- Advertisement -
Beranda blog Halaman 646

Atasi Darurat Sampah, Ny Putri Koster Gencar Kampanye Pengelolaan Berbasis Sumber

DENPASAR – Pantaubali.com – Ny Putri Suastini Koster selaku Ketua TP PKK Provinsi Bali tengah gencar mengkampanyekan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, yang resmi dilaunching pada 9 April 2021. Memanfaatkan media radio dan televisi, Ny Putri Koster secara estafet mensosialisasikan aturan tersebut melalui dialog interaktif dengan menggandeng desa percontohan yang telah berhasil menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber. Pada Rabu (19/5) Ny Putri Koster hadir dalam dialog interaktif di Radio Menara FM bersama Perbekel Desa Punggul Kecamatan Abiansemal Kadek Sukarma.

Mengawali paparannya, wanita yang juga duduk sebagai Maggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali ini menyampaikan bahwa TP PKK sebagai partner pemerintah wajib berperan aktif dalam mensosialisasikan program atau kebijakan yang tengah dilaksanakan. Salah satu kebijakan yang memperoleh perhatiannya adalah upaya pemerintah dalam penanganan persoalan sampah. Ia menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini, karena menurutnya, Bali saat ini sedang menghadapi darurat sampah.

Mengutip data penelitian terbaru, saat ini Bali menghasilkan 4.281 ton setiap hari atau 1,5 juta ton/tahun. Ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya 48 persen yang telah dikelola dengan baik dan 52 persen belum terkelola dan menjadi ancaman bagi lingkungan. 52 persen sampah atau tepatnya 2.220 ton per hari yang belum tertangani dengan baik antara lain dibuang begitu saja sebanyak 944 ton (22 persen), 824 ton (19 persen) masih dibakar dan 452 ton (11 persen) terbuang ke saluran air.

Mencermati data tersebut, Ny Putri Koster menyebut sampah merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan dengan regulasi dan sistem yang tepat. Ia menambahkan, Pemprov Bali di bawah kepempimpinan Gubernur Wayan Koster telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penanganan sampah. Selain Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, sebelumnya telah ada Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Kedua aturan ini saling berkaitan, jika Pergub 97/2018 bisa dilaksanakan secara optimal, jumlah produksi sampah, khususnya plastik akan dapat dikendalikan,” ucapnya.

Namun menurut pengamatannya, hingga saat ini Pergub 97/2018 belum dilaksanakan secara optimal, terutama di pasar-pasar tradisional.

“Aturannya sudah tepat, sistemnya sudah tepat. Tapi kesadaran masyarakat yang masih kurang,” cetusnya.

Oleh karena itu, ia menggugah kesadaran dan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan aturan ini. Sebab jika tidak berbenah mulai sekarang, sampah akan menjadi ancaman besar bagi umat manusia.

“Kita akan menjadi generasi yang paling disalahkan oleh anak cucu karena mewariskan kehancuran. Belum terlambat untuk memulai, mari kita sungguh-sungguh bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penanganan sampah,” ajaknya.

Ia berpendapat, sistem pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan salah satu pilihan terbaik yang bisa dilakukan saat ini. Sebab pemerintah tak mungkin lagi membangun Tempat Pembuatan Akhir (TPA) seperti yang saat ini ada di Suwung.

“Wilayah Suwung telah jadi korban karena sistem penanganan sampah yang kurang tepat, selama ini kita cenderung hanya memindahkan sampah dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Ke depan, hal ini tak boleh lagi terjadi. Tak boleh lagi ada wilayah yang dikorbankan, sampah harus selesai di sumber,” tandasnya.

Guna menyukseskan program ini, ia mengajak seluruh perbekel, bendesa adat didukung kader PKK dan para yowana mulai melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah masing-masing.

Apa yang telah dilaksanakan di lima desa percontohan yaitu Desa Punggul Kecamatan Abiansemal, Desa Taro Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Desa Paksebali Kecamatan Dawan, Klungkung, Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, dan Desa Adat Padang Tegal Kelurahan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, bisa dijadikan acuan dalam mengolah sampah berbasis sumber.

