- Advertisement -
Beranda blog Halaman 637

Tanpa Angaran Desa Bubug Gelar Lomba Menanam Padi di Bulan Bung Karno

TABANAN – Pantaubali.com – Meskipun tanpa penganggaran Desa Gubug,Tabanan tetap semangat melakukan berbagai rangkaian kegitan dalam menyabut Bulan Bung Karno, salah satunya lomba menanam Padi diikuti 16 petani perwakilan dari tiga subak di Desa Gubug.Kegiatan tersebut dilakukan menurut, Prebekel Desa Gubug, I Nengah Mawan selain rangkaian menyambut bulan Bung Karno juga untuk menghargai kaum petani.

“Para petani di bulan Bung Karno diberi penghargaan selain itu,memiliki tujuan agar kaum Petani harkat dan martabatnya dapat meningkat.Pelaksanaan Lomba dilakukan bertepatan dengan musim tanam,dewasa ayu serta rangkaian Bulan Bung Karno juga,” jelasnya.

Meskipun dalam pelaksanaanya tanpa disertai penganggaran akan tetapi kegiatan dapat dilaksanakan atau awalnya menjadi beban akan tetapi, akhirnya tidak menjadi beban.

“Salah satunya dengan membuat lomba tanpa harus mengeluarkan biaya mulai, mengelar lomba menanam Padi, Plog dan bersih-bersih lingkungan,” ujarnya.

Untuk Lomba menanam Padi diikuti oleh 16 petani perwakilan dari 3 subak di desa Gubug dengan sistem penanaman Jajar Legowo 41 atau penanaman empat baris dengan satu lorong.

“Ada perwakilan subak Batu Shangyang, Subak Gubug I dan II ikut dalam perlombaan menanam padi dengan kriteria penilaian, kecepatan,ketepatan dan kerapian dari proses penanaman adapun hadiah sekedar berupa uang saja,” tutupnya.

Ditemukan Piutang Pajak Rp 48 Milyar di Bakeuda,Pemkab Tabanan Ambil Langkah Cepat Turun Kelapangan

TABANAN – Pantabali.com -Adanya temuan piutang pajak sebesar Rp 48 Milyar di OPD Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan.Dari hasil penyusuran piutang tersebut disebabkan karena, banyak SPPT tidak sesuai dengan wajib pajak.Serta tidak diketahui dengan jelas mengapa hal tersebut menjadi piutang.Jika kondisi tersebut terus terjadi, tentu tidak pernah diketahui reil dari APBD.

Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Tabanan,I Made Edi Wirawan saat ditemui di Marga,Tabanan menyampaikan, telah turun melakukan pengecekan secara langsung ke Kecamatan-kecamatan. Dengan melibatkan Prebekel agar turut serta mengedukasi masyarakat melakukan pembenahan-pembenahan terhadap permasalahan tersebut.

“12 tahun lalu pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memang dikelola oleh Pajak Pratama setelah diserahkan ke Kabupaten.Tentu data tersebut yang kami lihat dan belum benar-benar akurat di lapangan.Maka, selama 12 tahun terus ada piutang-piutang.Akhirnya menjadi titik yang harus diselesaikan sehinga, saat membayar pajak tersebut sesuai dengan harapan masyarakat dan benar,” bebernya.

Dalam hal ini banyak SPPT tidak sesuai dengan wajib pajak serta tidak diketahui ada atau tidak subjek maupun objeknya.

“Hal tersebut tidak jelas kenapa bisa menjadi piutang.Jika dilihat Penyebaran daripada SPPT,PBB-P2 di 2020 hanya mampu tersentuh 60 persen.Apakah 40 persen tersebut merupakan piutang atau dikarenakan tidak ada subjek dan objeknya,” cetusnya.

Dirinya mencontohkan, dalam hal ini kita hapuskan denda pajak tersebut dan bunga maka, otomatis tidak perlu mengajukan permohonan untuk penghapusan tersebut dan di sistem akan di jawab tidak dikenakan denda dan bunga dari pada denda itu sendiri.

