- Advertisement -
Beranda blog Halaman 563

Oknum Driver Ojol Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi di Denpasar

PANTAUBALI.COM – Denpasar, Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian di Jalan Glogor Indah, Gang Jangkrik, No 4 Pemogan Densel Senin,(16/2) pukul 11.30 wita dengan pelaku bernama masing-masing Moch Makut berprofesi sebagai Driver Ojek Online (Ojol) asal Desa Krajan III Jombang, Jember pelaku lainya bernama Hendra Sugianto berprofesi sebagai Driver Gojek Online asal Sukamantri Taman Sari,Bogor dengan korban bernama Abdurohman.

Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Humas Polresta, Iptu I Ketut Sukadi menyampaikan, kronologis kejadiannya pada Rabu 28 Desember 2022 korban mendapat info dari tuan rumah kos Pak Tari bahwa ada orang mengambil barang milik korban di dalam kos.

Saat itu Hp korban dalam keadaan off sehingga tuan rumah tidak dapat menyampaikan bahwa barang barangnya diambil oleh orang tidak di kenal.

Selang beberapa jam, korban mengetahui bahwa barangnya sudah ludes di ambil sehingga Korban yang pda saat itu posisi masih di Jawa tepatnya di Banyuwangi belum bisa memastikan permasalahan apa yang mengakibatkan barang barangnya di ambil pelaku.

Setelah korban kembali ke Bali, korban melihat sepeda motor terparkir di depan kos dan beberapa barang lainnya di atas sudah tidak ada di dalam kamar kos korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil dan melaporkan kejadian ke Polsek Densel”, jelasnya belum lama ini di Denpasar.

Selanjutnya Dirinya memaparkan kronologis penangkapan ke dua pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian pada TKP selanjutnya, tim opsnal lalu melakukan penyelidikan di awali dari olah TKP dan interogasi saksi-saksi.

Berdasarkan petunjuk saksi di TKP, tim lalu melakukan penelusuran diduga tempat tinggal pelaku, saat itu tim opsnal mendapatkan info bahwa pelaku tinggal di jalan raya basangkasa gang walet.

Dari petunjuk tersebut tim segera melakukan pengejaran dan dapat menangkap pelaku Hendra Sugianto saat sedang berada di jalan Berawa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, selanjutnya dari hasil pengembangan dari tersangka Hendra tim kembali berhasil menangkap pelaku lain yaitu Moch Makut saat sedang bersembunyi di Glogor Indah I A Gang Melati, Pemogan, Densel.

Dari hasi interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dimana tersangka Moch Makut menerangkan bahwa sepeda Honda Beat milik korban telah terjual via facebook marketplace .

Selanjutnya barang bukti lainnya dapat diamankan di dalam kamar kosnya di jalan Glogor Carik, Gang Gotra, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Densel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 20 Juta dengan barang bukti berupa satu unit Motor honda beat merah, kasur spring bed, TV sharp tabung 21 inchi, PC portable merk Asus putih, Alat Blower, Alat Solder, Jam tangan dan Cincin imitasi”, tutupnya.(PB01)

Pasca Kebakaran di Kantor Desa Kekeran Pihak Desa Ajukan Permohonan Bantuan

 

PANTAUBALI COM – Badung, Pasca musibah kebakaran menimpa ruangan rapat di lantai 2 Kantor Desa Kekeran Kecamatan Mengwi kemarin, Kamis (19/1) pagi.

Pasca kejadian tersebut, Perbekel Desa Kekeran, I Nyoman Suarda menyebutkan, telah mengajukan surat pelaporan sekaligus permohonan bantuan ke BPBD Badung agar segera dibantu perbaikan ruang rapat tersebut.

“Mudah-mudahan ada stimulasi dana yang bisa diarahkan atau dianggarkan untuk bencana alam seperti ini”, ujarnya.

Dirinya menyampaikan, total kerugian akibat musibah tersebut mencapai Rp 600 juta, antara lain bangunan fisik dan sarana prasarananya berupa meja, kursi, beberapa AC, kipas angin, proyektor, hingga soundsystem. ruang rapat tersebut selain digunakan sebagai tempat bermusyawarah, juga sering digunakan oleh masyarakat sebagai tempat kelas ibu hamil, senam, yoga dan sebagainya.

“Untuk sementara kegiatan-kegiatan tesebut akan dipindah memanfaatkan ruangan lainnya. Di lantai 2 ini, kami ada 8 ruangan, termasuk ruang rapat yang terbakar itu.Syukur ruang arsip berada di sebelah ruang rapat tidak ikut terbakar”, bebernya.

