- Advertisement -
Beranda blog Halaman 27

Gek Wik, Penari Joged Erotis Viral, Dipanggil Satpol PP Bali

Penari Joged Bumbung, Gek Wik, dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pada Senin (19/5/2025).
Penari Joged Bumbung, Gek Wik, dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pada Senin (19/5/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  — Seorang penari Joged Bumbung, Gek Wik, dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pada Senin (19/5/2025), setelah aksinya dalam sebuah video viral menuai kritik publik. Aksi joged yang ditampilkan dinilai mengandung unsur erotis dan dianggap menyimpang dari pakem kesenian tradisional Bali.

Pemanggilan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan internal Satpol PP. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa Joged Bumbung sebagai seni pertunjukan khas Bali harus mengedepankan nilai-nilai kesopanan dan budaya lokal.

“Kami sudah memanggil dan memberikan pembinaan kepada penari yang viral tersebut. Kami menegaskan bahwa setiap pertunjukan seni tradisional wajib mengikuti aturan dan nilai budaya yang telah ditetapkan,” ujar Rai Dharmadi dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP Provinsi Bali.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali guna memperkuat pengawasan terhadap kelompok seni. Langkah ini, menurutnya, bertujuan menjaga kemurnian seni tradisional Bali agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial semata.

“Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi jika yang bersangkutan kembali dilaporkan melakukan pelanggaran yang sama, tentu akan kami tindak lanjuti. Dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya,” tambahnya.

Rai Dharmadi menjelaskan untuk saat ini, penari yang bersangkutan hanya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat perjanjian. Namun, jika kejadian serupa terulang, ia dapat dijerat sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp25 juta.

Gek Wik, penari yang tampil dalam video tersebut, mengaku kejadian berlangsung pada Desember 2024 di Jimbaran dan mengatakan bahwa aksinya mengikuti permintaan dari pihak pengundang.

“Itu permintaan dari yang mengundang, jadi penari otomatis mengikuti arahan pihak yang membayar. Bagus ada pemanggilan seperti ini, jadi kami lebih waspada agar tidak mengulangi hal-hal seperti itu lagi,” ujarnya.

Penari yang telah menekuni Joged sejak usia 10 tahun itu mengaku rutin tampil sebagai penari Joged dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu sekali pentas. Ia menyatakan siap memperbaiki diri dan menghormati aturan yang berlaku. (rls)

DKLH Bali Susun Peta Jalan Pengelolaan Sampah, Fokus pada Perubahan Mindset Masyarakat

Rapat penyusunan peta jalan penuntasan pengelolaan sampah di Bali Senin (19/5/2025).
Rapat penyusunan peta jalan penuntasan pengelolaan sampah di Bali Senin (19/5/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  — Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali terus mematangkan penyusunan peta jalan percepatan penuntasan pengelolaan sampah. Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kehati, DKLH Bali, Senin (19/5/2025), dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Rapat dipimpin oleh Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, dan secara khusus membahas penyelarasan kebijakan pengelolaan sampah antara Provinsi Bali, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.

Dalam diskusi, perwakilan DLHK Denpasar dan Badung memaparkan kondisi terkini permasalahan sampah di wilayah masing-masing, termasuk tantangan implementasi sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Alternatif solusi seperti pemanfaatan teknologi pengolahan sampah modern turut mengemuka, namun dinilai belum bisa segera diimplementasikan.

Koordinator Kelompok Kerja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Luh Riniti Rahayu, menekankan bahwa pendekatan yang dikedepankan saat ini adalah penanganan sampah dari hulu. Edukasi dan perubahan perilaku masyarakat dinilai sebagai kunci keberhasilan program.

“Yang kita optimalkan saat ini adalah penanganan di hulu, dengan mengubah mindset masyarakat. Sudah ada Perda, Pergub, dan SE. Kita edukasi masyarakat secara masif,” ujarnya.