“Kalaupun nantinya masyarakat mapu membayar,dikarenakan melihat situasi saat ini juga tidak menekankan sekali untuk harus bisa membayar.

Terkait permasalahan tersebut Dirinya menyebut telah turun ke 10 Kecamatan dalam upaya bagaimana mengajak OPD terkait Bakeuda serta Dinas Pertanian Tabanan, dapat mensosialisasikan mulai dari penghapusan denda pajak termasuk bunga.

Karena hal tersebut merupakan sebuah program selain itu, me motifasi masyarakat agar benar-benar melakukan pembayaran pajak dengan baik sesuai SPPT maupun jumlah sertifikatnya. Maka, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan mulai mutasi pajak maupun perbaikan atau perubahan buat SPPT harus dilakukan oleh masyarakat.

“Prebekel ikut dilibatkan agar mampu mengedukasi masyarakat agar dapat melakukan pembenahan-pembenahan.Maka, kita juga tetap mengintruksikan ke Bakeuda agar mendekat ke masyarakat Desa bahkan harus pro aktif dan tidak boleh ada di kantor,” sebutnya.

Selanjutnya,Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, mengatakan, jika dilihat telah ada 10,62 persen telah membayar ke Kasda dari 216.000 SPPT,jika dilihat dari total 23 tersebut sebesar Rp 23 milyar jadi baru 10,62 persen terbayarkan sisanya.Sebelumnya memang diserahkan oleh KPP Pratama di 2012 jika dilihat saat ini, sesuai laporan telah mendekati Rp 55 milyar piutang pajak.

Maka dari itu, perlu melakukan pengecekan secara langsung terkait apakah benar subjek maupun objeknya ada atau tidak.

“Dalam hal ini membebaskan Dendanya bukan induknya serta untuk mendapatkan data real dari SPPT se sunguhnya. Sehinga, potensi dalam hal ini akan lebih jelas kedepanya.Bisa dikatakan bayar pajaknya abaikan dendanya,” tutupnya.

Hari Lahir Pancasila, Bupati Tabanan Ajak Masyarakat Membumikan Prinsip Tri Sakti Bung Karno

TABANAN – Pantaubali.com – Peringatan Hari Lahir Pancasila,Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Kemarin,(Selasa, (1/6) di Tabanan, mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan gerakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, yakni membumikan prinsip Tri Sakti Bung Karno dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Sehingga, sejarah bangsa ini tidak bisa di belokan ataupun digoyahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.

“Kita patut bersyukur dan berbangga pada Bung Karno karena Beliau adalah salah satu penggali daripada nilai-nilai Pancasila yang sampai saat ini relevansinya masih utuh, masih kita pertahankan dan bangsa-bangsa besar pun meniru isi dari Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno. Ini merupakan sejarah besar yang harus kita gaungkan dan harus kita laksanakan,” jelasnya.

Dirinya berharap, agar prinsip Tri Sakti Bung Karno dan nilai-nilai luhur Pancasila merasuk ke seluruh masyarakat sampai di pelosok Desa. Karena menurutnya, Desa adalah basis dari sektor pembangunan Kabupaten Tabanan lima tahun kedepan.

“Majunya pembangunan di Desa adalah percepatan dari perwujudan Visi Misi Kabupaten Tabanan yang dilandasi prinsip Tri Sakti dan Nilai Nilai luhur Pancasila,” ujarnya.

Sembari Dirinya kembali mengharapkan, semua Desa yang ada di Tabanan memperingati Hari Bulan Bung Karno sebagai upaya menggaungkan Prinsip Tri Sakti Bung Karno dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila guna menumbuhkan karakter mempercepat pembangunan di Desa, menuju Desa yang Presisi yang mandiri dan berkedaulatan.

