- Advertisement -
Beranda blog Halaman 267

Pemerintah RI Resmi Luncurkan Golden Visa, Ketahui Pengertian Hingga Syaratnya 

Golden Visa yang diluncurkan pemerintah RI.
Golden Visa yang diluncurkan pemerintah RI.

PANTAUBALI.COM – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan golden visa. “Golden visa Indonesia hari ini saya luncurkan,” ujar Jokowi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Golden visa ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para warga negara asing (WNA), khususnya bagi mereka yang berinvestasi di Indonesia.

“Kita akan luncurkan golden visa untuk beri kemudahan kepada WNA untuk investasi dan berkarya di Indonesia dan menarik lebih banyak good quality travellers,” kata Jokowi.

Untuk diketahui, Golden visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama lima atau sepuluh tahun.

Golden visa sendiri diberikan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Lantas, siapa yang bisa menerima golden visa? Berdasarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang bisa menerima golden visa adalah.

1. Penanam Modal

  • Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
  • Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

2. Penyatuan keluarga:

  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

3. Repatriasi:

  • Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
  • Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

4. Rumah kedua:

  • Rumah kedua.
  • Keahlian khusus.
  • Tokoh dunia.
  • Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.

Lalu, persyaratan dalam pemberian Golden Visa telah diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023. Berikut adalah persyaratannya:

1. Investor asing perorangan dengan mendirikan perusahaan:

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Rp 38 miliar).
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 (Rp76 miliar).

2. Investor asing perusahaan/korporasi:

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (Rp 380 miliar).
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (Rp 760 miliar).

3. Investor asing perorangan tidak mendirikan perusahaan:

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 700.000 (Rp10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Terdesak Masalah Ekonomi, Pria Asal Jember Curi Motor di Jembrana

Pencuri motor diringkus Polres Jembrana.
Pencuri motor diringkus Polres Jembrana.

PANTAUBALI.COM, JEMRBANA – Seorang pria bernama Mochamad Rahman (24) asal Jember dibekuk polisi usai membawa bawa kabur sepeda motor yang yang terparkir di Masjid di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi DK 5809 WD milik seorang bernama Dwi Prana pada 21 Juli 2024 lalu.

Sebelum kejadian, motor milik korban dipinjam oleh ayahnya bernama Saibani untuk melakasakan sholat di Mesjid Anur di Desa Banyubiru sekitar pukul 18.15 WITA.

Setibanya di Masjid Anur, Saibani memarkirkan kendaraannya di areal parkir Masjid dengan kondisi kunci masih menyantol.

Setelah selesai melaksanakan sholat sekitar pukul 19.27 WITA, Saibani mendapati kendaraannya sudah tidak ada diareal parkir Masjid.

“Dia pikir motornya dibawa sama teman, tetangganya atau dipinjam sementara. Ternyata, sampai keesokan harinya motor tersebut tidak ada yang mengembalikan. Sehingga baru dilaporkan ke kita,” ungkapnya, Kamis (25/7/2024).

Dari hasil laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Jembrana lantas bekerjasama dengan pihak Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, tersangka berhasil diamankan di areal SPBU di Desa Kalibaru, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah membawa kabur sepeda motor yang terparkir di areal parkir Masjid Anur Desa Banyubiru.

“Jadi karena masalah ekonomi ingin memiliki sepeda motor untuk perjalanan pulang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ana)

Buntut Dukungan Forum Perbekel Kepada Sanjaya, Bawaslu Tabanan akan Panggil Perbekel hingga Pejabat Pemkab

Bawaslu Tabanan menggelar media gatherin, Kamis (25/7/2024).
Bawaslu Tabanan menggelar media gatherin, Kamis (25/7/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Buntut adanya dukungan dari Forum Perbekel di Selemadeg Raya untuk Bupati Komang Gede Sanjaya dua periode beberapa hari lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil perbekel dan pejabat Pemkab Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta mengatakan, pihaknya setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali, akhirnya melakukan imbauan untuk mencegah perbekel melakukan hal serupa. Termasuk juga mengirim surat imbauan kepada forum perbekel.

