- Advertisement -
Beranda blog Halaman 624

Polda Bali Tangkap Empat Streamer Judi Online

Empat tersangka judi online (berdiri menghadap belakang) yang ditangkap Polda Bali.
Empat tersangka judi online (berdiri menghadap belakang) yang ditangkap Polda Bali.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap empat streamer situs judi online.

Keempat tersangka terdiri dari tiga perempuan FL (30), JIS (22), DPL (20), dan seorang laki-laki GPP (28).

Keempatnya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali pada Rabu (31/5/2023) pukul 09.00 Wita di lokasi berbeda, seputaran Badung beserta barang bukti.

“Kronologi berawal dari Patroli Siber Polda Bali dan menemukan adanya tiga akun fanspage Facebook melakukan live streaming promosi judi online,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (1/6/2023).

Sementara itu Wadireskimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkap, keempat tersangka memiliki peran masing-masing.

“Semua ada perannya, tiga (tersangka) perempuan sebagai host streamernya dan GPP sebagai koordinator yang merekrut host ini,” imbuh Ranefli.

Polda Bali menyebut omzet dari aktivitas streaming situs judi online keempat tersangka itu mencapai ratusan juta rupiah.

“Modus operandi dilakukan sebagai jaringan link judi jenis slot yang omsetnya bisa mencapai ratusan juta setiap bulannya,” imbuhnya.

Adapun bukti yang digunakan menjerat keempat tersangka antara lain Fanspage Facebook, 6 monitor dan 2 keyboard komputer.

Kemudian beberapa perangkat komputer lainnya seperti 4 unit mouse, 2 unit webcam, 2 unit headphone, 1 unit ring light, 2 unit PC gaming. “Dan lima buah topeng sebagai penutup wajah para host,” imbuh Ranefli.

Keempat tersangka diancam dengan ketentuan pidana Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka terancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (ann)

PHDI Tabanan Dukung 100 Persen Larangan Mendaki Gunung

Ketua PHDI Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra.
Ketua PHDI Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan asing maupun lokal untuk melakukan pendakian di seluruh gunung yang ada di Bali. Larangan tersebut tertuang dalam peraturan daerah (perda).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pariwisata Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (31/5/2023).

Peraturan tersebut dibuat sebab gunung merupakan kawasan yang disucikan. Namun, masyarakat diperbolehkan berada di area gunung jika ada pelaksanaan upacara keagamaan, penanggulangan bencana atau kegiatan khusus lainnya.

Terkait hal itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra mendukung penuh kebijakan tersebut.

“Adanya keputusan itu dari gubernur, saya selaku wakil dari umat Hindu di Tabanan termasuk krama adat mendukung 100 persen,” ucapnya, Kamis (1/6/2023).

Menurutnya, pembatasan kegiatan di gunung terutama untuk kegiatan pendakian wisatawan penting dilakukan untuk menjaga kesakralan pulau Bali, khususnya gunung yang disucikan oleh umat Hindu.

“Karena pulau Bali adalah pulau yang sakral. Pulau yang setiap kali diupacarai dengan upakara. Jika pulau yang sakral ini tidak kita jaga dengan baik maka kesakralannya akan menurun,” kata Wayan Tontra.

Ia berharap dengan diterapkannya kebijakan ini maka pulau Bali menjadi lebih tertib dan kesuciannya tetap terjaga.

“Mudah-mudahan nantinya di Bali menjadi lebih tertib agar Bali menjadi pulau yang suci dan metaksu,” imbuh Tontra. (ana)

Tabanan Hapus Denda PBB-P2 Hingga Akhir 2023

Pembagian SPPT PBB tahun 2023 di Desa Kukuh Kerambitan oleh pegawai Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan.
Pembagian SPPT PBB tahun 2023 di Desa Kukuh Kerambitan oleh pegawai Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban sekaligus merangsang masyarakat selaku agar taat membayar pajak. Sebab jumlah piutang pajak masih tergolong tinggi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Wayan Kotio mengatakan, penghapusan denda PBB-P2 ini berlangsung selama tahun 2023 atau hingga 31 Desember 2023 mendatang.