Satu Tahun Tertunda, Dewan Tabanan Dorong Dinkes Segera Bayarkan Insentif Tenaga Medis

TABANAN – Pantaubali.com – Anggota Komisi IV DPRD Tabanan Dorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan segera membayarkan insentif bagi tenaga medis penangan Covid-19.Jika dilihat sudah setahun lamanya pembayaran ditunda dan belum diketahui pasti apa alasan terjadi penundaan tersebut, jelas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Komang Wastana belum lama ini di Sangulan, Tabanan.

“Dari 2020 sampai saat ini belum terbayarkan,jika dilihat katanya masih terbentur dari regulasi aturan.Tentu dalam hal ini kami tidak mau tau,” jelasnya.

Dinkes Tabanan harus menyampaikan persoalan tersebut khsusnya ke Bupati Tabanan.Sehinga ada langkah-langkah maupun proses penyederhanaan kiranya dapat dilakukan nantinya.

“Apa telah dilakulan tenaga medis dan resiko dalam melayani pasien Covid-19, benar-benar nantinya mendapatkan penghargaan maupun perhatian penuh dari Dinkes.Karena, ini merupakan hak mereka sudah banyak tenaga medis datang dan menyatakan hal tersebut kepada anggota di Komisi IV dan sudah sering dalam hal ini kita bicarakan juga.Tentu harus ada target setidaknya dapat dibayarkan segera,” bebernya.

Sembari Dirinya menambahkan, jika telah ada anggaran setidaknya dapat segera mungkin dibayarakan dan target jelas tidak boleh ditunda-tunda lagi.

“Seandainya telah ada angaran tersebut setidaknya dapat segera di bayarkan,kanapa harus dihambat,” tutupnya.

Akhirnya, Seorang Pemancing Tenggelam di Water Blow Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

NUSADUA – Pantaubali.com – Korban yang sempat dikabarkan hilang saat memancing di tebing Water Blow pada Minggu (30/5) akhirnya ditemukan. Jenasahnya terlihat terapung-apung di dekat bibir pantai berjarak sekitar 10 meter.

“Tim Balawista melihat tubuh korban dan segera menghubungi Basarnas yang saat itu melakukan penyisiran darat,” jelas Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (Basarnas Bali),Anak Agung Alit Supartana dalam keterangan Persnya di Badung.

Dirinya menjelaskan posisi penemuan tepatnya di pantai depan Hotel Grand Hyatt Nusadua, kurang lebih 600 meter arah barat daya lokasi kejadian sekitar pukul 13.25 Wita. Selanjutnya korban di evakuasi menuju RSUD Sanglah dengan menggunakan ambulance BTDC.

Sebelumnya tim SAR gabungam telah melakukan operasi SAR selama 4 hari sejak Rohim (40), warga asal Dusun Nganjuk, Karangsari, Banyuwangi, dilaporkan terseret ombak saat memancing. Pagi tadi, Rabu (2/6) pencarian telah dilakukan dengan menurunkan RIB (Rigit Inflatable Boat) dari Pelabuhan Benoa.

“Ketika shorty ke dua mulai melakukan pencarian, diperoleh informasi bahwa korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” katanya.

Selama operasi SAR berlangsung turut melibatkan unsur dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Dit Samapta Polda Bali, Dit Polairud Polda Bali, Lanal Denpasar, Polsek Kuta Selatan, Potensi SAR Radio 115, SAI Rescue, Security BTDC, pihak keluarga korban dan masyarakat setempat.

Gubernur Koster Buka Peringatan Bulan Bung Karno III Provinsi Bali Bertema ‘Wana Kerthi : Taru Prana Bhuwana’

DENPASAR – Pantaubali.com – Tujuh puluh enam tahun yang lalu, Bung Karno berdiri di hadapan sidang umum Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), sejak sehari sebelumnya, diskusi tentang rumusan dasar negara belum juga menemukan titik terang. Tibalah giliran Bung Karno untuk menyampaikan buah pikiran.

