- Advertisement -
Beranda blog Halaman 441

Cegah Stunting, Ketua DPRD Tabanan Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengajak masyarakat untuk gemar makan ikan.
Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengajak masyarakat untuk gemar makan ikan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengajak masyarakat untuk membudayakan gemar makan ikan, khususnya anak-anak.

Dirga mengatakan, pemenuhan asupan gizi dan protein melalui konsumsi ikan dapat menjadi solusi untuk mencegah terjadinya stunting pada anak.

“Upaya makan ikan harus ditanamkan sejak dini. Peran orang tua sangatlah penting untuk mendorong hal ini,” ujarnya, Minggu (26/11/2023).

Menurutnya, masyarakat yang terbiasa mengonsumsi ikan dapat membantu mencegah stunting, yang menjadi kunci penting untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas.

“Ikan mengandung protein dan omega 3 yang sangat baik untuk perkembangan otak, baik dikonsumsi langsung maupun dalam bentuk olahan. Bagi yang tidak suka ikan mentah, anak-anak seharusnya diberikan opsi makan olahan berbahan dasar ikan,” tambahnya.

Dirga berharap, gerakan gemar makan ikan ini dapat ditanamkan sejak dini kepada anak-anak. Sehingga, mampu mencetak generasi emas Indonesia yang berkarakter baik serta menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas, unggul dan berdaya saing.

“Pembentukan karakter bukan hanya di sekolah, tapi juga melalui asupan gizi yang baik. Diharapkan juga ibu hamil mengonsumsi ikan untuk pertumbuhan anak sebagai upaya pencegahan stunting,” imbuh Dirga. (ana)

Sengketa Tanah Pura Dalem Kelecung, Ini Klarifikasi Jero Marga Puri Kerambitan

Keluarga Jero Marga Puri Kerambitan didampingi kuasa hukumnya melakukan klarifikasi terkair sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Minggu (26/11/2023).
Keluarga Jero Marga Puri Kerambitan didampingi kuasa hukumnya melakukan klarifikasi terkair sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Minggu (26/11/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, yang digugat oleh keluarga Jero Marga Puri Kerambitan terus berlanjut.

Pihak Jero Marga kini buka suara untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya terjadi. Serta memaparkan dasar dilayangkannya gugatan perdata kepada Desa Adat Kelecung.

Penglingsir Jero Marga Tabanan, AA Nyoman Supadma, AA Ketut Mawa, Anak Agung Bagus Ngurah Maradi Putra didampingi oleh kuasa hukumnya AA Ratih Maheswari memberikan klarifikasinya di Puri Kerambitan pada Minggu (26/11/2023).

AA Supadma menyebut tanah yang diklaim oleh warga Adat Klecung seluas 27,8 are sejatinya masuk kawasan Duwe Pura Kahyangan Taman dengan total luasan 3,075 hektare.

Terbagi menjadi beberapa kawasan yakni Pura Kahyangan Luhur, Pura Padukuhan, Pura Penataran, carik, tegalan, tanah kosong di utara apit surang. Termasuk juga tanah di selatan apit surang yang berada dipinggir pantai yang kini bersengketa itu.

“Kalau lihat dari sejarah tanah itu milik dari duwe Pura Kahyangan Taman yang ada sejak tahun 1771 Masehi saat pertama kali didirikan Pura Kahyangan Taman oleh leluhur kami A. A Ngurah Gede,” katanya.

Sementara itu, AA Bagus Ngurah Maradi Putra mengatakan, pihaknya membantah jika disebut ingin mengambil dan menggugat lahan Pura Dalem Kelecung.

Melainkan, pihaknya hanya menggugat lahan kosong seluas 27,8 are yang merupakan bagian dari Pura Taman yang pengemongnya keluarga Jero Marga Puri Kerambitan. Tanah itulah yang diklaim oleh Desa Adat Kelecung.

Lahan kosong itu berada di selatan candi bentar Pura Taman. Sedangkan jarak Pura Dalem Kelecung dengan lahan yang menjadi objek sengketa tersebur adalah 425,56 meter.

Lahan tersebut kini dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk tempat berjualan dengan mendirikan warung-warung bedeng.

