- Advertisement -
Beranda blog Halaman 65

Badung Gelar Temu Usaha dan Badung Local Supply Expo 2025 Pertemukan Pelaku Usaha Tani dengan Pengusaha dan Pelaku Pariwisata

Bupati Wayan Adi Arnawa menghadiri acara temu usaha dan Badung Local Supply Expo Tahun 2025, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (18/12).
Bupati Wayan Adi Arnawa menghadiri acara temu usaha dan Badung Local Supply Expo Tahun 2025, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (18/12).

PANTAUBALI.COM, – BADUNG Pemerintah Kabupaten Badung menggelar temu usaha/table top mempertemukan pelaku usaha tani dengan pengusaha dan pelaku pariwisata, dirangkaikan dengan Badung Local Supply Expo Tahun 2025, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (18/12).

Kegiatan ini sebagai wadah menghubungkan dan membangun jejaring bisnis antara pelaku usaha tani dengan pelaku dunia pariwisata. Acara tersebut dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Cok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), pelaku pariwisata dan pelaku usaha tani.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa sangat mengapresiasi kegiatan temu usaha dan badung local supply expo yang diinisiasi oleh Dinas Pertanian dan Pangan bersama Tim Ekonomi Kreatif Badung. Kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam upaya mempertemukan antara pelaku usaha tani selaku produsen dengan para pengusaha selaku buyer dari produk-produk petani.

“Harapan kita bagaimana mendorong produksi-produksi petani dapat dimanfaatkan oleh para buyar pelaku wisata dan ini bisa kita wujudkan,” jelasnya. Selain itu harapannya dapat menekan alih fungsi lahan.

Dengan upaya memberikan insentif bagi para petani. Selain itu pihaknya telah menyiapkan beasiswa S1 untuk meningkatkan SDM anak-anak petani. “Mulai 2026 kita berikan beasiswa kuliah S1 bagi anak-anak petani. Ini kan tujuannya agar petani fokus untuk menjadi petani. Dan kita berharap juga nanti regenerasi petani ini harus ada,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa temu usaha ini juga sejalan dengan visi Kabupaten Badung dalam mewujudkan pariwisata badung yang berkualitas berdasarkan nilai-nilai nangun sat kerti loka bali. Dari visi tersebut dituangkan ke dalam tujuh misi yang disebut Sapta Kriya Adi Cipta.

Ada tiga visi yang berkaitan dengan pertanian dan pariwisata diantaranya; misi 4, mengintegrasikan pembangunan sektor pertanian dengan sektor pariwisata, misi 5, meningkatkan kualitas infrastruktur publik di kawasan pariwisata, pemukiman serta membangun jaringan jalan baru dan misi 7 yaitu meningkatkan pariwisata badung berkualitas.

Kadis Pertanian dan Pangan Badung I Wayan Wijana menjelaskan, kegiatan ini menjadi wadah bertemunya para pengusaha, pelaku pariwisata dengan para pelaku usaha tani, sekaligus sebagai media promosi bagi produk-produk pertanian lokal.

Tujuannya antara lain, mempertemukan para pelaku usaha tani, distributor, hasil-hasil pertanian lokal, pelaku UMKM, dan ekonomi kreatif dengan para ketua asosiasi pengusaha pasar swalayan, pengusaha, dan pelaku pariwisata di Badung.

Memperkenalkan dan mempromosikan hasil-hasil pertanian lokal, produk olahan pangan, industri kreatif kepada para pelaku pariwisata, Membuka peluang dan akses pasar yang lebih luas kepada para pelaku usaha tani, khususnya di sektor pariwisata.