“Tanpa menggunakan teks, Bung Karno menguraikan lima hal yang menurutnya adalah landasan filosofis dasar dan cara pandang bagi negara Indonesia merdeka. Kelima hal yang menjadi landasan idiil Indonesia Merdeka tersebut kemudian diberi nama Pancasila. Sehingga saat itu, paparan Bung Karno diterima secara aklamasi dan pada 1 Juni 1945 itulah Pancasila Lahir,” demikian pidato yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat membuka peringatan Bulan Bung Karno III Provinsi Bali, Selasa (Saniscara Paing, Langkir) tanggal 1 Juni 2021 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar.

Lebih lanjut, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menyampaikan, bahwa sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Sebuah ideologi dan landasan filosofis Bangsa dan Negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia merdeka.

“Sebuah negara bangsa yang terdiri dari 300 suku bangsa, memiliki 700 bahasa, dan 17.000-an pulau. Tanpa adanya sebuah ideologi dasar dan landasan filosofis seperti Pancasila, tentunya akan sulit membayangkan bagaimana perjalanan bangsa kita ini untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Koster yang disambut tepuk tangan.

Kata Gubernur Koster, sambungnya, Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni oleh Pemerintah Provinsi Bali, sejak 2019 juga dirangkai dengan Perayaan Bulan Bung Karno Provinsi Bali. Karena pada bulan Juni, hal-hal fundamental dan sakral terjadi, dimulai dari pada tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila; 6 Juni Hari Lahir Bung Karno; dan 21 Juni hari Wafat Proklamator Bung Karno.

Untuk mengenang, menghormati, dan memaknai hari-hari penting tersebut, Gubernur Bali telah mengundangkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali. Tahun ini merupakan penyelenggaraan Bulan Bung Karno yang ke-3.

“Perlu Saya sampaikan bahwa dari 636 Desa di Bali sebanyak 427 Desa (67%) menyelenggarakan kegiatan Bulan Bung Karno,” tambahnya dihadapanWakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati, Sekda Dewa Made Indra,Ketua TP PKK dan Dekranasda Provinsi Bali, Ny Putri Koster, Ketua BKOW Bali Ny Tjok. Putri Hariyani Sukawati,Bupati/Walikota se-Bali, Kapolda Bali, Bendesa Agung, beserta stakeholder maupun instansi terkait dan forkompimda secara live streaming melalui youtube dari Gedung Ksirarnawa.

Sehingga pada tahun 2022, Gubernur Bali berharap semua Desa sudah bisa melaksanakan Bulan Bung Karno.

Selain sebagai wujud penghormatan dan bhakti kepada Bung Karno, Bapak Pendiri Bangsa yang telah merumuskan dasar negara kita, penyelenggaraan Bulan Bung Karno di Provinsi Bali yang pelaksanaannya juga sampai ke Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan ini memiliki tujuan mulia, yaitu Pertama, mengarusutamakan Pancasila dalam kehidupan masyarakat Bali dalam berbangsa dan bernegara. Kedua, meningkatkan pemahaman masyarakat Bali tentang sejarah, filosofi dan nilai-nilai Pancasila. Ketiga, memperkokoh semangat kebangsaan dan inklusi sosial di tengah kontestasi nilai (ideologi) dan kepentingan yang mengarah kepada menguatnya kecenderungan politisasi identitas.

Keempat, membangkitkan dan memelihara memori kolektif masyarakat Bali tentang ketokohan dan keteladanan Ir. Soekarno sebagai penggali Pancasila dan Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia. Kelima, memperkuat institusionalisasi nilai-nilai Pancasila, dan Spirit perjuangan Bung Karno sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Bali.

Mengenai Tema Bulan Bung Karno Provinsi Bali tahun ini mengambil tema yakni, Wana Kerthi: Taru Prana Bhuwana (Pohon sebagai Nafas Bumi), yang sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Yang artinya, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala, menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno; Berdaulat secara Politik, Berdikasi secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan, melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.

