- Advertisement -
Beranda blog Halaman 376

Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena Dikabulkan

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – I Nyoman Sukena (38), pria asal Desa Adat Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, yang diadili lantaran memelihara Landak Jawa, mendapat penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan diberikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonannya pada Kamis (12/9/2024). Dengan keputusan ini, Sukena tidak lagi menjalani penahanan di Lapas Kerobokan.

Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa surat permohonan penangguhan dari tim penasihat hukum Sukena, politisi, dan elemen masyarakat.

“Pertimbangan utama dalam keputusan ini adalah status Sukena sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan hidup keluarganya,” kata Hakim Bamadewa.

Berdasarkan putusan tersebut, Sukena akan menjalani penahanan rumah mulai 12 hingga 21 September 2024, dengan kewajiban melapor dua kali seminggu, yakni setiap Selasa dan Kamis. Keputusan ini disambut dengan sukacita oleh Sukena dan masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang hadir di ruang sidang.

Kasus ini berawal dari penangkapan Sukena karena memelihara Landak Jawa, satwa yang dilindungi, tanpa izin.

Landak tersebut ditemukan oleh mertua Sukena saat masih kecil dan dipelihara untuk menghindari ancaman dari hewan liar atau dibunuh oleh petani setempat yang menganggapnya sebagai hama.

Dengan adanya penangguhan penahanan ini, Sukena kini dapat kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya, sambil tetap menjalani proses persidangan yang telah ditetapkan. (ana)

Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Ruko di Jimbaran

Empat petak ruko ludes terbakar di jalan Karang Emas tepatnya di dekat Jimbaran Hub, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kamis (12/9/2024). 
Empat petak ruko ludes terbakar di jalan Karang Emas tepatnya di dekat Jimbaran Hub, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kamis (12/9/2024). 

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Empat petak ruko ludes terbakar di jalan Karang Emas tepatnya di dekat Jimbaran Hub, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Empat ruko tersebut diantaranya dimiliki oleh Made sundri, Bapak Sofan warung Madura serta bengkel motor milik Wayan Kamar, selain ruko terdapat pula surat–surat berharga, sembako, empat kulkas, TV, tabung gas, satu unit sepeda motor serta emas pemilik ruko.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, menurut keterangan saksi Made Sundri, pada pukul 3.00 WITA warung miliknya telah Ia tutup dan beristirahat di rumahnya yang berada di belakang rukonya.

“Pada saat kejadian dirinya dibangunkan oleh anak-anak kos, yang mengabari bahwa rukonya terbakar dan api semakin membesar tanpa sempat mengamankan barang-barang miliknya,” ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 03.15 WITA Damkar Badung tiba di lokasi, hingga Pukul 05.00  WITA empat unit mobil Damkar dari Badung berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan.

“Sementara nilail kerugian material masih belum bisa diperhitungkan,” tambah Sukadi. (jas)

Enam Pelaku Penganiayaan di Desa Nyambu Kediri Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan Ngurah Wahyu Resta.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan Ngurah Wahyu Resta

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Enam orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan satu korban meninggal dan luka- luka di Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan pada akhir Maret 2024 lalu dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Ketujuh terdakwa adalah I Gusti Komang Veri Agustina alias Biod (24), I Putu Kusuma Yana alias Sumo (24), I Putu Joni Purnama Putra alias Joni (27), I Putu Widianan alias Monyet (22), I Ketut Alit Adinata alias Angsa (21), I Ketut Sade Saputra alias Toke (18).

Sementara satu terdakwa berinisial IPRY (17) yang masih dibawah umur menjalani sidang terpisah.

Dibawah umur sistem pengadilan berbeda dan masa tahannya juga berbeda. Nanti akan diputuskan setelah sidang putusan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, enam terdakwa dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tabanan yang berlangsung Selasa (10/9/2024) lalu.

“Enam terdakwa dituntut delapan tahun penjara. Sementara terdakwa yang masih dibawah umur dituntut dengan masa tahanan berbeda. Nanti akan diputuskan setelah sidang putusan,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Mereka didakwa karena telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga asal Lombok Timur, Nusa Tengga Barat (NTB) bernama Rian Anggara (25) dan Maliki (32). Hingga mengakibatkan Rian Anggara meninggal dunia dan Maliki luka parah.

