- Advertisement -
Beranda blog Halaman 286

Kanwil Kemenkumham Bali Terima 22 Pengajuan Warga Blasteran Jadi WNI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 warga blasteran yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bertempat di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (1/4/2024).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 warga blasteran yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bertempat di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (1/4/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 warga blasteran yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bertempat di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (1/4/2024).

22 pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.

“Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu.

Ia menerangkan, adapun para pemohon merupakan Warga Negara Jepang yang terdiri dari 19 orang, Warga Negara Australia sebanyak dua orang, dan seorang Warga Negara Austria.

“Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali,” ujarnya.

Berikutnya, Pramella dan para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Sidang pewarganegaraan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu dan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali. (jas)

Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Agung Besakih

TP PKK Tabanan membawakan tari rejang dalam Bhakti Penganyar Tawur Tabuh Gentuh lan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh ring Pura Agung Besakih Warsa 2024, Senin (1/4/2024). 
TP PKK Tabanan membawakan tari rejang dalam Bhakti Penganyar Tawur Tabuh Gentuh lan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh ring Pura Agung Besakih Warsa 2024, Senin (1/4/2024). 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Wujud Sradha Bhakti Kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam hal ini dibawah komando Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya beserta Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang juga selaku Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, laksanakan Bhakti Penganyar Tawur Tabuh Gentuh lan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh ring Pura Agung Besakih Warsa 2024, Senin (1/4/2024).

Saat itu, Kabupaten Tabanan mempersembahkan kesenian tari rejang dan tari topeng baris. Di mana, Bupati Sanjaya berkesempatan ngaturan ayah megambel diikuti oleh Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang juga ikut ngaturan ayah menari Rejang Tridatu bersama jajaran Pengurus TP PKK Tabanan.

Rombongan kemudian melakukan persembahyangan di Penataran Pura Agung Besakih yang dilanjutkan ke Pedarman Ratu Gede Pasek. Giat persembahyangan yang rutin dilaksanakan setiap tahun pada sasih kedasa ini, dilakukan mulai pagi dengan tertib dan khusyuk.

Persembahyangan tersebut juga nampak diikuti oleh Wakil Bupati Tabanan beserta istri, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Perwakilan Kementerian Agama, Para Kepala OPD Terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Camat Se-Kabupaten Tabanan, beserta para Kepala Bagian di lingkungan Setda, Ketua DWP Kabupaten Tabanana, jajaran TP PKK Kabupaten Tabanan dan para ASN di lingkungan Pemkab Tabanan.

“Kita hari ini patut bersyukur, Ngaturang sembah Bhakti Ring Ida Bhatara di Pura Luhur Besakih Khayangan Jagat, kita di Pemerintah Kabupaten Tabanan, saya dan Pak Wakil juga Pak Ketua DPRD dan jajaran sareng sami hadir, dan ini merupakan sebuah Sradha Bhakti Kabupaten/Kota Se-Bali, melakukan Bhakti Penganyar, baik di Besakih maupun di Batur Kintamani,” jelas Bupati Sanjaya.

Pihaknya juga menjelaskan, tujuan daripada Ngaturang Bhakti ini adalah bagaimana kita menunjukkan soliditas antara Pemerintah Kabupaten Tabanan baik terhadap Pemerintah di Jagat Bali, maupun Ida Bhatara di Pura Luhur Besakih.

“Ini acara rutinitas yang memang dilaksanakan setiap tahun sekali, ritatkala pujawali purnama ring kedasa, ritatkala Bhatara turun kabeh, ini sradha bhakti kita,” imbuhnya.

Sanjaya pun menghimbau, kepada seluruh Masyarakat khususnya di jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk terus kompak melangsungkan persembahyangan.