“Desa-desa lainnya silahkan belajar dari lima desa itu dan segera terapkan di wilayah masing-masing,” dorongnya.

Selain optimalisasi penanganan di hilir, perempuan yang dikenal sebagai seniman multitalenta ini juga mendorong adanya pengaturan di hulu (produsen penghasil sampah, khususnya plastik). Demi rasa keadilan, ia mengetuk rasa tanggung jawab produsen dalam penanganan sampah plastik.

Sementara itu, Perbekel Desa Punggul Kadek Sukarma menguraikan, pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayahnya berawal dari keprihatinan melihat pintu masuk desa yang terkesan sengaja dibuat seperti TPS (Tempat Pembuangan Sampah) liar. Parahnya lagi, ada warga dari luar Kabupaten Badung yang justru ikut membuang sampah di lokasi tersebut.

Dari situ, Sukarma yang menjabat sebagai Perbekel Punggul sejak tahun 2014, pelan-pelan mulai berbenah dan ingin mewujudkan ‘Sampah Desa, Tuntas di Desa’. Untuk mencapai tujuan tersebut, Desa Punggul kemudian membentuk TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle) ‘Punggul Hijau’ yang dibangun di atas tanah seluas 10 are di wilayah Banjar Kelodan. Namun, menurut Sukarma, membangun TPS 3R di Desa Panggul tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, warga Desa Punggul saat itu belum memahami seutuhnya pengelolaan sampah. Mereka antipati terhadap keberadaan TPS karena identik dengan bau. Padahal jika dikelola dengan baik, sampah tidak akan menimbulkan bau.

Untuk membangun TPS 3R, Desa Punggul bekerja sama dengan Yayasan Punggul Hijau dan BUMDes. Yayasan Punggul Hijau yang menyiapkan lahannya, sedangkan pihak desa menyiapkan sarana prasarananya berupa mesin dan tenaga kebersihan yang mengangkut sampah-sampah dari rumah warga. Sementara untuk pengelolaan sampah di TPS 3R dilakukan oleh Yayasan Punggul Hijau dan BUMDes Desa Pangguh. Jadi, kata Sukarma, tenaga kebersihan yang dipekerjakan oleh desa hanya bertugas mengangkut sampah, tidak mengolah sampah di TPS 3R.

Sukarma menjelaskan, setelah terwujud TPS 3R, pengelolaan sampah kemudian dibagi menjadi dua, yakni sampah yang bisa selesai di rumah tangga dan sampah yang dikelola di TPS 3R. Sampah yang selesai di rumah tangga yakni sampah sisa dapur, diselesaikan dengan menjadikan potongan sayur, buah, dan sisa-sisa makanan lainnya sebagai kompos. Masing-masing dapur warga di Desa Punggul diberikan Tong Edan, yakni sebuah gentong yang sudah direparasi dengan diisi selang dan saringan. Tong Edan ini untuk menampung sampah sisa makanan yang nantinya akan diberikan cairan bernama Liang, yang diproduksi oleh Tim Penggerak PKK Desa Panggul. Cairan Liang ini sejenis cairan EM-4 yang mengandung mikroorganisme yang sangat bermanfaat untuk tanah.

Dari Tong Edan tersebut, setiap dapur akan menghasilkan pupuk cair dan pupuk padat yang bisa dimanfaatkan untuk menyuburkan tanaman di pekarangan rumah.

“Sampah yang paling fatal dan paling menimbulkan bau adalah sampah dapur sisa potongan sayur, buah, daging, dan lain-lain. Karena itu, solusinya kita bantu Tong Edan termasuk cairan Liang untuk setiap dapur,” ujar Sukarma.

Ditambahkan olehnya, selain dibantu Tong Edan di setiap dapur, masing-masing rumah warga juga diberikan 2 unit tempat sampah untuk memilah sampah organik dan non organik. Dengan begitu, praktis pemilahan sampah sudah dilakukan mulai dari rumah. Tempat sampah ini berbahan kampil atau karung beras yang nantinya akan memudahkan petugas kebersihan mengambil ke rumah, tanpa takut sampah tercecer.