“Surat sudah ditujukan kepada Ketua Forum Perbekel di Selemadeg Raya. Hari Senin saya akan undang dan sampaikan terkait itu semua ke pejabat Pemerintah Tabanan dan juga Perbekel,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Menurut Narta, sikap dukungan itu memang bukan masuk dalam kampanye. Namun, itu lebih pada etika dari seorang aparat negara yang dapat merugikan pasangan calon lainnya.

“Kami melakukan pencegahan dengan imbauan surat, dan ini sejatinya adalah terkait dengan etika politik yang tidak sepantasnya melakukan hal itu (sikap dukungan),” ucapnya.

Pihaknya pun telah mengimbau kepada Forum Perbekel dan Kepala Desa se-Kabupaten Tabanan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Imbauan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, dan Pasal 29 dan 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” ucapnya.

Narta menambahkan, saat ini tahapan Pilkada Serentak 2024 telah memasuki tahapan penyelenggaraan.

Maka dari itu, kepala desa diminta untuk menjaga netralitas dan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan atau berafiliasi dengan partai politik tertentu. (ana)

Residivis Pencurian Sepesialis Congkel Jok Motor Dibekuk Polres Jembrana

Gede Sukadana (58), residivis pencurian sepesialis congkel jok sepeda motor dibekuk Polres Jembrana.
Gede Sukadana (58), residivis pencurian sepesialis congkel jok sepeda motor dibekuk Polres Jembrana.

PANTAUBALI.COM, JEMRANA – Polres Jembrana berhasil membekuk seorang residivis pencurian sepesialis congkel jok sepeda motor yang beraksi di dua TKP di Kabupaten
Jembrana. Tersangka bernama Gede Sukadana (58) asal Singaraja, Buleleng.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka telah melakukan aksinya di areal parkir Kantor Lurah Banjar Tengah, Kecamatan Negara pada 24 Mei 2024. Kemudian, di areal parkir Gedung Kesenian Ir Soekarno, Jembrana pada 27 Mei 2024.

Saat melakukan aksinya, tersangka berhasil mengambil total uang tunai sebesar Rp1,8 juta dan dua unit handphone milik korban yang berhasil diambil dari jok motor dari dua korbannya.

“Korban meninggalkan kendaraannya untuk berolahraga, kembali dari olahraga barang-barang didalam jok motornya sudah tidak ada,” ungkapnya, Kamis (25/7/2024).

Setelah adanya laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Tersangka Gede Sukadana akhirnya berhasil diamankan pada 4 Juli 2024 di areal Gedung Kesenian Ir Soekarno, Jembrana.

“Tersangka berhasil diamankan saat hendak melakukan aksinya kembali di Gedung Kesenian Ir Soekarno Jembrana,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak sebesar Rp900 ribu.

Selain itu, kata AKBP Tri Purwanto, tersangka juga melakukan hal serupa di dua TKP di Kabupaten Kelungkung, dan dua TKP di Kabupaten Gianyar.

“Jadi, mungkin setelah dari sini, Kelungkung sama Gianyar sudah menunggu lagi. Karana disana dia belum mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya. (ana)

DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Ketua PAC Kediri Akibat Daftar Calon Bupati Lewat Partai Lain

Rapat Pleno DPC PDIP Tabanan atas tindakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri I Nyoman Mulyadi..
Rapat Pleno DPC PDIP Tabanan atas tindakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri I Nyoman Mulyadi..

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Pleno atas tindakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri I Nyoman Mulyadi, yang telah mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Rapat pleno yang dilakukan pada Kamis (25/7/2024) di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Tabanan dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kabupaten Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan dihadiri oleh seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan.

Pihaknya menyatakan, I Nyoman Mulyadi mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan dengan didukung oleh pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Golkar Provinsi Bali.

“DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pemberhentian I Nyoman Mulyadi dari keanggotaan partai,” ujar Komang Gede Sanjaya.

Selain itu, mendaftar sebagai calon bupati Tabanan melalui partai lain, alasan pemecatan I Nyoman Mulyadi karena sebelumnya ia juga pernah mengadakan demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Untuk itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memutuskan, adanya pelanggaran sebagai Pelanggaran AD/ART Partai Tindakan I Nyoman Mulyadi dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, khususnya pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h),” ujar Sanjaya.

