- Advertisement -
Beranda blog Halaman 491

Pj. Gubernur Mahendra Harap Seluruh Kabupaten/Kota se-Bali Miliki Satpol PP Khusus Pariwisata

 

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Bali dengan keindahan alam dan budayanya merupakan salah satu destinasi wisata favorit dunia. Pariwisata Bali merupakan penggerak utama ekonomi Bali. Wisatawan Mancanegara yang datang ke Bali lebih dari 5,2 juta orang (melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2023, yaitu 4,5 juta orang) sementara wisatawan Nusantara yang datang ke Bali mencapai lebih dari 9,8 juta orang.

Melihat capaian pada Tahun 2023, optimis jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang ke Bali pada Tahun 2024 dan tahun-tahun mendatang semakin meningkat, demikian juga kualitas pariwisata Bali semakin baik.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya dalam sambutannya saat melantik sekaligus meluncurkan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Khusus Pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten Badung pada Rabu (7/2) pagi di halaman Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pariwisata sudah menjadi industri global, persaingan industri pariwisata global semakin kompetitif. Keindahan alam dan kekhasan budaya Bali merupakan nilai tambah yang dimiliki pariwisata Bali dalam persaingan industri pariwisata global. Namun, keindahan alam dan kekhasan budaya tidak cukup untuk menghadapi persaingan industri pariwisata global yang semakin kompetitif,” jelas Mahendra Jaya.

Lebih lanjut, faktor lainnya yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghadapi persaingan industri pariwisata yang semakin kompetitif adalah hospitality, diantaranya persoalan ketentraman dan ketertiban karena terkait dengan keamanan dan kenyamanan.

“Selama ini persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali khususnya dalam hal ketentraman, ketertiban, dan keamanan umumnya ditangani di hilir atau setelah peristiwa itu terjadi. Kita ingin mengubah paradigma dan pola penanganan persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali, yaitu lebih mengedepankan upaya preemtif dan/atau preventif dengan melakukan penanganan di hulu,” terangnya.

Dikatakan Mahendra Jaya, perubahan paradigma penanganan persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali menjadi salah satu kegiatan yang diprioritaskan terlebih dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, yang pungutan untuk wisatawan asing sebagaimana diamanatkan efektif mulai berlaku pada 14 Februari 2024, pukul 00.00 WITA.

“Adanya pungutan untuk wisatawan asing yang ke Bali tentu akan menambah sumber pendanaan Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk dapat lebih menjaga/melestarikan alam dan budaya Bali,” ungkapnya.

Pungutan untuk wisatawan asing yang datang ke Bali tentu wajib dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta adanya pungutan tersebut harus berdampak pada adanya peningkatan hospitality agar wisatawan yang ke Bali merasa lebih aman dan nyaman, serta wisatawan semakin memiliki pemahaman adat-istiadat/budaya Bali guna mencegah wisatawan menjadi korban, lebih patuh hukum, dan tidak melakukan pelanggaran karena ketidaktahuannya, karenanya sangat penting adanya Satuan Khusus dari Polisi Pamong Praja yang memiliki mindset dan orientasi tugas untuk memberikan informasi tentang do and don’t selama di Bali, memberikan pelayanan dan pertolongan kepada wisatawan, serta membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan persoalan sosial terkait pariwisata Bali di hulu agar tidak berkembang menjadi ancaman faktual, berupa pelanggaran atau bahkan tindak pidana.

“Ke depan harapannya semua kabupaten/kota di Bali memiliki Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata. Sebagaimana kita lihat saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata untuk uniformnya didesain casual agar lebih terjalin kedekatan emosional dengan wisatawan,” tambahnya.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya meminta Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata yang telah dilantik untuk segera ditugaskan di lokasi dan destinasi wisata untuk memberikan informasi, pelayanan, dan pertolongan kepada wisatawan, serta membantu kepolisian dalam upaya pencegahan persoalan sosial terkait pariwisata Bali agar tidak menjadi gangguan nyata.

“Kita tau semua kabupaten/kota di Bali memiliki destinasi wisata, jadi Saya harap agar semuanya bisa memiliki Satpol PP khusus Pariwisata. Ini juga akan membantu kepolisian dalam upaya pencegahan persoalan sosial terkait pariwisata di Bali,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam laporannya menyampaikan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata yakni melakukan pencegahan adanya potensi gangguan ketenteraman, ketertiban dan keamanan di kawasan Daerah Tujuan Wisata.