“Kebijakan ini berlaku tahun ini atau sampai akhir tahun. Kalau tahun depan belum tentu ada peraturan ini lagi,” ujar Wayan Kotio, Kamis (1/6/2023).

Ia menjelaskan, kebijakan ini hanya untuk penghapusan atas denda pajak PBB-P2 sedangkan pokoknya tetap dibayar.

Denda yang terhapus sesuai kebijakan juga meliputi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Itu diterapkan secara otomatis melalui aplikasi pembayaran.

“Misalnya mereka (wajib pajak) melunasi tunggakan pajak dari lima tahun lalu maka tetap dendanya saja dihapus dan tinggal membayar pokok saja,” sebutnya.

Kotio menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (STTP) di seluruh desa yang ada di Kabupaten Tabanan.

Meskipun demikian, ia belum melakukan evaluasi terkait tingkat pembayaran pajak oleh masyarakat.

“Sekarang baru bulan Mei jadi belum bisa dievaluasi berapa jumlah kenaikannya. Namun, kami terus lakukan sosialisasi dan menyebarkan STTP ke desa-desa,” imbuhnya. (ana)

Bupati Sanjaya Rakor Bersama Gubernur Koster, Bahas Kondisi Pariwisata Bali

Rapat Koordinasi terkait Maraknya Perilaku Wisatawan Mancanegara di Bali yang berdampak merusak nama baik dan citra Pariwisata Bali. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (31/5/2023).
Rapat Koordinasi terkait Maraknya Perilaku Wisatawan Mancanegara di Bali yang berdampak merusak nama baik dan citra Pariwisata Bali. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (31/5/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Wujud dukungan kepada penyelenggaraan pariwisata Bali yang berbudaya dan berkualitas, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi Sekda dan Kepala OPD terkait, menghadiri undangan Rapat Koordinasi terkait Maraknya Perilaku Wisatawan Mancanegara di Bali yang berdampak merusak nama baik dan citra Pariwisata Bali. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (31/5/2023).

Turut hadir, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Pimpinan DPRD Bali dan jajaran Forkompinda Bali, Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Bali, Bupati/Walikota se-Bali, serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali dan jajaran Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab/Pemkot se-Bali, juga undangan terkait lainnya. Nampak seluruh peserta sangat serius mendengarkan arahan Gubernur Bali, apalagi menyangkut perkembangan pariwisata Bali.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menyampaikan rasa syukurnya karena Dunia, Indonesia dan Bali pada khususnya telah mampu melewati masa Pandemi, sehingga kembali lagi bisa berfokus pada pemulihan sektor pariwisata. Setelah sektor pariwisata bangkit, namun adanya gangguan-gangguan yang mengusik pemulihan pariwisata Bali. Untuk menanggulangi hal tersebut, Gubernur Koster meminta kepada seluruh jajaran dan pemangku kepentingan di Bali agar bersatu padu mengantisipasi ataupun menghilangkan gangguan-gangguan tersebut.

Sebagai langkah penanggulangan, serta dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat, Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama di Bali. Dalam surat edaran tersebut terdapat 10 poin yang menjadi kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara. Diantaranya, mewajibkan kepada wisatawan mancanegara untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan, menghormati adat istiadat, wajib melakukan transaksi dengan uang rupiah, dan lainnya.

Wisatawan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi tegas atau berupa proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam poin 4 juga tertera, semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan surat edaran kepada seluruh jajarannya serta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Selain itu pada poin terakhir, Pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali ditegaskan agar bersama-sama menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali.