Ngurah Wahyu menjelaskan, pasal yang dibuktikan atas penganiayaan ini sendiri ialah Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Dua pasal ini disangkakan berbeda merujuk pada dua korban, yang satu meninggal dan satu lagi mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

“Yang pertama (pasal) itu untuk korban meninggal. Yang kedua untuk korban luka,” jelasnya.

Untuk diketahui, warga Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kediri digegerkan dengan penemuan mayat lak-laki yang sudah kaku di depan pos kamling Banjar Carik padang pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 06.00 WITA.

Didekat mayat juga ditemukan sepeda motor Suzuki tanpa plat yang diduga milik korban. Tidak hanya itu, korban lainnya juga ditemukan dengan kondisi luka parah di wajah dalam kondisi lemah sedang duduk di pos kamling.

penganiayaan terhadap dua orang terjadi Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 06.17 WITA. Kepala wilayah di lokasi kejadian mendapat informasi kalau ditemukan dua orang tergeletak di depan Pos Kamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu. (ana)

Ratusan Peserta Ikuti Utsawa Dharma Gita Disbud Badung

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan laksanakan kegiatan pelestarian dan pengembangan kebudayaan khususnya seni Dharma Gita, bertempat di Wantilan DPRD Kabupaten Badung, Rabu (11/9/2024).

Utsawa Dharma Gita Tingkat Kabupaten Badung tahun 2024, dengan jumlah peserta sebanyak 444 yang berasal dari enam Kecamatan di Kabupaten Badung.

Dari 444 peserta tersebut terdapat 38 bidang yang dilombakan dengan perincian, lomba kidung anak campuran, kidung lansia, mageguritan anak putra, mageguritan anak putri, mageguritan remaja putra, mageguritan remaja putri.

Lanjut, kekawin remaja putra, kekawin remaja putri, kekawin dewasa putra, kekawin dewasa putri, palawakya remaja putra, palawakya remaja putri, palawakya dewasa putra, palawakya dewasa putri, membaca sloka anak putri.

Lalu, membaca sloka remaja putra, membaca sloka remaja putri, membaca sloka dewasa putra, membaca sloka dewasa putri, menghafal sloka anak putra, menghafal sloka anak putri, menghafal sloka remaja putra, menghafal sloka remaja putri, menghafal sloka dewasa putra.

Diteruskan dengan, menghafal sloka dewasa putri, dharma wacana Bahasa Bali anak putra, dharma wacana Bahasa Bali anak putri, dharma wacana Bahasa Bali remaja putra, dharma wacana Bahasa Bali remaja putri, dharma wacana Bahasa Bali dewasa putra, dharma wacana Bahasa Bali dewasa putri.

Dilanjutkan dharma wacana Bahasa inggris remaja putra, dharma wacana Bahasa inggris remaja putri, dharma wacana Bahasa inggris dewasa putra, dharma wacana Bahasa inggris dewasa putri, nyanyian keagamaan Hindu dan debat agama Hindu.

Pembukaan ustawa ini dilaksanakan dengan penyalaan blencong oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Nyoman Sujendra yang mewakili Bupati Badung.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha menyampaikan, tujuan diselenggarakan Utsawa Dharma Gita ini, sebagai upaya untuk melestarikan seni Dharma Gita sebagai warisan budaya Bali yang adiluhung.

“Utsawa Dharma Gita Tingkat Kabupaten Badung digelar selama tiga hari dari tanggal 11 sampai dengan 13 September ,” ujarnya.

Adapun tema di usung dalam pelaksanaan Ustawa Dharma Gita Tahun 2024 bertajuk “Adi Ripta Jaladi Mahalango” yang bermakna pentingnya menggali dan memahami sastra suci (Adi Ripta) sebagai jalan menuju kebijaksanaan tertingi.

“Peserta Utsawa Dharma Gita Kabupaten Badung telah berhasil meraih prestasi dalam berbagai tingkatan lomba mulai dari juara umum Utsawa Dharma Gita Tingkat Provinsi Bali tahun 2018, 2019, 2022 dan 2023 serta juara umum pada Utsawa Dharma Gita Tingkat Nasional pada tahun 2021 dan tahun 2024,” paparnya.

Selanjutnya, pihaknya berharap pelaksanaan Utsawa Dharma Gita ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi upaya dari pelestarian dan pengembangan sastra Agama Hindu, dan satra budaya bali yang adiluhung.