Menurut Sukarma, awalnya pengumpulan sampah dilakukan setiap arisan PKK. Sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga itu dikumpulkan oleh Bank Sampah, lalu dijual ke BUMDes. Namun, setelah situasi pandemi Covid-19 sekitar Maret 2020 lalu, sampah dijemput ke rumah-rumah oleh tenaga kebersihan.

Inti dari penanganan sampah berbasis sumber yang dilaksanakan di Desa Punggul adalah ketersediaan fasilitas dan edukasi.

“Kalau fasilitas sudah kita berikan dan masyarakat telah kita edukasi, tapi mereka masih bandel, maka langkah berikutnya adalah pemberian sanksi,” tambahnya. Untuk pemberian sanksi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan desa adat setempat agar bisa masuk dalam pararem.

Bejat, Seorang Petani Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

TABANAN – Pantaubali.com – Bejat seorang Lelaki yang keseharianya bekerja sebagai petani tega setubuhi anak dibawah umur di Selemadeg Barat,Tabanan,Selasa,(11/5).Adapun pelaku berinisial IWNG melakukan perbuatan bejatnya di kamar rumah korban yang berinisial NKDW.

Adapun kronologis singat kejadian tersebut menurut,Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres Tabanan, dalam keterangan Persnya menyebutkan,hari Selasa,11 Mei 2021 sekira jam 17.00 wita saksi dalam hal ini Ibu Kandung Korban main ke rumah pelaku, sedangkan korban tidak ikut karena, sedang tidak enak badan. Sesampainya di rumah terlapor yang jaraknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari rumah saksi, terlapor kemudian pamit untuk pergi kerumah saksi mengambil minyak.

Saat saksi pulang saksi melihat pelaku berada di bawah kolong tempat tidurnya dan korban duduk diatas tempat tidur sedang melihat TV.

“Saksi bertanya kepada pelaku “kenapa dibawah tempat tidur?” Dan pelaku menjawab “saya kira bos mbak yang datang, biar ga curiga karena di dalam kamar ada ponakan,” jelasnya.

Saksi tidak curiga terhadap pelaku dan setelah suami saksi datang pelaku langsung pamit pulang.

Kemudian pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira jam 06.30 wita saksi bertanya kepada korban, apa sebenarnya yang terjadi antara dirinya dan pelaku namun korban belum mau berkata jujur dan menangis.Lalu saksi terus mendesak korban dan bilang supaya berkata jujur daripada nanti bapaknya marah baru akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

“Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya saksi dan suami melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Tabanan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut,” sebutnya.

SelanjutnyanKorban ke BRSUD Tabanan guna pemeriksaan medis (Visum et repertum).

Ini Update Penanggulangan Covid-19 Per Hari Ini di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Berdasarkan data tercatat pertambahan kasus per hari ini, Rabu,(19/5) tercatat terkonfirmasi sebanyak 112 orang (101 orang melalui Transmisi Lokal, 10 PPDN dan 1 PPLN),sembuh sebanyak 125 orang, dan 9 orang Meninggal Dunia.

Selanjutnya, jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 46.555 orang, sembuh 44.193 orang (94,93%),Meninggal Dunia 1.463 orang (3,14%) sedangkan Kasus Aktif per hari ini menjadi 899 orang (1,93%).

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H masih berlaku pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M,Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian,Meningkatkan Imun, dan Mentaati Atura serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Daya Tampung SMA-SMK se-Bali Disebut Sebanyak 78.934 siswa

DENPASAR – Pantaubali.com -;Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)Provinsi Bali memastikan tidak akan ada lagi lulusan SMP yang tercecer karena tidak mendapat sekolah SMA Negeri atau Swasta pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 di Provinsi Bali. Penegasan ini disampaikan Kadisdikpora Provinsi Bali Dr. KN. Boy Jayawibawa saat menggelar jumpa pers bersama para awak media di ruang rapat Disdikpora Provinsi Bali, Rabu (19/5).