Selain itu memberikan pelayanan informasi, komunikasi dan edukasi kepada wisatawan asing maupun wisatawan nusantara, masyarakat, dan pelaku usaha wisata, terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjaga adat, agama, tradisi, seni, dan budaya sebagai unsur kearifan lokal Bali serta ketentuan yang diatur dalam hukum adat, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di kawasan Daerah Tujuan Wisata serta Melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait.

“Sebagai entitas perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat, Satpol PP memiliki peranan sangat strategis dalam mewujudkan pariwisata budaya Bali yang berkualitas guna meningkatkan daya saing dan memastikan berkelanjutan pariwisata Bali kedepan sebagai destinasi favorit di dunia,” jelas Rai Dharmadi.

Pada kesempatan ini diserahkan secara simbolis sepeda motor untuk operasional sebanyak 6 unit kepada Satpol PP Khusus Pariwisata Provinsi Bali dan 3 unit kepada Satpol PP Khusus Pariwisata Kabupaten Badung bantuan CSR dari Bank BPD Bali.

Mengaku Ditipu Biro Perjalan Hingga Overstay, WNA Perempuan Asal Ceko Dideportasi

MS (37), WNA asal Ceko dideportasi Rumah Detensi Imigrasi, Selasa (6/2/2024). 
MS (37), WNA asal Ceko dideportasi Rumah Detensi Imigrasi, Selasa (6/2/2024). 

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Republik Ceko berinisial MS (37) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Selasa (6/2/2024).

MS dideportasi karena melanggar ijin tinggal melebihi masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, tindakan ini diambil setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal MS yang sudah tidak berlaku di Indonesia.

“Setelah mengetahui hal tersebut, tim kami langsung bergerak menuju tempat tinggal MS di wilayah kabupaten Tabanan, dan berkoordinasi dengan pihak adat setempat,” ujarnya.

Setelah bertemu dengan kepala desa, tim menuju ke tempat tinggal MS dan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta izin tinggal.

MS yang diketahui menggunakan Visa On Arrival yang berlaku hingga 19 April 2023 untuk berlibur, ditemukan telah overstay selama 280 hari tanpa izin tinggal yang sah. Dia sendiri tiba di Indonesia pada 19 Februari 2023 dan telah melakukan sekali perpanjangan izin tinggalnya.

“Saat ditemukan, kondisinya juga memprihatinkan. Ia tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup,” terangnya.

Selanjutnya, MS dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, MS mengaku mengetahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan mengalami overstay.

Ia juga menjelaskan, dirinya rutin membayar setiap bulan untuk memperpanjang izin tinggalnya melalui biro perjalanan. Namun sejak Desember 2023 ia mengaku sudah tidak memiliki uang lagi untuk memperpanjang izin tinggalnya.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” pungkasnya.

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MS ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada (24/1/2024), untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Berikutnya Dudy menerangkan, setelah MS didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya MS dapat dideportasi ke kampung halamannya.

Seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada (6/2/2024) dengan tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport, yang dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.

Ia mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu menaati peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Tindakan tegas akan diambil, termasuk deportasi,” tegas Romi. (jas)

Pastikan Pelayanan Air Bersih Aman Selama Galungan-Kuningan, Perumda TAB Siagakan Tim Teknis

Tim Teknis Perumda TAB melakukan pengecekan di salah satu sumber air.
Tim Teknis Perumda TAB melakukan pengecekan di salah satu sumber air.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan memastikan pelayanan air bersih menjelang hari raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada akhir Februari 2024 ini tetap aman.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Perumda TAB Wayan Agus Suanjaya. Ia menyebut, Perumda TAB juga tetap menyiagakan personel selama libur Hari Raya Galungan dan Kuningan kurang lebih 15-20 orang jika sewaktu-waktu terjadi gangguan distribusi air di lapangan.

Tim teknis tetap siaga sampai malam hari selama Penampahan Galungan hingga Kuningan. Kemudian, penerimaan aduan pelanggan juga tetap kami terima selama 24 jam,” jelasnya, Rabu (7/2/2024).