Terkait dengan hal ini, Bupati Tabanan, Sanjaya sangat mengapresiasi sekaligus mendukung kebijakan dari Gubernur Koster. Menurut Sanjaya, gangguan apapun yang merusak citra pariwisata Bali harus mendapat perhatian serius yang sesegera mungkin harus ditanggualangi. Oleh karena itu, Sanjaya sangat sejalan dengan kebijakan tersebut guna mewujudkan pariwisata yang diharapkan, yakni pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Selain itu, tindakan tegas berupa sanksi ataupun proses hukum yang berlaku dipandang Sanjaya sangat relevan untuk memberikan efek jera serta kehati-hatian dari wisatawan asing sebelum bertindak. Melalui Rakor ini ataupun Surat Edaran tersebut, Bupati Sanjaya berharap langkah ini benar-benar mampu meningkatkan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga nama baik dan citra Bali, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di Pulau Dewata. (Rls)

Semarakan Bulan Bung Karno dan HLH se-Dunia, Pemkab Tabanan Lakukan Penyemprotan Eco Enzyme

Penyemprotan eco enzyme.
Penyemprotan eco enzyme.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dalam rangka menyemarakan Bulan Bung Karno pada bulan Juni sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Tabanan melakukan langkah nyata dukungan bagi lingkungan hidup. Diantaranya, berpartisipasi dalam kampanye pengendalian sampah plastik, penuangan dan penyemprotan eco enzyme ke perairan dan udara serta penanaman pohon penghijauan, Rabu (31/5/2023).

Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan eco enzyme kepada Tim Polres, PMI dan Damkar Tabanan serta pelepasan kendaraan penyemprotan eco enzyme di depan kantor Bupati Tabanan oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya,S.E.,M.M. yang diwakili Sekda I Gede Susila.

Turut hadir saat itu, Perwakilan Polres Tabanan, Asisten III dan Kepala OPD terkait, serta bekerjasama dengan komunitas peduli lingkungan, seperti, Komunitas atau Yayasan Eco Enzyme Nusantara Bali, Komunitas Bersih-Bersih, Forum Peduli lingkungan serta LSM Kunti Bakti.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 5 Juni, sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran tentang perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam. Dengan adanya pertumbuhan populasi dan peningkatan industrialisasi, maka keberlanjutan dan konservasi sumber daya alam semakin menjadi isu yang mendesak.

“Oleh karena itu, Hari Lingkungan Hidup pun hadir untuk memberikan kesempatan bagi individu, organisasi dan pemerintah untuk berkomitmen dalam menciptakan dunia yang lebih bersih, sehat dan lestari,” ujar Sekda I Gede Susila saat membacakan sambutan Bupati Tabanan dan dilanjutkan pelepasan kendaraan penyemprotan eco enzyme di depan kantor Bupati Tabanan.

Dengan mengambil tema “Kendalikan Sampah Plastik” dengan kampanye #Beat Plastic Pollution#, dengan harapan suatu hari nanti polusi plastik akan semakin berkurang dan akhirnya menjadi sejarah. Sebab sadar atau tidak, dikatakan Susila bahwa saat ini dunia sedang dibanjiri oleh plastik. Sampah plastik yang terbuang menyumbat pembuangan dan sangat berbahaya bagi kesehatan serta jarang diketahui, bahwa micro plastik bisa masuk dalam makanan, minuman, bahkan udara yang kita hirup.

“Kabupaten Tabanan sudah berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah serta sudah memulai langkah serius dalam upaya melestarikan lingkungan hidup dengan melakukan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah Desa dan Desa Adat. Ditandai dengan menerbitkan Perda Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” imbuh Susila.

