DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Perda tersebut ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Wayan Koster menyatakan bahwa regulasi ini merupakan implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Perda ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi sebagai upaya menjaga kelestarian laut beserta pantainya.
“Perda ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki fungsi niskala dan sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Wayan Koster.
Ia menegaskan, pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga nilai spiritual dan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Bali. Karena itu, pengaturan ini bertujuan mencegah degradasi, alih fungsi, maupun aktivitas yang dapat merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik.
Melalui Perda tersebut, pemerintah menjamin perlindungan kawasan pantai sebagai kawasan suci dan/atau lokasi pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual, seperti melasti, nyegara gunung, hingga ritual nyepi pantai atau nyepi segara sesuai dresta desa adat setempat. Perlindungan juga mencakup akses dan jalur menuju lokasi upacara, tempat pelaksanaan ritual, penempatan sarana upacara, hingga jarak tertentu di sekitar tempat suci.
“Penjaminan atas pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai ini akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai secara niskala dan sakala, sehingga sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal Bali,” tegasnya.
Selain mengatur fungsi dan pemanfaatan ruang, Perda ini juga memuat ketentuan larangan bagi setiap orang untuk menghalangi akses upacara adat, merusak atau memindahkan sarana ritual tanpa persetujuan, mencemarkan kesucian kawasan, maupun mengganggu kekhidmatan pelaksanaan kegiatan spiritual.
Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang. Tak hanya itu, sanksi juga dapat diberlakukan terhadap pelanggaran yang menyebabkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan kawasan pantai dan sempadan pantai.
Dengan diberlakukannya Perda ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan kegiatan adat dan spiritual, fungsi sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir secara berkelanjutan. RAN



































