- Advertisement -
Beranda blog Halaman 216

Gubernur Koster Sepakat Revisi Perda No 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing

Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (14/4/2025).
Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (14/4/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyetujui usulan Fraksi-Fraksi DPRD Bali tentang adanya Peraturan Gubernur mengenai proses dan mekanisme Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA). Hal itu bertujuan agar mekanisme pungutan bisa dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.

Persetujuan Koster itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (14/4/2025).

Rapat itu teragendakan Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055.

Menurut Koster, hasil PWA diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sesuai dengan amanat UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.

Mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama untuk PWA, menurutnya sangat penting untuk memastikan proses pungutan tersebut berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, Gubernur asal Desa Sembiran tersebut menegaskan sangat penting untuk Bali, meskipun sebelumnya sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Hal itu dikarenakan Peraturan Daerah akan menjadi payung hukum yang lebih pasti untuk menyelamatkan alam Bali.

Ia pun menambahkan, SE tersebut sudah mempedomani SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016 sehingga landasan yuridis formal, yuridis material dan yuridis konstitusional telah sesuai.

“Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting yang diatur dalam raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Hal tersebut diatur pada arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa kebijakan, strategi implementasi, indikasi program/kegiatan dalam kurun 2025-2055,” jelasnya.

Di akhir sidang, Koster berharap anggota DPRD yang berkesempatan reses dan bertemu konstituen untuk turut serta mensosialisasikan masalah penanganan lingkungan Bali yang tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tersebut. “Surat Edaran ini sangat penting, demi Bali yang bersih. Jangan sampai Bali terlambat menangani sampah,” pungkasnya. (rls) 

WNA AS Ngamuk di Klinik Pecatu Positif Narkoba, Gubernur Koster Langsung Deportasi

Konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/4/2025), MM langsung dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan orang.
Konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/4/2025), MM langsung dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan orang.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM yang sempat mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kabupaten Badung, pada Sabtu (12/4/2025) akhirnya dideportasi.

Terungkap WNA laki-laki berusia 27 tahun itu ternyata berada di bawah pengaruh narkoba jenis THC dan Kokain. Dari hasil pemeriksaan urin terhadapnya, diketahui bahwa barang haram tersebut dikonsumsi sekitar 1 minggu atau 5 hari sebelum mengamuk di klinik.

Dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/4/2025), MM langsung dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan orang.

Gubernur Bali Wayan Koster yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang berperilaku meresahkan dan melanggar hukum di wilayah Bali.

Langkah tegas berupa deportasi langsung akan diambil terhadap WNA yang terbukti melakukan tindakan onar, melanggar norma sosial, atau tidak menghormati budaya dan aturan hukum yang berlaku di Pulau Dewata.

“Setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tegas Gubernur Koster.

Lebih lanjut, Gubernur Bali bersama Kakanwil Ditjenim Bali, Kakanimsus Ngurah Rai, Kadisparda Bali dan Polda Bali  menyampaikan, MM mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar yang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui MM datang ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 1 Mei 2025.

MM awalnya tiba di klinik dalam keadaan tidak sadarkan diri. Ketika sadar dan masih dalam pengaruh narkotika, Ia seperti berada di dunia khayalan dan tidak mengenal orang-orang disekitarnya. Setelah mulai tenang, MM meminta maaf dan menanggung biaya kerusakan klinik yang ditafsir mencapai Rp 35 juta

Namun perbuatan MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Deportasi akan dilakukan malam ini juga jam 7 malam, dimana pelaku MM akan dipulangkan ke negaranya dengan menggunakan pesawat udara,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster menambahkan, dari awal tahun 2025 sampai 31 Maret 2025 telah ada 128 kasus deportasi, paling banyak dari negara Rusia sebanyak 32 kasus, Amerika Serikat 10 kasus dan beberapa negara lainnya. (ana) 

Viral, Pecalang Besakih Dipukul pada Bagian Wajah oleh Seorang Pemedek

Tangkapan Layar pecalang Desa Adat Besakih terbaring lemah usai dipukul pemedek di areal Bencingah Pura Agung Besakih, Karangasem, pada Senin (14/4/2025).
Tangkapan Layar pecalang Desa Adat Besakih terbaring lemah usai dipukul pemedek di areal Bencingah Pura Agung Besakih, Karangasem, pada Senin (14/4/2025).

PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – Seorang pecalang Desa Adat Besakih yang tengah ngayah di Pura Agung Besakih mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari oknum pemedek di areal Bencingah Pura Agung Besakih, Karangasem, pada Senin (14/4/2025).

Anggota pecalang tersebut dipukul oleh seorang pemedek yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Mirisnya lagi, akibat kejadian ini membuat pecalang tersebut harus mendapatkan perawatan medis akibat mengalami luka pukul di bagian wajahnya.

Kejadian ini pun viral usai diunggah oleh beberapa akun media sosial. Dalam postingan tampak seorang pecalang terbaring lemas di ranjang pasien. “Telah terjadi aksi pemukulan terhadap salah satu pecalang Besakih, pelaku oknum pemedek, Senin (14/4/2025). Motif pemukulan belum diketahui, masih dalam proses pelaporan ke Polsek Rendang,” tulis postingan Facebook @PelangiDewata.

Dari informasi yang dihimpun, pecalang tersebut mendapatkan pukulan saat memberikan arahan di pintu keluar areal Bencingah Agung, serangkaian upacara Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) Pura Agung Besakih.

Belum diketahui motif pasti yang mengakibatkan pemedek tersebut memukul wajah bagian kanan pecalang hingga mengalami memar. Usai kejadian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rendang untuk penanganan lebih lanjut.

Bendesa Adat Besakih Jero Mangku Widiarta membenarkan adanya peristiwa pemukulan tersebut. “Ya benar, sore ini mau kami parumkan dulu untuk membahas langkah apa yang akan selanjutnya,” ujarnya. (ana)

TP PKK Provinsi Bali Bagi-bagi Sembako di Desa Sembiran

Ketua TP PKK Bali menyerahkan sembako dalam kegiatan berbakti dan berbagi di Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng pada Senin (14/4/2025).
Ketua TP PKK Bali menyerahkan sembako dalam kegiatan berbakti dan berbagi di Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng pada Senin (14/4/2025).

PANTAUBALI.COM, BULELENG – Tim Penggerak PKK Provinsi Bali melaksanakan kegiatan berbakti dan berbagi di Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng pada Senin (14/4/2025). Sebanyak 120 paket sembako diberikan kepada masyarakat yang terdiri dari 35 orang lansia, 6 orang ibu hamil, 12 orang penyandang disabilitas, 12 orang kader PKK, 15 orang balita serta 40 orang kader Posyandu yang berasal dari tujuh Banjar dinas se-desa Sembiran Kecamatan Tejakula. Masing-masing terdiri dari beras 20 kg, telur 2 krat, 2 kotak susu.

Sementara bantuan lain juga diserahkan oleh berbagai mitra kerja PKK Provinsi Bali antara lain 120 paket olahan ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, 120 Paket Dupa oleh Satpol PP Provinsi Bali, 50 paket sembako, 1 kursi roda, 3 tongkat kaki untuk lansia dan disabilitas oleh Dinas Sosial PPPA Provinsi Bali, 120 krat telur oleh BKKBN Provinsi Bali, bantuan paket susu untuk balita dan ibu hamil oleh IBI Bali, paket multivitamin oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali, 120 krat telur, 1000 bibit cabe dan 200 bibit durian oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta 200 bibit tanaman lainnya oleh Dinas KLH Provinsi Bali.

“Kegiatan ini adalah serangkaian puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-53 Tahun 2025. Ada sedikit oleh-oleh dari TP Posyandu dan TP PKK Provinsi Bali,” kata Ketua TP PKK sekaligus Ketua TP Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster.

Ia menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara TP PKK Provinsi Bali, TP Posyandu Provinsi Bali, OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta Mitra Kerja PKK.

Dilanjutkan, wanita pendamping Gubernur Bali asal Desa Sembiran tersebut juga meninjau pelaksanaan demo masak oleh Bali Chef Community (BCC) dengan memberdayakan ibu-ibu PKK Desa Sembiran.

Menurutnya hal tersebut sangat baik untuk memajukan potensi panganan lokal asli Sembiran serta UMKMnya. Selain itu, Putri Koster juga meninjau pelaksanaan pelayanan kesehatan umum dan konsultasi dokter spesialis gratis yang dipusatkan di Kantor Perbekel Desa Sembiran serta pelaksanaan vaksinasi VAR pada anjing yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Sementara itu, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi oleh Ketua TP PKK Provinsi Bali tersebut. “Saya sebagai kepala daerah mengucapkan terima kasih dan karena sudah melaksanakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini,” kata Sutjidra.