“Bagaimana kita berupaya agar melalui Utsawa Dharma Gita Ini pelestarian dan pengembangan sastra dan susastra Agama Hindu dapat semakin dimasyarakatkan dan dapat diimplementasikan dalam berbagai pembinaan-pembinaan yang dilakukan oleh lima unsur, yang pertama adalah pemerintah, yang kedua unsur kelembagaan yang ada yaitu widya sabha itu sendiri, PHDI, Majelis Desa Adat, kemudian dari unsur peserta itu sendiri, unsur Masyarakat dan komponen-komponen yang lain”, ujarnya.

Sementara itu, Bupati Badung dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Nyoman Sujendra menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam melestarikan dan mengembangkan adat, tradisi, seni dan budaya melalui kegiatan pembinaan, pelatihan, konservasi, rekonstruksi, festival, dan lomba-lomba.

“Menyampaikan rasa terima kasih kepada panitia dan semua pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan Utsawa Dharma Gita ini dengan sungguh-sungguh,” Sambutnya

Sambutannya diakhiri dengan ucapan penyelenggaraan Utsawa Dharma Gita ini sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal pembangunan berbasis budaya.

Turut hadir dalam kegiatan, Ketua DPRD Kabupaten Badung diwakili ketua Komisi IV, I Nyoman Graha Wicaksana, Ketua Gatriwara Kabupaten Badung Ni Nyoman Ayu Suarthini, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Eka Sudarwitha, Ketua Widya Sabha Kabupaten Badung Bagus Sapta Tenaya, peserta Utsawa Dharma Gita, dan jajaran Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. (jas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Remaja 16 Tahun Ditangkap Usai Curi Lima Sepeda Motor di Denpasar 

HA remaja 16 Tahun curi motor di 5 lokasi ditangkap Polsek Denpasar Timur.
HA remaja 16 Tahun curi motor di 5 lokasi ditangkap Polsek Denpasar Timur.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Remaja berumur 16 tahun berinisial HA ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) lantaran mencuri kendaraan bermotor di lima lokasi berbeda.

HA tinggal di Denpasar Timur diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor bersama seorang rekan yang masih buron berinisial DWR.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi mengungkapkan, penangkapan HA bermula dari laporan Ilham Mufizul Islam (20), warga Banjarangkan, Klungkung, yang kehilangan sepeda motor di Jalan Gumitir Gang Taman No. 24, Kesiman, Denpasar Timur.

Pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, Ilham menitipkan sepeda motornya yang rusak kepada temannya, Yusuf Ryan Efendi, di lokasi tersebut. Sepeda motor diparkir di pinggir jalan depan kos-kosan.

Keesokan harinya, Yusuf yang hendak berangkat kerja dan mendapati sepeda motor milik Ilham sudah tidak ada. Awalnya, Yusuf mengira motor itu diambil oleh Ilham.

Namun, setelah melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama diposting di media sosial, Yusuf menghubungi Ilham yang mengkonfirmasi bahwa motor tersebut hilang.

Atas kejadian ini, Ilham melaporkan ke Polsek Denpasar Timur pada Kamis, 5 September 2024.

“Pelaku diamankan pada Jumat 6 September 2024 pukul 14.00 WITA di Lapangan Kapten Japa Dentim,” ucap Sukadi, Rabu (11/9/2024).

Adapu barang bukti yang diamankan berupa lima unit sepeda motor hasil curian.

Sukadi menambahkan, dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong stang yang tidak terkunci.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di Denpasar dan Badung,” tambahnya. (ana)

Moratorium Pembangunan Akomodasi Pariwisata Bali Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra,
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra,

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan moratorium pembangunan hotel dan villa untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mempertahankan lahan produktif di Pulau Dewata.

Usulan ini tengah menunggu keputusan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengungkapkan, wacana moratorium ini bertujuan untuk mengendalikan pembangunan akomodasi pariwisata yang terus berkembang pesat dan mengancam keberadaan lahan pertanian produktif.

“Saat ini kebijakan moratorium masih digodok oleh Menko Marves. Nantinya, kebijakan ini mungkin akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) atau regulasi lainnya,” jelas Dewa Made Indra seusai acara ngopi bareng di Halaman Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (11/9/2024).

Ia menambahkan, keberadaan hotel dan villa yang semakin banyak telah menyebabkan lahan sawah produktif terdesak. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan ruang hijau di Bali.

“Kita perlu mengupayakan pengendalian secara bersama-sama,” ujarnyanya.