Nyoman Mulyadi juga melanggar pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai. Pemanggilan untuk Klarifikasi, yakni DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan telah mengirimkan surat panggilan kepada I Nyoman Mulyadi pada 28 Juni 2024 untuk meminta penjelasan terkait tindakannya. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian, klarifikasi kedua pada 1 Juli 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan kembali mengirimkan panggilan klarifikasi terkait pendaftaran Mulyadi di DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Namun, panggilan ini juga tidak diindahkan tanpa ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Sehingga sesuai mekanisme yang berlaku, sanksi disiplin partai harus ditegakan sesuai dengan pasal 21 ayat (2) AD partai, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi.

“Berdasarkan pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai,” kata Sanjaya.

Di kesempatan itu juga diputuskan, untuk menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian I Nyoman Mulyadi sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

Pihak DPC juga mengusulkan I Made Supartha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

Disamping itu, usulan pemberhentian keanggotaan juga diceruskan, mengingat ketentuan AD/ART partai, pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai.

“Berita acara ini disusun sebagai dokumen resmi dan digunakan sesuai kebutuhan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan,” imbuhnya.

Tiga Siswa Asal Jembrana Wakili Bali di Olimpiade Sains Nasional 2024

Tiga siswa Jembrana yang lolos olimpiade sains nasional 2024 temui Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Tiga siswa Jembrana yang lolos olimpiade sains nasional 2024 temui Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Lolos wakili Bali dalam Olimpiade Sains Nasional, tiga siswa Jembrana temui Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Rumah Kediaman Bupati, Banjar Peh, Desa Kaliakah, Rabu (24/7/2024).

Ketiga siswa tersebut yakni I Made Wahyu Bimantara, kelas IX SMP 1 Negara mengikuti Olimpade Matematika, Zaidan Arrafisqy, kelas 5 SD 2 Lateng ikuti olimpiade Biologi, I Putu Elgio Surya Dewangga, kelas 6 SDK Marsudirini ikuti olimpiade Matematika.

Ketiganya akan berlaga dalam ajang Olimpiade Sains Nasional atau OSN 2024 dari perwakilan Provinsi Bali pada Agustus di Jakarta.

Kompetisi di bidang sains ini tergolong bergengsi diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam pertemuannya tersebut memberikan semangat dan motivasi kepada Elgio, Zaidan dan Wahyu yang akan membawa nama Jembrana ke ajang nasional.

“Ini merupakan pencapaian yang sangat luar biasa berhasil mewakili Jembrana ke ajang Tingkat Nasional. Ini tidak mudah dan butuh proses serta kerja keras,” ungkapnya

Ia pun optimis anak anak jembrana yang mengikuti OSN ini akan mendapatkan hasil yang maksimal.

“Harumkan nama Jembrana di tingkat nasional saya yakin kalian akan mengalahkan siangan siangan yang lain disana dan memberikan hasil yang terbaik,” ucap Bupati Tamba.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, I Gusti Putu Anom Saputra mengatakan Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan kegiatan berjenjang yang dimulai dari seleksi tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

” Kita perlu berbangga tiga siswa dari Jembrana akan mewakili Bali dalam ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anom Saputra menjelaskan para siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi di tingkat provinsi akan mengikuti karantina yang dimulai pada 30 Juli hingga 3 Agustus.

Pada 4 Agustus, mereka akan melakukan persiapan akhir, dan tanggal 5 Agustus mereka dijadwalkan berangkat untuk melakukan cek-in dan registrasi.

“Pembukaan OSN akan berlangsung pada tanggal 6 Agustus, diikuti dengan pelaksanaan kegiatan pada tanggal 7, 8, dan 9 Agustus, ” jelasnya.

Ketiga siswa yang mewakili Jembrana adalah satu siswa SMP yang berkompetisi di bidang matematika, dan dua siswa SD yang berkompetisi di bidang matematika dan biologi. Mereka telah membuktikan kemampuan mereka di tingkat provinsi dan siap bersaing di tingkat nasional.

Terakhir pihaknya mengatakan OSN merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, dengan biaya pelaksanaan ditanggung oleh kementerian. Sementara itu, biaya pemberangkatan para siswa dari Bali ditanggung oleh pemerintah provinsi.

