- Advertisement -
Beranda blog Halaman 240

Laporan Dugaan Intimidasi Mangku Melanting Pasar Tabanan Dihentikan, Tim LAGAS Pertimbangkan Langkah Hukum

Dua orang korban dugaan intimidasi dari oknum pendukung salah satu pasangan calon bupati di Tabanan resmi melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan pada Minggu (6/10/2024).
Dua orang korban dugaan intimidasi dari oknum pendukung salah satu pasangan calon bupati di Tabanan resmi melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan pada Minggu (6/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Tim Kuasa Hukum Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan yang menghentikan laporan dugaan intimidasi yang dialami oleh Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan seorang warga di Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan, Tabanan.

Hal itu diungkapkan oleh I Nengah Pasek Suryawan, anggota kuasa hukum Lagas. Meskipun demikian, tim hukum akan melakukan kajian lebih lanjut terkait langkah selanjutnya.

“Kami sudah menerima hasil pleno yang disampaikan Bawaslu, dan kami menghargai proses yang telah dijalankan oleh Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) hingga pleno memutuskan penghentian laporan ini,” katanya, Senin (14/10/2024).

Menurut Suryawan, tim kuasa hukum menghormati keputusan Bawaslu, meskipun mereka menilai bahwa peristiwa tersebut masuk dalam salah satu kategori pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

“Mungkin Gakkumdu memiliki pandangan yang berbeda, namun kami menilai peristiwa tersebut memenuhi kriteria pelanggaran. Namun, sekarang Bawaslu melalui Gakkumdu sudah memutuskan laporan dihentikan, dan kami menghargai keputusan tersebut,” ujarnya.

Kendati laporan dihentikan, tim kuasa hukum Lagas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah lebih lanjut.

Suryawan mengungkapkan bahwa mereka tengah mengkaji apakah akan melanjutkan laporan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, dikatakannya, dalam kasus intimidasi terhadap Mangku Pura Melanting, ia dipaksa oleh kepala Pasar Tabanan untuk membuat video klarifikasi dengan memakai baju yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Video itu pun kemudian tersebar di media sosial dan viral.

“Ini menjadi fokus perhatian kami, apakah hal ini termasuk pelanggaran UU ITE. Kami masih mengkaji langkah-langkah yang akan kami ambil ke depan,” kata Suryawan.

Disamping itu, tim kuasa hukum Lagas juga berkoordinasi dengan tim di tingkat provinsi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan tim di provinsi untuk menentukan apakah langkah lebih lanjut perlu diambil terkait kasus ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan dugaan pengancaman dan intimidasi terkait beda pilihan politik yang dialami Jro Mangku Ketut Widiana dan I Nengah Heri Putra di Kabupaten Tabanan resmi dihentikan oleh Bawaslu Tabanan.

Berdasarkan rapat pleno yang digelar pada Sabtu malam (12/10/2024), Bawaslu menyatakan bahwa kedua laporan tersebut tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pilkada.

Jro Mangku Ketut Widiana melaporkan I Made Indra Bayu, Kepala Pasar Umum Tabanan, karena dugaan pengancaman, sementara I Nengah Heri Putra melaporkan I Nengah Suardana atas dugaan intimidasi yang dialaminya.

Kedua laporan ini dihentikan karena hasil kajian Gakkumdu menilai kedua laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Pasal 182A dan Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf d Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (ana)

Kapolres Tabanan Imbau Masyarakat Tak Takut Melapor Jika Ada Intimidasi Selama Kampanye

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma (kiri) dan Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Riza Taufiq Hasan (kanan).
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma (kiri) dan Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Riza Taufiq Hasan (kanan).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Tabanan diwarnai dengan laporan dugaan intimidasi akibat beda pilihan politik yang dialami oleh Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan dan salah seorang warga di Banjar Kesiut Tengah Kaja, Kecamatan Kerambitan.

Berkaca dari kasus itu, Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menegaskan kepada masyarakat dan seluruh pendukung pasangan calon untuk tidak terlibat dalam aksi premanisme maupun intimidasi yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.

“Kami menginginkan Pilkada ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Jangan sampai ada tindakan premanisme atau intimidasi kepada masyarakat,”

“Jika ada, kami minta segera dilaporkan kepada instansi terkait seperti Bawaslu, agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (14/10/2024).

AKBP Candra Citra juga menjelaskan, Polres Tabanan telah menyiapkan strategi pengamanan untuk memastikan tahapan Pilkada berjalan lancar khususnya selama kampanye berlangsung.