Agus Suanjaya menjelaskan, Perumda TAB secara konsisten terus meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Termasuk rutin melakukan step test (mencari titik kebocoran), rutin melakukan pemeliharaan jaringan dan pembersihan di intake-intake yang ada di sejumlah IPA milik Perumda TAB.

“Serta dengan sesegera mungkin melakukan perbaikan ketika terjadi gangguan seperti kebocoran pipa dan lain-lain,” ungkapnya.

Khusus selama libur Hari Raya Galungan dan Kuningan, sambung Agus, pelanggan diimbau untuk dapat melakukan pembayaran tagihan rekening air secara online. Melalui Indomaret dan Alfamart terdekat.

Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui teller, m-banking, internet banking, dan ATM Bank BPD Bali. Kemudian untuk pelanggan yang tidak memiliki rekening Bank BPD Bali dapat melakukan pembayaran dengan cara transfer antar Bank.

Pelanggan juga bisa melakukan pembayaran secara langsung melalui agen-agen Arindo atau griya bayar Bank BTN. Disamping itu, pelanggan juga diimbau untuk dapat menggunakan aplikasi SimpelTAB salah satunya untuk menyampaikan keluhan sehingga dapat lebih cepat ditangani.

“Selain menggunakan aplikasi SimpelTAB, Perumda TAB juga tetap mengoptimalkan layanan call center via WhatsApp dan Telepon. Bahkan kami telah menempelkan stiker yang berisikan nomor informasi pengaduan di masing-masing pelanggan untuk memudahkan pelanggan menyampaikan keluhan,” ucapnya.

Kemudian, per Januari 2024, biaya sambungan air minum baru mengalami penyesuaian yakni Rp1.950.000 (biaya standar). Sedangkan sebelumnya biaya standar sambungan air minum baru Rp2.773.585.

“Pertimbangan yakni memperluas cakupan pelanggan, sehingga semua masyarakat bisa mendapatkan pelayanan air bersih. Sementara jumlah pelanggan aktif per Januari 2024 adalah 64.615 SR,” imbuh Agus. (ana)

Polres Tabanan Sita 43 Knalpot Brong, Pelanggar Didominasi Kalangan Pelajar

Polres Tabanan sita 43 knalpot brong.
Polres Tabanan sita 43 knalpot brong.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 43 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi berhasil diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan selama 1 Januari hingga 6 Februari 2024.

Mirisnya, sebagian besar pemiliknya berasal dari kalangan pelajar. Mereka pun langsung diberikan sanksi berupa tilang dan penyitaan kendaraan.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, puluhan knalpot brong itu diamankan dari para pengendara yang terjaring di sejumlah titik wilayah hukum Polres Tabanan. Selain itu, barang bukti yang turut disita yakni 16 unit kendaraan bermotor, 24 STNK dan 3 SIM.

“Kawasan yang paling banyak ditemukan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis yakni di sepanjang Jalan Bypass Ir. Soekarno Kediri dan dalam Kota Tabanan,” jelasnya, Rabu (7/2/2024).

AKBP Leo Dedi menjelaskan, langkah penindakan ini dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising serta untuk menjaga keamanan lalu lintas pada masa kampanye Pemilu 2024.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang teknis kendaraan bermotor. Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi.

Motor berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB.

“Kendaaran yang disita ini telah diuji dengan alat Pengukur Tingkat Suara serta memberikan bukti tilang,” ucapnya.

Untuk para pengendara yang ditilang, lanjut Leo, bila sudah membayar denda maka saat mengambil kendaraan harus mengganti knalpot sesuai standar dan melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan berupa STNK dan SIM.

“Bagi yang masih pelajar, saat pengambilan barang bukti wajib didamping guru dan non pelajar wajib di damping perangkat desa. Setelah itu, kami akan lakukan pembinaan untuk membantu mendisiplinkan anak-anak,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar memakai knalpot yang susuai standar pada kendaraanya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama.