“Kami sangat bangga dengan prestasi yang telah dicapai oleh siswa-siswa ini. Kami berharap mereka dapat memberikan yang terbaik dan membawa pulang kemenangan untuk Bali,” ujar I Gusti Putu Anom Saputra. (ana)

Mie Kelor Gud, Produk UMKM Asal Tabanan Dilirik Pasar Ekspor

Bupati Tabanan saat meninjau produksi Mie Kelor Gud di Desa Buahan, Tabanan, Kamis (25/7/2024).
Bupati Tabanan saat meninjau produksi Mie Kelor Gud di Desa Buahan, Tabanan, Kamis (25/7/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Salah satu produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Tabanan meraih kesuksesan besar dengan produk inovatifnya, Mie Kelor Gud, yang kini dilirik pasar ekspor.

Inovasi produk berbahan dasar tepung terigu dan daun kelor ini dikembangkan oleh I Wayan Sumerta Dana Arta, warga Banjar Buahan Tengah, Desa Buahan, Tabanan.

Dengan cita rasa yang lezat dan tentunya menyehatkan untuk tubuh, Mie Kelor Gud dilirik oleh pasar ekspor negara Azerbaijan dan Laos, serta sedang dalam proses masuk ke pasar Korea Selatan.

“Mie Kelor Gud saat ini sedang menjalani proses standardisasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kandungan dan kualitasnya,” kata Wayan Sumerta Dana Arta, saat ditemui di kediamannya di Desa Buahan sekaligus menjadi tempat produksi Mie Kelor Gud, Kamis (25/7/2024).

Pada kesempatan yang sama, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama jajarannya juga hadir langsung ke tempat produksi Mie Kelor Gud saat melaksanakan Program Bungan Desa atau Ngantor di Desa Buahan, Tabanan.

Mie Kelor Gud, produk UMKM dari Tabanan yang dilirik pasar ekspor.
Mie Kelor Gud, produk UMKM dari Tabanan yang dilirik pasar ekspor.

Wayan Sumerta Dana pun menjelaskan, proses pengujuan standardisasi di BPOM ini penting dilakukan karena setiap produk ekspor nantinya harus sesuai dengan standar BPOM di negara tujuan.

Dari tahap pengujian, produk Mie Kelor miliknya sudah lolos Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

“Sekarang tinggal menunggu tim audit untuk melengkapi apa-apa yang kurang. Paling lama pengujian setahun. Mudah-mudahan bisa secepatnya,” ucapnya.

Mie Kelor ini tanpa menggunakan bahan pengawet makanan. Namun, dengan penggunaan kemasan premium, diakui Sumerta Dana, daya tahan produk dapat mencapai 6 – 8 bulan.

“Jika pengeringan dilakukan dengan baik, bisa bertahan hingga satu tahun. Namun, ini masih dalam tahap pengujian,” ungkapnya.

Terkait jumlah permintaan produk dari eksportir, Sumerta Dana mengaku pesanan awal mie kelornya belum mencapai kesepakatan.

Meskipun demikian, produksi Mie Kelor Gud dilakukan secara rutin dengan kapasitas 100 pcs per hari. Karena tidak menggunakan bahan pengawet, produk ini tidak tahan lama sehingga sering ada pre-order (PO) mendadak.

Ada tiga varian rasa yang ditawarkan saat ini, diantaranya goreng, kuah, dan betutu. Ada juga varian baru, sop ikan patin, yang akan segera dipasarkan.

“Alasan kami tidak menggunakan ikan laut karena banyak masyarakat yang alergi ikan laut,” jelasnya.

Terkait bahan baku, Sumerta Dana mengaku, untuk kelor saat ini mudah didapat dari kelompok kebun lokal dan Asosiasi Bion Moringga Indonesia (ABMI), yang anggotanya tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.

“Jika kebutuhan bahan baku mendesak, akan ada pengiriman dari berbagai wilayah di Indonesia,” tambahnya. (ana) 

Petani Kakao di Jembrana Dibantu Kredit Pertanian

Pertanian kakao di Kabupaten Jembrana.
Pertanian kakao di Kabupaten Jembrana.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Dalam upaya mengembangkan potensi ekonomi daerah dan mendongkrak kredit pertanian di Kabupaten Jembrana, Kelompok Tani Merta Abadi dan Koperasi Buana Merta Abadi telah menandatangani kerjasama dengan PT Bank BPD Bali.