“Bagaimana kita setahun sekali ritatkala Bhatara turun kabeh ini kompak sama-sama sembahyang dan ngayah. Tadi juga kita apresiasi bersama, ibu-ibu PKK yang ngerejang, pegawai Pemda juga yang megamel, ada juga yang nopeng dan lainnya. Jadi apa yang kita miliki di Pemerintah Kabupaten Tabanan ini sudah kita persembahkan. Ini wujud bhakti kita,” tutupnya.

Untuk dapat diketahui, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2024. Untuk pelaksanaan nyejer Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari terhitung mulai tanggal 25 Maret sampai dengan 14 April 2024 di Pura Agung Besakih. (rls)

Bupati Jembrana Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Sebelum Lebaran 2024

Bupati Jembrana Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Sebelum Lebaran 2024
Bupati Jembrana Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Sebelum Lebaran 2024

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana telah mengalokasikan dana untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba memastikan THR  itu akan cair sebelum lebaran. Selanjutnya masing masing OPD diminta mengajukan pengajuan pencairan yang sudah bisa diamprahkan per hari ini (1/4/2024).

Penerima THR dan gaji ke-13 berlaku kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. THR berisikan gaji pokok serta komponen tambahan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dialokasikan 100 persen.

Nilai ini lebih besar dari tahun sebelumnya yang dialokasikan hanya 50 persen. Besaran ini juga sesuai dengan intruksi presiden yang ditetapkan peraturan  pemerintah nomor 14 tahun 2024.

“Alokasi 100 persen TPP pada THR dan gaji ke-13 sebagai  reward untuk pegawai yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi mereka. Tetapi saya punya satu catatan kita kerja keras naikan PAD kita,diiringi dengan semangat memberikan  pelayanan dengan baik. Kemudian juga siap untuk dinas-dinas masing-masing melaksanakan refocusing anggaran  kegiatan yang tidak mendesak,“ ujar Bupati Tamba pada senin (1/4/2024).

Bupati berharap THR dan gaji ke-13 diterima dipergunakan dengan bijak  memenuhi kebutuhan primer termasuk biaya pendidikan anak sekolah.

“Pergunakan dengan bijak dan belanjakan didaerah sendiri sehingga ada perputaran uang di Jembrana. Ini juga akan membantu pertumbuhan ekonomi lokal,” sebutnya.

Bupati juga mengucapkan terimakasih atas dukungan para pegawai, sampai hari ini pelayanan dinilainya sangat prima.

Apresiasi diberikan mulai dari  pegawai  yang bertugas dalam pelayanan kebersihan untuk mengurus agar  kota kita terlihat  bersih setiap hari.

Termasuk juga dalam pelayanan kesehatan baik di rumah sakit, maupun puskesmas sudah sangat luar biasa.

“Rumah sakit kita sudah menuju green hospital, sejuk, sehat luar biasa tinggal benahi SDM lagi sedikit dalam pelayanan.Bagaimana saat ada pasien datang kesantunan dan merasa bahwa itu adalah keluarga kita yang lagi sakit kita wajib memberikan pelayanan yang baik,” tegasnya. (rls)

Jajaran Pemkab Badung Tangkil Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur

Penganyaran Pura Ulun Danu Batur.
Penganyaran Pura Ulun Danu Batur.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Serangkaian Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli, Pemkab Badung dalam kesempatan ini Bupati Badung diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) I Wayan Adi Arnawa melaksanakan persembahyangan bersama dalam rangka menghaturkan Bhakti Penganyar di Pura Ulun Danu Batur Kintamani, Bangli, Senin (1/4/2024).

Persembahyangan ini juga diikuti oleh Ketua TP. PKK Kabupaten Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta, Ketua DWP Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Pimpinan Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Badung beserta ASN Kabupaten Badung.

Bhakti Penganyaran Kabupaten Badung dipuput oleh Ida Peranda Gede Oka Watulumbang Griya Megelung Baha. Sebagai bentuk wujud bhakti dan dukungan Pemerintah Kabupaten Badung terhadap karya di Pura Ulun Danu Batur, Sekda Adi Arnawa menghaturkan punia sebesar Rp25 juta.