“Selain imbauan dan edukasi ke sekolah-sekolah, kami nantinya juga akan melakukan optimalisasi patroli dan penindakan terhadap potensi kejahatan jalanan khususnya anak-anak  yang suka melakukan aksi balap liar di jalan,” imbuhnya. (ana)

Wujudkan Tabanan Era Baru, Bupati Tabanan Konsisten Jalin Kolaborasi Lintas Sektor

Bupati Sanjaya didampingi Asisten II dan III Setda, Inspektur dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan beserta Camat setempat, menerima audiensi dari masyarakat, Selasa (6/2/2024).
Bupati Sanjaya didampingi Asisten II dan III Setda, Inspektur dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan beserta Camat setempat, menerima audiensi dari masyarakat, Selasa (6/2/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kolaborasi dengan berbagai lintas sektor adalah kunci untuk membangun daerah secara holistik dan berkelanjutan.

Oleh sebab itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melibatkan Instansi Vertikal, BUMD, Dunia Usaha, Lembaga, terutama masyarakat dalam upaya bersama guna mengoptimalkan sumber daya dan menciptakan solusi yang lebih efektif untuk mewujudkan tantangan membangun Tabanan menuju Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).

Berbagai program juga telah digencarkan, seperti inovasi Bungan Desa (Bupati Ngantor Desa) yang sampai penghujung tiga Tahun kepemimpinan telah melaksanakan giat Bungan Desa di 44 Desa dari 133 Desa yang ada di Tabanan.

Turun langsung ke masyarakat melalui kehadirannya dalam berbagai kegiatan masyarakat terus dilaksanakan, juga serap aspirasi dan membahas berbagai program pembangunan juga dilakukan melalui ajang audiensi.

Seperti halnya kali ini, Selasa, (6/2/2024), Bupati Sanjaya didampingi Asisten II dan III Setda, Inspektur dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan beserta Camat setempat, menerima audiensi dari Kepala BI Perwakilan Bali.

Kemudian, Camat Selbar dan Tokoh Adat Pengereregan dan Pengedan, menerima 7 Merajan Gede di Desa Dajan Peken, Buahan dan Denbantas, Tabanan, Tokoh masyarakat bersama Adat Batukambing Desa Wongaya Gede, Penebel, serta menerima Pemerintah Desa Angseri, Baturiti.

Apresiasi yang tinggi dari Bupati Sanjaya kepada para audiens. Pihaknya menyampaikan terimakasih atas partisipasi dan kontribusi yang diberikan dalam memajukan daerah termasuk inovasi-inovasi yang diusulkan. Tidak lupa Sanjaya juga memberikan penghargaan khusus karena telah memberikan kontribusi luar biasa bagi pembangunan Tabanan.

“Hal ini adalah cerminan memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat serta mendorong semangat kolaborasi yang lebih baik kedepan,” tegas Sanjaya.

Selain itu, Sanjaya juga berharap sinergi ini dapat diperkuat kedepannya, sehingga mampu menjadi pondasi bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Melalui partisipasi aktif dari berbagai lintas sektor dan lapisan masyarakat, diharapkan solusi-solusi yang dihasilkan akan lebih representatif dan efektif dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Pun diharapkan dapat memperkuat rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap pembangunan daerah yang Aman, Unggul dan Madani (AUM). (rls)

Berlangsung Lima Hari, Bulan Bahasa Bali 2024 Kabupaten Badung Ditutup

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba Bulan Bahasa Bali 2024 dalam acara penutupan kegiatan Bulan Bahasa Bali VI Kabupaten Badung tahun 2024 di Jaba Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, Selasa (6/2/2024).
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba Bulan Bahasa Bali 2024 dalam acara penutupan kegiatan Bulan Bahasa Bali VI Kabupaten Badung tahun 2024 di Jaba Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, Selasa (6/2/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Setelah berlangsung selama lima hari, kegiatan Bulan Bahasa Bali VI Kabupaten Badung tahun 2024 ditutup Bupati Badung yang diwakili Sekda I Wayan Adi Arnawa, bertempat di Jaba Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, Selasa (6/2/2024).

Acara penutupan juga dirangkaikan dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba.

Bulan Bahasa Bali VI yang bertajuk ‘Jana Kerthi-Dharma Sadhu Nuraga’ yang artinya Bulan Bahasa Bali merupakan altar pemuliaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, sebagai sumber kebenaran, kebijaksanaan, dan cinta kasih untuk memperkuat jati diri Krama Bali.

