- Advertisement -
Beranda blog Halaman 571

Petugas Lapas Tabanan Ikuti Sosialisasi Bahaya Kanker dan Tumor oleh YPKI Bali

Kegiatan penyuluhan kesehatan tentang penyakit Kanker dan Tumor yang bekerjsama dengan Yayasan Pemerhati Kanker Indonesia (YPYI) di Lapas Tabanan.
Kegiatan penyuluhan kesehatan tentang penyakit Kanker dan Tumor yang bekerjsama dengan Yayasan Pemerhati Kanker Indonesia (YPYI) di Lapas Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mengikuti penyuluhan kesehatan tentang penyakit Kanker dan Tumor yang bekerjsama dengan Yayasan Pemerhati Kanker Indonesia (YPYI), Jumat (24/11/2023).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Candra Prabhawa ini diikuti oleh seluruh jajaran petugas Lapas.

Kepala Lapas Tabanan Muhamad Kameily mengatakan, semakin meningkatnya jumlah penderita Kanker dari tahun ke tahun.

Bahkan, data dari berbagai rumah sakit menunjukkan pasien yang datang berobat rata-rata sudah mencapai stadium lanjut dikarenakan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai penyakit Kanker dan Tumor.

“Rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya Kanker dan Tumor adalah salah satu alasan kenapa kami melaksanakan kegiatan sosialisasi ini,” terangnya.

Adapun maksud dan tujuan dari sosialisasi kesehatan ini adalah menambah wawasan tentang penyakit Kanker, meningkatkan kesadaran terhadap bahaya Kanker.

“Mengantisipasi secara dini kemungkinan terkena penyakit Kanker serta mengurangi jumlah penderita Kanker di Indonesia yang setiap tahunnya terus meningkat,” sambung Kameily. (ana)

UMK Tabanan Diusulkan Naik Rp2.913.164 pada 2024

Ilustrasi UMK. (Foto: Tribunnews.com)
Ilustrasi UMK. (Foto: Tribunnews.com)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan menyepakati usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 menjadi Rp2.913.164.

Nominal tersebut naik sebesar 3,13 persen atau sekitar Rp88.551 dari yang semula Rp 2.824.613.. UMK Tabanan sebelumnya naik hingga 6,84 persen pada 2022 lalu.

Ketua DPC Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan I Ketut Budiarsana mengatakan, kenaikan UMK ini telah melalui rapat pembahasan yang dihadiri oleh serikat pekerja, pengusaha dan juga dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait pada Rabu (22/11/2023) kemarin.

“Ya dari rapat kemarin diusulkan naik 2,49 persen untuk diteruskan ke Provinsi,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).

Dia menjelaskan, kenaikan 3,13 persen tersebut berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan inflasi Provinsi Bali sekitar 2,49 persen dengan ring perhitungan alpha 0,25 persen. “Dari formulasi dan juga melihat inflasi ketemu kenaikan Rp 88.551 itu,” jelasnya.

Saat ini, sambung Budiarsa, pihaknya hanya usulan dan kemudian akan ditentukan melalui keputusan Gubernur. Maka ketika disetujui maka KSPSI akan menerima surat pengantar yang akan disepakati oleh berbagai pihak.

“Ini akan dibawa ke Provinsi untuk kemudian disepakati melalui keputusan Gubernur,” ungkapnya.

Sebelumnya, kenaikan signifikan terkait UMK terjadi pada periode 2022 lalu. Sesuai Permenaker 18 tahun 2022 bahwa UMK Tabanan 2023 itu disepakati meningkat sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kemudian, perhitungan angka inflansi September 2021 hingga September 2022 Provinsi Bali didapat sebesar 6,84 persen, dan data pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 sebesar 1,97 persen.