“Tema ‘Wana Kerthi’ Taru Prana Bhuwana ini dapat menjadi wahana bagi penyebarluasan, internalisasi serta pelaksanaan Pancasila serta ajaran-ajaran Bung Karno secara nyata dalam upaya pelindungan dan pelestarian alam semesta. Sehingga politik green, politik yang pro-alam lestari, dengan pemanfaatan sepenuhnya energi terbarukan, energi ramah lingkungan, termasuk pola pembangunan yang senantiasa selaras dalam menjaga kesucian dan kelestarian hutan, keragaman hayati, serta ruang hijau, menjadi tekad dan ikrar ideologis bersama. Tidak boleh gentar, lemah, dan putus asa, betapapun tantangan dan godaan hadir untuk membelokkan cita-cita ini, Kita harus tetap tegak demi kelangsungan harmoni alam, manusia, dan kebudayaan Bali,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Tambahnya juga, bahwa alam, hutan, tetumbuhan, dengan segala kekayaan hayati tidak saja menjadi sumber kehidupan, kesejahteraan, dan pengobatan, tetapi juga sumber inspirasi untuk menata kehidupan sosial dan peradaban. Seperti Bung Karno melakukan perenungan dan merumuskan Pancasila sedari melihat, menatap, dan memasuki desa-desa di Indonesia, termasuk kala Bung Karno di pengungsian di Ende, Nusa Tenggara Timur.

Cerita Gubernur Koster, saat itu, Bung Karno merenung di bawah pohon sukun, dan melihat energi supranatural bekerjanya Tri Murti pada dedaunan, pohon, dan dahan Sukun. Begitulah harmoni tokoh besar Bangsa ini dengan semesta raya. Energi yang dipancarkan oleh Alam adalah energi kehidupan dan keindahan bagi manusia. Karena itu pilihan tema Wana Kerthi menjadi kontekstual dan selaras, terlebih pada situasi pandemi Covid-19, yang mana kembali ke alam, hutan, dan tetumbuhan sebagai sumber usadha-pengobatan.

“Bagaimana pun penghormatan paling utama kepada Bung Karno adalah dengan meneladani dan melaksanakan ide, pemikiran, gagasan, dan cita-citanya untuk Indonesia Raya. Saya berharap seluruh lapisan masyarakat Bali, terutama generasi muda mari dengan suka cita memikul tanggungjawab ideologis ini,” pungkasnya seraya mengatakan nada Merdeka, Merdeka, Merdeka.

Sebagai penutup, Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, Cok Ace menyaksikan pergelaran drama tari musikal Bung Karno di Bawah Pohon Sukun.

Bupati Sanjaya Gaungkan Prinsip Tri Sakti Bung Karno dan Nilai Nilai Luhur Pancasila dalam Pembangunan Tabanan

 

TABANAN – Pantaubali.com –  Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, membuka Perayaan Bulan Bung Karno Kabupaten Tabanan Tahun 2021 dirangkaikan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diselenggarakan di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, ditandai dengan pemukulan gong, Selasa, (1/6).

Kegiatan yang dilakukan secara sederhana namun penuh makna tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, SE, Sekda beserta OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan. Nampak juga Ketua DPRD beserta beberapa anggotangnya, Tjokorda Anglurah Tabanan, Perwakilan jajaran Forkopimda, dan undangan lainnya.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Pergub Bali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali, Peraturan Bupati Tabanan nomor 25 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Bulan Bung karno Kabupaten Tabanan. Dan dengan Tema “Implementasi nilai-nilai Sad Kertih dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno Menuju Tabanan Era Baru Yang Aman, Unggul dan Madani (AUM)”.