Sekda Adi Arnawa seusai sembahyang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang telah bersama-sama dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan rangkaian Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur berjalan dengan lancar dan sukses.

“Dengan terlaksananya upacara Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, semoga seisi alam ini mendapatkan anugerah dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa,” harapnya.

Sementara itu, Panitia Karya menyampaikan terima kasih kepada Sekda badung bersama OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang sudah hadir untuk menghaturkan Bhakti Penganyaran dengan harapan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melimpahkan rahmatnya sehingga Jagat Badung Rahayu. (rls)

Bupati Jembrana Lepasliarkan Belasan Penyu Hijau Hasil Penyelundupan

Pelepasliaran penyu hijau hasil penyeludupan di pesisir pantai Banjar Klatakan, desa Melaya, Kecamatan Melaya.
Pelepasliaran penyu hijau hasil penyeludupan di pesisir pantai Banjar Klatakan, desa Melaya, Kecamatan Melaya.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Sebanyak 18 ekor penyu hijau diamankan Polres Jembrana dari upaya penyelundupan di pesisir pantai Banjar Klatakan, desa Melaya, Kecamatan Melaya, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Setelah menjalani proses observasi, 16 dari 18 penyu yang dinilai sudah siap untuk dikembalikan ke habitatnya, dilepasliarkan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Dandim Jembrana Letkol Inf Mohamad Aldiansyah, perwakilan Kejari Jembrana, BKSDA Bali serta pemerhati satwa lainnya di Konservasi Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Senin (1/4/2024).

Bupati Tamba memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Jembrana yang telah beberapa kali berhasil menggagalkan upaya penyelundungan satwa dilindungi khususnya penyu hijau di wilayah kabupaten Jembrana.

“Terima kasih kepada jajaran Polres Jembrana yang telah bisa mengamankan upaya-upaya penyelendupan penyu hijau yang telah berusia puluhan tahun ini,” ucapnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk melestarikan satwa dilindungi serta untuk tidak takut melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan upaya penyelendupan satwa dilindungi.

“Mari bersama-sama kita jaga satwa agar tidak sampai punah, dan apabila melihat maupun mengetahui adanya penyelundupan ataupun perdagangan satwa dilindungi agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Dilain sisi, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan berhasilnya penggagalan upaya penyelendupan penyu hijau ini karena adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya segera ditindaklanjuti oleh jajaran Kepolisian Resor Jembrana khususnya di Polsek Melaya.

Jajaran Polsek Melaya bersama pelapor selanjutnya bergerak mengejar pelaku yang ditangkap saat mengendarai mobil pickup yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 18 ekor penyu dalam keadaan hidup di dalam bak mobil tersebut.

“Dari intrograsi awal terduga pelaku, satwa dilindungi jenis penyu hijau tersebut didapat dari nelayan dan rencananya penyu hijau tersebut akan dibawa ke Denpasar,” ujar Kapolres Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan terduga pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 juta.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5, Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” tegasnya. ((rls)

Hendak Selundupkan 18 Penyu Hijau, Bentir Dibekuk Polres Jembrana

Pers release penangkapan pelaku penyeludupan penyu hijau yang berlangsung di Pantai Desa Prancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Senin (1/4/2024).
Pers release penangkapan pelaku penyeludupan penyu hijau yang berlangsung di Pantai Desa Prancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Senin (1/4/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Polres Jembrana membekuk seorang tersangka yang hendak penyelundupan 18 ekor penyu hijau di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Tersangka penyeludupan yakni I Putu Ediyanto alias Bentir (44) asal Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke Kapolsek Melaya, Kompol I Komang Muliyadi bahwa ada penyelundupan penyu di pesisir Pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya sekitar pukul 18.00 Wita.

Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang mengendarai mobil Suzuki Carry warna putih nopol DK 8825 WF yang diduga mengangkut penyu.

“Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, terdapat tumpukan penyu di bak belakang mobil, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Pantai Desa Prancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Senin (1/4/2024).

Kemudian, tersangka dan barang bukti berupa mobil Suzuki Carry beserta sebanyak 16 ekor penyu betina dan 2 ekor penyu jantan diamankan di Polsek Melaya.

“Dari introgasi awal terduga pelaku, satwa dilindungi jenis penyu hijau tersebut didapatkan dari nelayan dan rencanya penyu hijau tersebut akan dibawa ke Denpasar, ” tegasnya.

Tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran masalah ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 40 ayat (2) yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (ana)

Pemkab Tabanan Studi Tiru Pola Keamanan Terpadu di Kabupaten Bantul

Pemkab Tabanan bersama Jajaran Forkopimda melaksanakan studi tiru di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (1/4/2024).
Pemkab Tabanan bersama Jajaran Forkopimda melaksanakan studi tiru di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (1/4/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bersama Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan melaksanakan studi tiru di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (1/4/2024).

Studi tiru ini dilaksanankan dalam rangka peningkatan kinerja dalam menganalisa isu-isu internal-eksternal dalam konteks dinamika lokal, regional, dan global untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban wilayah.

Dengan komando dari Sekda Tabanan I Gede Susila dan mengajak serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, beserta jajaran Forkopimda Tabanan.

Dengan agenda utama yakni koordinasi terkait harmonisasi dan toleransi pola keamanan terpadu dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, kehadiran rombongan saat itu diterima langsung oleh Sekda Bantul, Agus Budiraharja bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul.

Sebagaimana yang diketahui, studi tiru yang berlangsung di Pemerintahan, bertujuan untuk mengadopsi kebijakan, program atau praktik yang telah terbukti berhasil dari pemerintahan lain untuk diterapkan dalam konteks lokal, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi hingga harmonisasi kinerja Pemerintahan.

Selain itu, juga untuk membawa manfaat, meningkatkan sinergi dan membangun kerjasama antara masing-masing Lembaga pelaksana studi tiru, dalam hal ini, Kabupaten Tabanan Bali dan Kabupaten Bantul, DIY.

Di kesempatan itu, Sekda Susila memperkenalkan ragam keistimewaan yang dimiliki oleh Kabupaten Tabanan. Yang mana sebagai daerah agraris yang diapit oleh Pegunungan dan Pantai, salah satu potensi yang sangat menonjol yakni potensi pertanian, tentunya dengan pariwisata sebagai bonus.

Hal tersebut juga berkenaan dengan keberadaan Tabanan yang tersohor sebagai lumbung pangannya Bali melalui produksi hasil pertanian yang terus bertahan, meskipun tergempur oleh masa Pandemi Covid 19.

Pihaknya juga menerangkan, sesuai komitmen dan kebijakan Bupati Tabanan yang terus bergerak menyamakan langkah dalam membangun daerah dari segala lini, tentunya dengan saling berkoordinasi dengan seluruh pemegang kepentingan termasuk dengan masyarakat secara langsung.

“Kehadiran kami bersama jajaran dan juga sesuai kebijakan dari Bupati Tabanan menyangkut dari sisi pelaksanaan tugas-tugas Forkopimda selama ini. Kami di Tabanan, berkoordinasi dengan baik sekali, terbukti dalam pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan baik,” sebutnya.

Tak hanya berbicara terkait potensi di Tabanan, Sekda Susila juga menjelaskan terkait keberagaman suku, agama dan ras yang ada di Tabanan.

Termasuk dalam bidang keagamaan yang menonjolkan toleransi dan harmonisasi yang sangat tinggi, hingga capaian Harmony Award yang beberapa waktu lalu diraih oleh Kabupaten Tabanan, membuktikan kapabilitas Kabupaten Tabanan dibawah kepeminpinana Bupati Sanjaya dalam memfasilitasi kegiatan keagamaan yang beragam secara harmonis.