Riniti juga mengusulkan percepatan program lapangan sebagai langkah konkret, menggantikan diskusi di ruang rapat yang berkepanjangan. Agenda turun ke lapangan yang semula dijadwalkan awal Juni, diusulkan dimajukan ke pekan terakhir Mei.

DKLH Bali berharap penyusunan peta jalan ini dapat menjadi acuan kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat penanganan persoalan sampah yang masih menjadi tantangan besar di Bali.

Turut hadir dalam rapat yakni perwakilan DLHK Denpasar dan Badung, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Wilayah Bali Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Kementerian LHK, Cok Istri Muter Handayani, serta Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani.

Berkedok Ojek, Pria asal Kupang Rampok dan Lecehkan Wanita di Bali

Viktorius Ariano Pukul (25) terancam pasal 4 lapis sekaligus.
Viktorius Ariano Pukul (25) terancam pasal 4 lapis sekaligus.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  – Viktorius Ariano Pukul (25) dihadirkan di Mapolresta Denpasar dengan kursi roda, kakinya terluka saat ditangkap karena melakukan perlawanan. Dia mengaku telah melakukan serangkaian tindak kriminal di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, termasuk merampok dan melecehkan beberapa wanita.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menjelaskan bahwa Viktorius terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap beberapa 4 orang wanita.

“Salah satu korbannya adalah siswi SMK yang sempat viral di media sosial usai dijambret dan dipukul di Bali Pecatu Graha, Ungasan,” ujar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo pada Senin, 19 Mei 2025.

Viktorius beroperasi dengan menyamar sebagai ojek dan menggunakan modus yang sama dalam setiap kejadian. Dia menggunakan kekerasan dan kadang-kadang senjata tajam saat merampok.

Pria ini juga terlibat dalam percobaan perampokan pada 9 April 2025 di Jimbaran, di mana dia berusaha merampas handphone seorang wanita dan melakukan pelecehan. Wanita itu berhasil memberikan perlawanan sengit.

Selain itu, Viktorius juga menyerang seorang wanita Rusia pada 30 Desember 2024 di Balangan, Ungasan, dan merampas handphone miliknya.

Terakhir, pada 13 Mei 2025, dini hari, Viktorius merampok dan melecehkan seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang sedang menunggu bus di halte Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar.

Dalam interogasi, pelaku mengakui memaksa korban memberikan PIN M-Banking dan menggunakan saldo untuk berjudi online.

“Saat kami cek, saldo M-Banking korban digunakan untuk melakukan deposit QRIS di salah satu situs judi online sebesar Rp 500 ribu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung.

Kepolisian masih menyelidiki apakah ada korban lain yang pernah menjadi target Viktorius. Pelaku dihadapkan dengan 4 pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang penculikan dengan ancaman kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)

Semoga versi ini lebih sesuai dengan yang Anda harapkan. Jika perlu penyesuaian lebih lanjut, silakan beri tahu saya!

Status Tersangka Dicabut, Kasus Pecalang Besakih Berakhir Damai Lewat RJ

PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – Status tersangka pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan, resmi dicabut oleh Polres Karangasem. Wartawan sebelumnya dijerat kasus dugaan pengeroyokan saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Besakih. Namun, kasus tersebut berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor dicapai dalam proses RJ yang difasilitasi Polres Karangasem pada Senin (19/5/2025). Berdasarkan hasil mediasi dan pencabutan laporan oleh pelapor, polisi menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka atas nama I Nengah Wartawan.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menyatakan, pendekatan RJ merupakan langkah hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan restoratif di masyarakat.

“Hari ini kita hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian,” kata AKBP Joseph.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan RJ telah dilakukan secara prosedural, mulai dari mediasi hingga pencapaian kesepakatan damai secara sukarela oleh kedua pihak.

“Dengan telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka proses penyidikan dinyatakan dihentikan,” ujarnya.

Joseph juga menegaskan, dengan berakhirnya proses RJ, status tersangka atas nama I Nengah Wartawan otomatis terhapus, dan yang bersangkutan dipulihkan hak-haknya sebagai warga negara.