Bertempat di Wantilan Kelompok Tani Kakao Merta Abadi, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, pada Rabu (24/7/2024), kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pertanian melalui penyediaan kredit.

Penandatanganan kerjasama ini merupakan implementasi dari program TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Jembrana.

TPAKD bekerja sama dengan OJK Provinsi Bali dan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) untuk mengembangkan potensi unggulan di Jembrana, khususnya komoditas kakao.

Produksi kakao di Kabupaten Jembrana menguasai 63,55 persen pangsa pasar produksi kakao di Provinsi Bali, menjadi dasar penetapan kerjasama ini.

Sebelumnya, telah diadakan FGD dan pendampingan oleh OJK kepada LJK dan masyarakat. Total pembiayaan dari kerjasama ini mencapai Rp 1,14 miliar  yang dibagi menjadi tiga skema.

Rinciannya Rp 40 jutauntuk KUR Mikro Petani Kakao yang diterima oleh Ketut Sumardi, Rp 100 juta untuk KUR Mikro Petani Kakao yang diterima oleh Nyoman Areb Aryawan, dan Rp 1 miliar untuk Kredit Modal Kerja Koperasi Produsen Buana Merta Abadi yang diterima oleh Kadek Suantara selaku Ketua Kelompok dan Ketua Koperasi.

Sekda Jembrana I Made Budiasa mengapresiasi inisiatif OJK Provinsi Bali serta Bank BPD Bali atas komitmen mereka mendukung akses keuangan petani kakao di Jembrana.

Budiasa berharap kerjasama ini bisa menjadi contoh untuk pengembangan potensi unggulan daerah lainnya.

“Kami berharap para petani kakao dapat lebih fokus meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi, serta menggunakan akses permodalan dengan bijaksana dan penuh tanggung jawab,” ucap Budiasa.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan BPD Bali I Wayan Sutela mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana dan OJK atas terwujudnya kerjasama ini.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada OJK Provinsi Bali yang tidak henti-hentinya memberikan arahan positif untuk perkembangan bisnis di BPD Bali,” ungkap Sutela.

Di sisi lain, Kadek Suantara sangat bersyukur atas kerjasama ini. Dana yang diterima sangat membantu koperasi produsen untuk menyerap hasil pertanian dari kelompok tani, mengingat tingginya harga kakao di Jembrana.

“Sebagai koperasi produsen, kami memerlukan dana yang cukup tinggi mengingat tingginya harga kakao di Jembrana. Ini sangat penting bagi perkembangan komoditas kakao di Jembrana,” ucap Suantara. (rls)

Waspada, Ini Akibat Makan Pedas Saat Perut Kosong

Makanan pedas.
Makanan pedas.

PANTAUBALI.COM – Trend makan pedas akhir-akhir ini sangat berkembang di masyarakat, apalagi dengan hadirnya makanan seblak, bakso mercon dan makanan pedas lainnya.

Makan makanan pedas dapat menggugah selera dan menantang. Namun terdapat risiko di belakangnya yang harus kalian ketahui.

Dilansir dari halodoc, berikut efek samping bagi kesehatan dari makanan pedas:

1. Masalah pada saluran pencernaan

Makanan pedas, terutama jika dikonsumsi saat perut kosong, dapat memicu masalah pada saluran pencernaan.

Kandungan senyawa kimia seperti capsaicin dalam makanan pedas dapat meningkatkan produksi asam lambung.

Hal ini dapat menyebabkan sakit perut, mulas, atau mual. Bagi mereka yang memiliki kondisi seperti sakit maag atau refluks asam lambung, makanan pedas dapat memperburuk gejala tersebut.

2. Risiko gangguan lambung

Konsumsi makanan pedas saat perut kosong juga berisiko menyebabkan gangguan pada lambung. Makanan pedas bisa mengiritasi lapisan lambung yang sensitif, memicu peradangan dan kerusakan jaringan.

Kondisi ini dapat mengarah pada gastritis atau radang lambung, yang ditandai dengan gejala seperti sakit perut, gangguan pencernaan, dan dalam kasus yang parah, pendarahan lambung.

3. Gangguan pada sistem pencernaan

Makanan pedas yang dikonsumsi saat perut kosong dapat mengganggu keseimbangan mikrobiota usus, yaitu sekelompok mikroorganisme yang berperan penting dalam kesehatan pencernaan.