Dirinya menjelaskan kronologis singkat terjadinya musibah tersebut, pertama kali diketahui pukul 05.30 Wita ketika dirinya mendengar adanya suara kulkul bulus.

Selanjutnya kobaran api sudah terlihat dari jendela ruang rapat di lantai 2 Kantor Desa Kekeran.

“Jam setengah 6 pagi saya dengar suara kulkul bulus. Setelah saya jalan dari rumah, ternyata saya lihat ruang rapat kantor yang terbakar. Api membesar sudah kelihatan dari jendela ruang rapat. Masyarakat sudah ramai, tapi tidak ada yang berani ke atas”, ujarnya.

Kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran untuk meminta bantuan agar api segera dipadamkan.

Sementara penyebab dari musibah kebakaran tersebut belum diketahui dengan pasti.

“Dalam waktu 10 menit, dua mobil pemadam kebakaran langsung datang memadamkan api. Kurang dari setengah jam, api sudah padam. Sekarang puing-puing juga sudah dibersihkan”, tutupnya.(PB01)

Buruh Harian Lepas Embat 6 Ekor Ayam Jago Dibekuk Polisi

PANTAUBALI.COM – Tabanan, Setelah menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya kehilangan 6 ekor ayam jago, di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Team Opsnal Reskrim Polsek Kediri – Polres Tabanan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Nyoman Subagia, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Dirinya, Pencurian diketahui terjadi hari Minggu 15 Januari 2023 pukul 07.30 Wita oleh korban I Putu Suwidnya, laki, 49 tahun, pekerjaan karyawan swasta,alamat Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.Kemudian setelah diketahui 6 ekor ayamnya hilang korban langsung melaporkan ke Polsek Kediri.

Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kediri melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Apuan, Kecamatan Baturiti.

Adapun kronologis kejadian menurut Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Nyoman Subagia kemarin, Kamis,(19/1) menyampaikan, pada hari Sabtu, 14 januari 2023 jam 17.00 wita korban memberi makan ayamnya dikandang, dan keesokan pada Minggu, 15 Januari 2023 sekira jam 08.00 wita korban memberi makan ayam dikandang yang berlokasi di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kedapatan ada 6 sangkar ayam yang kosong, jago 6 ekor.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 3.500.000. (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)”, katanya.

Dirinya menyampaikan, Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Apuan, Kecamatan Baturiti ada seseorang yang menjual 6 ekor ayam jago yang dibawa ke Pasar Beringkit, Kabupaten Badung, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kediri menelusuri informasi tersebut dan pada Kamis,19 Januari 2023 pukul 03.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama I Gusti Ngurah Darma Putra, laki, 24 tahun, buruh harian lepas, alamat Banjar Jelantik, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

“Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.Adapun Barang bukti berhasil diamankan satu unit sepeda Honda Beat warna hitam No. Pol DK 6760 FAG, uang tunai sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan 6 ekor ayam tersebut dimana per ekor dijual Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)”, paparnya.

Dirinya mengatakan, adapun modus operand pelaku Mencuri Ayam Masuk dengan mengangkat paranet pembatas kandang selanjutnya mengambil Ayam di dalam sangkar kemudian diangkut menggunakan karung. Sembari Dirinya menambahkan, pelaku diamankan di Rutan Polsek Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Subagia menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (5 e )tentang pencurian dengan pemberatan.(PB01)

Pemkab Badung Menjamin Objektivitas, Akuntabilitas Tes P3K Guru Dapat Dipertanggung Jawabkan

PANTAUBALI COM – Badung, Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT-UNBK) bagi pelamar umum, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), bertempat di SMPN 1 Kuta Utara, Kamis (19/1).

Pemerintah Kabupaten Badung dalam pelaksanaan seleksi tersebut menjamin dari segi objektivitas, akuntabilitas dari pada pelaksanaan tes P3K untuk para guru di Kabupaten Badung dapat dipertanggung jawabkan.

“Hasil yang dilakukan sekarang ini bisa terlaksana secara maksimal untuk merekrut tenaga guru yang selama ini sudah mengabdi untuk masyarakat, pemerintah, negara dalam rangka meningkatkan, mewujudkan SDM yang berkualitas”, jelas Wabup Badung, I Ketut Suiasa,Kamis,(19/1) di Badung.

Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan pemantauan pelaksanaan tes rekrutmen P3K untuk para guru, dimana dari hasil tes yang dilaksanakan dari kemarin (Rabu,(18/1) tes CAT hari ini, (Kamis,(19/1) merupakan Gelombang Ke-II.

Pemerintah Kabupaten Badung senantiasa mengacu kepada system maupun peraturan-peraturan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan suatu usaha bersama dan yang terpenting kepada para peserta agar memiliki keyakinan maupun kemampuan yang telah dimiliki”, ucapnya.(PB01)

Gubernur Bali Terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023

PANTAUBALI.COM – Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, dan ketentuan atau kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

Sejumlah peraturan yang dicabut adalah amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Lebih lanjut, beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sekalipun tingkat kesehatan masyarakat Bali sudah tergolong membaik dari jumlah kasus penyebaran Covid-19, namun ditegaskan oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin yang juga menjabat selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19.

Masyarakat Bali diharapkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada, serta terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama.

“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” kata Rentin

Dirinya menambahkan, Kendatipun PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non alam masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID- 19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi.(Rls)/(PB01)

 

Polisi Sasar Anak Sekolah Sosialisasikan ETLE di Tabanan

PANTAUBALI.COM – Tabanan, Dalam upaya menciptakan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar lantas) di wilayah hukum Polres Tabanan. Satuan Lalu lintas Polres Tabanan terus bergerak melakukan himbauan tentang Kamseltibcar lantas dan mensosialisasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata disela kesempatan tersebut menyampaikan, kegiatan dilakukan merupakan kegiatan rutin dari Dikmas lantas Polres Tabanan, untuk melakukan himbauan kepada masyarakat agar tertib berlalulintas di Jalan raya guna terciptanya Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Tabanan

Menurut Dirinya, adapun sasaran dari himbauan dilakukan saat ini adalah para siswa atau pelajar tingkat menengah atas.Selain himbauan tentang tertib berlalulintas kami juga mensosialisasikan sistem tilang ETLE.

“Penilangan terhadap pelanggar lalu lintas tidak lagi dilakukan secara manual akan tetapi menggunakan teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik”, ujarnya,Rabu,(18/1) di Tabanan.

Franata mengajak semua pihak untuk mendukung dari program ETLE ini, dan menghimbau agar selalu tertib berlalulintas di jalan raya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

“Mari kita patuhi aturan berlalu lintas, kecelakaan terjadi kerap kali terjadi diawali dengan adanya pelanggaran”, pungkasnya.(PB01)

Seorang Direktur, Sampaikan SPT dan PPN Dengan Isi Tidak Benar Diancam 6 Tahun Penjara

PANTAUBALI.COM – Badung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Bidang Perpajakan atas nama Tersangka Kamim Tohari dari penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) termuat dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) diantaranya, I Nengah Astawa, S.H., M.H., Ni Luh Oka Ariani Adikarini, S.H., M.H., I Gusti Ayu Putu Mirah Awantara, S.H., Junaedi Tandi, S.H., A.A. Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H., Putu Windari Suli, S.H.,M.K.n., I Gede Agus Suraharta, S.H., David Christian Lumban Gaol, S.H. dan Dewa Arya Lanang Raharja, S.H.,M.H., Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung, Rabu,(18/1) 2023 pukul 12.30 WITA.

Pelaksanaan Tahap II perkara tindak pidana bidang perpajakan diterima oleh Jaksa I Nengah Astawa, S.H., M.H. atas nama tersangka Kamim Tohari seorang warga negara Indonesia tersebut diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut hal tersebut disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, Rabu,(18/1) di Badung.

“Diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf I UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”, jelasnya.

Dirinya mengatakan, adapun modus operandi digunakan oleh tersangka Kamim Tohari selaku Direktur CV. Revan Jaya sebagai wajib pajak dan pihak mengambil keputusan atas nama CV untuk melakukan tindak pidana bidang perpajakan dalam kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016 adalah dengan cara tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya.

“Akhirnya menyebabkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 1.092.730.070,00 (satu milyar sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh puluh rupiah)”, ucapnya.

Sembari Wibowo menambahkan, dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar terhitung mulai 18 Januari 2023 sampai dengan 06 Pebruari 2023.

“Selanjutnya terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”, tutupnya.(PB01)

Pelaku Pemalakan Dengan Dalih Sumbangan Ogoh-ogoh Diamankan Polisi di Denpasar

PANTAUBALI.COM – Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pemalakan dengan dalih sumbangan ogoh-ogoh beberapa waktu sempet viral di media sosial, dimana ulah pelaku sempet terekam CCTV salah satu korban.