“Kami berkeinginan ke depan, mungkin ada hal-hal teknis yang bisa kita terima dari Kabupaten Bantul dan bisa kami adopsi untuk kepentingan daerah kedepan,” imbuhnya.

Menyambut dengan hangat saat itu, Sekda Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja sampaikan ucapan selamat datang seraya berharap rombongan dapat merasa nyaman dan berkenan.

“Terimakasih kehadiran Bapak dan Ibu sekalian semoga dalam kunjungan ini mendapatkan apa yang diharapkan di Kabupaten Bantul. Kita juga berharap mendapat pengalaman dari Kabupaten Tabanan, atas keademan atau keamanan yang ada dari masyarakatnya di Tabanan berkat adanya persatuan dari jajaran Forkopimda,” ujarnya. (rls)

Diduga Mabuk, Bule Asal Rusia Tabrak Mobil Brio di Kutsel

Kondisi mobil yang kecelakaan di Jalan Pecatu Graha, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), Kabupaten Badung, Minggu (31/3/2024) sore.
Kondisi mobil yang kecelakaan di Jalan Pecatu Graha, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), Kabupaten Badung, Minggu (31/3/2024) sore.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kecelakaan melibatkan mobil Sedan Audy DK 1678 YF dengan mobil Brio DK 1810 FT terjadi di Jalan Pecatu Graha, tepatnya di depan Dream Water Park Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), Kabupaten Badung, Minggu (31/3/2024) sore.

Mobil Sedan Audy dikemudikan oleh bule asal Rusia yakni Eygenh Ivanov diduga dalam pengaruh alkohol. Sementara, mobil Brio DK 1810 FT dikemudikan oleh Fransiskus Haekase (22).

Adapun Fransiskus Haekase, sedang membawa empat orang penumpang bule asal Prancis yaitu, Mario Noell yang mengalami luka kaki kiri dan kanan lecet, Francois Claude mengalami luka lecet tangan kiri dan kanan, Sarah Anissa mengalami patah kaki kiri, dan Que Antin Oliver mengalami luka di bagian kepala.

Kasi Humas Polresta Denpasar I Ketut Sukadi menerangkan, kecelakaan bermula saat pengemudi mobil sedan Audi bergerak dari arah Timur ke Barat.

Setibanya di tempat kejadian, mobil tiba-tiba mengambil jalur terlalu ke kanan hingga menabrak Mobil Honda Brio yang datang dari arah berlawanan.

“Diduga pengendara mobil sedan Audi dalam pengaruh alkohol, sehingga dirinya tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan maksimal,” ujarnya, Senin (1/4/2024).

Beruntung tidak ada korban jiwa. Namun, korban mengalami luka-luka dan kedua mobil mengalami kerusakan parah di bagian depan dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.

“Korban luka dilarikan ke Rumah Sakit Bali Jimbaran,” imbuhnya. (jas)

52 Warga Binaan Muslim Lapas Tabanan Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan Muhamad Kameily.
Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan Muhamad Kameily.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, sebanyak 52 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tabanan yang beragama Islam diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Keagamaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan Muhamad Kameily mengatakan, RK Keagamaan ini merupakan remisi yang diberikan setiap hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing WBP.

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri Warga Binaan umat Muslim kami usulkan untuk memperoleh remisi khusus. Usulan tersebut tentunya dapat kami berikan kepada teman-teman WBP yang sudah memenuhi syarat,” ujarnya, Senin (1/4/2024).

Ia menyebut, jajaran Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan selanjutnya akan menyiapkan segala sesuatu untuk memastikan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut turun tepat waktu.

“Untuk rekan-rekan jajaran Registrasi saya berharap dapat mempersiapkan segala data maupun berkas usulan sehingga nanti bisa turun dan diserahkan tepat pada perayaan hari Raya Idul Fitri,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Pidana dan Kegiatan Kerja yang juga membawahi Sub Seksi Registrasi, Agung Wisnuputra Dalem mengatakan, pihaknya sudah mulai mempersiapkan kelengkapan untuk usulan RK Keagamaan bagi 52 WBP.