“Jika kami dikatakan menggugat Pura Dalem Kelecung itu tidak benar. Namun, objek tanah yang disengketan ini menjadi bagian dari nista mandala Pura Taman yang jaraknya sekitar 400 meter dari Pura Luhur Dalem,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2017 pihaknya mengajukan permohonan pensertifikatan Pura Kahyangan Taman melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada BPN melalui panitia di desa atas kepemilikan dua bidang tanah milik Alm. Gusti Ketut Bagus.

Beliau adalah orang tua dari para penggugat atau keluarga Jero Marga yang terdiri dari AA Ketut Mawa Kesama, AA Nyoman Supadma, AA Bagus Maradi Wisma Damana dan AA Bagus Ngurah Maradi Putra.

Pengajuan PTSL itu dikatakan Ngurah Maradi, berdasarkan surat ketetapan iuran pembangunan daerah (Ipeda) atau Petok D masing-masing seluas 2 hektare 080 are dan 245 are yang terletak di Desa Kelecung.

“Dalam pengajuan pensertifikatan Pura Kahyangan Taman kami melampirkan surat ketetapan Ipeda atau Petok D.D tahun 1977, tanda bukti pembayaran pajak, dan surat keterangan silsilah keluarga kami,” ucapnya.

Kemudian, permohonan pensertifikatan tersebut disetujui oleh panitia PTSL dan diterbitkan tiga Sertifikat Hal Milik (SHM) dengan luas total 19.180 meter persegi. Rinciannya masing-masing 7760 meter persegi, 87120 meter persegi dan 3300 meter persegi.

Dan semuanya atas nama AA Ketut Mawa Kesama, AA Nyoman Supadma, AA Oka Mars Sudarma dan AA Bagus Ngurah Maradi Putra.

Namun, setelah ditelusuri total luasan tanah tersebut jika dibandingkan dengan luas Pipil atau Petok DD ada pengurangan seluas 4070 meter persegi.

“Setelah kami telusuri ke BPN Tabanan, ternyata BPN telah menerbitkan sertifikat lainnya yang masih tergabung dengan tanah Pura kami, tepatnya di bagian Nista Mandala Pura Kahyangan Taman. Dan ada sertifikat Hak Milik yang tercantum atas nama Pura Dalem Kelecung yang diterbitkan 9 Oktober 2017 dengan luas 2780 meter persegi,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Marga, AA Sagung Ratih Maheswari menambahkan, atas permasalahn ini, pihak Jero Marga telah melakukan mediasi sebanyak 3 kali bersama pihak Desa Adat Kelecung pada tahun 2020.

Jero Marga telah menawarkan agar lahan tersebut dikembalikan seperti sebelum PTSL agar bisa melakukan sertifikasi atas nama Pura Taman.

“Namun, hal itu justru ditolak oleh pihak desa adat dan mengklaim lahan seluas 27,8 are tersebut telah diwariskan oleh leluhur mereka berdasarkan keterangan dari tetua Desa setempat,” ucapnya.

Atas dasar tersebutlah, kliennya kemudian melayangkan gugatan pada tahun 2023.

“Klien saya hanya ingin tanah itu dikembalikan atas nama Pura Taman. Jika nantinya pihak Desa Adat ingin menggunakannya maka silakan saja namun harus tetap dilestarikan kesucian dan kesakralannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Adat Kelecung kembali mendatangi PN Tabanan untuk memberikan dukungan dalam sidang agenda penghadiran saksi dari para Penggugat yakni Jero Marga pada Kamis (23/11/2023).

Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Alit Putra mengatakan pihaknya dalam persidangan ini memiliki dasar untuk mempertahankan pura yakni sertifikat kepemilikan tanah Pura yang diterbitkan tahun 2017 dengan PTSL.

Dimana sertifikat ini diterbitkan secara bersama-sama oleh dengan pihak penggugat.

Batasnya pun juga sudah jelas, pihak Jero Marga memiliki tanah di sebelah utara dan di sebelah selatan milik Desa Adat.

Selain itu, Ipeda milik penggugat ini ada sejak tahun 1977 atau 17 tahun setelah Undang-Undang pokok agraria diterbitkan.

Undang-undang pokok agraria terbit tahun 1960 dan diberlakukan pada 1961 menyatakan dengan tegas bahwa untuk hak milik adalah sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan. (ana)

MR.DIY Kini Hadir di Karangasem dan Klungkung

Grand Opening store MR.DIY di Kabupaten Klungkung.
Grand Opening store MR.DIY di Kabupaten Klungkung.

PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – MR.DIY Indonesia, sebagai merek toko ritel perlengkapan rumah tangga terbesar dan terlengkap di Indonesia kini telah hadir di kota Karangasem dan Klungkung, Bali.

Tepatnya Jalan KH Samanhudi, Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dan Jalan Anyelir No 5, Samarapura, Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung yang telah diresmikan langsung oleh Legowo  selaku Divisi Manager dan Taufik Nanang selaku Branch Manager Bali dan bersama dengan masyarakat sekitar.

Cyril Noerhadi selaku President Director MR.DIY Indonesia mengucapkan terimakasih atas dukungan keluarga Indonesia yang selalu mempercayakan kebutuhan perlengkapan rumah tangga di MR.DIY dari awal hadir di Indonesia.

“Penambahan toko secara konsisten dan signifikan ini diharapkan mampu mewujudkan komitmen MR.DIY untuk lebih dekat lagi dengan keluarga Indonesia,” ujarnya.

MR.DIY hadir sejak tahun 2017 di Indonesia secara pesat terus menambah jumlah tokonya dan telah menjangkau lebih dari jutaan anggota keluarga dari segala lapisan masyarakat di hampir semua provinsi di Indonesia.

“Untuk memenuhi ragam kebutuhan masyarakat dan keluarga Indonesia, MR.DIY menghadirkan lebih dari 18.000 varian produk yang dibagi kedalam 10 kategori. Konsep Always Low Prices yang berlaku di seluruh toko MR.DIY Indonesia, bertujuan agar konsumen selalu bisa berbelanja hemat setiap hari tanpa menunggu potongan harga,” terang Hendra Kurniawan selaku Head of Retail Management MR.DIY.

Sebagai bentuk pengukuhan, pada bulan Agustus 2022 MR.DIY mendapatkan penghargaan MURI sebagai toko retail perlengkapan rumah tangga dengan cabang terbanyak, yang secara konsisten menawarkan harga yang hemat dari Sabang sampai Merauke untuk berbagai perlengkapan rumah tangga bagi keluarga Indonesia.

MR.DIY berkomitmen untuk terus memenuhi kebutuhan perlengkapan rumah tangga seluruh anggota keluarga Indonesia, hal tersebut sejalan untuk mewujudkan visi MR.DIY menjadi toko perlengkapan rumah tangga terbesar dan terlengkap di dunia. (rls)

KPU Tabanan Tetapkan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menetapkan aturan menganai lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 784 Tahun 2023 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tabanan.

Dan aturan ini mulai berlaku saat masa kampanye berlangsung yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Surat keputusan ini sudah kami keluarkan kemarin,” terang Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra, Jumat (24/11/2023).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Selanjutnya, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Dalam keputusan dijelaskan pemasangan APK di wilayah kabupaten Tabanan boleh diseluruh wilayah kabupaten Tabanan kecuali lokasi yang dilarang untuk kegiatan tersebut.

Adapun lokasi yang tidak boleh dipasang APK yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, rumah dinas.

“Kemudian museum, monumen, cagar budaya, tempat pemakaman, jembatan, sungai, taman pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum,” sambungnya.

Meskipun demikian, KPU juga tetap memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho di wilayah Ibu Kota Kabupaten Tabanan.

“Adapun APK yang difasilitasi oleh KPU yaitu satu buah baliho dalam satu media untuk seluruh pasangan calon, seluruh partai politik dan seluruh anggota DPD,” imbuh Suwitra. (jas)

Dua Kelompok Pemuda Terlibat Bentrok di Gatsu Barat

Dua kelompok pemuda bentrok di Jalan Gatot Subroto Barat, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 01.45 WITA.
Dua kelompok pemuda bentrok di Jalan Gatot Subroto Barat, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 01.45 WITA.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Sejumlah pemuda terlibat bentrok di Jalan Gatot Subroto Barat, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 01.45 WITA. Bahkan aksi mereka viral di sosial media.

Bentrokan yang melibatkan dua kelompok pemuda tersebut mengakibatkan sejumlah orang luka-luka karena terkena lemparan batu dan pukulan bambu.

Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi, sejumlah remaja yang terlibat bentrok ini bukan warga sekitar melainkan mereka datang ke lokasi untuk nongkrong di sekitar minimarket di Jalan Gatot Subroto Barat.