Untuk Tabanan sendiri, kenaikan di 2022 sesuai dengan kesepakatan antara serikat pekerja, pengusaha dan juga dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.  Maka UMK Tabanan naik hingga 6,84 persen, atau sesuai dengan kesepakatan pada Senin 28 November 2022 lalu, yakni dari Rp 2.643.778 UMK 2021 akan menjadi Rp 2.824.613 pada 2022. (ana)

Dijerat 3 Pasal Tambahan, Jero Dasaran Alit Ngaku Kaget dan Geram

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit mengaku terkejut dengan tiga pasal primer tambahan yang menjeratnya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22) perempuan asal Buleleng.

Bahkan, karena merasa geram ia meminta penyidik Polres Tabanan untuk menjeratnya dengan pasal hukuman mati.

“Jika memang dari penyidik dan kejaksaan yang memberikan pasal tersebut, yang lebih memberatkan dari pasal sebelumnya, kenapa tidak dicarikan saja pasal hukuman mati saja?,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satrekrim Polres Tabanan, Kamis (23/11/2023).

Ia mengaku sudah sangat lelah atas kasus yang menjerat dirinya. la berasumsi bahwa ada pihak-pihak yang sengaja ingin agar ia terjerat kasus hukum.

“Kalau ada hukuman mati, saya berjanji tidak akan ada penolakan. Saya terima kalau memang itu yang membuat mereka yang ingin menjerat saya dalam hukuman ini menjadi bahagia,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jero Dasaran Alit memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keterangan tambahan pada Kamis (23/11/2023).

Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabanan.
Dalam pemeriksaan kali ini penyidik menambahkan tiga pasal primer yang menjerat Jero Dasaran Alit dengan ancaman hukuman menjadi belasan tahun penjara.

Adapun tiga pasal tambahan tersebut yakni Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kedua pasal ini dengan ancaman 12 tahun penjara. Serta, pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Pihaknya pun merasa keberatan atas penambahan pasal tersebut, karena penyidikan dan penyelidikan ini sudah dilaksanakan dan sudah rampung. Bahkan, pemeriksaan tersebut sudah mengacu pada satu pasal yang sebelumnya disangkakan yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. (jas)

Pj Gubernur Mahendra Jaya Ikuti Diklat PAKU Integritas KPK

 

PANTAUBALI.COM,JAKARTA – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya hadir dan mengikuti program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara (PAKU Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bersama Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, Pj Gubernur Mahendra Jaya serta 24 pejabat daerah beserta pasangannya mengikuti rangkaian program di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Jakarta pada Kamis (23/11).

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi menjelaskan tujuan PAKU Integritas untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang anti korupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi penyelenggara negara. Ia berharap pula PAKU Integritas dapat membantu membangun karakter penyelenggara negara yang berintegritas. “Dengan penyegaran ini, semoga dapat membantu Bapak/Ibu terhindar dari perilaku KKN. Tentunya, bapak/ibu juga bisa menjadi teladan di daerah,” jelas Dian dalam sambutannya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan praktik-praktik korupsi di Indonesia terkadang sudah dianggap lumrah, bahkan dianggap sebagai budaya. Namun, ia tak sependapat dengan pendapat ini sebab namanya budaya haruslah yang bersifat baik. “Adapun korupsi, hanya perilaku-perilaku oknum, bukan sebuah budaya. Maka, yang kita dorong harusnya budaya antikorupsi,” ujarnya dalam pembukaan diklat.

PAKU Integritas yang digelar selama 2 hari (22-23 November 2023) merupakan pembelajaran antikorupsi yang ditujukan kepada penyelenggara negara. Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Executive Briefing yang telah dijalani peserta bersama pasangannya pada Rabu (22 November 2023). Pada Executive Briefing angkatan kesembilan tersebut, pembekalan anti korupsi diberikan langsung oleh pimpinan KPK. Tampak hadir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Kegiatan ini mengkombinasikan metode ceramah dan diskusi dengan menghadirkan narasumber baik internal maupun eksternal KPK. Selain itu, para peserta juga diajak melakukan kunjungan ke rutan KPK.

Hadir sebagai narasumber pelatihan yaitu Herda Helmijaya (Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK) memberikan materi “Delik Tipikor dan Studi Kasus”, Rhenald Kasali (Pendiri Rumah Perubahan) dengan materi “Implementasi Integritas dalam Pelaksanaan Tugas sebagai Penyelenggara Negara”.