Dewa Made Indra juga mengakui bahwa pembangunan akomodasi pariwisata tidak bisa sepenuhnya dihentikan karena merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, ia menekankan bahwa pembangunan harus tetap memperhatikan keberlanjutan ruang hijau dan lahan pertanian.

“Tidak bisa kita hentikan pembangunan sepenuhnya, karena itu penting untuk kesejahteraan masyarakat. Tetapi, menjaga sawah dan ruang-ruang hijau yang penting juga harus dilakukan,” tegasnya.

Terkait dampak moratorium ini terhadap ekonomi Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata, Dewa Made Indra menegaskan bahwa tujuan moratorium ini adalah untuk menata pariwisata Bali agar lebih berkelanjutan tanpa merusak lahan pertanian produktif.

“Bagi yang sudah memulai pembangunan dan telah mengantongi izin, pembangunan dapat dilanjutkan. Dalam kebijakan moratorium ini akan ada tenggat waktu yang disepakati untuk menentukan kapan moratorium dimulai dan kapan berakhir,” ungkapnya.

Usulan moratorium ini kini menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat untuk diterapkan di Bali sebagai langkah menjaga keseimbangan lingkungan di tengah perkembangan sektor pariwisata. (ana)

Rem Blong, Truk Bermuatan 10 Ton Tabung Elpiji Hantam Warung dan Mobil

Truk membawa muatan tabung gas Elpiji menabrak dua warung dan mobil di Jalan Umum Jurusan Denpasar-Gilimanuk, Rabu (11/9/2024).
Truk membawa muatan tabung gas Elpiji menabrak dua warung dan mobil di Jalan Umum Jurusan Denpasar-Gilimanuk, Rabu (11/9/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebuah truk membawa muatan tabung gas Elpiji menabrak dua warung dan mobil di Jalan Umum Jurusan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, pada Rabu (11/9/2024) pagi.

Truk bermuatan tabung kosong Elpiji 50 kg dengan total berat sekitar 10 ton tersebut diduga mengalami out of control (OC) karena rem truk blong saat melewati jalan tanjakan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WITA.

Kecelakaan bermula saat truk Winbook merk Hino bernomor polisi L 9854 UL yang dikemudikan oleh Joko Warsito (63), warga Desa Segawe, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, melaju dari arah barat (Gilimanuk) menuju timur (Denpasar).

Truk yang membawa muatan tabung kosong elpiji 50 kg dengan total berat sekitar 10 ton tersebut melaju dengan kecepatan sekitar 10-15 km/jam.

“Saat tiba di TKP dengan kondisi jalan sedikit menanjak, sopir truk menginjak rem, namun rem tersebut tidak berfungsi dengan baik (blong), sehingga truk tidak bisa dikendalikan dan mundur,” ujar Berata.

Untuk menghindari bahaya yang lebih besar, sopir membanting setir ke kiri. Namun, truk tersebut menabrak bagian belakang mobil Toyota Rush putih dengan nomor polisi DK 1849 KK yang terparkir di depan warung.

“Truk juga menghantam bagian depan dua warung milik warga yang bersebelahan. Selanjutnya, truk berhenti,” ucap Berata.

Beruntung dalam lecelakaan ini tidak mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka. Namun menyebabkan kerugian materi yang cukup besar.

Pemilik warung pertama, I Nengah Sudiarsa alias Pan Pebri (58), mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta akibat kerusakan pada bangunan warung miliknya.

Sementara itu, pemilik warung kedua sekaligus pemilik mobil Toyota Rush, I Made Budiana alias Pak Lili (53), mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

“Anggota sudah menghubungi layanan derek untuk evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Barang bukti juga turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (ana)

Aplikasi Layanan Publik Pemkab Tabanan Dievaluasi BPKP Bali

Evaluasi transformasi dan keterpaduan layanan publik berbasis digital di Kabupaten Tabanan secara daring, Rabu (11/9/2024).
Evaluasi transformasi dan keterpaduan layanan publik berbasis digital di Kabupaten Tabanan secara daring, Rabu (11/9/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali melakukan evaluasi transformasi dan keterpaduan layanan publik berbasis digital di Kabupaten Tabanan.

Evaluasi berlangsung secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting pada Rabu (11/9/2024).

BPKP Perwakilan Provinsi Bali Veronika menjelasakan, evaluasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Tabanan, yang dikenal memiliki implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sangat baik.