Hal ini didasari ketersediaan daya tampung SMA-SMK Negeri-Swasta di Provinsi Bali yang sudah melebihi dari jumlah kebutuhan atau kelulusan SMP. Dari data yang ada jumlah kelulusan SMP se Bali sebanyak 61.436 siswa, sedangkan daya tampung yang sudah tersedia sebanyak 78.934, sehingga terdapat kelebihan daya tampung sebanyak 17.498.

“Sekali lagi saya tegaskan, PPDB tahun ini tidak akan ada lagi gelombang II, III atau IV seperti tahun sebelumnya. Sesuai peraturan, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada SMA dan SMK, jadi hanya dilaksanakan dalam 1 gelombang,” cetus Boy Jayawibawa.

Tahapan PPDB yang sedianya dibuka mulai tanggal 14 Juni 2021, akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni Tahap I tanggal 14 s.d. 16 Juni 2021 (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi), Tahap II tanggal 21 s.d. 23 Juni 2021 (jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian), dan Tahap III tanggal 28 s.d. 30 Juni 2021 (jalur rangking nilai rapor). Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5 s.d. 7 Juli 2021.

“Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. Bagi calon peserta didik yang tidak lulus di Tahap I dapat mengikuti Tahap II atau Tahap III. Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah,” imbuhnya.

Lebih jauh, dijelaskannya secara keseluruhan skema pendaftaran SMA dibagi menjadi 5 jalur yakni Jalur zonasi (50 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur inklusi (15 persen), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (20 persen), Jalur Rangking Nilai Rapor (10 persen). Sementara untuk Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi (10 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi (30 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (15 persen), Jalur Ranking Nilai Rapor (45 persen).

“Perangkingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur, seperti pada jalur zonasi memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili,” ujarnya sembari meminta para calon peserta didik baru agar mulai menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan PPDB, kemudian melakukan pendaftaran secara online pada portal PPDB Provinsi Bali dengan alamat https://bali.siap-ppdb.com.

“Jika ada kendala saat melakukan pendaftaran, dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah pilihan, yang telah kami bentuk sebelumnya untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, khususnya daerah-daerah yang memiliki hambatan,” pungkas Boy.

The Sneakers Band, Meluncurkan Singel “Aku di Sini”

BADUNG – Pantaubali.com – Mei, boleh jadi bukan hanya sekadar bulan romantik penuh angin dan rindu, namun lebih dari pada itu, Mei bisa jadi musim semi yang karib dengan kreativitas, tanpa batas. Pandemi tak bisa menghadangnya. Pandemi tak mampu menghalanginya. Pandemi tak bisa melucuti buah pikiran musisi-musisi di Bali. Tak terkecuali The Sneakers.

Band yang lahir dan terbentuk di Jalan Popies Lane Kuta Bali pada Maret 2006 lalu, dengan formasi Eko Ramone (Gitar + Vokal), Didit Rock (Bass + Vokal), Alit Reed (Drums), kini hadir kembali melalui single terbarunya bertajuk “Aku Di Sini”.

Lagu ini merupakan sebuah sikap terang-terangan dan ajakan The Sneakers kepada public untuk tetap menyemangati dan sama-sama saling mendukung satu sama lain dan bangkit di tengah keadaan sekarang.

“Lagu ini diharapkan mampu memicu dan memupuk kepedulian sesama teman, dan keluarga, serta menjadi penyemangat teman-teman semua yang berada dalam masalah untuk tidak pernah putus asa, bagaimanapun keadaannya.” Ujar Eko, sang vokalis.

Memang, tahun ini merupakan tahun ke lima belas The Sneakers mengarungi kancah musik, bukan hanya sekadar malang-melintang di Bali, band yang dimotori oleh Eko Ramone ini telah tak asing di kalangan pendengar di berbagai negara, termasuk Jepang. “Aku Di Sini” merupakan lagu kedua yang bertuliskan lirik dalam Bahasa Indonesia, setelah berpuluh-puluh lagu lainnya ditulis dalam Bahasa Inggris.