Yang bertujuan menjadikan Desa sebagai episentrum dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan di segala bidang kehidupan dengan menyelanggarakan pendataan desa yang presisi menuju desa yang berdaulat dan mandiri, membangkitkan ekonomi kerakyatan UMKM agar mampu menembus dan bersaing di era pasar digital serta membentuk karakter dan menumbuhkan kecintaan generasi milenial terhadap seni dan budaya Bali

“Jadi sangat tepat Bapak Presiden Jokowi yang sudah diberikan arahan oleh Ibu Megawati, dimana pada tanggal 1 Juni ini wajib diselenggarakan Apel bersama. Kenapa? Kita sadari bersama bahwa sedikit saja sejarah ini dibelokan, sekian generasi akan menjadi bengkok,” ujar Bupati Sanjaya dalam sambutannya saat itu.

Untuk itu, dalam momentum ini Bupati Sanjaya  mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama di Tabanan melakukan gerakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, yakni membumikan prinsip Tri Sakti Bung Karno dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Sehingga, sejarah bangsa ini tidak bisa dibelokan ataupun digoyahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.

“Kita patut bersyukur dan berbangga pada Bung Karno karena Beliau adalah salah satu penggali daripada nilai-nilai Pancasila yang sampai saat ini relevansinya masih utuh, masih kita pertahankan dan bangsa-bangsa besar pun meniru isi dari Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno. Ini merupakan sejarah besar yang harus kita gaungkan dan harus kita laksanakan,” tegas Sanjaya.

 

Disamping itu, Ia juga berharap agar prinsip Tri Sakti Bung Karno dan nilai-nilai luhur Pancasila merasuk ke seluruh masyarakat sampai di pelosok Desa. Karena menurutnya, Desa adalah basis dari sektor pembangunan Kabupaten Tabanan lima tahun kedepan. Majunya pembangunan di Desa adalah percepatan dari perwujudan Visi Misi Kabupaten Tabanan yang dilandasi prinsip Tri Sakti dan Nilai Nilai luhur Pancasila.

Maka dari itu, Bupati Sanjaya juga berharap semua Desa yang ada di Tabanan memperingati Hari Bulan Bung Karno sebagai upaya menggaungkan Prisnsip Tri Sakti Bung Karno dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila guna menumbuhkan karakter mempercepat pembangunan di Desa, menuju Desa yang Presisi yang mandiri dan berkedaulatan. @humastabanan

Komisi IV DPRD, Dorong Pelaksanaan PTM Segera Dilaksanakan Juli Mendatang

TABANAN – Pantaubali.com – Komisi IV DPRD gelar rapat kerja membahas persiapan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) dengan Dinas Pendidikan dan Kesehatan Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat DPRD, Tabanan, kemarin,(Senin,(31/5).Disela kegiatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Komang Wastana menyampaikan,setidaknya anak didik dapat melakukan proses belajar secara tatap muka dengan guru.Mengingat pentingnya hal tersebut maka, tidak ada alasan bahwasanya PTM di Juli 2021 di Tabanan sudah harus dilaksanakan segera.

Selanjutnya upaya persiapan-persiapan perlu dibahas sejauh mana, Dinas Kesehatan dan Pendidikan Tabanan mempersiapkan diri.Jika dilihat sampai saat ini, di Tabanan syukur berkat ke tangapan dan kebijakan Bupati dan Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi secara rutin dan bersinergi dengan Dinas pendidikan Tabanan telah berjalan dengan baik.

Jika dilihat dari total jumlah guru sebanyak 4.900 orang untuk Vaksin pertama telah berjalan dengan baik.Meskipun demikian tetap anggota DPRD akan turun guna melihat langsung dalam hal ini semua guru harus di vaksin terlebih dahulu selanjutnya baru melakukan tatap muka tersebut.

“Disini kami (Anggota Dewan) mengajak Dinas Kesehatan dan Pendidikan agar lebih inovatif dalam hal persiapan PTM sesuai SKB 4 Menteri.Bahwa di bulan Juni ini semua pendidikan harus melakukan tatap muka.Maka dari itu, teknisnya seperti apa karena jika dilihat dari syarat semua guru harus di vaksin,” jelasnya.