Narasumber ketiga, Pendiri ESQ Leadership Center Ary Ginanjar Agustian dengan materi “Membangun Karakter Penyelenggara Negara yang Berintegritas dan Debrief dan Refleksi Integritas”.

Di tempat lain, Ny. drg. Ida Mahendra Jaya juga mengikuti pembekalan antikorupsi yang diikuti oleh pasangan pejabat daerah diisi oleh Widyaiswara Ahli Madya KPK M Indra Furqon dengan materi “Gratifikasi vs Keluarga” dan Psikolog juga pengajar di Universitas Sampoerna Jakarta Ade Iva Murty menyampaikan materi “Membangun Keluarga Antikorupsi”.

Jero Dasaran Alit Kembali Diperiksa Penyidik, Kini Dijerat 3 Pasal Tambahan

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit usai memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keterangan tambahan, Kamis (23/11/2023).
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit usai memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keterangan tambahan, Kamis (23/11/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit yang terjerat kasus pelecehan seksual kembali memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keterangan tambahan pada Kamis (23/11/2023).

Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabanan. Dalam pemeriksaan ini Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya, diberi 16 pertanyaan oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres Tabanan.

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini penyidik menambahkan tiga pasal primer yang menjerat Jero Dasaran Alit dengan ancaman hukuman menjadi belasan tahun penjara.

Adapun tiga pasal tambahan tersebut yakni Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kedua pasal ini dengan ancaman 12 tahun penjara. Serta, pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.

“Sangat disayangkan. Setelah dicek, surat pemanggilan tersebut terdapat penambahan tiga pasal, dan saya melihat pasal tersebut adalah pasal primer bukan pasal subsider,” ujarnya usai pemeriksaan di Polres Tabanan.

Pihaknya pun merasa keberatan atas penambahan pasal tersebut, karena penyidikan dan penyelidikan ini sudah dilaksanakan dan sudah rampung. Bahkan, pemeriksaan tersebut sudah mengacu pada satu pasal saja.

“Kita menganggap bahwa penyidikan dan penyelidikan itu sudah cermat, tapi kenyataannya tidak. Dan disini saya berasumsi bahwa dari awal sebenarnya polisi dalam hal ini masih bingung dalam menetapkan pasal,” lanjutnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata membenarkan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JDA.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti terkait dengan perkara yang dimaksud, sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan atau P19. Dan benar adanya penambahan pasal tersebut,” tegasnya. (jas)

Warga Desa Kelecung Kembali Datangi PN Tabanan

Warga Desa Adat Kelecung mendatangi PN Tabanan untuk memberikan dukungan sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung. (dok)
Warga Desa Adat Kelecung mendatangi PN Tabanan untuk memberikan dukungan sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung. (dok)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Warga Desa Adat Kelecung kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis (23/11/2023).

Mereka datang untuk memberikan dukungan terkait agenda sidang gugatan sengketa tanah Pura Dalem Adat Kelecung.

Dengan kompak mengenakan baju merah bertuliskan ‘Nindihang Desa Adat Kelecung’, ratusan krama dipimpin Perbekel berorasi di depan Kantor PN Tabanan sebelum sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA.

Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung I Gusti Ngurah Putu Alit Putra mengatakan, agenda sidang kali ini ada menghadirkan saksi dari para penggugat yakni Jero Marga.

“Agenda sekarang adalah pembuktian berupa saksi dari pihak penggugat,” jelasnya.

Dia menjelaskan, para pihak tergugat yakni Pura Dalem Kelecung dalam persidangan ini memiliki dasar untuk mempertahankan pura yakni sertifikat kepemilikan tanah Pura yang diterbitkan tahun 2017 dengan PTSL.