Bahkan, para anak muda yang nongkrong kerap balapan di lokasi itu dan pesta minuman keras.

“Memang setiap malam ada anak muda yang nongkrong di sekitar lokasi. Tidak ada patroli polisi,” jelas sumber petugas, Jumat (24/11/2023).

Sementara itu, pihak kepolisian langsung melakukan klarifikasi klarifikasi. “Memang benar peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 23 November 2023, sekira pukul 01.45. Belum diketahui motif dan orang orang yang terlibat bentrokan itu,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Sukadi menyebut, salah satu korban yang menjadi korban dalam bentrokan itu berinisial GAS (37). Saat kejadian korban bersama rekanya berada di depan minimarket.

Tiba-tiba ada beberapa remaja yang datang dari arah barat Jalan Gatot Subroto serta meminta tolong kepada korban dan beberapa orang lainya yang ada di depan minimarket karena dikejar dan dipukul oleh kelompok lain.

“Korban berusaha melerai keributan tersebut. Tetapi malah korban dipukul dengan menggunakan kayu balok dan bongkahan batu paving sehingga korban berusaha menyelamatkan diri masuk kedalam minimarket. Hanya saja kelompok tersebut masih mengejar korban,” ucapnya.

Akibat kejadian itu, GAS mengalami luka robek pada bagian kepala belakang dan sudah mendapatkan perawatan medis. Sedangkan korban lainya terdiri dari anak remaja juga telah di bawa ke rumah sakit dan menerima perawatan pengobatan.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa alat yang digunakan dalam perkelahian tersebut yaitu kayu dan pecahan paving.

“Saat ini Kepolisian tengah menangani dan melakukan penyelidikan kasus tersebut. Polisi juga telah melakukan beberapa langkah penyelidikan termasuk meningkatkan patroli di TKP,” imbuhnya. (ana)

Tingkat Konsumsi Ikan di Tabanan Rendah, Hanya 31,08 Kg Per Tahun

Ilustrasi konsumsi ikan. (Foto: Suara Merdeka)
Ilustrasi konsumsi ikan. (Foto: Suara Merdeka)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tingkat konsumsi ikan di Kabupaten Tabanan per orang mencapai 31,08 kilogram per tahun.

Jumlah tersebut mencakup semua jenis ikan air tawar seperti lele, karper, guramai. Maupun jenis ikan laut seperti pindang, tongkol, tuna, dan lainnya.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan Nyoman Arta Sukma mengatakan, angka 31,08 tersebut masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan standar konsumsi nasional hingga provinsi.

Disamping itu, angka tersebut juga tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah produksi ikan di Tabanan mencapai 3.000 ton per tahun. Dan meningkat dibandingkan dengan jumlah tahun sebelumnya.

“Kalau tingkat nasional 45 sampai 50 kilogram pertahun, sedangkan untuk di provinsi tingkat konsumsi ikan mencapai 40,05 kilogram per tahun,” ucapnya, Jumat (24/11/2023).

Dia menyebut, daerah di Kabupaten Tabanan dengan konsumsi ikan terendah sesuai hasil survei adalah di daerah pegunungan, seperti Kecamatan Baturiti dan Pupuan.

“Itu berdasarkan hasil survei di Kabupaten. Kalau di daerah pesisir tingkat konsumsi ikannya lebih bagus,” ucapnya.

Atas kondisi ini, pihaknya pun melakukan berbagai upaya untuk menggenjot tingkat konsumsi ikan tingkat konsumsi ikan merata di seluruh Kecamatan di Tabanan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan sosialisasi gerakan makan ikan yang menyasar sekolah-sekolah, baik tingkat TK, SD hingga desa-desa.

Menurutnya, kegiatan ini secara tidak langsung meningkatkan animo masyarakat terutama orang tua siswa akan pentingnya mengonsumsi ikan bagi pertumbuhan anaknya.