Selain itu, pengawalan melekat pada pasangan calon juga dilakukan patroli di objek vital dan kediaman para calon untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Selain itu, Polres Tabanan juga meningkatkan patroli siber untuk memantau aktivitas di media sosial yang dapat memicu konflik.

“Kami akan memproses setiap pelanggaran yang melanggar UU ITE, baik itu postingan hoaks atau ujaran kebencian,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Riza Taufiq Hasan. Ia menegaskan, TNI juga menjaga netralitas dengan ketat selama masa Pilkada, serta bekerja sama dengan Polri untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pendukung pasangan calon, agar tidak memaksakan dukungan kepada pihak lain, apalagi menggunakan kekerasan atau pemaksaan. Mari bermedia sosial dengan baik dan tidak menyebarkan hoaks,” tegasnya. (ana)

Mau Eyelash Extension Tahan Lama? Begini Tips Perawatannya

Eyelash Extension Tahan Lama.
Eyelash Extension Tahan Lama.

PANTAUBALI.COM – Penggunaan eyelash extension kini menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin mempercantik tampilan mata tanpa harus repot menggunakan maskara setiap hari.

Bulu mata palsu ini memberikan efek mata yang lebih besar dan bulu mata yang lebih bervolume, sehingga penampilan menjadi lebih dramatis dalam waktu singkat.

Namun, agar hasil eyelash extension tetap tahan lama dan tidak mudah rontok, diperlukan perawatan khusus. Jika tidak dirawat dengan benar, ekstensi bulu mata bisa cepat rusak dan bahkan menyebabkan bulu mata asli rontok.

Menurut The Lash Lounge, lem yang digunakan pada eyelash extension membutuhkan waktu hingga 8 jam untuk benar-benar kering. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menghindari aktivitas yang dapat membuat bulu mata basah selama periode tersebut. Beberapa hal yang perlu dihindari termasuk mandi, olahraga yang menyebabkan keringat, berenang, dan mandi dengan uap panas.

Selain itu, penting untuk menjaga jadwal pengisian ulang bulu mata. Disarankan untuk mengisi ulang eyelash extension setiap dua minggu agar bulu mata tetap terlihat penuh dan rapi. Jangan lupa, hindari menggosok mata atau mencabut bulu mata karena hal ini dapat menyebabkan ekstensi rontok lebih cepat dan merusak bulu mata asli.

Penggunaan produk perawatan kulit dan kosmetik berbahan dasar alkohol atau minyak di area sekitar mata juga sebaiknya dihindari. Bahan-bahan ini dapat merusak daya rekat lem bulu mata, menyebabkan ekstensi cepat lepas. Selain itu, hindari penggunaan penjepit bulu mata karena dapat menyebabkan bulu mata ekstensi menekuk dan tidak lagi terlihat alami.

Untuk menjaga bulu mata tetap rapi, disarankan untuk menyisirnya secara rutin dengan spoolie atau kuas khusus. Langkah sederhana ini membantu menjaga bulu mata ekstensi tetap rapi dan tidak mudah rontok. Dengan perawatan yang tepat, eyelash extension dapat tetap terlihat cantik dan tahan lama. (sm)

Tips Memilih Warna Lipstick yang Sesuai Dengan Undertone Kulit

Tips memilih warna lipstick sesuai undertone kulit.
Tips memilih warna lipstick sesuai undertone kulit.

PANTAUBALI.COM – Lipstik telah lama menjadi bagian penting dari dunia kosmetik, terutama dalam mempercantik penampilan. Rona yang dihasilkan dari lipstik di bibir bisa memberikan sentuhan segar pada wajah. Namun, tahukah kamu bahwa hasil tersebut juga dipengaruhi oleh kesesuaian antara shade lipstik dengan warna kulit?

Memilih warna lipstik memang terkadang membingungkan. Sebuah warna lipstik yang terlihat bagus di bibir orang lain belum tentu akan memberikan hasil yang sama di bibirmu. Ini karena setiap orang memiliki undertone kulit yang berbeda, dan ini yang menentukan warna lipstik mana yang paling cocok.

Agar tidak salah memilih, kamu harus tahu undertone kulitmu terlebih dahulu. Salah satu cara yang sederhana adalah dengan memeriksa warna pembuluh darah di pergelangan tangan.

1. Cool Undertone

Jika pembuluh darahmu terlihat kebiruan atau keunguan, maka kamu termasuk cool undertone. Ciri lainnya, kulit dengan undertone ini biasanya lebih sensitif terhadap sinar matahari, mudah terbakar, dan berubah kemerahan saat terkena panas matahari.