Sebelumnya Ketua Panitia Kegiatan, Anom Dwi Paramita, berharap mampu menumbuhkan dan meningkatkan serta mendorong kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan. Ia juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini juga mengutamakan semangat gotong-royong, yakni para jajaran dan staf di LH Tabanan bekerja sama dengan organisasi maupun yayasan dan LSM me-punia untuk kegiatan. Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak terkait yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Beberapa agenda kegiatan yang dilaksanakan pada pagi hari tersebut, diantaranya : bersih-bersih sampah, pembukaan bank sampah, penyemprotan dan penuangan eco enzyme di seputaran Kota Tabanan guna membersihkan udara serta menetralisir polusi udara dan virus. Dimana kegiatan ini melibatkan Polres, PMI dan Damkar Tabanan, serta bekerjasama juga dengan Polres Badung. Pada pelaksanaan puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni mendatang akan digelar juga bersih-bersih pantai yang berlokasi di Yeh Gangga serta penanaman pohon penghijauan. (Rls)

SMAN 1 Tabanan Buka 9 Rombel di PPDB 2023/2024

Posko PPDB SMAN 1 Tabanan
Posko PPDB SMAN 1 Tabanan

PANTAUBALI.COM, TABANAN – SMA Negeri 1 Tabanan membuka sembilan rombongan belajar (rombel) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Setiap rombel akan berisi 36 siswa.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Wakasek Humas) SMA Negeri 1 Tabanan Ni Wayan Kompiang Kusumawati mengatakan, jumlah rombel itu disesuaikan dengan ruang kelas dan tenaga pendidik yang tersedia.

“Ada sembilan rombel dengan kuota maksimal 36 orang per rombel. Jadi kami menerima sekitar 324 siswa baru untuk lulusan SMP,” katanya, Rabu (31/5/2023).

Ia menjelaskan, PPDB untuk jenjang SMA tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Masih sama menggunakan beberapa jalur PPDB. Jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua dan prestasi. “Hampir sama dengan tahun lalu,” kata Wayan Kompiang Kusumawati.

Adapun persiapan yang dilakukan yakni sekolah telah mendirikan Posko PPDB untuk membantu para orang tua mendaftarkan anaknya.

Walaupun sudah tidak ada istilah sekolah favorit, tetapi masih saja ada stigma masyarakat yang menganggap SMAN 1 Tabanan menjadi sekolah pilihan pertama.

Menyikapi hal itu, beberapa sekolah SMA di Tabanan akan melakukan sosialisasi dengan mengundang Kepala Sekolah SMP untuk memberikan penjelasan mengenai juknis PPDB tahun ini. Seperti cara pendaftaran online, pengisian form dan persyaratan lainnya.

“Itu (sosialisasi) akan dilakukan dalam waktu dekat atau setelah pembagian rapor,” sebut Kompiang Kusumawati.

Sementara itu, untuk pelaksanaan PPDB jenjang SMA di Tabanan akan dimulai Juni 2023 secara daring. Saat ini tahapan PPDB baru memasuki tahap sosialisasi.

Kemudian, pendaftaran akan dimulai pada 21-24 Juni 2023 mendatang. Dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli 2023 dan pendaftaran ulang dilakukan pada 3-4 Juli 2023.

Ada empat jalur yang dibuka, yakni jalur zonasi dengan kuota 50 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, afirmasi 15 persen dan prestasi 30 persen. Untuk jalur afirmasi dibagi menjadi dua yakni jalur afirmasi umum dan inklusi.

Selanjutnya, jalur prestasi juga dibagi menjadi dua yakni jalur sertifikat prestasi dengan kuota 20 persen dan jalur rangking nilai rapor 10 persen. (ana)

22 SD di Tabanan Diregrouping Jadi Sebelas Sekolah

Sosialisasi regrouping SD oleh Dinas Pendidikan Tabanan di SDN 3 Jatiluwih.
Sosialisasi regrouping SD oleh Dinas Pendidikan Tabanan di SDN 3 Jatiluwih.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan akan menggabungkan atau meregrouping 22 sekolah dasar (SD) menjadi sebelas sekolah.

Penggabungan dua sekolah menjadi satu sekolah tersebut dilakukan di empat kecamatan yakni Penebel, Selemadeg Barat, Kerambitan, dan Tabanan.

