baik itu TNI-POLRI , pemerintah serta akademisi. Sinergitas yang selama ini telah ada semakin diperkuat dan diperluas sehingga bersama sama kita akan mampu keluar dari pandemi ini.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam sambutannya saat mewakili Gubernur Bali dalam acara Pelepasan Mahasiswa sebagai Duta Perubahan Perilaku, Duta Protokol Kesehatan dan Tim Tracing di Ruang dr A A Made Jelantik, Lantai 4 ,Fakultas Kedokteran ,Universitas Udayana, Denpasar,Sabtu (29/5).

Lebih jauh dalam sambutannya, Sekda Dewa Indra yang didampingi Kalaksa BPBD Provinsi Bali Made Rentin dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya menyampaikan apresiasi serta menyambut baik atas dukungan dari Universitas Udayana dalam berbagai upaya penanganan Covid 19 di Provinsi Bali. Pelibatan mahasiswa Fakultas Kedokteran kali ini menambah daftar panjang partisipasi dan kontribusi dari Universitas Udayana dari sejak awal merebaknya virus Corona pada bulan Maret 2020.

” Kami Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi pada Unud yang sudah terlibat dan melibatkan diri, yang telah berperan dan mengambil peran dalam penanganan Covid 19. Tugas ini sangat mulia dan menantang bagi kita semua untuk turut mengambil peran dalam berbagai upaya kita untuk keluar dari pandemi, ” imbuhnya.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Bali ini juga memotivasi para mahasiswa Fakultas Kedokteran Unud yang akan turun ke tengah masyarakat sebagai duta perubahan perilaku, pelaksanaan protokol kesehatan serta penguatan tracing untuk bisa mengambil hikmah dan pengalaman dibalik penugasan ini dan patut berbangga karena bisa melibatkan diri serta berkonstribusi nyata dalam berbagai upaya kita bersama menangani pandemi.

” Jangan dijadikan penugasan ini sebagai sesuatu beban, ini merupakan suatu kesempatan yang luar biasa bisa terlibat dan berperan nyata dalam upaya menangani pandemi. Mahasiswa kedokteran generasi berikutnya belum tentu memilki pengalaman serta peran nyata seperti apa yang mahasiswa sekarang lakukan. Untuk itu mari berperan sebaik baiknya,berkonstribusi nyata dan kita akan merasa bangga ketika nantinya pandemi ini bisa kita akhiri , ” tuturnya.

Diakhir sambutannya, Sekda Bali juga menyampaikan bahwasannya berdasarkan data (28/5) masyarakat Bali yang sudah mendapatkan vaksin berjumlah 1 juta 260 ribu atau sekitar 31 persen dari total jumlah penduduk Bali. Jika dilihat dari populasi agar bisa terbentuknya herd immunity dimana minimal 70 persen masyarakat harus tervaksin maka itu artinya vaksinasi belum selesai. Untuk itu pelaksanaan vaksin masih harus dipercepat dan diperluas ,disamping prokes yang ketat serta tracing yang diperkuat agar penyebaran Covid 19 di Pulau Dewata dapat kita kendalikan.

Dalam acara yang turut dihadiri oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra , Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Harfendi, Rektor Universitas Udayana Prof A A Raka Sudewi beserta jajarannya juga dilakukan pelepasan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unud sebagai Duta Perubahan Perilaku oleh Kasdam IX/ Udayana, Duta Protokol Kesehatan’ oleh Kapolda Bali dan Tim Tracing oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali.

Kemendes PDTT RI Sebut, Dana Desa Mencapai Rp 72 triliun di Seluruh Indonesia

TABANAN – Pantaubali.com – Meskipun di tengah Pandemi keberadaan Dana Desa disebut tidak ada perbedaan.Jika dilihat, posisi dana Desa sampai saat ini total telah mencapai Rp 72 triliun di seluruh Indonesia,itu disampaikan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar,disela kunjungannya ke Desa Kukuh,Kecamatan Kerambitan,Kabupaten Tabanan,Sabtu,(29/5).

“Jika dilihat komitmen Presiden Jokowi luar biasa sehinga, dilihat dari posisi Dana Desa total telah mencapai Rp 72 triliun di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Kemudian jika dilihat keberadaan dana desa tidak ada perbedaan antara sebelum atau saat terjadinya Pandemi,sama saja.