“Kabupaten Tabanan menempati peringkat kedua tertinggi di Bali dalam implementasi SPBE, tepat di bawah Pemerintah Provinsi Bali,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari proses evaluasi, BPKP telah menyiapkan formulir evaluasi dalam format Excel yang akan diisi oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemilik aplikasi layanan publik.

Selain evaluasi daring, BPKP juga berencana melakukan wawancara langsung dengan OPD terkait untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai aplikasi-aplikasi yang mereka kelola.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan I Made Sumerta Yasa menyampaikan apresiasi kepada BPKP Perwakilan Bali yang telah banyak memberikan bimbingan dan dukungan.

“Berkat bimbingan dari BPKP, beberapa penilaian layanan publik di Tabanan telah meraih nilai yang sangat baik, baik oleh Ombudsman maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB),” ucapnya.

Ia menambahkan, melalui evaluasi ini diharapkan OPD pemilik layanan publik semakin intensif dan fokus dalam mengelola aplikasi yang mereka miliki, agar dapat mempercepat dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Adapun OPD yang terlibat dalam evaluasi ini meliputi Inspektorat, Bappeda, Bakeuda, BPKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Diskominfo, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). (ana)

Sembilan Oknum Polisi Dipecat Polda Bali, Lakukan Tindak Kriminal Hingga Penyalahgunaan Narkoba 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya berikan punishment kepada sembilan anggotanya.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya berikan punishment kepada sembilan anggotanya.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Sebanyak sembilan oknum anggota Polda Bali diberikan punishment atau hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Punishment diberikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada kesembilan anggota dalam apel pagi di halaman depan Mapolda, Senin (9/9/2024).

Sembilan oknum polisi ini telah melakukan tindakan kriminal yang berbeda-beda. Diantaranya, Aiptu Mario Ferreira anggota Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual, Bripda Putu Aditya Prabowo dari Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian, Bripka Komang Rai Puspa bertuga di Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.

Kemudian, Aipda Made Karma Wiryana dari Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinahan, Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan Narkoba.

Bripka Wayan Suartana Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan Narkoba.

Selanjutnya, Bripka Nyoman Permana Kusuma Polsek Kuta Selatan, Aipda Nyoman Sardika Polres Buleleng dan Bripka Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas tindak penyalahgunaan Narkoba.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, pemberhentian secara tidak hormat diberikan karena telah melakukan kegiatan kriminalitas.

“Pemecatan ini sesuai dengan Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024,” terangnya.

Jansen juga menyampaikan, setelah pemecatan ini, kesembilan orang tersebut bukan lagi anggota dari Polri lagi karena tindakannya dan sudah tidak bisa dibina lagi.

“Hal ini merupakan pembelajaran bagi kita, saya harap seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran lebih meningkatkan rasa syukur kita, serta melaksanakan tugas dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya. (jas)

Overstay hingga Langgar Keimigrasian, WNA Tiongkok dan Tanzania Dideportasi 

Rudenim Denpasar mendeportasi dua WNA di Bali, Selasa (11/09/2024).
Rudenim Denpasar mendeportasi dua WNA di Bali, Selasa (11/09/2024).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) di Bali, Selasa (11/09/2024).

WNA tersebut adalah LG (34) seorang pria WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan wanita WN Tanzania AIK (26) yang terlibat dalam kasus overstay dan pelanggaran keimigrasian lainnya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, LG terakhir kali masuk ke Indonesia pada 2 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

“Dirinya mengaku dijanjikan pekerjaan oleh temannya yang berkewarganegaraan Tiongkok. Setelah sampai di Bali dirinya membayar ke temannya dan temannya kembali ke Tiongkok,” terangnya.

Selanjutnya, untuk WNA berinisial AIK diketahui tiba di Indonesia pada 12 Agustus 2023 menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga (10/11/2023).

“AIK dianggap mengganggu ketertiban umum setelah masyarakat mengajukan pengaduan terkait aktivitasnya selama berada di Bali,” ujarnya.

Selain mengganggu ketertiban umum, petugas juga menemukan ia telah melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pemeriksaan keimigrasian.

Setelahnya, LG telah dideportasi ke Shanghai – Tiongkok, sedangkan AIK dideportasi ke Zanzibar, Tanzania. Keduanya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan, Operasi Jagratara merupakan langkah inisiatif dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bersifat proaktif dan preventif.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Pramella. (jas)