Membuka wawasan dan memberikan edukasi kepada para petani tentang peluang pasar, kebutuhan pasar pariwisata, standarisasi produk, sertifikasi dan persyaratan lain yang harus mereka penuhi. Dan terakhir memberikan kesempatan kepada para pelaku pariwisata untuk mengenal lebih dekat komoditi yang ditawarkan, profil pelaku usaha tani dan membuka ruang dialog untuk dapat menjajaki peluang kerjasama yang saling menguntungkan. (rls)

Wabup Bagus Alit Sucipta Wisuda Angkatan II Sekolah Lansia Dasarata Kelurahan Kapal

Wabup Bagus Alit Sucipta saat hadir di acara Wisuda Lansia di Wantilan Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kamis (18/12)
Wabup Bagus Alit Sucipta saat hadir di acara Wisuda Lansia di Wantilan Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kamis (18/12)

PANTAUBALI.COM, – BADUNG Sosialisasikan Insentif Rp 3 Juta/Tahun Pemerintah Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lanjut Usia (Lansia) melalui pelaksanaan Wisuda Angkatan II Sekolah Lansia “Dasarata”.

Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta hadir secara langsung untuk memberikan apresiasi kepada 90 wisudawan yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung terkait kesejahteraan Lansia dalam peningkatan kualitas hidup dan kebahagiaan Lansia sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.

Wisuda dilaksanakan di Wantilan Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kamis (18/12) dan dihadiri perwakilan BKKBN Provinsi Bali Ni Luh Gede Sukardiasih, anggota DPRD Kabupaten Badung I Made Suwardana, Kadis P2KBP3A, Kadis Sosial, Camat Mengwi, Bendesa Desa Kapal, Lurah Kapal, TP. PKK Desa Kapal, Kepala Lingkungan Desa Kapal, dan para wisudawan Wabup Badung memberikan apresiasi tinggi kepada para wisudawan yang tetap memiliki semangat belajar di usia senja.

Ditegaskan bahwa sesuai komitmen pemerintah, para Lansia di Badung wajib merasa bahagia dan terlindungi. Hal ini diperkuat dengan hadirnya kebijakan baru melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani per tanggal 3 Desember 2025.

“Kami sudah berkomitmen bahwa masyarakat yang mampu mencapai usia harapan hidup 75 tahun ke atas akan mendapatkan penghargaan sebesar Rp 3 juta setiap ulang tahunnya. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan motivasi dan dukungan agar orang tua kita di Badung selalu sehat, berumur panjang, dan tetap aktif di masyarakat,” ujar Bagus Alit Sucipta Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas tingginya angka harapan hidup di Badung, di mana tercatat lebih dari 10.000 lansia terdata sebagai calon penerima manfaat kebijakan tersebut.

Wabup berharap program pendidikan ini tidak berhenti di sini, melainkan dapat berlanjut ke jenjang S2. Sejalan dengan hal tersebut, Lurah Kapal selaku Kepala Sekolah Lansia Dasarata I Nyoman Adi Setiawan melaporkan bahwa program Angkatan II ini diikuti oleh 90 Lansia yang terbagi dalam tiga kelas berbeda di wilayah Kelurahan Kapal.

Selama kurun waktu April hingga November 2025, para peserta telah mengikuti 12 kali pertemuan yang mencakup kurikulum kesehatan fisik, mental, hingga spiritual dengan dukungan dana APBD sebesar Rp 203.387.370.

“Lansia kita hari ini menggunakan toga dua warna biru keunguan yang menyimbolkan ketenangan hidup dan kematangan mental, serta warna merah yang menyimbolkan semangat aktif dan ceria. Ini membuktikan bahwa lansia di Kapal adalah perpaduan harmonis antara kebijaksanaan dan semangat hidup yang menyala,” ucapnya Ditambahkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen langsung dari visi Sapta Kriya Bupati dan Wakil Bupati Badung, khususnya dalam meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Penyelenggaraan sekolah ini diharapkan mampu mencegah kesepian serta menjaga kesehatan mental pada Lansia sehingga tetap berperan aktif dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat luas. (rls)

Penyerahan Bantuan Sosial Menjelang Hari Raya Natal Untuk Umat Beragama Kristen

Bupati Adi Arnawa didampingi Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan secara simbolis Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan secara Simbolis kepada masyarakat beragama Kristen di Kabupaten Badung, Kamis (18/12).
Bupati Adi Arnawa didampingi Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan secara simbolis Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan secara Simbolis kepada masyarakat beragama Kristen di Kabupaten Badung, Kamis (18/12).