“Kami tetap berpatokan pada sertifikat kepemilikan tanah pura. Dimana sertifikat ini terbit sejak tahun 2017 ini pihak penggugat dan kami tergugat telah bersama menseerifikatkan tanah. Batasnya pun juga sudah jelas, mereka di sebelah utara dan tanah kami di sebelah selatan,” ucapnya.

Adapun pihak penggugat, sambung Alit, memiliki empat sertifikat atas tiga bidang tanah yang terdaftar di Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) sebagai bukti pembayaran pajak.

Ipeda ini ada sejak tahun 1977 atau 17 tahun setelah Undang-Undang pokok agraria diterbitkan.

Undang-undang pokok agraria terbit tahun 1960 dan diberlakukan pada 1961 menyatakan dengan tegas bahwa untuk hak milik adalah sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan.

“Jadi setelah 17 tahun undang-undang agraria itu terbit, mereka (pihak penggugat) baru mendaftarkan Ipeda sebagai bukti pajak atau sekarang dikenal dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelasnya.

Alit menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian, setelah agenda sidang hari ini yang menghadirkan saksi dari penggugat, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk mengajukan bukti baru.

“Kami belum tau apakah akan mengajukan saksi baru atau tidak. Namun kami mengikuti aturan sesuai dengan agenda hukum acara yang berlaku,” imbuhnya. (ana)

Trend Peningkatan Gender Badung Meningkat, Tim Verifikasi Pusat Evaluasi PUG

Wabup Ketut Suiasa menerima Tim Verifikasi Lapangan dari Pemerintah Pusat dalam rangka Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) tahun 2023 di Kabupaten Badung, Rabu (22/11/2023).
Wabup Ketut Suiasa menerima Tim Verifikasi Lapangan dari Pemerintah Pusat dalam rangka Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) tahun 2023 di Kabupaten Badung, Rabu (22/11/2023).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menerima Tim Verifikasi Lapangan dari Pemerintah Pusat dalam rangka Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) tahun 2023, Rabu (22/11/2023).

Tim Verifikasi Pusat dipimpin Plt. Asisten Deputi PUG bidang Politik dan Hukum dari Kementerian PPPA, Endah Sri Rejeki bersama Tim Independen, Yusuf Supiandi dan Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Nur Fitri Izzati Ramadhani.

Wakil Bupati Suiasa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran tim verifikasi lapangan melakukan evaluasi PUG di Kabupaten Badung.

Verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari penilaian yang telah dilakukan secara administratif dari data-data yang sudah dikirim ke Kementerian PPPA.

“Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat, tidak hanya untuk mengejar prestasi, tetapi yang lebih penting sebagai introspeksi dan evaluasi untuk mengukur sejauh mana capaian-capaian dan progres dalam melaksanakan unsur-unsur yang terkandung dalam pengarusutamaan gender,” ucapnya.

Dia menjelaskan, tingkat pencapaian pembangunan manusia berbasis gender di Kabupaten badung yang direpresentasikan oleh Indeks Pembangunan Gender (IPG) tahun 2022 tumbuh sebesar 0,13 dari 95,53 pada tahun 2021, menjadi 95,66 di tahun 2022. Terjadinya penurunan angka kesenjangan IPM antara laki-laki dan perempuan sebanyak 0,12 poin pada tahun 2022.

Pada tahun tersebut baik IPM laki-laki maupun IPM perempuan sama-sama mengalami peningkatan, yakni; untuk laki-laki sebesar 0,32 sedangkan perempuan sebesar 0,45.

Jika mengacu pada penggolongan IPM dari Kementerian PPPA tahun 2022, maka IPM laki-laki sebesar 84,46 dan IPM perempuan sebesar 80,79 sehingga termasuk kelompok sangat tinggi. Untuk diketahui pula, bahwa angka indeks pemberdayaan perempuan di badung tahun 2020 sebesar 75,49 dan 2021 sebesar 76,99.

“Secara umum kalau dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, kita sudah mencapai capaian-capaian yang sangat baik, dapat dilihat dari telah meningkatnya IPM perempuan kita dibandingkan laki-laki. Poin peningkatan justru terjadi pada poin perempuan sampai 0,45, di laki-laki hanya 0,32. Ini menunjukkan trend peningkatan gender di badung semakin baik,” ujar Suiasa.