Peristiwa tersebut terjadi, Minggu (15/1/23) sekitar pukul 18.00 wita, pelaku berinisial IKS (27) asal Kabupaten Gianyar mendatangi beberapa toko di wilayah Denpasar Timur diantaranya toko sepatu jalan WR. Supratman disana korban bertemu karyawana toko kemudian meminta sumbangan sebesar Rp.400.000. selanjutnya pelaku yang saat beraksi mengenakan Baju kuning tersebut masuk ke Pasar Ketapean memalak pedagang pisang goreng sebesar Rp. 280.000-, Salah satu korban sempet menanyakan kepada pelaku darimana dan pelaku hanya menjawab dari sini.

“Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku, Unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, daerah Gianyar saat pelaku sedang duduk,” ungkap Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos. didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna S.Tr.K. kepada media,Selasa,(17/1).

“Pelaku Meminta uang dengan alasan sumbangan Ogoh-ogoh dengan jumlah tertentu setelah dikasi langsung kabur,” jelas Kapolsek.

Dirinya menyebutkan, Saat dilakukan introgasi pelaku membenarkan aksinya dan uang hasil perbuatanya rencana akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Setelah dilakukan mediasi dengan korban, Pelaku akhirnya mengembalikan uang tersebut dan minta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan melakukan kembali”, cetusnya.

Dirinya menambahkan, adapun Barang bukti diamankan berupa Uang sebesar Rp.680.000, baju kaos warna kuning yang digunakan saat beraksi, celana pendek dan tas kompek milik pelaku.(PB01)

Kejari Tabana Terima Tahap II Dugaan Korupsi Gaji 6 Orang Veteran Hari Ini

PANTAUBALI.COM – Tabanan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabana menerima tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi gaji 6(enam) orang veteran dengan tersangka I Wayan Darsana, Selasa,(17/1) 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

Menurut Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika, S.H menyampaikan, Terdakwa Wayan Darsana Alias Pan Listia selaku Duta Pos bagian pengolahan atau bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang pembantu Baturiti wilayah Tabanan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor: SK.8228/PRAN.SDM-2/0892 Tanggal 5 Agustus 2002 antara bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019.

Atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014 hingga setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Kantor Pos Tabanan Cabang Baturiti yang berlokasi di Jalan Gunung Agung No.7, Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali

Terdakwa melakukan tindak pidana Korupsi dengan cara, Bahwa Terdakwa telah mengetahui 6 (enam) penerima gaji pensiun veteran yang telah meninggal dunia atas laporan dari pihak keluarga para penerima pensiun namun Terdakwa tidak meneruskan laporan kematian tersebut baik kepada, Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti dan PT. Taspen Denpasar

Sehingga gaji pensiun veteran telah meninggal tetap dicairkan agar gaji pensiun veteran tersebut dapat diambil oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa mengambil gaji pensiun veteran sebanyak 6 (enam) orang dengan cara Terdakwa mengantarkan uang pensiun veteran sesuai alamat penerima dengan membawa dokumen berupa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip Kartu Pembayaran Pensiun)”, katanya.

Dirinya menyampaikan, selanjutnya terdakwa berpura-pura telah mengantarkan gaji pensiun veteran telah meninggal tersebut dengan memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima gaji tersebut untuk dibubuhkan diatas seluruh dokumen yang dibawa.

Selanjutnya setelah seluruh dokumen dibubuhkan tanda tangan atau cap jempol oleh Terdakwa atas nama 6 (enam) penerima gaji pensiun veteran yang meninggal diserahkan kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti apabila gaji pensiun veteran atau janda telah berhasil diterima yang berhak.

Kemudian Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti memeriksa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip Kartu pembayaran pensiun) seluruh penerima gaji pensiun veteran yang diantarkan oleh Terdakwa.

“Akibat dari perbuatan Terdakwa Wayan Darsana Alias Pan Listia yang telah menggunakan gaji pensiunan veteran yang telah meninggal bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019 sehingga mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit Nomor PE.03.03/SR/LHP-557/PW22/5/2022 tanggal 2 September 2022 dan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-500/PW22/5/2019 tanggal 23 Oktober 2019 sebesar Rp.617.215.200,00 (enam ratus tujuh belas juta dua ratus lima belas ribu dua ratus rupiah)”, paparnya.