Rinciannya, di Kecamatan Penebel SDN 6 Senganan menjadi SDN 4 Senganan, SDN 4 Tengkudak menjadi SDN 2 Tengkudak, SDN 3 Jatiluwih menjadi SDN 1 Jatiluwih, SDN 4 Penatahan menjadi SDN 2 Penatahan dan SDN 3 Wongaya Gede menjadi SDN 4 Wongaya Gede.

Di Kecamatan Selemadeg Barat SDN 2 Tiying Gading menjadi SDN 1 Tiying Gading dan SDN 2 Bengkel Sari menjadi SDN 1 Bengkel Sari.

Selanjutnya, di Kecamatan Kerambitan SDN 1 Kerambitan menjadi SDN 3 Kerambitan dan SDN 2 Meliling menjadi SDN 1 Meliling.

Di Kecamatan Tabanan SDN 4 Gubug menjadi SDN 1 Gubug dan SDN 5 Delod Peken menjadi SDN 3 Delod Peken.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Tabanan I Made Sukanitera menjelaskan, alasan melakukan regrouping ini karena jumlah siswa di sekolah tersebut kurang dari 60 orang, status tanah sekolah masih milik adat atau perorangan serta lokasi kedua sekolah berdekatan.

“Upaya ini kami lakukan untuk mengefektifkan biaya operasional dan kekurangan tenaga pendidik,” jelasnya, Rabu (31/5/2023).

Made Sukanitera, menjelaskan, jika status tanah sekolah masih milik adat maka pengajuan perbaikan sekolah ke pusat lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) akan sulit.

Selain itu, jumlah siswa sedikit maka dalam pemanfaatan DAK juga akan sedikit. Setiap sekolah akan melihat Data Pokok Pendidik (Dapodik), bisa DAK tidak diberikan pusat.

Contohnya, sambung Sukanitera, jumlah siswa di SDN 3 Wongaya Gede secara keseluruhan hanya berjumlah 15 orang.

“Dengan jumlah siswa segitu, bagaimana operasional bisa berjalan? Itulah yang menjadi pertimbangan kami,” kata Sukanitera.

Ia menambahkan, tahapan regrouping 22 SD ini sudah sampai tahap sosialisasi. Surat Keputusan (SK) dipastikan bakal turun sebelum tahun ajaran baru digelar.

Pihaknya berharap dalam proses regrouping ini bisa berjalan lancar dan tidak ada gejolak di masyarakat. (ana)

Tersinggung, Buruh Proyek Aniaya Sopir Bus di Kuta

Satu dari empat tersangka penganiayaan sopir bus yang sudah ditangkap pihak Polsek Kuta.
Satu dari empat tersangka penganiayaan sopir bus yang sudah ditangkap pihak Polsek Kuta.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap salah satu dari empat pelaku penganiayaan terhadap sopir bus di Gudang Bus Merpati, Jalan Bhineka Jati Jaya, Tuban, Kuta, Badung, Jumat (26/5/2023), Komang Supartama (56).

Supartama dalam keadaan mabuk dan mendatangi korban dengan niat ingin melindungi temannya.

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita mengatakan, kasus penganiayaan itu bermula saat korban asal Buleleng tersebut memergoki salah seorang pria berinisial SA yang mabuk dan muntah di halaman gudang bus.

“Korban tinggal sementara di gudang bus bersama keluarganya. Korban marah karena melihat orang mabuk dan muntah sembarangan di halaman dan pelaku yang tidak terima karena korban menegurnya sempat marah,” katanya, didampingi Kanit Reskrim IPTU Anggi Wahyu, Rabu (31/5/2023).

Korban lantas memukul kepala pelaku SA menggunakan sebuah palu yang langsung mengenai kepala korban hingga korban terjatuh. Saat itu, pelaku sempat meminta maaf dan pergi dari lokasi.