Sementara Plt. Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin menyampaikan penyuluhan tentang pengolahan sampah berbasis sumber/kelestarian lingkungan. Ia menyampaikan penyelesaian permasalahan sampah merupakan program mendesak yang ingin diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Ia meminta agar kebijakan ini dapat didukung oleh seluruh masyarakat.

“Ada arahan dari pimpinan kita, Bapak Gubernur untuk melakukan pengolahan sampah berbasis sumber di masing-masing rumah. Pilah dulu sampah mana sampah organik yang bisa kita treatment, kita tuntaskan di rumah masing-masing rumah tangga, mana sampah plastik yang bisa di daur ulang dan sebagainya,” jelas Rentin.

Ia menyampaikan harus ada kesadaran kolektif masyarakat bahwa permasalahan sampah bukan hanya urusan pemerintahan daerah namun juga kewajiban kita bersama mulai dari masing-masing rumah tangga. (rls) 

Pencari Cumi Tenggelam di Perairan Prapat Agung Ditemukan Meninggal

Evakuasi pencari cumi-cumi yang tenggelam di Perairan Prapat Agung, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Senin (14/4/2025).
Evakuasi pencari cumi-cumi yang tenggelam di Perairan Prapat Agung, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Senin (14/4/2025).

PANTAUBALI.COM, BULELENG – Pencari cumi-cumi bernama Suliyanto Wibowo (29) yang dilaporkan tenggelam di Perairan Prapat Agung, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, akhirnya ditemukan oleh Tim SAR Gabungan pada Senin (14/4/2025).

Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Buleleng Kadek Donny Indrawan mengatakan, jenasah korban ditemukan pada kedalaman 8 meter dari permukaan air laut. Dengan posisi penemuan kurang lebih 160 meter sebelah utara dari lokasi korban dikabarkan tenggelam.

“Kami melaksanakan pencarian fokus di seputaran LKM yang merupakan namanya palungan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses pencarian dilakukan oleh tujuh orang personel Pos Pencarian dan Pertolongan Buleleng bersama unsur SAR lainnya dengan menggunakan satu unit rubber boat. Penyisiran dilakukan di pantai ke arah barat dan timur.

Tim juga dibantu nelayan Banyuwangi yang kebetulan sedang pencari gurita di sekitar lokasi. Sekitar pukul 10.10 WITA, jenazah korban terlihat di bawah air.

Selanjutnya tim memastikan dengan menggunakan peralatan Sar Aqua Eye dan satu orang personel turun menyelam menggunakan peralatan snorkling.

“Korban kurang lebih pukul 10.10 WITA. kemudian kita evakuasi menuju Posko Prapatan Agung,” imbuhnya.

Jenasah Suliyanto Wibowo dibawa menuju rumahnya di Desa Pejarakan, Gerokgak, Singaraja dengan menggunakan Kendaraan Operasional Banser Desa Pejarakan, Singaraja.

Diberitakan sebelumnya, Suliyanto Wibowo asal Lumajang, Jawa Timur dikabarkan tenggelam saat mencari cumi-cumi di sekitar Perairan Prapat Agung pada Minggu (13/4/2025) sore.

Oleh rekannya yang diajak mencari cumi-cumi saat kejadian, Suliyanto diketahui tenggelam saat air laut mulai pasang. Sebab sekitar pukul 17.30 WITA, saat air mulai naik, ia tak kembali ke pantai.

Sulitnya medan, jarak dari bibir pantai, dan kedalaman air menjadi kendala utama saat rekan-rekannya mencoba memberikan pertolongan. Akhirnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwajib. (ana)

Rentin: Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Sesuai Permen LHK 75 Tahun 2019

Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Rentin.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Rentin.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Larangan terhadap lembaga usaha dalam memproduksi air minum dalam kemasana (AMDK) plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah menuai sorotan masyarakat. Aturan yang baru saja diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha.

Meskipun demikian, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Rentin menyebut SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sudah sesuai dengan kebijakan pengurangan sampah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2029.