“Dalam hal ini hanya pemanfatnya saja berbeda.Misalnya, pada 2020 sebelumnya tidak adanya BLT menjadi ada,” ujarnya.

Jika seandainya sudah tidak ada pandemi dan data-data Desa juga sudah menjadi basis utama. Maka dalam kaitan dengan hal tersebut,mengapa SDGs harus dilakukan pendataan tentu agar data Desa dapat menjadi basis utama.

“Misal berbicara masalah kemiskinan tanya Desa, karena Desa lebih mengetahui wilayahnya sendiri.Maka, saya sangat meminta betul agar pendataan berbasis SDGs di 2021 tersebut.Tentu dengan maksud agar Desa dapat mensuport kebutuhan data oleh Kementerian manapun dan oleh siapapun.Maka dalam hal ini sangat berharap,semua kepentingan berkaitan dengan pembangunan tanya ke Desa datanya pasti akan terjawab dengan baik,” paparnya.

Sembari Iskandar menambahkan,jika Desa telah melengkapi diri dengan data setidaknya, semua permasalahan akan sangat mudah terselesaikan akibat telah validnya data dimiliki oleh Desa.

Edukasi Petani Arak dan Pengepul, Tim Terpadu Turun ke Sidemen Kerangasem

KARANGSEM – Pantaubali.com – Tim terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Karangasem, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bea Cukai Denpasar, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem, unsur Pol PP dan kepolisian kembali turun melakukan pembinaan terhadap petani dan pengepul arak di Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem. Tim yang dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem I Wayan Sutrisna turun ke sejumlah tempat yang diketahui sebagai produsen dan pengepul arak, Jumat (28/5).

Kadisperindag Karangasem Wayan Sutrisna yang ditemui di sela-sela kegiatan peninjauan menyampaikan bahwa edukasi dan pembinaan kepada produsen dan pengepul arak merupakan langkah untuk mengamankan implementasi Pergub Pergub No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Melalui kegiatan ini, tim terpadu ingin meluruskan pemahaman masyarakat tentang legalisasi arak mengacu pada Pergub 1/2020.

“Di lapangan ada penafsiran bahwa segala macam jenis arak sudah legal dengan adanya Pergub ini,” ucapnya.

Padahal jika dipahami secara lebih mendalam dan saksama, Pergub 1/2020 pada prinsipnya bertujuan melindungi arak khas Bali berbahan lokal yang sudah diproduksi secara turun temurun. Fakta di lapangan, imbuh Sutrisna, belakangan jenis arak khas tradisional posisinya makin terdesak oleh arak berbahan gula yang diproduksi secara besar-besaran.

Bahkan ia menyebut, perbandingannya bisa berkisar 90 : 10 (90 arak berbahan gula, 10 persen arak tradisional yang berbahan tuak (nira) dari pohon kelapa). Lebih lanjut ia menjelaskan, selain merugikan petani, peredaran arak berbahan gula ini sangat berbahaya bagi konsumen bila dikonsumsi dalam jangka panjang karena kandungan gulanya yang tinggi dan juga ada unsur metanol.

“Dalam pembuatannya, ada campuran permifan, proses destilasinya juga mengkhawatirkan,” sebutnya.

Peredaran arak berbahan gula ini menurutnya tidak dilindungi Pergub 1/2020 sehingga perlu dilakukan upaya edukasi dan pembinaan secara intensif. Jika dibiarkan, ia khawatir dapat merusak citra arak khas Bali yang telah diwariskan secara turun temurun. “Bayangkan kalau itu dikonsumsi tamu dan menimbulkan masalah,” tandasnya.

Terkait dengan legalitas, Sutrisna menyebutkan bahwa sebuah produk disebut legal bila berpita cukai. “Kalau belum berpita cukai, ya masih ilegal,” tambahnya. Soal legalitas, pihaknya mendorong pembentukan koperasi yang mewadahi para produsen arak tradisional sehingga pita cukai bisa lebih mudah diurus. Selain mendorong pembentukan koperasi, pihaknya juga akan memfasilitasi kerjasama petani arak dengan tiga perusahan pemegang ijin edar di Kabupaten Karangasem.