Lebih lanjut dikatakan, penyelenggaraan pengarusutamaan gender, bukan hanya kegiatan yang berhubungan dengan perempuan tetapi seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun seluruh masyarakat yang ditujukan dan melibatkan laki-laki, perempuan, disabilitas, lansia dan anak untuk dapat dan menerima manfaat yang sama.

Terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak Pemkab Badung telah melakukan kerjasama dengan Yayasan Maha Boga Marga dalam menyediakan rumah aman bagi korban KDRT.

Selain itu, badung belum lama ini telah melakukan launching dan pembentukan Desa Kelurahan Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak (DKRPPA) di Desa Dalung dan Kelurahan Sempidi.

Juga bekerjasama dengan Universitas Bali Internasional (UNBI)) dalam terwujudnya DKRPPA di kabupaten badung dan telah melakukan pemetaan di seluruh wilayah kecamatan Abiansemal. Telah pula dilakukan Pelatihan Fasilitas Daerah secara mandiri yang mendatangkan fasilitas nasional dari Kementerian PPPA RI.

Sementara Plt. Asisten Deputi PUG bidang Politik dan Hukum dari Kementerian PPPA menyampaikan pembangunan yang dilakukan di masyarakat ternyata hasilnya belum bisa dirasakan sama antara perempuan dan laki-laki.

Dari kondisi ini kemudian pemerintah indonesia membuat sebuah strategi PUG untuk bagaimana hasil pembangunan tersebut dapat dirasakan sama, sehingga nanti kualitas hidup perempuan semakin meningkat.

“Strategi PUG masuk ke dalam setiap bidang pembangunan, yang nantinya hasilnya diharapkan bisa dirasakan oleh perempuan juga,” jelasnya.

Pelaksanaan evaluasi PUG tahun ini memfokuskan pada tahap pelaksanaan PUG, dengan tujuh strategi penguatan PUG mulai dari penguatan komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, data terpilah, instrument PUG dan penguatan partisipasi masyarakat.

“Dari verifikasi ini akan dijadikan dokumen dalam penetapan kategori anugerah parahita eka praya tahun 2023,” tambahnya. (rls)

Ketua DPRD Tabanan Dukung Generasi Muda Geluti Dunia Pertanian

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga.
Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga memberikan dukungan penuh kepada generasi muda yang memilih berprofesi sebagai petani. Selain itu, mengapresiasi inisiatif anak muda yang bersedia terlibat dalam usaha pertanian.

Menurutnya, peran anak muda sangat penting dalam menjaga eksistensi Kabupaten Tabanan sebagai lumbung beras dan lumbung pangan Bali.

“Apalagi anak muda yang mau mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pertanian Ramah Lingkungan untuk para petani muda wakil dari 10 kecamatan di Tabanan,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Dirga menyebut, saat ini profesi petani di kalangan milenial masih sedikit dibandingkan dengan petani yang berusia lanjut. Regenerasi di bidang pertanian menjadi krusial untuk memastikan keberlangsungan komoditas pertanian di masa depan.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Petani Muda Milenial, Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan menggelar Bimbingan Teknis Pertanian Ramah Lingkungan. Program ini bertujuan untuk mendukung peralihan menuju pertanian organik di Kabupaten Tabanan serta meningkatkan peran para petani muda dalam sektor pertanian.

“Keterlibatan para petani muda sangat penting untuk menduduki sektor pertanian. Ini akan memberikan dampak positif terhadap pola hidup dan kesejahteraan petani di Kabupaten Tabanan,” ucapnya.

Ia menambahkan diperlukan adanya petani milenial yang dapat menginspirasi dan memotivasi anak muda untuk terlibat di bidang pertanian. Disamping itu, sinergitas antara dinas terkait juga sangat diperlukan.

Tanpa perhatian serius terhadap aspek penting seperti irigasi, pasca panen, dan pemasaran produk pertanian, minat anak muda terhadap profesi petani bisa sulit tumbuh.