Menurutnya SE Gubernur Poin V, Larangan dan Pengawasan nomor 4 terkait larangan lembaga usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali bertujuan untuk menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 yang tertuang dalam Pasal 2 untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah tahun 2029.

Ia menambahkan, Permen LHK No.P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen merupakan bagian dari amanat UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 15 disebutkan bahwa Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam dan Peraturan Pemerintah No.81/2012, pada pasal 12 – 15 yang mengatur kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh produsen.

“Menindaklanjuti mandat tersebut maka diterbitkan Permen LHK No.P.75/2019 yang mengatur lebih teknis mengenai kewajiban pengurangan sampah oleh produsen,” ujarnya dalam siaran persnya di Denpasar dikutip Senin (14/4/2025).

Dalam lampiran Permen LHK No.P.75/2019 diatur jenis produk, kemasan, dan/atau wadah pada bidang usaha manufaktur. Salah satunya pada kewajiban pembatasan oleh produsen menyebutkan kemasan botol untuk produk minuman berbahan plastik Polyethylene (PE) dan Polyethylene terephthalate (PET) dibuat dengan volume paling kecil yakni 1 liter.

“Tahap pertama dalam pengurangan sampah oleh produsen adalah upaya produsen untuk membatasi timbulan sampah. Secara sederhana adalah bagaimana upaya Produsen tidak lagi menghasilkan sampah dari penggunaan produk, wadah dan/atau kemasan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Jadi tujuan dikeluarkannya SE tersebut juga untuk mendukung kebijakan dan tujuan pemerintah pusat,” jelas Rentin.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali berupaya  menjalankan arahan Pemerintah Pusat dalam akselerasi penuntasan sampah pada hulu yakni dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, sehingga jumlah sampah yang dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang.

Kebijakan ini lahir sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler. Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi sampah plastik, tetapi juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Pemerintah juga mendorong pelaku industri untuk merancang ulang kemasan yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas siklus hidup produknya. Ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. Produsen dapat menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan Extended Producer Resposibility (EPR) sehingga  tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pasca konsumen. (rls) 

Komdigi Minta Warga RI Ganti Kartu SIM Jadi e-SIM

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid.

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Masyarakat yang perangkatnya sudah mendukung teknologi ini diminta untuk segera melakukan migrasi demi peningkatan keamanan data.

Komdigi telah menerbitkan Permen nomor 7 Tahun 2025 sebagai payung hukum untuk melakukan ESIM. Permen tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

“Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” kata Menkomdigi Meutya dikutip Senin (11/4/2025).

Meutya mengungkapkan, sebelumnya pihaknya banyak menerima masukan dan kritik terkait isu keamanan data. Maka dari itu, teknologi eSIM dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut, termasuk penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kerap terjadi dalam proses pendaftaran kartu seluler.

Sebab sistem pendaftaran eSIM yang dilengkapi teknologi biometrik bisa mengantisipasi potensi penyalahgunaan NIK.

Menurutnya, pemanfaatan eSIM bisa diterapkan pada 2025 dengan dukungan dari jumlah perangkat yang mendukung eSIM secara global mencapai 3,4 miliar unit. Manfaat yang dirasakan masyarakat dari sisi keamanan data akan menjadi dorongan kuat untuk beralih. Namun, Meutya menegaskan migrasi ke eSIM tidak diwajibkan.

“Ini adalah upaya untuk menciptakan sistem keamanan data yang lebih baik, perlindungan terhadap penipuan digital (scam) dan phishing, serta memastikan keabsahan identitas melalui registrasi biometrik,” tegasnya.

Hal yang menjadi sorotan Meutya ialah penyalahgunaan NIK yang masih menjadi tantangan di sektor telekomunikasi. Ia banyak menerima laporan bahwa satu NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor.

Persoalan tersebut sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal, atau bahkan orang tidak bersalah dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang tidak dilakukannya.

Untuk itu, Ia kembali mengingatkan aturan yang membatasi penggunaan satu NIK maksimal untuk tiga nomor pada setiap operator. Aturan ini sebenarnya telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, namun akan segera diperbarui untuk disesuaikan dengan nomenklatur kementerian yang baru.

Selain aturan eSIM untuk pelanggan dan nomor baru, pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.