Pada bagian lain, ia juga menyinggung besarnya potensi arak di wilayah Sidemen, dengan jumlah produsen arak mencapai 665 perajin. Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya masih memproduksi arak berbahan gula yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kepala Seksi Industri Agro Disperindag Bali I Dewa Agung Purnama menambahkan, selain pembinaan dan edukasi, peninjauan kali ini juga dimaksudkan untuk melihat langsung alat destilasi yang digunakan oleh produsen arak. Karena, Pemprov Bali mengalokasikan anggaran untuk bantuan alat destilasi sebagai upaya untuk mendorong kemajuan industri arak tradisional.

Dalam peninjauan, Tim Terpadu menyambangi kediaman Ni Wayan Rinten, pengepul arak di Banjar Delod Yeh Tengah, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen. Kepada tim, perempuan paruh baya itu mengaku membeli arak dari para petani yang memproduksi arak di kawasan perbukitan.

Tim menyarankan Wayan Rinten berkonsultasi mengenai kemungkinan membentuk koperasi mengingat jumlah petani yang menyuplai arak kepadanya sudah mencapai puluhan orang. Dengan membentuk koperasi, Rinten nantinya akan lebih mudah mengurus ijin edar.

Masih di Banjar Delod Yeh Tengah, tim juga meninjau tempat produksi arak milik Wayan Suweden. Dengan alat destilasi sederhana, usaha keluarga ini memproduksi arak dari bahan baku tuak (nira) yang dibeli dari para petani. Dari 120 liter tuak, Suweden dalam memproduksi 14 liter arak dengan keuntungan yang tidak seberapa. Dari hasil peninjauan, tim mencatat sejumlah hal yang perlu diperhatikan produsen dan pengepul arak, salah satunya adalah kebersihan.

Nekat Menyalip, Pemotor Terpeleset Tangan Terlindas Roda Truck

TABANAN – Pantaubali.com – Nekat menyalip Truck Tronton dari kiri seorang pemotor berinisial MT(48) dari Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar terpeleset,terjatuh ke kanan atau ke badan jalan.Saat bersamaan truck disalip datang dari arah belangakang,tepat saat itu tangan kanan MT berada di jalur Truck Tronton dan langsung salah satu roda Truck mengilas tangan MT hinga remuk.

Kejadian tersebut terjadi Kamis,(27/5) kurang lebih sekitar Pukul 08.45 wita di jalan umum jurusan Denpasar – Gilimanuk tepatnya diwilayah Banjar Dinas Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan atau lebih tepatnya lagi di sebelah barat simpang TPA Mandung.

Adapun kronologis singkat dari kejadian tersebut menurut Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres Tabanan,dalam keterangan Persnya menyampaikan, sebelum kejadian sepeda Honda Beat No. Pol. : DK-6472-EV datang dari arah Barat menuju Timur, atau dari jurusan Gilimanuk menuju Denpasar.Setibanya di TKP tepatnya di sebelah Timur tikungan Mandung, mendahului Kendaraan Truck Tronton Hino No. Pol : S-8785-UB, dari sebelah kiri atau berjalan dibahu jalan.

Karena di depannya jalan mulai menyempit, selanjutnya pengendara SPM Honda Beat No. Pol. : DK-6472-EV melakukan pengereman dan selanjutnya ban depan terpeleset dan terjatuh ke kanan atau ke badan jalan. Selanjutnnya tangan kanan pengendara SPM Honda Beat No. Pol. : DK-6472-EV terlindas atau tergilas ban belakang kiri Kendaraan Truck Tronton Hino No. Pol : S-8785-UB.

“Kejadian tersebut terjadi di badan jalan sebelah utara as jalan atau pada jalur kendaraan yang datang dari jurusan Gilimanuk,” jelasnya.

Adapun faktor penyebabnya manusia.Jadi, adapun kesimpulan terkait kejadian tersebut, pengendara SPM Honda Beat No. Pol. : DK-6472-EV kurang hati hati pada saat mendahului Kend. Truck Tronton Hino No. Pol : S-8785-UB dari kiri atau mengambil jalur di bahu jalan sebelah utara as jalan. Kemudian terjatuh ke kanan atau ke badan jalan pada saat melakukan pengereman.