Lipstik dengan rona kebiruan akan sangat cocok untuk cool undertone. Beberapa pilihan warna yang tepat adalah ungu plum, merah ceri, mauve, magenta, dan merah tua. Warna-warna ini tidak hanya menambah kesan segar, tetapi juga memberikan tampilan yang elegan dan menawan.

2. Warm Undertone

Sebaliknya, jika pembuluh darahmu terlihat kehijauan, kamu masuk kategori warm undertone. Kulit dengan warm undertone cenderung lebih cocok dengan warna-warna hangat. Pilih lipstik dengan shade peach, orange, atau cokelat keemasan untuk menonjolkan kecantikan alami kulitmu. Warna-warna ini akan membuat wajahmu terlihat lebih cerah dan segar.

Jika ingin mencoba lipstik dengan warna jingga, kamu bisa memilih Buttonscarves Beauty Everyday Velvet Rouge Lipstick dalam shade Down to Earth. Lipstik ini memberikan hasil pigmented dan ringan di bibir, sehingga nyaman dipakai sepanjang hari tanpa rasa lengket.

3. Neutral Undertone

Bagi pemilik neutral undertone, kamu beruntung karena hampir semua warna lipstik cocok untuk kulitmu. Mulai dari warna hangat hingga warna bold, semuanya akan terlihat serasi di bibirmu. Bahkan, warna nude yang sulit untuk sebagian orang, tetap akan memberikan hasil yang menawan di kulit dengan neutral undertone.

Jika sedang mencari lipstik yang bisa dipakai sehari-hari dengan kombinasi warna nude dan pinkish, Everyday Velvet Rouge Lipstick in Kind dari Buttonscarves Beauty bisa jadi pilihan. Lipstik ini diperkaya dengan vitamin E, menjaga bibir tetap lembut dan bebas pecah-pecah. Selain itu, formula transferproof-nya memastikan lipstik ini tetap menempel sepanjang hari. (sm)

6 Gejala Asam Urat pada Lutut yang Patut Diwaspadai

Gejala Asam Urat pada Lutut yang Patut Diwaspadai. (Foto: Alodoc)
Gejala Asam Urat pada Lutut yang Patut Diwaspadai. (Foto: Alodoc)

PANTAUBALI.COM –  Asam urat adalah kondisi kesehatan yang disebabkan oleh tingginya kadar asam urat dalam darah. Ketika kadar asam urat meningkat, tubuh dapat mengalami peradangan dan nyeri hebat, yang sering kali menyerang sendi-sendi, termasuk jari kaki, pergelangan kaki, dan lutut. Hal ini terjadi akibat penumpukan kristal asam urat yang berlebih di dalam sendi dan jaringan lunak di sekitarnya.

Ginjal memiliki peran penting dalam mengatur kadar asam urat dengan mengeluarkannya melalui urine. Namun, terkadang ginjal tidak dapat menangani kelebihan asam urat, yang menyebabkan penumpukan dalam aliran darah dan akhirnya mengendap di sendi, seperti lutut, dalam bentuk kristal.

Gejala Asam Urat pada Lutut

Ketika asam urat menyerang lutut, beberapa gejala yang sering muncul meliputi:

1. Pembengkakan: Area lutut dan sekitarnya dapat membengkak akibat peradangan.
2. Rasa Nyeri yang Intens: Nyeri yang parah bisa muncul tiba-tiba dan membatasi kemampuan untuk menggerakkan lutut.
3. Perubahan Warna Kulit: Kulit di sekitar lutut mungkin terlihat berubah warna atau menjadi mengkilap.
4. Sensasi Hangat: Rasa hangat di dalam atau sekitar lutut sering kali dirasakan saat peradangan terjadi.
5. Nyeri Tekan: Sendi lutut bisa sangat sensitif hingga tidak mampu menahan beban atau tekanan, bahkan dari sentuhan ringan.
6. Kulit Gatal dan Mengelupas: Saat peradangan mereda, kulit di sekitar lutut mungkin menjadi gatal atau mengelupas.

Gejala asam urat cenderung bersifat episodik, muncul dan menghilang. Biasanya, serangan pertama dapat berlangsung antara 3 hingga 10 hari. Setelah serangan pertama, mungkin diperlukan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun sebelum serangan kedua terjadi. Namun, tanpa pengobatan pencegahan yang tepat, banyak penderita mengalami kekambuhan dalam waktu dua tahun.

Penting untuk mengenali gejala ini dan berkonsultasi dengan profesional medis untuk mendapatkan diagnosis dan perawatan yang sesuai agar kualitas hidup tetap terjaga. (sm)

Tidak Hadiri Tes SKD CPNS 2024 Apakah Bisa di Blacklist?

Tidak Hadiri Tes SKD CPNS 2024 Apakah Bisa di Blacklist?