“Jadi kami ke sekolah-sekolah dengan membawa paket makanan berisi menu ikan kemudian dibagikan kepada siswa. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah pusat dalam melaksanakan program gemar makan ini,” jelasnya. (ana)

Petugas Lapas Tabanan Ikuti Sosialisasi Bahaya Kanker dan Tumor oleh YPKI Bali

Kegiatan penyuluhan kesehatan tentang penyakit Kanker dan Tumor yang bekerjsama dengan Yayasan Pemerhati Kanker Indonesia (YPYI) di Lapas Tabanan.
Kegiatan penyuluhan kesehatan tentang penyakit Kanker dan Tumor yang bekerjsama dengan Yayasan Pemerhati Kanker Indonesia (YPYI) di Lapas Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mengikuti penyuluhan kesehatan tentang penyakit Kanker dan Tumor yang bekerjsama dengan Yayasan Pemerhati Kanker Indonesia (YPYI), Jumat (24/11/2023).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Candra Prabhawa ini diikuti oleh seluruh jajaran petugas Lapas.

Kepala Lapas Tabanan Muhamad Kameily mengatakan, semakin meningkatnya jumlah penderita Kanker dari tahun ke tahun.

Bahkan, data dari berbagai rumah sakit menunjukkan pasien yang datang berobat rata-rata sudah mencapai stadium lanjut dikarenakan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai penyakit Kanker dan Tumor.

“Rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya Kanker dan Tumor adalah salah satu alasan kenapa kami melaksanakan kegiatan sosialisasi ini,” terangnya.

Adapun maksud dan tujuan dari sosialisasi kesehatan ini adalah menambah wawasan tentang penyakit Kanker, meningkatkan kesadaran terhadap bahaya Kanker.

“Mengantisipasi secara dini kemungkinan terkena penyakit Kanker serta mengurangi jumlah penderita Kanker di Indonesia yang setiap tahunnya terus meningkat,” sambung Kameily. (ana)

UMK Tabanan Diusulkan Naik Rp2.913.164 pada 2024

Ilustrasi UMK. (Foto: Tribunnews.com)
Ilustrasi UMK. (Foto: Tribunnews.com)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan menyepakati usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 menjadi Rp2.913.164.

Nominal tersebut naik sebesar 3,13 persen atau sekitar Rp88.551 dari yang semula Rp 2.824.613.. UMK Tabanan sebelumnya naik hingga 6,84 persen pada 2022 lalu.

Ketua DPC Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan I Ketut Budiarsana mengatakan, kenaikan UMK ini telah melalui rapat pembahasan yang dihadiri oleh serikat pekerja, pengusaha dan juga dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait pada Rabu (22/11/2023) kemarin.

“Ya dari rapat kemarin diusulkan naik 2,49 persen untuk diteruskan ke Provinsi,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).

Dia menjelaskan, kenaikan 3,13 persen tersebut berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan inflasi Provinsi Bali sekitar 2,49 persen dengan ring perhitungan alpha 0,25 persen. “Dari formulasi dan juga melihat inflasi ketemu kenaikan Rp 88.551 itu,” jelasnya.

Saat ini, sambung Budiarsa, pihaknya hanya usulan dan kemudian akan ditentukan melalui keputusan Gubernur. Maka ketika disetujui maka KSPSI akan menerima surat pengantar yang akan disepakati oleh berbagai pihak.

“Ini akan dibawa ke Provinsi untuk kemudian disepakati melalui keputusan Gubernur,” ungkapnya.

Sebelumnya, kenaikan signifikan terkait UMK terjadi pada periode 2022 lalu. Sesuai Permenaker 18 tahun 2022 bahwa UMK Tabanan 2023 itu disepakati meningkat sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kemudian, perhitungan angka inflansi September 2021 hingga September 2022 Provinsi Bali didapat sebesar 6,84 persen, dan data pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 sebesar 1,97 persen.

Untuk Tabanan sendiri, kenaikan di 2022 sesuai dengan kesepakatan antara serikat pekerja, pengusaha dan juga dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.  Maka UMK Tabanan naik hingga 6,84 persen, atau sesuai dengan kesepakatan pada Senin 28 November 2022 lalu, yakni dari Rp 2.643.778 UMK 2021 akan menjadi Rp 2.824.613 pada 2022. (ana)

Dijerat 3 Pasal Tambahan, Jero Dasaran Alit Ngaku Kaget dan Geram

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit mengaku terkejut dengan tiga pasal primer tambahan yang menjeratnya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22) perempuan asal Buleleng.

Bahkan, karena merasa geram ia meminta penyidik Polres Tabanan untuk menjeratnya dengan pasal hukuman mati.