Dengan tujuan agar operator seluler melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh, dan memastikan satu NIK hanya digunakan untuk tiga nomor per operator. Revisi aturan ini ditargetkan dapat rampung dalam dua pekan ke depan. (ana)

Pencari Cumi Asal Lumajang Hilang di Laut Buleleng, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Proses pencarian pria asal Lumajang yang hilang saat mencari cumi.
Proses pencarian pria asal Lumajang yang hilang saat mencari cumi.

PANTAUBALI.COM, BULELENG – Upaya pencarian terhadap Suliyanto Wibowo (29), seorang pencari cumi-cumi asal Lumajang, Jawa Timur, terus dilakukan setelah ia dilaporkan hilang di perairan Prapat Agung, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Senin sore (14/4/2025).

Suliyanto yang berasal dari Desa Wonocepokoayu, Kecamatan Senduro, dikabarkan tenggelam saat air laut mulai pasang. Menurut informasi dari rekan-rekannya, korban sempat mencari cumi-cumi bersama mereka ketika kondisi air laut masih surut. Namun sekitar pukul 17.30 Wita, saat air mulai naik, ia tak kembali ke pantai seperti yang lainnya.

Sulitnya medan, jarak dari bibir pantai, dan kedalaman air menjadi kendala utama saat rekan-rekannya mencoba memberikan pertolongan. Akhirnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwenang.

Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima laporan dari Polairud Polres Buleleng Pos Teluk Terima pada pukul 20.25 Wita. Merespons cepat, tiga personel dari Pos SAR Buleleng langsung diberangkatkan untuk melakukan operasi penyisiran.

Hingga Selasa pagi, pencarian masih terus dilakukan dengan mengerahkan rubber boat serta dukungan dari unsur gabungan, termasuk Polairud Polres Buleleng, TNBB Segara Rupek 2, dan keluarga korban. (RN)

Speeding Berujung Maut di Denpasar, Pemotor Tewas Ditabrak Gerombolan Ugal-ugalan

Pemotor tewas ditabrak gerombolan pembalap liar.
Pemotor tewas ditabrak gerombolan pembalap liar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Denpasar diguncang lagi oleh aksi ugal-ugalan sekelompok pemotor pada Sabtu dini hari (12/4/2025), yang berakhir tragis dengan korban jiwa. Seorang pengendara sepeda motor tewas dalam kecelakaan memilukan setelah menjadi target tabrak gerombolan pemotor yang sedang melakukan balap liar di Jalan By Pass Ngurah Rai.

Kejadian tersebut terjadi ketika korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dari arah barat hendak berbelok ke kanan melalui median jalan. Tiba-tiba ia ditabrak dari belakang oleh sekelompok pemotor dengan kecepatan tinggi.

Benturan dahsyat itu menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka parah di kepala, yang mengakibatkan meninggalnya di tempat kejadian.

“Identitas korban belum dikonfirmasi saat kejadian,” ungkap sumber pada Senin (14/4).

Rekaman video amatir memperlihatkan aksi nekat sekelompok pemuda yang melaju dengan kecepatan mencapai 120 km/jam, dengan dua motor saling bersenggolan di tengah jalan.

Ironisnya, meskipun ada sejumlah pemotor lainnya di lokasi kejadian, prioritas mereka lebih condong kepada menolong rekan mereka yang terluka ketimbang membantu korban yang tergeletak tak bernyawa, sebelum akhirnya melarikan diri.

Polisi saat ini tengah menyelidiki insiden ini lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku-pelaku yang terlibat dalam balap liar mematikan ini. (*)

Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Berlangsung Khidmat

Gubernur Koster saat puncak Karya Agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2025 pada hari suci Purnama Sasih Kadasa, Sabtu (12/4/2025).
Gubernur Koster saat puncak Karya Agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2025 pada hari suci Purnama Sasih Kadasa, Sabtu (12/4/2025).

PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – Rangkaian Karya Agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2025 mencapai puncaknya pada hari suci Purnama Sasih Kadasa, Sabtu (12/4/2025). Ribuan umat Hindu memadati kawasan Penataran Pura Agung Besakih, Karangasem, sejak pagi hari untuk mengikuti Muspayang Bhakti yang menjadi pembuka dari puncak karya.

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung jalannya persembahyangan bersama para pemedek dan krama pengempon pura. Momen sakral yang digelar setiap tahun ini merupakan wujud syukur kehadapan Sang Hyang Widhi Wasa atas segala limpahan rahmat dan karunia. Sasih Kadasa dipercaya sebagai waktu yang paling utama untuk melaksanakan upacara Dewa Yadnya.