Konsumsi berlebihan makanan pedas dapat merusak keseimbangan flora usus, yang berpotensi menyebabkan gangguan pencernaan seperti diare, konstipasi, atau sindrom iritasi usus besar.

4. Rasa lapar yang tidak terpuaskan

Makanan pedas dapat memberikan rasa kenyang sementara, yang bisa menghambat munculnya rasa lapar alami.

Akibatnya, asupan nutrisi yang seimbang dan bergizi mungkin terabaikan, yang berpotensi menyebabkan ketidakseimbangan nutrisi dan kekurangan energi, berdampak negatif pada kesehatan secara keseluruhan.

5. Sensasi nyeri pada mulut dan tenggorokan

Capsaicin dalam makanan pedas dapat mengaktifkan reseptor saraf di mulut dan tenggorokan, menyebabkan sensasi nyeri sementara.

Sensasi ini bisa lebih intens jika makanan dikonsumsi dalam keadaan panas.

Meskipun beberapa orang menikmati sensasi ini, penting untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan pencernaan sebelum mengonsumsi makanan pedas.

Wakil Dinas Perhubungan Badung Sabet Juara I dan II dalam Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Wakil Dinas Perhubungan Badung meraih juara I dan II dalam acara pembinaan dan pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024, yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Selasa (23/7/2024).

Juara I diraih oleh I Nyoman Suartika dari Bayu Buana Tour & Travel Service dengan skor tertinggi 89,1.

Sementara I Ketut Sukarnata dari Koperasi Sapta Pesona Nusantara meraih juara II dengan nilai 85,6, serta Juara III diraih oleh Made Yogi Ananta Wijaya dari Koperasi Jasa Margi Utama dengan skor 84,2, yang merupakan perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Acara ini merupakan program tahunan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, dan kali ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dr. Ir. IGW Samsi Gunarta, M.Appl. Sc.,

Dirinya menyatakan, kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.78 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Abdi Yasa dan Penghargaan Wahana Adhigana.

“Abdi Yasa adalah penghargaan yang diberikan kepada pengemudi angkutan umum yang memiliki kemampuan dan pengetahuan, menerapkan perilaku keselamatan lalu lintas, serta memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa,” jelasnya.

Dengan meningkatkan motivasi dan kesadaran akan pentingnya keselamatan lalu lintas, melalui pembinaan kepada pengemudi angkutan umum merupakan tujuan dari kegiatan ini

“Tujuannya adalah untuk mengubah sikap dan perilaku pengemudi agar lebih disiplin dan bertanggung jawab, serta mempersiapkan mereka menjadi awak kendaraan yang profesional dan berkualitas,” tambah Samsi.

Melalui pemberian penghargaan ini, diharapkan para pengemudi angkutan umum berkontribusi dalam meningkatkan keselamatan dan pelayanan jasa angkutan umum yang optimal di jalan.

Ini bertujuan untuk membangun budaya keamanan dan keselamatan di kalangan pengemudi serta menempatkan profesi awak kendaraan angkutan umum setara dengan profesi lainnya.

Samsi menghargai komitmen dan partisipasi semua pihak dalam kegiatan ini dan mengajak para peserta Abdi Yasa Teladan untuk aktif berpartisipasi, berbagi pengetahuan, dan mendukung satu sama lain dalam proses pembelajaran.

“Mari manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan wawasan baru, mengasah keterampilan, dan membangun jaringan kerja sama yang kuat dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan,” ujarnya.

Ia juga berharap agar para pengemudi dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan ini dan menjadi agen perubahan dalam mendorong perubahan perilaku dan budaya berkendara yang lebih aman di masyarakat.

Terdapat tujuh materi yang diujikan dalam kegiatan ini, yaitu Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pendidikan Berlalu Lintas dan Penegakan Hukum, Pendidikan Kualitas dan Keterampilan Pengemudi Angkutan Umum.

Kemudian, Pengetahuan Teknik Kendaraan Bermotor, Pengetahuan tentang Asuransi, Pendidikan Mental dan Psikologi Pengemudi Angkutan Umum, serta Pendidikan tentang Narkoba dan Miras bagi Pengemudi Angkutan Umum. (jas)