“Usulan tersebut tentunya setelah WBP bersangkutan memenuhi persyaratan yang ada seperti sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan dan lain-lain,” tambahnya.

GOW Jembrana Ngayah Rejang Renteng di Karya Ida Betare Turun Kabeh Pura  Besakih

GOW Jembrana Ngayah Rejang Renteng di Karya Ida Betare Turun Kabeh Pura  Besakih
GOW Jembrana Ngayah Rejang Renteng di Karya Ida Betare Turun Kabeh Pura  Besakih

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Jembrana yang terdiri dari Tim Penggerak PKK, Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Dharma Wanita Persatuan (DWP) ngaturang ayah-ayahan tari Rejang Renteng pada Bakti Penganyar Pemerintah Kabupaten Jembrana di Pura Agung Besakih, Minggu (31/3/2024).

Kegiatan ini dalam rangkaian Upacara Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, di desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Tari Rejang Renteng dilaksanakan di Pura Penataran Agung, didefinisikan sebagai tari sakral yang dipentaskan pada upacara agama di pura yang dalam hal ini dipentaskan pada karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

Sebelumnya, seluruh penari melaksanakan persembahyangan bersama yang dipimpin langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna bersama dengan Sekda Jembrana, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Jembrana yang dipuput oleh Ida Peranda Gede Nyoman Tulikup dari Griya Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem.

Disamping merupakan wujud sradha bhakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang berstana di Pura Besakih, Bhakti Nganyarin ini juga sebagai salah satu upaya untuk memohon kerahayuan jagad serta meningkatkan spiritualitas diri sebagai umat beragama yang diharapkan mampu memberikan energi-energi yang positif serta memancarkan segala kebaikan kepada umat.

Rasa syukurpun terucap dari Bupati Tamba karena bisa berkumpul dalam keadaan sehat bersama jajaran guna melaksanakan Bhakti Penganyar di Pura Penataran Agung Besakih.
Selain itu juga sebagai momentum untuk memohon anugrah dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar semua masyarakat mendapat lindungan-Nya.

“Kami memohon agar semua masyarakat di Bali khususnya di kabupaten Jembrana selalu diberikan kesehatan dan keselamatan,” ucap Bupati Tamba didampingi Wabup Ipat.

Sementara itu, Pamucuk Pemangku Pura Agung Besakih I Gusti Mangku Jana menyampaikan setiap upacara besar seperti Ida Bhatara Turun Kabeh yang dilaksanakan di Pura Agung Besakih rutin dilaksanakan upacara penganyar.

Pihaknya pun menjelaskan bahwa bakti penganyar merupakan persembahyangan yang tulus ikhlas sebagai wujud bakti umat kepada Ida Bhatara yang berstana di Pura Agung Besakih.

“Tujuannya menghaturkan angayubagia wara nugraha dan nunas pasuecan Ida Bhatara semoga umat Hindu dapat diberkahi dan dituntun oleh Ida Bhatara agar tujuan tercapai dalam hal baik pembangunan secara mental maupun spiritual termasuk juga pembangunan fisik tetap dituntun oleh Ida Bhatara,“ tuturnya.

Jro Mangku Jana menambahkan setelah semua Kabupaten/Kota telah melaksanakan upacara bakti penganyar, upacara selanjutnya merupakan penyineban dimana Ida Bhatara kembali distanakan di Pura masing-masing.

“Setelah upacara penganyar yang dilaksanakan oleh masing-masing Kabupaten/Kota, maka pada tanggal 14 April 2024 dilaksanakan upacara Panyineban. Sesuai dengan rangkaian upacara penutup, pratima atau Ida Bhatara yang berstana di masing-masing Pura dikembali distanakan di Pesineban masing-masing,” tandasnya. (rls)