Sekda Adi Arnawa mengatakan, Pemkab Badung sangat komit mempertahankan nilai Adat dan Budaya melalui kegiatan Festival (Utsawa), Lomba (Wimbakara), Panggung Apresiasi Sastra. Dirinya menyambut baik dan mengapresiasi daripada kegiatan Bulan Bahasa Bali karena kegiatan ini merupakan kegiatan positif dalam melestarikan Adat dan Budaya Bali.

“Saya sangat mengapresiasi daripada kegiatan ini, karena merupakan kegiatan positif untuk melestarikan dan mempertahankan adat istiadat dan budaya kita. Saya berharap kegiatan ini berkelanjutan dan tidak hanya sekedar lomba-lomba saja melainkan diterapkan dan inovatif,” ujar Adi Arnawa.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha mengatakan pihaknya akan melakukan kegiatan Bulan Bahasa Bali di desa-desa dengan tujuan mengembangkan Bahasa Aksara dan Sastra Bali mulai dari anak-anak hingga remaja se-Badung.

Disampaikan juga kegiatan bulan Bahasa Bali hari ini telah dimulai dari tanggal 2 sampai 6 Februari 2024.

Adapun lomba yang diselenggarakan yaitu Lomba Nyurat Aksara Bali Tingkat SD yang diikuti 67 peserta dari seluruh SD yang ada di Kabupaten Badung, Nyurat Lontar Tingkat SMP diikuti 43 orang peserta, Membaca Lontar yang diikuti dari usia 19 s/d 23 tahun sebanyak 38 orang peserta, Lomba Satwa Bali krama istri diikuti sebanyak 51 orang peserta, dari Prajuru Adat sebanyak 14 orang peserta, Wiwerda (Debat Bahasa Bali) Tingkat SMA/SMK diikuti sebanyak 73 orang dari 9 sekolah dan banyak lomba lainya lagi.

“Kegiatan ini menghabiskan biaya sebesar Rp172.870.600 yang bersumber dari APBD 2024 Pemkab Badung,” ungkapnya.

Turut hadir pada kesempatan itu anggota DPRD Kabupaten Badung l Nyoman Dirgayusa, Camat, Widya Sabha se-Kabupaten Badung, serta para pemenang lomba dan undangan lainnya. (rls)

Pererat Dunia Akademis dan Praktisi Hukum, Kanwil Kemenkumham Bali Terima Kunjungan Mahasiswa UNDARIS

Kunjungan studi lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (UNDARIS) Semarang yang bertempat di Aula Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (6/2/2024).
Kunjungan studi lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (UNDARIS) Semarang yang bertempat di Aula Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (6/2/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menerima kunjungan studi lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (UNDARIS) Semarang yang bertempat di Aula Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (6/2/2024).

Melalui kunjungan Studi Lapangan ini diharapkan menjadi sarana efektif bagi para mahasiswa untuk mendapatkan pengetahuan yang berharga dan mempererat tali silaturahmi antara dunia Akademis dan praktisi hukum di lapangan.

Dosen Fakultas Hukum UUNDARI Susila Esdarwati menyampaikan, rasa terima kasihnya karena telah diterima di Kanwil Kemenkumham Bali.

“Saya berharap, melalui kegiatan studi lapangan ini mahasiswa dapat lebih mengenal Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Bali serta menambah pengetahuan mereka terkait tusi dari Kemenkumham itu sendiri,” ujarnya.

Selanjutnya, Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali I Putu Murdiana menyampaikan, selamat datang kepada dosen dan para mahasiswa UNDARIS dan merasa senang akan adanya kunjungan ini.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran para dosen dan mahasiswa. Kehadiran kalian menjadi cermin semangat belajar dan penelusuran ilmu di dunia praktik hukum.” Ujar Murdiana

Setelah itu Dirinya kemudian memaparkan, sebagai instansi vertikal Kemenkumham, Kanwil memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi.

Disampaikan pula Visi Kemenkumham adalah mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden yakni Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.

“Adapun misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencakup berbagai aspek, seperti pembentukan peraturan perundang-undangan berkualitas, penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum, hingga mendukung penegakan hukum di berbagai sektor,” jelasnya.

Selanjutnya tak lupa pula mahasiswa yang hadir diberikan kesempatan memperdalam pengetahuan terkait Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Bali melalui sesi tanya jawab, yang kemudian akan dijawab langsung oleh Plh Kanwil Kemenkumham Bali. (jas)

2 Orang Napi Konghucu Lapas Kerobokan Terima Remisi Imlek 2024

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2024 bagi pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia yang bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, Selasa (6/2/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto menerangkan, dua orang warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu diberikan remisi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Khusus Imlek 2024.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ungkapnya.