Penerapan RJ ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada harmoni sosial, khususnya dalam kasus-kasus ringan yang terjadi di lingkungan masyarakat adat. (ana)

Klinik Hukum JCR Hadir di Tabanan, Sediakan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Klinik Hukum JCR beralamat di lingkungan Perumahan Huma Lestari, Jalan Gunung Batukaru, Banjar Tuakilang, Desa Denbantas, Tabanan.
Klinik Hukum JCR beralamat di lingkungan Perumahan Huma Lestari, Jalan Gunung Batukaru, Banjar Tuakilang, Desa Denbantas, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Klinik Hukum JCR hadir di Kabupaten Tabanan, tepatnya di lingkungan Perumahan Huma Lestari, Jalan Gunung Batukaru, Banjar Tuakilang, Desa Denbantas.

Klinik ini diinisiasi oleh advokat Jimmy Rade dan advokat Cristian Paju, bersama sejumlah rekan mereka sebagai bentuk kontribusi nyata dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.

Klinik Hukum JCR hadir sebagai tempat yang memberikan layanan hukum praktis, mulai dari penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan dalam berbagai kasus hukum. Klinik ini ditujukan terutama untuk masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum dalam perkara pidana, perdata, maupun pelanggaran hak asasi manusia.

“Ini adalah rumah keadilan untuk semua kalangan, terutama mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena keterbatasan biaya,” kata Advokat Jimmy Rade, pada Senin (19/5/2025).

Selain menyediakan bantuan hukum, Klinik Hukum JCR juga menjadi wadah pembelajaran langsung bagi mahasiswa hukum yang ingin mengembangkan kemampuan advokasi mereka. Para mahasiswa akan didampingi langsung oleh advokat berlisensi yang memiliki pengalaman di lapangan.

“Kami ingin mahasiswa hukum bisa belajar langsung, menyentuh persoalan hukum masyarakat, dan punya pengalaman praktis sebelum mereka lulus dan masuk ke dunia kerja,” kata Jimmy.

Dalam pelaksanaannya, klinik ini menyediakan berbagai layanan hukum, antara lain konsultasi, pembuatan dokumen hukum, hingga penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran dan literasi hukum.

“Fokus kami bukan hanya pada penanganan kasus, tetapi juga bagaimana membentuk masyarakat yang sadar hukum. Edukasi adalah kunci,” tambah Jimmy Rade.

Klinik Hukum JCR juga membuka kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, hingga organisasi non-pemerintah (NGO) yang memiliki visi serupa dalam meningkatkan akses keadilan di tengah masyarakat.

“Kami terbuka untuk bersinergi. Semakin banyak yang terlibat, semakin besar dampak yang bisa kita berikan bagi masyarakat,” kata Cristian Paju.

Kehadiran Klinik Hukum JCR diharapkan bisa menjadi model layanan hukum komunitas yang berkelanjutan, serta menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap keadilan hukum yang merata. (ana)

Miris! Ratusan Petugas Kebersihan di Tabanan Tak Digaji Tiga Bulan, DLH: Masih Proses

Petugas kebersihan DLHK Tabanan saat membersihkan sampah di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk.
Petugas kebersihan DLHK Tabanan saat membersihkan sampah di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Selama tiga bulan terakhir, sekitar 304 orang petugas kebersihan di Kabupaten Tabanan harus bertahan hidup tanpa kepastian upah. Para petugas kebersihan yang ada bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan ini belum menerima honor kerja mereka terhitung sejak Maret lalu.

Selain terlambat dibayar, mirisnya lagi, upah yang mereka terima jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan yang ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta per bulan. Sebagian besar hanya menerima Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per bulan, dengan sistem kerja paruh waktu selama rata-rata tiga jam per hari dengan tarif Rp11 ribu per jam.