Tak tanggung-tanggung, sederet insan kreatif mendukung penuh Lagu “Aku Di Sini”. Sebut saja Rumah Suci Production yang memproduseri The Sneakers; Rumah Suci Studio yang memfasilitasi rekaman lagu “Aku Di Sini”; Tude Arta Sedana dari Kubuku Studio yang melakukan mixing dan mastering pada lagu yang ditulis oleh Eko Ramone ini.

Materi video direkam oleh Ucok Olok dan proses penyuntingan video dilakukan oleh Budy Artayasa ini siap menggempur blantika musik Tanah Air pada 19 Mei 2021 pukul 20.00 Wita nanti di Twice Bar, Kuta Bali. Komang Eka Dharma Usadha atau yang akrab dipanggil Komar, megungkapkan alasan ketertarikannya dalam memproduseri The Sneakers.

“Kami dari Rumah Suci Production telah lama mengenal sepak terjang The Sneakers dalam 15 tahun berkarya, dan kami salut akan hal itu dan ingin mendukung sejauh dan semampu yang kami bisa,” tutupnya.

OC, Pemotor Meregang Nyawa Tabrak Penyengker Rumah

TABANAN – Pantaubali.com – Out of Controll (OC) seorang pengendara sepeda motor Yamaha Force 1 No.Pol.DK-4733-EU berinisial IGPNW (39) asal Payan,Desa Antap,Selemadeg meregang nyawa akibat menabrak pagar beton penyengker rumah di jalan Nasional Jurusan Denpasar -Gilimanuk masih di wilayah Banjar Batulumbang, Desa Antap,Kecamatan Selemadeg,Tabanan,Selasa(18/5) kurang lebih jam 07.30 wita.

Adapun kronologis kejadian tersebut menurut,Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres Tabanan,Selasa,(18/5) dalam keterangan Persnya menyampaikan,sebelum kejadian Yamaha Force 1 datang dari arah Timur jurusan Denpasar menuju arah Barat jurusan Gilimanuk.

Setibanya di TKP pada saat melintasi jalan tikungan landai kekiri sepeda motor tidak bisa dikendalikan lalu keluar jalur dan menabrak pagar beton Penyengker Rumah yang berada diaebelah Selatan jalan.

“Pengendara mengalami luka memar pada tangan kiri dan kanan,keluar darah dari telinga dan kepala.Korban meninggal dunia di Puskesmas Selemadeg,” jelasnya.

Sembari Dirinya menambahkan, adapun kerugiat material diderita korban dalam kecelakaan tersebut sebesar Rp. 500 ribu.

Gubernur Bali, Serahkan 720 Sertifikat HMT Tempat Tinggal ke Warga Desa Sumberklampok

BULELENG – Pantaubali.com – Marilah bersama-sama mengucapkan Angayubagia kehadapan Hyang Widhi Wasa, karena atas asung kertha waranugraha-Nya, pada hari ini, Selasa,(18/5) dalam rangka penyerahan sertifikat hak milik tanah kepada warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

“Saya yakin, hari ini merupakan hari bersejarah dan membahagiakan bagi warga Desa Sumberklampok, karena baru mendapatkan sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah (KHAT) decara gratis dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian masa depan, setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang yaitu selama 61 tahun, sejak tahun 1960,” jelas Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutanya.

Menurut informasi, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektar.

“Setelah Indonesia Merdeka pada tahun 1945, maka kawasan perkebunan yang semula dikuasai oleh Pemerintah Belanda menjadi tanah milik negara (Pemerintah Pusat). Kemudian Pemerintah Pusat menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan Surat Keputusan Nomor 797/Ka pada tanggal 15 September 1960,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengelolaan kepada Yayasan Kebaktian Proklamasi/Veteran untuk diusahakan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Bali No. 715/A.3/2/31, tanggal 16 Juni 1961 dengan mempekerjakan warga“Desa Sumeberklampok”. Namun karena pengelolaan dinilai tidak memberikan hasil yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pejuang/veteran beserta keluarga maka Dewan Pimpimnan Daerah Legiun Veteran RI Provinsi Bali selaku Pembina Yayasan Kebaktian Proklamasi Provinsi Bali telah mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui surat nomor 132/UM/1/S/MDLV/VII/2010, tanggal 5 Juli 2010.

Selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan. Kondisi ini terus berlanjut, karena ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga, sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap. Hal ini mengakibatkan nasib warga semakin tidak jelas, mengingat sejak tahun 1993 masa pengelolaan tanah oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi telah berakhir.

“Sekitar bulan Agustus 2019, Kepala Desa, Bandesa Adat, dan Tokoh Masyarakat Desa Sumberklampok melakukan audiensi kepada Saya, menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga yang menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah. Pada kesempatan audiensi tersebut, Saya mempertimbangkan aspirasi warga tersebut dan meminta waktu untuk mempelajari sejarah serta fakta tanah di Desa Sumberklampok,” bebernya.

Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, selanjitnya dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria. Adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan adalah, pertama, secara faktual warga telah menempati atau menggarap tanah secara turun temurun sejak 1923, kedua, warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati/digarap sejak tahun 1960; ketiga, secara faktual telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930; keempat, secara faktual telah terbentuk Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, Kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000.

“Selanjutnya Saya mengundang Kepala Desa, Bandesa Adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (Tim Sembilan) untuk melakukan pertemuan guna membahas komposisi pembagian tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga. Setelah melalui diskusi yang mendalam, Saya menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30% (154,23 hektar) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70% (359,87 hektar) untuk pihak warga (dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektar). Dengan demikian, pihak warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84% (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar),” bebernya.

Kebijakan tersebut sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok.

Kemudian Saya meminta kepada Badan Pertanahan Provinsi Bali untuk melakukan proses pensertifikatan tanah, melalui kebijakan Reforma Agraria serta agar menyelesaikan sertifikat secara cepat.

“Saya melakukan komunikasi langsung dengan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI mengenai proses pensertifikatan ini, Beliau sangat menyetujui kebijakan yang Saya lakukan, karena sesuai dengan program Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali telah dengan sangat cepat menyelesaikan sertifikat tanah pihak warga sesuai rencana, sehingga untuk tahap pertama ini sudah bisa diselesaikan untuk tanah tempat tinggal pihak warga sebanyak 800 sertifikat, dan tahap kedua akan dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah garapan yang akan diselesaikan pada bulan Juni tahun 2021,” sebutnya.

Astungkara, saat ini sudah dapat diserahkan sebanyak 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok, dari total sebanyak 800 sertifikat, sisanya sebanyak 80 sertifikat telah/dan akan diserahkan pada hari lain. Apa yang diperoleh oleh warga sudah sepatutnya disyukuri dengan penuh perasaan yang sedalam-dalamnya.

“Saya pun ikut berbahagia karena,dengan niat tulus dan lurus telah berhasil mengupayakan sehingga pada akhirnya warga Desa Sumberklampok telah memperoleh sertifikat hak milik secara gratis dibiayai penuh dari APBN. Sepanjang dalam batas yang wajar dan memenuhi peraturan perundang-undangan, sepantasnyalah negara harus berpihak kepada rakyat kecil. Oleh karena itu, Saya berharap agar warga memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut,mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali, dirinya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI serta kepada Kepala Badan Pertanahan Provinsi Bali dan jajaran atas kebijakan dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan sertifikat tanah warga Desa Sumberklampok. Semoga kerja yang baik dan dharma bhakti ini akan memberi manfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan warga Desa Sumberkelampok dan kita semua.

Ini Kronologis, Meninggalnya Pelajar di Bawah Jembatan Sedalam 200 Meter di Cau Belayu

TABANAN – Pantaubali.com – Adanya salah satu pelajar di Badung berinisial IME (17) asal Banjar Tiyingan, Desa Pelaga,Petang,Badung ditemukan telah meninggal di bawah jembatan Titi Gantung dengan kedalaman 200 meter,Banjar Cau Belayu, Desa Cau Belayu, Marga,Tabanan Senin,(17/5) sekitar pukul 20.30 Wita.