“Dengan sinergitas antara dinas terkait, diharapkan generasi muda akan tertarik menjadi petani. Pemerintah perlu serius memperhatikan berbagai aspek, mulai dari irigasi hingga pemasaran produk pertanian, agar minat anak muda tumbuh dan terjaga,” imbuh Dirga. (ana)

Gelapkan Uang Penjualan Rp36 Juta, Pegawai Minimarket Bebas Melalui RJ

Kejari Tabanan membebaskan I Gede Nuarta Putra, tersangka penggelapan uang di minimarket.
Kejari Tabanan membebaskan I Gede Nuarta Putra, tersangka penggelapan uang di minimarket.

PANTAUBALICOM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membebaskan I Gede Nuarta Putra, tersangka penggelapan uang di minimarket.

Pembebasan ini dilakukan melalui Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan di Kantor Camat Selemadeg Timur, Rabu (22/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, pelaksanaan RJ ini sudah sesuai dengan asas keadilan dan memenuhi syarat-syarat berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Serta Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali RJ-34 NOMOR : R-284/N.1/Eoh.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023. “RJ ini juga dilaksanakan atas perdamaian antara tersangka dan korban,” jelasnya.

Dia menjelasakan, Gede Nuarta Putra bekerja sebagai karyawan minimarket yang berlokasi Jalan Yudistira No.26, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.

Tersangka yang sudah bekerja sejak Desember2020 ini,  menduduki jabatan sebagai delivery crew yang bertugas untuk mengantar barang ke pembeli hingga menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir.

Namun, Ia tidak menyetorkan uang hasil penjualan dan terkadang hanya menyetorkan sebagian uang penjualannya. Akibat kejadian tersebut, sambung Herawati, pemilik minimarket mengalami kerugian sebesar Rp36.986.300.

“Uang tersebut digunakan untuk menutup uang penjualan barang yang dihilangkan oleh tersangka, serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar barang yang diambil dari satu toko ke toko yang lain,” jelasnya. (ana)

Polisi Masih Lengkapi Berkas P19 Jero Dasaran Alit

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terus bergulir. Setelah sebelumnya pengajuan Praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Kini penyidik Polres Tabanan masih melengkapi pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atau P19.

“Kami masih memenuhi P19 dari jaksa. Sementara dari penyidik sudah melengkapi dan tinggal melakukan pengembalian berkas,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Rabu (22/11/2023).

Dia menyebut, pihaknya akan segera mengembalikan berkas sesuai petunjuk dari jaksa.
“Kita tidak bisa menentukan kapan waktu pengembaliannya karena itu tergantung jaksa tapi targetnya ya secepat mungkin,” jelasnya.

Terkait penambahan saksi dan barang bukti dalam kasus ini, AKP Dharmayana menyebut, untuk tambahan saksi belum ada atau masih saksi-saksi yang lama. Namun, untuk barang bukti ada tambahan yakni handphone milik korban dan juga tersangka.

“Sesuai petunjuk dari jaksa, HP milik korban maupun tersangka nanti akan disita. Sebagai bahan pelengkap digital forensik,” tambahnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara mengatakan, tahapan kasus perkara ini masih dalam pemberian petunjuk.

“Kemarin berkas baru masuk pada 8 November dan pada 9 November baru P18. Petunjuk baru diberikan satu minggu kemudian kepada penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, tahapan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang mengacu pada pasal 184 KUHP yakni ada barang bukti, saksi, ahli, surat, petunjuk, termasuk juga keterangan petunjuk dari tersangka sendiri.

Penambahan pasal dalam perkara ini belum ditentukan dan akan dilakukan setelah pelimpahan berkas (P21).

“Untuk potensi adanya penambahan pasal kami belum bisa pastikan karena akan ada ahli yang akan menguji apakah layak atau tidak dikenakan pasal tambahan. Tapi kembali lagi penuntut umum yang akan memutuskan,” imbuhnya. (ana)