Bisa dikatakan bersyukur SKB 4 Menteri, yang menghimbau semua steakholders Wajib di bulan Juli melakukan PTM dengan menggunakan kurikulum khusus.

“Walaupun dalam pelaksanaanya tidak begitu panjang nanti proses pembelajarannya,hanya 50 persen anak-anak yang ikut,” ujarnya.

Vaksinasi telah berjalan, sehinga pada Juli harus ada benar-benar persiapan terkait PTM.Selanjutnya Dinas pendidikan juga harus mempersiapkan Prokes di masing-masing sekolah.Tentu pengawasan akan tetap dilakukan dengan cara turun langsung guna melakukan pengawasan dan mengontrol seluruh sekolah untuk melihat sejauh mana persiapan-persiapan telah dilakukan sampai saat ini.

“Tentu hal tersebut sangat penting dilakukan agar sistem pengawasan benar-benar dengan ketat dan baik dapat dilakukan. Karena pendidikan, adalah berbicara arah dari pada masa depan bangsa,jangan sampai anak-anak Bangsa mengalami tekan fisikologis terlalu panjang,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Nyoman Putra menyampaikan, persiapan terkait PTM telah dan tetap dilakukan sampai saat ini dan akan dilakukan revue kembali.

“Maka dari itulah, kami mengajak para anggota Dewan untuk melihat secara langsung kondisi-kondisi sekolah khsusnya dengan melihat penerapan Prokesnya untuk menyakinkan kita sebagai pemangku kebijakan untuk melakukan PTM tersebut,” ujarnya.

Dalam hal ini diutamakan Prokes, bagaimana menerapkannya tetap dilakukan tidak seperti apa dipikirkan di atas meja.Maka, dipandang perlu melakukan Simulasi-simulasi.

Kembangkan IKM, Disperindag Prov Bali Gelar Lomba Desain Kemasan Produk Minuman Tradisional Arak

DENPASAR – Pantaubali.com – Misi Gubernur Bali Wayan Koster dalam membangun dan mengembangkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali kembali dibuktikan. Kali ini Pemprov Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar lomba Desian Kemasan Produk Minuman Tradisional Arak.

“Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali,” demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Bali I Wayan Jarta dalam acara lomba yang bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Bali, Denpasar, Senin (31/5).

Lomba yang bertemakan “Beautiful Packaging Design Reflect The Balinese Culture” (Desain Kemasan yang mencerminkan Budaya Bali), ini bertujuan untuk untuk mengeksplorasi teknik pengemasan makanan olahan sebagai salah satu cara meningkatkan image brand dari produk.

“Bali merupakan daerah tujuan wisata yang memberikan dampak kepada perekonomian masyarakat, salah satunya Pengrajin Arak dimana produk minuman Arak khas Bali dapat dijadikan sebagai oleh-oleh/souvenir/welcome drink di hotel,” imbuhnya.

Selain itu, kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Gubernur Bali untuk mempercepat pembangunan industri olahan pangan berbasis budaya branding Bali (arak, brem, jus, kopi, kakao, garam dan lain-lain) untuk kebutuhan domestik, pemenuhan pasar dalam negeri dan pasar ekspor.

Adapun ketentuan lomba seperti yang dijelaskannya berupa; a) karya desain kemasan produk minuman tradisional Arak Bali dipergunakan untuk Arak Bali berbahan nira kelapa, nira lontar, nira enau, b) karya desain kemasan produk minuman tradisional Arak Bali mempergunakan bahan ramah lingkungan, c) karya desain kemasan produk minuman tradisional Arak Bali mempergunakan brand beraksara Bali, d) karya desain kemasan produk minuman tradisional Arak Bali mencirikan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya Bali.