Adapun kronologis kejadian tersebut menurut, Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia,seijin Kapolres Tabanan dalam keterangan Persya mengatakan,Senin,(17/5) kurang lebih sekitar pukul 07.00 Wita Korban pamit kepada bapaknya untuk berangkat ke Sekolah SMK, di Mengwi, Badung dengan mengendarai sepeda motor.Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita pihak sekolah menghubungi orang tua korban yang menjelaskan bahwa korban sudah 1 Minggu tidak pernah masuk sekolah tanpa keterangan.

Atas informasi pihak sekolah tersebut bapak korban menghubungi nomor HP korban selanjutnya korban mengaku sedang berada di daerah Sembung Mengwi Badung.Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita korban mengirim WA kepada ibunya yang isinya “Meme sing demen ngelah panak care tiang” (ibu ga suka ya punya anak spt saya) selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita bapak korban menghubungi korban dengan tujuan ingin mengetahui posisi korban.

Selanjutnya korban mengatakan sedang berada di Cau Belayu. Beberapa menit kemudian HP korban tidak aktif hingga akhirnya sekitar pukul 21.00 Wita bapak korban mendapat informasi dari I Gusti Ngurah Agung Putrawan bahwa korban diduga menceburkan diri dari jambatan Titi Gantung alamat Cau Belayu.

“Atas berita tersebut orang tua korban mendatangi TKP dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga,” katanya.

Atas laporan via telpon tersebut, Unit fungsi Polsek Marga dipimpin pawas menghubungi BPBD Tabanan dan selanjutnya menuju TKP,kemudian sekitar pukul 24.30 Wita korban dapat dievakuasi oleh tim SAR Bali selanjutnya dibawa ambulans ke RS Mangusada Kabupaten Badung untuk pemeriksaan medis.

Sembari Dirinya menambahkan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada korban oleh dr.Agus Desi Artama dan dr.Inten Widiastari dari RS Mangusada, Badung dengan hasil, telinga mengeluarkan darah pada kiri kanan,Mulut mengeluarkan muntahan,Siku dan pergelangan tangan patah,Lebam pada pinggang kanan,Patah pada pinggang kanan,Lecet pada betis kiri,Muka bengkak dan Korban dinyatakan meninggal dunia di TKP.

Gubernur Koster Kembali Tata Perangkat Daerah Guna Wujudkan Reformasi Birokrasi yang Efektif, Efisiensi dan Akuntabel

DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menata sistem perangkat daerah Pemerintahan Provinsi Bali guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Hal itu disampaikannya saat memberikan penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2016btentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dala Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2021, di Kantor DPRD Prov Bali, Denpasar, Senin (17/5).

“Hal ini sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali nomor 22 yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintah daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dab bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah,” jelasnya dalam rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Prov Bali I Nyoman Adi Wiryatama serta dihadiri oleh Sekda Prov Bali Dewa Made Indra.

Mantan anggota DPR RI tiga kali periode berturut-turut dari fraksi PDIP tersebut juga mengatakan, sejak dilantiknya menjadi Gubernur Bali tahun 2018 silam, ia terus berupaya memetakan serta mendalami OPD agar betul-betul menemukan birokrasi yang ideal.

“Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata efektif, efisien dan cepat. Sesuai dengan UU, Pemerintah Provinsi posisinya di middle management, beda dengan Kabupaten/Kota yang memiliki fungsi otonomi penuh, kita lebih kepada regulasi, fasilitastor dan koordinator. Segingga kebutuhan perangkat daerah juga mengacu pada tersebut,” bebernya.

Efisiensi perangkat daerah juga merupakan instruksi yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo yang berkali-kali disampaikan secara tegas pada saat memimpin rapat koordinasi dengan para Menteri, Gubernur serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Gubernur jebolan ITB Bandung ini juga menyampaikan, pada masa kepemimpinannya, ia telah berhasil menrampingkan 7 OPD dari 49 OPD menjadi 41 OPD pada tahun 2019.