PANTAUBALI.COM , BADUNG –  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang sebesar Rp. 2 Juta per Kepala Keluarga (KK) secara Simbolis kepada masyarakat beragama Kristen di Kabupaten Badung, pada Kamis (18/12), bertempat di Gereja Katolik Paroki Roh Kudus, Babakan Canggu, Kuta Utara.

Jumlah penerima Bantuan ini yang beragama Kristen sebesar 2.599 KK. Bupati Badung Wayan Adi Arnawa yang ditemui seusai acara menyampaikan bahwa penyerahan bantuan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyamakan hak seluruh umat beragama di Kabupaten Badung, tanpa diskriminasi serta meringankan beban masyarakat Badung yang beragama Kristen dalam menghadapi Hari Raya Natal dan dengan bantuan ini juga akan mendorong daya beli masyarakat di saat memang terjadi inflasi.

“Yang paling penting adalah kami hadir bersama Wakil Bupati Badung, Bapak Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen bahwa kami sudah melaksanakan apa yang menjadi program kami, salah satunya memberikan bantuan Rp 2 juta per KK ini. Dengan diberikannya bantuan kepada saudara kita yang beragama Kristen ini, sudah tuntas sudah pemberian bantuan ini kepada seluruh umat beragama di Kabupaten Badung.

Mudah-mudahan dengan bantuan ini akan ada stabilitas kondisi ekonomi kita. Astungkara, Ini juga akan berdampak positif terhadap situasi perekonomian khususnya di Badung,” ujarnya Bupati Badung Wayan Adi Arnawa juga menyampaikan, dalam menghadapi tingginya curah hujan di bulan ini, yang sering menimbulkan banjir di beberapa titik di Kabupaten Badung, dirinya menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan “Pada kesempatan ini bersama Bapak Wakil Bagus Alit Sucipta mohon maaf kalau masih ada beberapa titik-titik yang belum kita bisa sentuh.

Namun kami sudah melakukan pemetaan, tim kami sudah turun. Dan kami sudah pasang anggaran sekitar Rp. 400 miliar untuk mengatasi banjir beberapa titik-titik seperti ada perubahan pada gorong-gorong, perubahan trotoar, termasuk pelebaran saluran irigasi. Termasuk menambah pompa air di hilir dengan kekuatan dengan kekuatan 30 ribu Liter/detik.

Sehingga dengan demikian harapan kita nanti setidaknya beberapa titik-titik yang sering terjadi banjir itu memang bisa kita atasi. Dan terakhir juga, kami juga mengimbau kepada masyarakat, ayo kita bersama-sama menjaga kebersihan. Sekali lagi, terima kasih atas dukungan semua dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan masyarakat, bisa kami wujudkan,” pungkasnya.

Sementara Kadis Sosial Badung AA. Ngurah Raka Sukaeling menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk intervensi Pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat menjelang hari raya Natal ini. “Dari total jumlah 2.599 Kepala Keluarga yang beragama Kristen penerima Bantuan Sosial Kabupaten Badung di Bulan Desember Ini dengan rincian sebagai berikut di Kecamatan Petang: 21 Kk, Kecamatan Abiansemal : 57 KK, Kecamatan Mengwi : 604 Kk, Kecamatan Kuta Utara : 1.032 KK, Kecamatan Kuta : 137 KK dan di Kecamatan Kuta Selatan : 748 KK,” jelasnya.

Turut hadir pada kesempatan ini, Ketua DPRD Badung diwakili oleh anggota DPRD I Made Suryananda Pramana, Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta, Kepala OPD terkait dilingkungan Pemkab Badung BPD Bali Cabang Mangupura dan Badung, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana beserta unsur tripika kecamatan, Perbekel Canggu I Wayan Suarya beserta Perbekel se-Kecamatan Kuta Utara. (rls)

Wabup Badung Ikuti Penandatanganan PKS Pidana Kerja Sosial

Wabup Bagus Alit Sucipta menghadiri sekaligus memberikan paraf naskah MoU dan PKS di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).
Wabup Bagus Alit Sucipta menghadiri sekaligus memberikan paraf naskah MoU dan PKS di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).

PANTAUBALI.COM , BADUNG – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri sekaligus memberikan paraf naskah Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).

Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan bentuk kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, yang pelaksanaannya disinergikan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali serta Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.

Kesepakatan ini bertujuan mendorong penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pidana Kerja Sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang tidak semata-mata berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga menekankan pembinaan serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana.

Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan, penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

“Pidana kerja sosial ini merupakan langkah positif dalam sistem pemidanaan karena memberikan ruang pembinaan bagi pelaku tindak pidana, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pendekatan ini lebih humanis dan mencerminkan keadilan restoratif,” ujar Alit Sucipta.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut di lapangan. “Pemkab Badung siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial ini, tentu dengan koordinasi yang baik bersama kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tujuan pembinaan dan pemulihan sosial dapat tercapai secara optimal,” tambahnya.

Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi secara nyata kepada masyarakat. Pendekatan ini dinilai mampu menumbuhkan tanggung jawab sosial dan meminimalkan dampak negatif pemidanaan konvensional.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, para Bupati/Wali Kota se-Bali, Wakil Bupati/Wawali Kota se-Bali, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, Direktur ESDM Umum Jamkrindo, serta undangan lainnya. (rls)

Harga Minyak di Sejumlah Pasar Tradisional Tabanan Naik Jelang Nataru

Pedagang sembako di Pasar Tabanan.
Pedagang sembako di Pasar Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TANANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tabanan kembali melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional yang dikelola oleh Pemkab Tabanan guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Berdasarkan hasil pengecekan per Rabu (17/12/2025) mayoritas harga komoditas bahan pokok di pasar tradisional yang dikelola Pemkab Tabanan relatif stabil.

Namun, kenaikan paling terasa terjadi pada komoditas minyak goreng yang harganya merangkak naik di sejumlah pasar tradisional. Harga tercatat Rp21.444 per liter dan mengalami kenaikan sebesar 4,32 persen dari sebelumnya Rp20.555 per liter.

Kemudian, harga beras sebagai kebutuhan pokok utama masyarakat masih berada pada kondisi stabil tanpa perubahan signifikan.

Beras Medium I tercatat sebesar Rp14.778 per kilogram, Beras SPHP Rp12.000 per kilogram, serta Beras Premium Rp15.800 per kilogram. Stabilitas harga beras ini menjadi indikator penting dalam menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan inflasi daerah.

Untuk komoditas protein hewani, harga daging babi tercatat Rp88.333 per kilogram dan daging ayam ras Rp41.222 per kilogram, keduanya relatif stabil. Telur ayam ras juga terpantau stabil dengan harga Rp28.000 per kilogram. Sementara itu, harga daging sapi has luar tercatat mengalami penurunan signifikan menjadi Rp68.500 per kilogram, yang berpotensi memberi pilihan lebih terjangkau bagi masyarakat.

Komoditas hortikultura juga menunjukkan kondisi yang relatif stabil. Cabai merah besar tercatat Rp41.667 per kilogram, cabai rawit merah Rp78.333 per kilogram dengan kenaikan tipis sebesar 0,71 persen, bawang merah Rp50.222 per kilogram, dan bawang putih Rp32.444 per kilogram.

Stabilnya harga komoditas ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, harga ikan tongkol sebagai salah satu sumber protein masyarakat tercatat Rp30.000 per kilogram dan terpantau stabil. Ketersediaan ikan laut dengan harga terjangkau turut mendukung pola konsumsi masyarakat yang sehat dan beragam.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan, Pemkab Tabanan berkomitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar tradisional.

“Pemerintah daerah terus memantau perkembangan harga kebutuhan pokok agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Pasar tradisional harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan memberikan kepastian harga bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tabanan Ni Dewa Ayu Putu Sri Widyanti, mengatakan, pemerintah Kabupaten Tabanan terus mencermati perkembangan harga minyak goreng agar tetap dalam batas wajar dan tidak memberatkan konsumen.