“Jika memang dari penyidik dan kejaksaan yang memberikan pasal tersebut, yang lebih memberatkan dari pasal sebelumnya, kenapa tidak dicarikan saja pasal hukuman mati saja?,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satrekrim Polres Tabanan, Kamis (23/11/2023).

Ia mengaku sudah sangat lelah atas kasus yang menjerat dirinya. la berasumsi bahwa ada pihak-pihak yang sengaja ingin agar ia terjerat kasus hukum.

“Kalau ada hukuman mati, saya berjanji tidak akan ada penolakan. Saya terima kalau memang itu yang membuat mereka yang ingin menjerat saya dalam hukuman ini menjadi bahagia,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jero Dasaran Alit memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keterangan tambahan pada Kamis (23/11/2023).

Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabanan.
Dalam pemeriksaan kali ini penyidik menambahkan tiga pasal primer yang menjerat Jero Dasaran Alit dengan ancaman hukuman menjadi belasan tahun penjara.

Adapun tiga pasal tambahan tersebut yakni Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kedua pasal ini dengan ancaman 12 tahun penjara. Serta, pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Pihaknya pun merasa keberatan atas penambahan pasal tersebut, karena penyidikan dan penyelidikan ini sudah dilaksanakan dan sudah rampung. Bahkan, pemeriksaan tersebut sudah mengacu pada satu pasal yang sebelumnya disangkakan yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. (jas)

Pj Gubernur Mahendra Jaya Ikuti Diklat PAKU Integritas KPK

 

PANTAUBALI.COM,JAKARTA – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya hadir dan mengikuti program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara (PAKU Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bersama Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, Pj Gubernur Mahendra Jaya serta 24 pejabat daerah beserta pasangannya mengikuti rangkaian program di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Jakarta pada Kamis (23/11).

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi menjelaskan tujuan PAKU Integritas untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang anti korupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi penyelenggara negara. Ia berharap pula PAKU Integritas dapat membantu membangun karakter penyelenggara negara yang berintegritas. “Dengan penyegaran ini, semoga dapat membantu Bapak/Ibu terhindar dari perilaku KKN. Tentunya, bapak/ibu juga bisa menjadi teladan di daerah,” jelas Dian dalam sambutannya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan praktik-praktik korupsi di Indonesia terkadang sudah dianggap lumrah, bahkan dianggap sebagai budaya. Namun, ia tak sependapat dengan pendapat ini sebab namanya budaya haruslah yang bersifat baik. “Adapun korupsi, hanya perilaku-perilaku oknum, bukan sebuah budaya. Maka, yang kita dorong harusnya budaya antikorupsi,” ujarnya dalam pembukaan diklat.

PAKU Integritas yang digelar selama 2 hari (22-23 November 2023) merupakan pembelajaran antikorupsi yang ditujukan kepada penyelenggara negara. Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Executive Briefing yang telah dijalani peserta bersama pasangannya pada Rabu (22 November 2023). Pada Executive Briefing angkatan kesembilan tersebut, pembekalan anti korupsi diberikan langsung oleh pimpinan KPK. Tampak hadir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Kegiatan ini mengkombinasikan metode ceramah dan diskusi dengan menghadirkan narasumber baik internal maupun eksternal KPK. Selain itu, para peserta juga diajak melakukan kunjungan ke rutan KPK.

Hadir sebagai narasumber pelatihan yaitu Herda Helmijaya (Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK) memberikan materi “Delik Tipikor dan Studi Kasus”, Rhenald Kasali (Pendiri Rumah Perubahan) dengan materi “Implementasi Integritas dalam Pelaksanaan Tugas sebagai Penyelenggara Negara”.

Narasumber ketiga, Pendiri ESQ Leadership Center Ary Ginanjar Agustian dengan materi “Membangun Karakter Penyelenggara Negara yang Berintegritas dan Debrief dan Refleksi Integritas”.

Di tempat lain, Ny. drg. Ida Mahendra Jaya juga mengikuti pembekalan antikorupsi yang diikuti oleh pasangan pejabat daerah diisi oleh Widyaiswara Ahli Madya KPK M Indra Furqon dengan materi “Gratifikasi vs Keluarga” dan Psikolog juga pengajar di Universitas Sampoerna Jakarta Ade Iva Murty menyampaikan materi “Membangun Keluarga Antikorupsi”.