“Korban lantas ngobrol bersama-sama rekannya di gudang. Dan tak berselang lama, pelaku SA mengajak tiga temannya salah satunya tersangka Agus Budianto kembali ke TKP,” imbuh Yogie.

“Usai melakukan penganiayaan para pelaku yang merupakan buruh proyek itu melarikan diri. Teman-teman korban berupaya mengejar para pelaku hingga ke pinggir jalan,” sambungnya.

Akhirnya, Agus Budianto pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditangkap oleh rekan korban. Pria yang bekerja di salah satu proyek mewah di Jalan Raya Legian, Kuta itu dibawa ke Polsek Kuta.

“Tersangka mengaku saat menganiaya korban dalam pengaruh minuman keras. Dia tidak kenal dengan korban, niatnya membantu temannya yang kepalanya dipukul oleh korban. Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya,” tutupnya

Saat ini korban masih dalam menjalani perawatan yang intensif di RSUP Prof. Ngoerah di Sanglah, Denpasar, karena luka di kepala.

Saat ini pelaku telah menjadi tersangka kekerasan sesuai dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ann)

Tabrak Polisi, Pemotor Berknalpot Brong Diburu

Barang bukti motor berknalpot brong yang diamankan di Polsek Denpasar Selatan.
Barang bukti motor berknalpot brong yang diamankan di Polsek Denpasar Selatan.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Polsek Denpasar Selatan (Densel) merazia motor berknalpot brong yang telah memakan korban dari pihak kepolisian, Minggu (28/5/2023) dini hari.

Sejumlah anggota Polsek Densel, termasuk Kanit Intelkam AKP Kirma, turut menjadi korban kecelakaan tersebut.

Razia berlangsung hingga 30 menit ini telah mengamankan 70 motor yang telah melanggar aturan, termasuk berknalpot brong, motor tidak ada spion, plat nopol, dan tidak menggunakan helm saat berkendara.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika mengatakan, plat nomor polisi yang menabrak dua anggota kami terjatuh di lokasi. Kami masih memburu pengendara itu.

“Dua anggota kami ditabrak oleh pemotor yang kabur melihat razia. Razia ini kami gelar di depan Polsek Densel,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).

Menurut Kalpika, razia kendaraan itu digelar karena menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong.

“Beberapa kendaraan berusaha menghindari razia dengan cara memutar arah serta melawan arus. Mereka berhasil dicegat petugas berpakaian preman,” katanya.

Diketahui terkait usia pemilik motor masih dominan mahasiswa dan ada satu orang dibawah umur dan terdapat komunitas motor.

Dari 70 motor yang diamankan, sebagian besar menggunakan knalpot brong serta tanpa dilengkapi TNKB, plat kendaraan maupun spion. (ann)

Marak WNA Berulah, PHRI Badung Serahkan ke Satgas Pariwisata

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung IGN Rai Suryawijaya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung IGN Rai Suryawijaya.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung menyerahkan penanganan warga negara asing (WNA) berulah kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

“Penanganan WNA sudah ditanganin pihak satgas pariwisata yang sudah dibentuk Gubernur Bali, terutama untuk kasus yang bermasalah di Ubud dan Kuta,” ujar Ketua PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya, Rabu (31/5/2023).

Rai menjelaskan, satgas pariwisata yang terdiri dari TNI/Polri, MenKumHam, Imigrasi, Satpol PP, Dinas Pariwisata sudah dibentuk agar permasalahan untuk WNA berulah cepat terlaksana.

“Dalam kasus pelanggaran WNA tidak bisa semua langsung dideportasi, namun diperiksa terutama masalah kejiwaan dan pelanggaran yang dilakukan seperti contohnya yang di Ubud ya,” imbuh Rai.

Saat ini WNA yang baru datang di Bali sudah mulai diawasi secara ketat.

“Pemerintah Provinsi Bali terutama Satgas Pariwisata pastinya berharap Bali akan memfilter WNA yang datang ke Bali,” imbuhnya. (ann)