“Sebagian besar harga bahan pokok masih stabil. Kenaikan yang terjadi pada beberapa komoditas masih dalam batas wajar dan terus kami pantau melalui koordinasi dengan pengelola pasar dan instansi terkait,” ujarnya. (ana)

Pemkab Tabanan Siap Wujudkan Hukum Berkeadilan Berbasis Pemulihan Sosial

Foto : Acara Penandatabganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12)
Foto : Acara Penandatabganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12)

Pemkab Tabanan Siap Wujudkan Hukum Berkeadilan Berbasis Pemulihan Sosial

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Masyarakat Tabanan kini memiliki harapan baru atas hadirnya sistem penegakan hukum yang lebih adil dan humanis. Pemerintah daerah bersama Kejaksaan se-Bali resmi memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata penghukuman.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, para bupati dan wali kota se-Bali, serta jajaran Kejaksaan.

Gubernur Bali Wayan Koster menilai pidana kerja sosial sebagai terobosan penting dalam sistem pemidanaan nasional. Menurutnya, kebijakan ini akan mengurangi jumlah warga yang harus menjalani hukuman penjara, sekaligus menekan beban negara dan menghadirkan sanksi sosial yang lebih bermakna.

“Restorative justice ini memberi ruang pemulihan bagi pelaku dan korban, serta menghadirkan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum,” ujar Koster.

Penerapan pidana kerja sosial juga dinilai memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pelaku tindak pidana ringan dapat menjalani sanksi dengan melakukan kegiatan sosial yang produktif dan bermanfaat, sekaligus tetap berada di lingkungan sosialnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan upaya membangun keadilan sosial yang lebih berpihak kepada masyarakat.

“Pidana kerja sosial bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat. Kami siap mendukung agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (ana)

KUHP Baru Berlaku Awal 2026, Bali Perkuat Penerapan Hukuman Sosial dengan Kearifan Lokal

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (17/12/2025).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (17/12/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru disahkan pada 2023 mulai berlaku secara serentak pada 2 Januari 2026.

Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan beserta jajaran akan mendukung penuh dan siap berkolaborasi menegakkan KUHP tersebut di Provinsi Bali.

Hal ini disampaikannya Gubernur Koster dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (17/12/2025).

Dalam kesempatan yang turut juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Bali dan Sekda Prov Bali Dewa Made Indra, Gubernur Koster mengatakan Bali melalui Desa Adat telah melaksanakan sistem hukum yang lengkap, sebagaimana tertuang dalam KUHP.

“Desa Adat di Bali mempunyai awig-awig semacam UU, perarem atau aturan di bawah UU seperti Perpu, PP atau Perpres yang dijalankan dengan sangat baik oleh Desa Adat,” jelasnya.

Bahkan menurutnya, sejak dahulu Bali telah menerapkan trias politika atau konsep pemisahan kekuasaan. “Di masing-masing Desa Adat kita kenal istilah Prajuru atau eksekutif yang menajalankan pemerintahan, Sabha Desa atau legislative dan Kertha Desa. Nah di Kertha Desa inilah berjalan sistem hukumnya Namanya hukum adat,” imbuhnya.

Adapun berbagai hukuman bagi warga yang bermasalah di lingkungan Desa Adat tersebut menurutnya cukup beragam, sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran. Namun, ia menjelaskan hukuman-hukuman tersebut lebih menjurus ke sanksi sosial.

“Mulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa dengan tulisan jenis hukuman hingga sanksi sosial lainnya yang membuat warga jera,” tegasnya.

Gubernur dua periode tersebut pun mengatakan, langkah-langkah tersebut cukup ampuh untuk membuat efek jera terhadap masyarakat, karena dominan masyarakat di Bali juga sangat patuh kepada Dresta atau regulasai Desa Adatnya, yang mana masing-masing desa tentu mempunya Dresta yang berbeda-beda juga.

“Kita punya sistem kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan. Jika itu bisa terus diterapkan berdampingan dengan hukum negara, tentu saja bisa mengurangi masyarakat yang masuk penjara,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugapol mengatakan bahwa KUHP yang baru tersebut sangat penting karena selama ini Indonesia memakai KUHP warisan Belanda, dan akhirnya tanggal 2 Januari 2026 mendatang bangs aini resmi menggunakan KUHP Nasional Sendiri. “KUHP Nasional dirumuskan oleh Ahli Hukum Indonesia dan menyerap asspirasi masyarakat melalui meaningful participation,” jelasnya.