PANTAUBALI.COM – Bagi Para Calon peserta seleksi pegawai negeri sipil (CPNS) kini dapat mencetak kartu ujian untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 9 Oktober 2024. Kartu ujian tersebut berisi informasi penting mengenai jadwal, waktu, dan lokasi tes yang dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Seiring dengan persiapan ujian, sejumlah warganet mengajukan pertanyaan mengenai sanksi bagi peserta yang tidak hadir pada ujian SKD. Jika tidak datang, apakah  akan di-blacklist untuk pendaftaran tahun depan?

MPlt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menjelaskan bahwa peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan tes SKD tidak akan di-blacklist.

“Peserta hanya akan dinyatakan gugur dan masih dapat mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya,” ungkapnya, Senin (14/10/2024).

Namun, terdapat beberapa kondisi yang juga akan membuat peserta dinyatakan gugur. Selain ketidakhadiran, peserta akan kehilangan kesempatan jika terlambat lebih dari 30 menit, tidak membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau surat keterangan pengganti yang masih berlaku, atau tidak mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Misalnya, mengenakan kaus, celana jeans, dan sandal.

Lebih lanjut, Vino menekankan bahwa tindakan kecurangan, seperti menyebarkan soal SKD melalui media sosial, akan mengakibatkan diskualifikasi. Ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 mengenai prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Bagi peserta yang melanggar tata tertib selama SKD, ada beberapa sanksi yang akan diterapkan, mulai dari teguran hingga diskualifikasi. Rincian sanksi tersebut meliputi:

1. Teguran hingga pembatalan : Jika peserta membawa barang terlarang, berbicara dengan peserta lain, atau merokok di ruang seleksi.

2. Gugur : Jika peserta tidak mengenakan pakaian yang sesuai, tidak membawa identitas yang diperlukan, atau tidak memiliki PIN registrasi.

3. Diskualifikasi : Jika peserta melakukan kecurangan atau menyebarkan soal ujian.

Dengan mengetahui informasi ini, calon peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti ujian CPNS 2024. (sm)

Operasi Zebra Agung 2024 Mulai Digelar, Simak Sasaran Pelanggarannya

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung 2024 di Polres Tabanan, Senin (14/10/2024).
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung 2024 di Polres Tabanan, Senin (14/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Operasi Zebra Agung 2024 serentak mulai digelar hari ini Senin 14 Oktober 2024. Operasi akan berlangsung selama 14 hari, hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Sasaran yang menjadi atensi dalam pelaksanaan operasi yaitu perilaku pengendara yang berpotensi menyebabkan pelanggaran lalu lintas, kemacetan, maupun laka lantas,” ujarnya Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma saat melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung 2024, Senin (14/10/2024).

Ia merinci, ada enam sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra Agung 2024 ini. Pertama, berkendara melawan arus. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun menggunakan hanphone saat mengemudi.

Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara roda 2 dan tidak menggunakan sabuk pengamanan bagi pengendara roda 4. Pengendara di bawah umur.

Kemudian, kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang tidak dilengkapi surat-surat maupun yang tidak menggunakan spesifikasi standar seperti knalpot brong. Terakhir, pelanggaran rambu lalu lintas.

“Saya harap masyarakat dapat berkontribusi positif dalam meminimalisir permasalahan lalu lintas seperti pelanggaran, laka lantas dan kemacetan arus lalu lintas yang terjadi pada titik-titik strategis di wilayah Tabanan,” tambahnya.

Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Made Sumadi menambahkan, khusus di Tabanan sendiri, titik yang menjadi atensi selama pelaksanaan operasi Zebra Agung ialah sepanjang jalur Denpasar-GIlimanuk dari Simpang Dadakan, Kediri hingga Pos Adi Pura.

Jalur tersebut menjadi daerah rawan kecelakaan, kemacetan hingga pelanggaran lalu lintas. Sementara tren angka kecelakaan tahun 2024 hingga bulan September meningkat menjadi 773 kasus, dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya terjadi 643 kasus

“Penyebab meningkatnya angka kecelakaan karena pelanggaran pengendara yang tidak disiplin dalam berlalu lintas.  Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan selama operasi,” tambahnya. (ana)

Menghilang Empat Hari, Kakek 84 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Ayung

Evakuasi I Wayan Rugeg, warga Banjar Pane, Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, ditemukan meninggal di Sungai Ayung, Minggu (13/10/2024).
Evakuasi I Wayan Rugeg, warga Banjar Pane, Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, ditemukan meninggal di Sungai Ayung, Minggu (13/10/2024).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang kakek bernama I Wayan Rugeg, warga Banjar Pane, Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan hilang selama empat hari.