Ratusan petugas kebersihan ini biasanya melaksanakan tugas seperti penyapu jalan, petugas taman, pasar, TPS3R hingga petugas di TPA.

Kondisi ini menjadi sorotan Komisi I DPRD Tabanan. Ketua Komisi, I Gusti Nyoman Omardani, menyayangkan keterlambatan pembayaran tersebut.

Ia menilai persoalan ini muncul akibat kendala administratif dan regulasi kepegawaian. Banyak dari tenaga kebersihan ini tidak tercatat dalam basis data non-ASN milik BKN, yang menyebabkan mereka tidak bisa dianggarkan dalam skema APBD sebagai pegawai non-ASN.

“Karena tidak terdata di sistem BKN, Pemkab tidak memiliki dasar hukum untuk menggaji mereka secara langsung. Solusi yang ditawarkan adalah mengalihkan mereka menjadi tenaga outsourcing,” ungkap Omardani, Senin (19/5).

Omardani menyebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan DLH Tabanan atas petugas kebersihan Tabanan belum menerima upah mereka.

“Soal upah pekerja kebersihan ini kami coba akan sampaikan ke DLH Tabanan agar mereka segera menerima upah,” kata Omardani.

Sementara itu, Kepala DLH Tabanan I Gusti Putu Ekayana tak menampik adanya keterlambatan pembayaran honor petugas kebersihan. Ia mengungkapkan, persoalan ini muncul akibat perubahan sistem dan regulasi yang sedang dalam masa transisi.

Ia menyebutkan, proses peralihan ke skema outsourcing sedang berjalan, namun memerlukan waktu karena harus melalui revisi APBD serta penunjukan pihak ketiga sebagai penyedia jasa.

“Proses penyesuaian ini memang cukup kompleks, mulai dari pergeseran anggaran hingga kontrak outsourcing. Itulah sebabnya honor mereka belum cair,” ujarnya.

DLH Tabanan menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses agar para petugas kebersihan segera menerima hak mereka. Sementara itu, para pekerja kebersihan harus terus menjalankan tugas di tengah ketidakpastian soal penghasilan yang seharusnya menjadi hak dasar mereka. (ana)

UMKM di Kabupaten Badung Dilatih Mixologi

Pelatihan Mixologi UMKM Badung 2025 di ruang rapat Cempaka, Puspem Badung, Senin (19/5/2025).
Pelatihan Mixologi UMKM Badung 2025 di ruang rapat Cempaka, Puspem Badung, Senin (19/5/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung meluncurkan kegiatan Pelatihan Mixologi UMKM Badung 2025 di ruang rapat Cempaka, Puspem Badung.

Program ini diresmikan oleh Plt. Kepala Diskop UKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, pada Senin (19/5/2025).

Dalam sambutannya, Raka Sukadana menyampaikan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan para pelaku UMKM dan calon wirausaha di bidang seni meracik minuman atau mixologi.

“Kami berharap peserta tidak hanya menguasai teknik meracik minuman, tetapi juga mampu berkomunikasi dengan baik kepada pelanggan serta memahami dasar-dasar pengembangan usaha,” ungkapnya.

Berlangsung selama lima hari, mulai 19 – 23 Mei 2025, kegiatan ini diselenggarakan di dua lokasi, yaitu Ruang Rapat Cempaka Diskop UKMP Badung dan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Sekolah Perhotelan Bali. Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM dan calon wirausaha ikut serta dalam kegiatan ini.

Materi pelatihan mencakup pengenalan rasa, sejarah minuman, hingga teknik dasar mixologi seperti stiring, shaking, layering, straining, dan infusion. Selain teori, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk praktik langsung bersama instruktur profesional dari Sekolah Perhotelan Bali, seperti Ida Bagus Nyoman Weda, I Gusti Ngurah Ketut Wardika, dan I Made Hadi Purnantara.