Lomba kali ini diikuti oleh peserta yang datang dari berbagai kalangan, seperi masyarakat, mahasiswa serta dari IKM sendiri. Setelah melalui berbagai seleksi yang cukup ketat akhirnya terpilih tiga peserta untuk mengikuti penjurian selanjutnya serta menentukan juara 1,2 dan 3. Ketiga peserta tersebut adalah I Made Sadnyana, I Wayan Parwata dan Made Januarta.

Kejari Tabanan,Gelar Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi di Kantor Pos Kerambitan

TABANAN – Pantaubali.com – Kejaksaan Negeri Tabanan gelar pelaksanaan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Andi Wahyu Suwandito dan Terpidana I Putu Tika Ari Utama,di kantor Pos Kerambitan,Tabanan dengan total kerugian negara mencapai Rp Rp 1.169.399.217, Senin,(31/5) di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

Uang tersebut dikembalikan kepada PT. Kantor Pos melalui Kantor Pos Tabanan untuk segera dibayarkan kepada 163 orang veteran atas kekurangan gaji ke 13 dan THR bulan September 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 sebesar Rp.600.726.917,00.

Disela kesempatan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 238 K/Pid.Sus/2021 tanggal 02 Februari 2021,maka telah diputuskan,mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan;

Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 5/PID.SUS.TPK/2020/PT.DPS tanggal 29 September 2020 yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 4 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Denpasar, 23 Juli 2020 tersebut serta mengadili sendiri.

“Dalam hal ini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi Secara Bersama-sama dan berlanjut”,” jelasnya.

Dalam kaitan dengan hal tersebut terdakwa di pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 367.295.750,2 dikurangkan dengan uang telah dikembalikan terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp.348.810.350,2.Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar maka, harta bendanya terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Jaksa selaku eksekutor hari ini mengeksekusi Uang Pengganti diserahkan terpidana Andi Wahyu Suwandito saat persidangan sebesar Rp.348.810.350,2.Terhadap pidana badan telah di eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor : Print-332/N.1.17/Ft.1/04/2021 tanggal 09 April 2021.Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 283 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Februari 2021.Telah diputus yaitu,mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan.

Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 6/PID.SUS.TPK/2020/PT.Denpasar 29 September 2020 yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 5 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Dps tanggal 23 Juli 2020 tersebut serta mengadili sendiri.

“Dalam hal ini menyatakan terdakwa I Putu Tika Ari Utama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi Secara Bersama-sama dan berlanjut”.Maka menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.814.776.970,80 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.Maka harta bendanya Terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.Serta, menetapkan masa penahanan telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bebernya.

Adapun barang bukti yaitu,118 lembar tanda bukti penarikan rekening berwarna kuning dikembalikan kepada saksi A.A Ngurah Putra Eka Junaedi,67 lembar backsheet dari September 2018 sampai dengan Januari 2019,111 lembar rekening koran dari para veteran,833 (delapan ratus tiga puluh tiga) lembar rekening korang dari para veteran,2 lembar kwitansi berupa titipan setoran pensiun KPC Kerambitan 82161 secara tunai masing-masing tertanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 25.000.000,- dan tertanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp.150.000.000,- Dikembalikan kepada saksi Achmad Saiful Bahri.

Kemudian uang tunai sebesar Rp. 5.811.886,00 yang dititipkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan sesuai Berita Acara Penitipan 8 Juni 2020;Dirampas untuk dikembalikan kepada PT. Kantor Pos melalui Kantor Pos Tabanan

“Jaksa selaku eksekutor hari ini mengeksekusi Uang Pengganti yang diserahkan oleh terpidana I Putu Tika Ari Utama saat persidangan sebesar Rp.5.811.886,” ucapnya.

Sembari Dirinya menambahkan, terhadap pidana badan telah di eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor : Print-279/N.1.17/Ft.1/04/2021 tanggal 01 April 2021.