Kakek berusia 84 tahun itu dilaporkan hilang sejak Rabu (9/10/2024), dan jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Ayung pada Minggu (13/10/2024).

Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma menjelaskan, korban Wayan Rugeg meninggalkan rumahnya sekitar pukul 00.00 WITA. Keesokan paginya, keluarga melaporkan kehilangannya ke Polsek Abiansemal.

“Pihak keluarga, bersama Bendesa Adat, Pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Sibanggede, melakukan pencarian mulai pukul 07.30 WITA, namun hingga hari ketiga belum ada tanda-tanda keberadaan korban,” ujarnya.

Pencarian semakin intensif, termasuk dengan menyusuri Sungai Ayung menggunakan perahu kecil (kano). Warga juga mengerahkan gamelan baleganjur di lokasi yang dianggap keramat, terutama di area sekitar pohon besar.

Akhirnya, korban ditemukan oleh salah seorang warga di samping batu besar di Sungai Ayung. Saat ditemukan, posisi tubuhnya tengkurap dan masih mengenakan pakaian yang terakhir kali ia kenakan.

“Korban ditemukan dalam kondisi utuh, tanpa luka bekas senjata tajam, hanya ada beberapa luka lebam di tubuhnya,” jelas Ipda Sukarma.

Jasad Wayan Rugeg kemudian dibawa ke rumah duka untuk prosesi pemakaman. Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Diperkirakan korban meninggal sekitar tiga hingga empat jam sebelum ditemukan. (jas)

Debat Publik Pilkada Badung 2024, KPU Siapkan Dua Lokasi

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agung Rio Swandisara.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agung Rio Swandisara.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mulai mempersiapkan pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung 2024.

Ada dua lokasi yang akan disiapkan untuk pelaksanaan debat nanti. Debat pertama akan berlangsung pada 25 Oktober 2024 di Hotel Trans.

Selanjutnya debat kedua dijadwalkan pada 8 November 2024 dan ketiga pada 22 November 2024 akan diadakan di Balai Budaya Giri Nata Mandala.

Dalam rangka mematangkan persiapan, KPU Badung juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Minggu, 13 Oktober 2024, di ruang rapat lantai II Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Jl. Kebo Iwa No.39, Denpasar.

Komisioner KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha mengatakan, debat publik akan digelar sebanyak tiga kali di lokasi berbeda dan diikuti oleh kedua pasangan calon.

“Kami berharap Tim Perumus dapat memberikan masukan dan kajian untuk mematangkan acara debat,” ujar Dwi.

Dilanjutkan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agung Rio Swandisara menambahkan, tujuan dari debat publik ini adalah untuk memperkenalkan profil, visi, misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat.

“Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang cukup dan mempertimbangkan pilihannya dengan matang,” ucapnya. (jas)

Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Laporan Intimidasi Mangku Pura Melanting dan Warga Kesiut

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menghentikan penanganan dua laporan kasus dugaan intimidasi akibat beda pilihan politik yang dialami oleh Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan salah seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan.

Penghentian penanganan ini telah diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu Tabanan pada Sabtu (12/10/2024) lalu.

“Status laporan kedua pelapor yang kami terima Minggu lalu dihentikan karena dugaan pelanggaran tidak terpenuhi,” ujar Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, Minggu (13/ 10/2024).

Ia menjelasakan, alasan penghentian proses laporan ialah karena laporan yang dibuat Mangku Ketut Widiana terhadap terlapor atas nama I Made Indra Bayu yang merupakan Kepala Pasar Umum Tabanan, dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.

Begitu juga dengan laporan I Nengah Heri Putra, terhadap pelapor I Nengah Suardana dinyatakan tidak sesuai degan ketentuan yang tertuang dalam pasal  182A ata Pasal 187 ayat (2) jo pasal 69 huruf d Undang-Undang no 10 tahuun 2016 tentang Pilkada.

“Kedua laporan yang kami terima statusnya dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dan tidak terpenuhinya bukti sebagai sebuah pelanggaran pemilihan,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua laporan tersebut ditindaklanjuti Bawaslu Tabanan karena memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Syarat formil itu meliputi identitas pelapor, nama dan domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas.

Kemudian, syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti.

“Berdasarkan syarat itu, kami bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pembahasan pertama untuk menentukan pasal yang diterapkan,” tambah Narta.

Karena laporan sudah dihentikan, maka kelanjutan dari kasus tersebut berhenti sampai di Bawaslu saja dan tidak ada tindak lanjut sampai ke ranah kepolisian. (ana)