Raka Sukadana menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Badung dalam memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. “Badung dikenal sebagai pusat pariwisata dengan banyaknya kafe dan restoran. Melalui pelatihan ini, kami ingin menciptakan mixologist andal yang dapat bersaing di industri pariwisata atau bahkan membangun usaha mandiri,” jelasnya.

Selain pelatihan, pemerintah Kabupaten Badung juga mendukung pengembangan UMKM melalui program Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (Sidi Kumbara). Program ini memberikan fasilitas pinjaman dengan bunga nol persen yang dikelola oleh Diskop UKMP Badung, sehingga pelaku usaha mikro dapat memperluas bisnis mereka tanpa beban bunga kredit.

“Kami ingin UMKM di Badung semakin maju dan berdaya saing, sekaligus memperkuat sektor pariwisata lokal,” tutup Raka Sukadana. (ana)

Disdikpora Badung Pastikan Penerimaan Siswa Lebih Tertib dan Transparan dalam SPMB 2025

Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, dalam podcast Diskominfo Badung
Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, dalam podcast Diskominfo Badung, Senin (19/5/2025).

PANTAU BALI.COM, BADUNG – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung telah melakukan persiapan penuh menyambut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyiapkan petugas di setiap jenjang, baik di sekolah, dinas, maupun kantor koordinator wilayah untuk membantu proses pendaftaran siswa.

Hal itu diungkapkan Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, dalam podcast Diskominfo Badung, Senin (19/5/2025). Perubahan dari sistem lama PPDB ke SPMB disebut sebagai langkah penyempurnaan untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul di tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu poin penting dalam sistem ini adalah penghapusan jalur zonasi, yang kini diganti dengan jalur domisili. SPMB menawarkan empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.

“SPMB adalah sistem yang lebih adil. Tidak lagi soal favoritisme, tapi soal pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Semua sekolah di Badung memiliki standar yang sama,” tegasnya.

Ia juga menanggapi anggapan sebagian masyarakat mengenai sekolah favorit. Menurutnya, Disdikpora Badung telah melakukan pemerataan fasilitas dan sumber daya manusia di seluruh SMP, baik negeri maupun swasta. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi terpaku pada satu atau dua sekolah tertentu.

“Semua sekolah di Badung itu favorit. Guru-gurunya kita upayakan seimbang secara kualitas, fasilitasnya juga kami samakan. Jangan hanya melihat label sekolah, tapi lihat kenyamanan dan jarak dari domisili,” jelasnya.

Untuk sekolah swasta, Dwipayana menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian. Selain menerima dana BOS nasional, sekolah swasta juga mendapat tambahan BOS dari APBD, serta bantuan seragam gratis dan subsidi untuk tenaga pendidik. “Kami ingin sekolah swasta tetap diminati. Mutu terus kami dorong agar masyarakat punya banyak pilihan,” jelasnya.

SPMB 2025 juga memberlakukan batasan ketat terkait jumlah siswa per rombongan belajar (rombel). Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kelas gemuk dan menjaga kualitas pembelajaran.

Dwipayana juga mengimbau para orang tua untuk tidak menunda pembuatan akun pendaftaran yang sudah dibuka sejak bulan Mei. “Jangan menunggu mendekati deadline. Segera buat akun agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar,” ujarnya seraya menyebutkan jika mengalami kendala dapat menghubungi petugas yang telah ditunjuk.

“Silakan datang ke tempat yang telah kami siapkan jika mengalami kesulitan dalam pendaftaran. Kami ingin pastikan tidak ada masyarakat yang bingung atau tertinggal,” ujarnya. (jas)

Perubahan Perilaku Masyarakat Kunci Atasi Masalah Sampah di Tabanan

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Senin (19/5/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Isu permasalahan sampah di Kabupaten Tabanan menjadi penekanan dalam pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029 yang telah disepakati oleh Bupati dan DPRD Tabanan dalam rapat paripurna, Senin (19/5/2025).

Permasalahan sampah menjadi isu strategis yang perlu dicarikan solusi karena menyangkut masalah kesehatan dan lingkungan hidup.