Usai Muspayang Bhakti, prosesi Nedunang Ida Bhatara Kabeh dilaksanakan dengan khidmat. Ida Bhatara yang sebelumnya distanakan di Bale Pesamuhan Agung diiringi menuju Bale Paselang.

Gubernur Wayan Koster berkesempatan mundut (mengusung) Pralingga Ida Bhatara Lingsir, diikuti oleh para Kepala Daerah atau perwakilan dari seluruh Kabupaten/Kota se-Bali yang mundut Pralingga Ida Bhatara sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Lima Sulinggih memimpin jalannya Muspayang Bhakti karya, di antaranya Ida Sri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Ida Pedanda Gede Karang Putra Keniten, Ida Pedanda Suwabawa Karang Adnyana, Ida Pandita Dukuh, Ida Pandita Empu Pande, Ida Pandita Empu Ratu Pasek, serta Ida Dalem Semara Putra.

Dengan penuh semangat, khidmat dan ketulusan hati, Gubernur Koster mundut Pralingga Ida Bhatara dari awal hingga berakhir dalam prosesi Murwa Daksina, mengelilingi seluruh pelinggih suci di areal Penataran Pura Agung Besakih sebanyak tiga kali.

Setibanya di Bale Paselang, upakara Paselang dihaturkan dan dipuput oleh dua Sulinggih, yaitu Ida Pandita Empu Siwa Putra Dharma Dhaksa dan Ida Pedanda Gede Jelantik Darma Purwita Karang. Muspayang Bhakti Paselang kembali diikuti oleh Gubernur Bali beserta jajaran Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, serta seluruh pemedek di depan Bale Paselang. Selanjutnya, Ida Bhatara Kabeh kembali distanakan di Bale Pesamuhan Agung.

Fenomena berbeda dibanding prosesi Nedunang Ida Bhatara Kabeh (9/4/2024), yang diwarnai hujan gerimis. Dipercaya sebagai berkah dan dimaknai sebagai pembersihan energi negatif di jalur yang dilalui Ida Bhatara Kabeh menuju Bale Pesamuhan Agung.

Sementara itu, saat puncak karya berlangsung, matahari bersinar terik, memberikan sinar, menerangi jalannya upacara, memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar tanpa hambatan. Dan pula, panasnya matahari tidak mengurangi kekhusyukan dan semangat para pemedek untuk ngayah dan menghaturkan bakti, karena sinarnya tetap terasa lembut di tengah sejuknya udara pegunungan Desa Rendang.

Selain upakara utama, juga dilaksanakan upakara Pengemit lan Pengerajeg yang dipuput oleh Sulinggih Ida Rsi Sidhi Cita bersama Ida Pedanda Bukit Kemenuh, serta upakara Ambal-Ambal yang dipuput oleh Ida Rsi Bhujangga Wisnawa bersama Agni Wisesa Maheswara.

Pemangku Pura Agung Besakih, Jro Mangku Gusti Jana mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas kelancaran seluruh rangkaian puncak Karya IBTK Tahun 2025.

“Upacara besar ini rutin kita gelar setiap tahun sebagai wujud bakti dan syukur atas anugerah Ida Bhatara Hyang Parama Kawi yang melimpahkan amertha kehidupan. Prosesi tedun ke paselang dimaknai sebagai kehadiran Ida Bhatara memberikan berkat kepada alam beserta isinya. Selanjutnya, setiap hari akan dilaksanakan upakara penganyar secara bergiliran oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali,” jelasnya.

Usai mengikuti prosesi puncak Karya IBTK Tahun 2025, Gubernur Bali Wayan Koster berkesempatan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pura Pedharman Sira Arya Gajah Para Bretara Sira Arya Getas yang masih berlokasi di kawasan Pura Agung Besakih.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah tokoh penting, di antaranya Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Bupati Karangasem Gusti Putu Parwata beserta Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, Bupati Klungkung Made Satria beserta Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Danrem 163/Wirasatya Kolonel Inf. Ida I Dewa Agung Hadisaputra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Ibu, Anggota DPRD Provinsi Bali Made Sumiati, Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, serta para Pimpinan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. (rls)