“Untuk usulan Raperda kali ini, saya mengusulkan perampingan 4 OPD lagi, sehingga total OPD di Pemprov Bali jika disetujui Raperda kali ini adalah 37 OPD,” imbuhnya.

Bahkan, Gubernur Koster mengaku melalui penataan OPD tahun tahap 1 pada tahun 2019, Pemprov Bali telah berhasil mengefisiensi dana APBD sebesar 89 miliar.

“Dengan disetujuinya perampingan tahap 2 kali ini, diperkiran Pemprov akan mengefisiensi dana lagi sebesar Rp 20 miliar. Total kita bisa mengefisiensi Rp100 miliar lebih. Itu dana yang cukup besar dan bisa digunakan untuk program tepat sasaran yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” bebernya.

Selain penataan OPD, reformasi birokrasi yang akan dilaksanakannya adalah transformasi jabatan eselon 4 menjadi fungsional. Ia menambahkan sekitar 508 pejabat eselon 4 yang akan menjadi pejabat fungsional, selain itu eselon 3 di Rumah Sakit juga diubah menjadi fungsional.

“Transformasi ini juga berdampak pada APBD kita, karena berakibat pada penurunan tunjangan jabatan. Tentu saja kita bisa mengefisiensi anggaran lagi dan bisa dialihkan untuk kegiatan prioritas.Jika Pemprov Bali saat ini menjadi contoh penataan birokrasi oleh Kementrian Dalam Negeri.Sementara Provinsi lain berlomba menambah OPD, kita berhasil merampingkan. Untuk itu Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sangat mengapresiasi bahkan mendorong untuk efisiensi lebih lanjut,” Gubernur Koster menerangkan.

Untuk itu, ia berharap DPRD bisa menyetujui Raperda kali ini agar segera bisa menyusun RAPBD tahun 2022, apalagi transformasi jabatan eselon 4 menjadi fungsional akan rampung pada Juni mendatang.

“Perampingan OPD dan jabatan kali ini diharapkan bisa terwujud segara, karena output serta outcomenya benar-benar bisa dirasakan oleh secara nyata oleh masyarakat. Karena melalui penataan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, namun juga pada kualitas pelayanan publik. Ini merupakan poin terpenting dalam perubahan perangkat daerah,” tandasnya.

Seorang Pelajar, Jatuh Ke Jurang Berhasil Dievakuasi Kemarin Malam

TABANAN – Pantaubali.com – Pelajar asal Tiyingan, Pelaga ditemukan meninggal dunia di dasar jurang oleh tim SAR gabungan, Senin (17/5).Sontak kejadian tersebut menggempatkan warga setempat ataupun pengguna jalan yang melintasi Jembatan Cau Blayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Awalnya petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (Basarnas Bali) mendapatkan laporan pukul 22.30 Wita, untuk bantuan evakuasi.

“Laporan kami terima dari Bapak Sudiksa, bahwa ada penemuan sepeda motor dalam keadaan masih menyala sekitar pukul 21.00 Wita dan dicurigai ada yg jatuh ke jurang,” jelas Kepala Kantor Basarnas Bali, Gede Darmada.

Merespon laporan tersebut, sebanyak 10 personil diberangkatkan ke lokasi menggunakan Rapid Land SAR Unit dan Rescue Truck. Setibanya di lokasi tim berkoordinasi dengan unsur SAR lainnya untuk merencanakan pencarian ke dasar jurang.

Akhirnya pada Selasa (18/5) pukul 00.50 Wita jenasahnya berhasil ditemukan. Tim SAR gabungan mengevakuasi naik jenasah korban dengan bantuan mobil krein, selanjutnya dibawa ke RSUD Mangusada Badung dengan ambulance PMI Badung.

“Diketahui identitas korban atas nama I Made Endra usia 17 tahun,” ujarnya.

Selama proses pencarian hingga evakuasi turut melibatkan tim SAR gabungan dari Basarnas Bali, Ditsamapta Polda Bali, Polsek Marga, Satpol PP Badung, BPBD Tabanan, Tagana, Tabanan, Potensi Radio 115, PMI Badung dan unsur SAR lainnya.