Dalam pemaparan Ketua Pansus I I Gusti Nyoman Omardani menyampaikan pemerintah daerah diharapkan hadir untuk mendorong dan menyentuh aspek perubahan perilaku masyarakat dan stakeholder terkait dalam menyelesaikan permasalahan sampah dengan melakukan penguatan peran komunitas, pemerintah desa dan desa adat.

“Penyelesaian masalah sampah tidak hanya soal administratif saja, namun lebih ke prilaku dari seluruh komponen yang ada baik itu individu, pemerintah maupun organisasinya,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Omardani, dalam hal penyelesaian masalah sampah maka ditekankan adanya perubahan perilaku masyrakat dalam mengolah sampah itu. Salah satu caranya adalah melakukan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi itu bisa dilaksanakan dengan mengandeng komunitas peduli lingkungan, pemerintah desa, dan desa adat dengan pembentukan awig-awig atau pararem yang disepakati masyarakat.

“Perilaku masyarakat tidak serta merta bisa berubah jika tidak ada tekanan dari instansi tertentu. Jika semua berjasama maka saya yakin permasalahan sampah yang saat ini sudah menjadi isu global bisa terselesaikan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, kebersihan bukan hanya mengangkut masalah sampah serta teknologi untuk menanganinya. Namun yang lebih ditekankan adalah perilaku masyarakat untuk sadar memilah sampah dari hulu.

“Misalnya mengolah sampah rumah tangga, setiap keluarga harus menyediakan tiga tas keresek untuk menampung sampah sesuai jenisnya,” jelasnya.

Dengan pemilahan yang tepat, menurut Sanjaya, sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos, sementara sampah anorganik bisa didaur ulang. Namun Ia menegaskan, proses penanganan sampah ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. (ana)

Bupati Tabanan Hadiri Rapat Paripurna Bahas RPJMD 2025-2029

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Senin (19/5/2025).
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Senin (19/5/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang membahas Penandatanganan Bersama Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029. Sidang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (19/5/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forkopimda, para Anggota Dewan, Sekretaris Daerah beserta para asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, kepala instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan, RPJMD Semesta Berencana 2025–2029 merupakan tahap pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan 2025–2045.

Fokus pembangunan diarahkan pada penguatan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola, disertai dengan penguatan keamanan daerah, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah.

Selain itu, juga ditekankan pentingnya ketahanan sosial, budaya, dan ekologi demi terwujudnya pembangunan yang merata dan berkeadilan. Dimana semua ini pada dasarnya didukung sarana prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta mewujudkan kesinambungan pembangunan.

“Rapat paripurna kali ini bertujuan untuk menyepakati rancangan awal RPJMD Semesta Berencana 2025–2029 yang telah melalui tahapan pembahasan internal tim penyusun, forum konsultasi publik, rapat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah, serta rapat kerja dengan Pansus I DPRD Kabupaten Tabanan,” ujar Sanjaya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus I DPRD Kabupaten Tabanan, atas saran, masukan, tanggapan, dan rekomendasi yang telah diberikan terhadap rancangan awal RPJMD tersebut hingga tercapai kesepakatan bersama.

“Melalui forum yang terhormat ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi, menyatukan langkah, dan memastikan pembangunan ke depan benar-benar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat,” imbuh Sanjaya.

Dalam wawancara singkat seusai rapat, Sanjaya juga menekankan Pola Pembangunan Semesta Berencana mencakup lima bidang utama, salah satunya adalah ketahanan pangan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Mengingat Tabanan berbasis pertanian, Bupati menegaskan pentingnya hilirisasi produk pertanian melalui kerja sama dengan Bulog dan para petani. Selain itu, ia juga menyoroti upaya menghadapi isu-isu strategis lingkungan dan ekologi, termasuk tekad menjadikan Bali sebagai pulau yang bersih dan berdaulat dalam pengelolaan lingkungannya. (rls)