Keberadaan KUHP baru ini sangat penting, karena dikatakannya berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sesuai dengan UUD NRI 1945, Mengakui keberadaan Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law), serta sejalan dengan Asta Cita utamanya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM serta memprkuat reformasi hukum.
“Artinya KUHP Nasional telah meninggalkan nilai-nilai colonial dan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Indonesia,” imbuhnya.

Ia pun menambahkan, KUHP yang baru juga memperkenalkan jenis Pidana baru seperti: pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tambahan berbasis adat.

Dalam hal ini, sanksi pidana kerja sosial akan menjadi salah satu instrument baru dalam penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Jadi, KUHP Nasional akan membawa perubahan fundamental. Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua jenis perkara dapat diterapkan sanksi pidana kerja sosial, salah satunya perkara korupsi.

“Jadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang itu memberikan batasan, kasus korupsi tidak perlu ada kerja sosial. Jadi perkara korupsi tidak masuk dalam lingkungan ini,” ujar Asep Nana.

Untuk status terpidana anak, penerapan sanksi pidana kerja sosial juga dapat diberlakukan. Namun, lebih pada pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana menyatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan formalitas semata namun merupakan komitmen nyata penerapan kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan peradilan pidana yang lebih humanis, efektif dan restoratif.

“Pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mengurangi beban pemidanaan yang murni,” jelasnya.

Menurutnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan pemerintah daerah mempunyai peranan yang saling melengkapi.

Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah mempunyai peranan memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan dan penyediaan sarana serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

“Kita perlu sisi monitoring bersama antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan standar kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” tandasnya.

Dalam kesempatan pagi itu juga disampaikan pemaparan dari PT. Jamkrindo yang disampaikan oleh Direktur MSDM Umum dan Manajemen Risiko Ivan Soeparno.

Dalam kesempatan tersebut ia memaparkan bahwa PT. Jamkrindo mantap bersinergi dengan pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun ekonomi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta menghadirkan berbagai kebijakan yang mendorong pertumbuhan sektor produktif, khususnya UMKM dan Koperasi.

“Upaya Pemerintah Daerah dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terjalinnya kolaborasi yang lebih luas,” tandasnya. (rls)

Komunitas Asing AA Bali Sosialisasi WNA di Lapas Kerobokan Soal Bahaya Alkohol

Komunitas asing AA Bali bersama Lapas Kelas IIA Kerobokan sosialisasikan bahaya konsumsi alkohol berlebihan bagi warga binaan Warga Negara Asing (WNA), Sabtu (13/12/2025).
Komunitas asing AA Bali bersama Lapas Kelas IIA Kerobokan sosialisasikan bahaya konsumsi alkohol berlebihan bagi warga binaan Warga Negara Asing (WNA), Sabtu (13/12/2025).

PANTAUBALI.CIM, BADUNG — Komunitas asing AA Bali bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menggelar kegiatan tatap muka dan sosialisasi bahaya konsumsi alkohol berlebihan bagi warga binaan Warga Negara Asing (WNA), Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kerobokan tersebut diikuti sekitar 25 peserta, terdiri dari anggota komunitas AA Bali, Kepala Klinik Lapas Kerobokan, serta 20 warga binaan WNA.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat kemitraan serta meningkatkan kesadaran komunitas diaspora asing terhadap dampak negatif penyalahgunaan alkohol dan potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkannya.

Dalam pemaparannya, disampaikan konsumsi alkohol berlebihan kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak pelanggaran hukum, mulai dari kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Oleh sebab itu, pendekatan edukasi dan pemulihan dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Selain edukasi bahaya alkohol, peserta juga diberikan pemahaman terkait keberadaan Website CAKRAWASI (Cakra Pengawasan Orang Asing) milik Polda Bali. Platform tersebut berfungsi sebagai sarana pengawasan dan pelaporan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Bali.

Komunitas AA Bali diharapkan dapat turut menyosialisasikan keberadaan CAKRAWASI kepada jaringan komunitas diaspora asing.

Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk membangun komitmen bersama antara komunitas diaspora, AA Bali, dan pihak terkait dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Bali tetap kondusif.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Kamis di Lapas Kelas IIA Kerobokan, dengan materi meliputi bahaya alkohol, narkotika, serta pencegahan pelanggaran hukum.

Melalui sinergi dan kolaborasi ini, diharapkan kesadaran hukum serta keselamatan di kalangan komunitas asing semakin meningkat, sehingga Bali tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. (rls)

Festival Budaya Gong Kebyar akan Digelar di Ulun Danu Beratan Selama Dua Pekan

Festival budaya di DTW Ulun Danu Beratan.
Festival budaya di DTW Ulun Danu Beratan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Menyambut libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, akan menggelar Festival Budaya Gong Kebyar.

Festival tersebut akan berlangsung selama dua pekan, mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dan digelar di dua lokasi, yakni Pura Ulun Danu Beratan dan The Blooms Bali.

Humas DTW Ulun Danu Beratan, I Made Sukarata, mengatakan festival ini akan menampilkan beragam pertunjukan seni budaya khas Bali, baik tari tradisional maupun tari kreasi.

“Selain gong kebyar, kami juga menampilkan berbagai tarian Bali seperti Tari Kecak dan Tari Barong dalam festival tahun ini,” ujar Sukarata, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, pembukaan festival akan dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025, di kawasan Pura Ulun Danu Beratan, dengan menampilkan pertunjukan gong kebyar dan Tari Barong. Acara pembukaan dijadwalkan mulai pukul 09.30 Wita.

Selanjutnya, pertunjukan di kawasan Ulun Danu Beratan akan digelar setiap hari mulai pukul 10.30 Wita. Sementara itu, pertunjukan di The Blooms Bali akan berlangsung setiap Kamis, Sabtu, dan Minggu.

“Di Ulun Danu Beratan, pertunjukan dilaksanakan setiap hari, sedangkan di The Blooms Bali hanya pada hari-hari tertentu,” jelasnya.

Festival Budaya Gong Kebyar ini melibatkan Gebog Pesatakan Pura Ulun Danu Beratan. Diharapkan, pergelaran seni budaya tahunan ini dapat menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan selama momentum Natal dan Tahun Baru, sekaligus meningkatkan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke DTW Ulun Danu Beratan dan The Blooms Bali. (ana)

Etomidate Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Rokok Elektrik Diminta Waspada

Ilustrasi rokok elektrik. (foto:freepik).
Ilustrasi rokok elektrik. (foto:freepik).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pengguna rokok elektrik atau vape kini diminta lebih waspada. Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan zat etomidate sebagai narkotika golongan II, sehingga pengguna vape yang terbukti mengandung zat tersebut dapat diproses secara hukum.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 21 November 2025. Etomidate diketahui kerap disalahgunakan dan ditemukan dalam sejumlah cairan liquid vape ilegal.

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta mengatakan, sejak aturan tersebut diberlakukan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah toko vape di wilayah Kabupaten Tabanan.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pengecekan di empat toko vape yang berada di wilayah Tabanan dan Kecamatan Kediri. Dari hasil pemeriksaan sampel liquid, tidak ditemukan kandungan etomidate,” jelas Ananta.

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tetap harus berhati-hati dalam menggunakan rokok elektrik, khususnya terhadap produk liquid yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya. Selain berbahaya bagi kesehatan, penggunaan liquid yang mengandung zat etomidate juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Etomidate hanya bisa dideteksi dengan alat tes khusus. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli liquid vape, dan selalu memastikan produk memiliki label BPOM serta stempel Bea Cukai,” tegasnya.

Ananta menegaskan, apabila pengguna terbukti mengonsumsi vape dengan kandungan etomidate, maka yang bersangkutan dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

“Pengguna tetap bisa dikenakan UU Narkotika dan akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ujarnya.

Ke depan, Satresnarkoba Polres Tabanan berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan aspek hukum zat etomidate. Kegiatan tersebut akan melibatkan BNN serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, sekaligus disertai pengecekan lanjutan ke toko-toko rokok elektrik di seluruh wilayah Tabanan. (ana)