Dirinya mengatakana, Tersangka bersalah melanggar kesatu Primair pasal 2 ayat (1) Subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. atau pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00( satu miliar rupiah). Atau pasal 8 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 150.000.000(seratus lima puluh juta) dan paling banyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).

Kemudian pasal 9 dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000(dua ratus lima puluh juta rupiah)

Sembari Ngurah Anom menambahkan, Bahwa selanjutnya Tersangka an. I Wayan Darsana berdasarkan surat perintah penahanan nomor :Print-30/N.1.17/Ft.1/01/2023 ditahan di Polres Tabanan dari hari selasa tanggal 17 januari 2023 sampai 5 Pebruari 2023.(PB01).

Indonesia Dapatkan Alokasi Dana Fasilitas Lingkungan Global (GEF-8) Terbesar Tahun 2023

PANTAUBALI.COM – Badung, Dalam upaya mencapai target-target konvensi internasional serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional, khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Global Environment Facility menyelenggarakan National Dialogue Indonesia (NDI) di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Senin (16/1/2023). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan Asia & Pacific Regional Workshop – Global Environment Facility (GEF) siklus ke-8 periode 2022-2026 pada 10-12 Januari 2023 yang lalu yang bertujuan untuk memfasilitasi stakeholders Indonesia.

Wakil Menteri LHK Alue Dohong, mewakili Menteri LHK dalam pembukaan NDI mengatakan pada siklus ke-8 ini, Indonesia mendapatkan alokasi melalui System for Transparent Allocation of Resources (STAR) sebesar 103.65 Juta USD, yang akan terbagi dalam tiga Focal Area, yaitu keanekaragaman hayati, perubahan iklim, dan degradasi lahan.

“Saya mengapresiasi GEF karena telah memberikan kepercayaan kepada Indonesia dengan mengalokasikan STAR terbesar pada siklus ke-8, hingga mencapai 103.65 juta USD. Saya menyakini bahwa pelaksanaan dialog nasional ini sangatlah tepat dalam rangka memastikan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan sejak tahap awal GEF-8 periode 2022-2026,” jelas Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat konferensi pers berlangsung.

Wakil Menteri LHK menjelaskan bahwa kesuksesan Indonesia menjadi tuan rumah G20 yang menghasilkan G20 Bali Leaders Declaration, sangat penting untuk ditindaklanjuti melalui implementasi berbagai komitmen di tingkat nasional, khususnya terkait isu lingkungan hidup, dalam tantangan pandemi covid-19 yang belum selesai, ancaman krisis pangan dan krisis energi.

“Komitmen Indonesia dalam melakukan berbagai kebijakan dan program untuk memenuhi tujuan konvensi yang telah diratifikasi sangat tinggi dan optimis ke depan Indonesia akan semakin baik dalam pengelolaan lingkungan. Indonesia sudah menjalankan program konservasi keanekaragaman hayati, pengurangan degradasi lahan, penghapusan penggunaan bahan perusak ozon, dan pengendalian dampak perubahan iklim”, paparnya.

Adapun salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengintegrasikan dan mempercepat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pengelolaan dan pemanfaatan dana lingkungan hidup yang terintegrasi, serta memperkuat aksi bersama, baik pemerintah, pemerintah daerah, pihak swasta dan mitra pembangunan.

Pada kesempatan yang sama, CEO Global Environment Facility (GEF) Carlos Manuel Rodriguez menyampaikan apresiasinya untuk Indonesia atas keberhasilan dalam pengelolaan dana GEF.

“Saya puas atas implementasi dana GEF di Indonesia yang didasarkan pada evaluasi yang dilakukan tidak hanya oleh pihak kami, namun juga oleh pihak luar lainnya. Indonesia masuk dalam lima besar negara yang mampu memberikan dampak dan hasil secara nyata. Hal ini didukung oleh kebijakan politik di Indonesia yang terus melakukan pengembangan pada aspek sumber daya manusia,” katanya.

Pertemuan ini merupakan momentum yang baik dan dan tepat untuk saling berbagi informasi serta membangun pemahaman bersama terhadap program prioritas nasional, tujuan – tujuan konvensi, program GEF dan tantangan – tantangan pengelolaan lingkungan di lapangan. Dialog seperti ini terus dilakukan dalam berbagai bentuk format komunikasi agar efektifitas dan optimalisasi pemanfaat dukungan pembiayaan melalui GEF-8 dapat ditingkatkan.(PB01)