Romi menerangkan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-200.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2024 Kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“Penerima Remisi Khusus (RK) Imlek tahun 2024 Kanwil Bali sebanyak dua orang berasal dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, besaran perolehannya 15 hari,” ujarnya.

Selanjutnya disampaikan pula, pemberian remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.

“Selain itu remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak sesuai dengan agama yang mereka anut,” tutup Romi. (jas)

Pemkab Tabanan Terima Entry Meeting BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

Entry Meeting Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terkait pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemkab Tabanan Tahun Anggaran 2023 di ruang Rapat Bupati Tabanan, Selasa, (6/2/2024).
Entry Meeting Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terkait pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemkab Tabanan Tahun Anggaran 2023 di ruang Rapat Bupati Tabanan, Selasa, (6/2/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan menerima Entry Meeting Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terkait pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 di ruang Rapat Bupati Tabanan, Selasa, (6/2/2024).

Tim Pemeriksa saat itu dikomandoi langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang saat itu didampingi oleh Asisten III Setda dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan menyambut hangat kehadiran Kepala BPK RI Perwakilan Bali beserta Tim.

Apresiasi Pun disampaikan oleh Bupati Sanjaya atas pendampingan serta motivasi yang telah diberikan oleh pihak BPK RI Perwakilan Bali kepada jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, khususnya tentang tata kelola keuangan.

“Berkenan dengan pemeriksaan tahun ini, kami telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk menyediakan dan memberikan data maupun informasi laporan yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksaan. Dengan demikian, maka proses pemahaman maupun pemeriksaan, identifikasi masalah selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Asisten III Setda Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, sampaikan pemeriksaan yang akan dilakukan nantinya dilaksanakan secara Standar Pemeriksaan Keuangan Negara terkait Lingkup LKPD Tahun Anggaran 2023.

Pihaknya sekaligus mengharapkan kerjasama yang baik dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan.

Sebagaimana diketahui bersama, pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Tabanan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali guna memastikan, bahwa laporan keuangan daerah Kabupaten Tabanan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan profesional. (rls)

Sambut Tahun Baru Imlek, 1.500 Lampion Dipasang di Kota Tabanan

Pemasangan lampion di Jalan Gajah Mada, Tabanan, untuk menyambut Tahun Baru Imlek.
Pemasangan lampion di Jalan Gajah Mada, Tabanan, untuk menyambut Tahun Baru Imlek.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 yang jatuh pada 10 Februari mendatang mulai terasa di Kabupaten Tabanan. Lampu-lampu lampion mulai dipasang di sepanjang Jalan Kota tepatnya Jalan Gajah Mada hingga ke Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan.

Ketua Indonesia Tionghoa (Inti) Cabang Tabanan Ferijanto Chonie mengatakan, lampu lampion yang dipasang ini berjumlah kurang lebih 1.500 buah untuk menyambut Imlek dan juga perayaan Cap Go Meh pada 24 Februari nanti.

“Lampioon akan dipasang sampai perayaan Cap Go Meh. Sementara untuk perayaan Imlek akan dilakukan pada 18 Februari dan dimeriahkan dengan parade busaya dan pertunjukan barongsai,” ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Menurut Ferijanto, pemasangan lampion ini sebagai lambang dari keindahan, penerangan serta menunjukan kemakmuran.

Selain itu, untuk mengembalikan Kota Tabanan sebagai kota toleransi. Sehingga seluruh aktivitas perayaan bisa dilakukan dengan aman dan nyaman.

“Dengan pemasangan lampion ini, semoga kita bisa merasakan kemakmuran di bulan Imlek yang penuh berkah. Apalagi Imlek tahun ini berdekatan dengan Hari Raya Galungan dan Nyepi, semoga menjadi berkah yang luar biasa bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait perayaan Imlek di Vihara Darmacatra Tabanan akan dimulai pada 9 Februari 2024 sore dan berlanjut hingga 10 Februari 2024.

“Umat sudah melakukan berbagai persiapan, mulai dari membersihkan Vihara hingga mempersiapkan sarana ritual,” imbuhnya. (ana)