- Advertisement -
Beranda blog Halaman 214

Daftar HP iPhone dan Android yang Support e-SIM di Indonesia

Migrasi SIM ke e-Sim. (foto:Good Ponsel)
Migrasi SIM ke e-Sim. (foto:Good Ponsel)

PANTAUBALI.COM – Belum lama ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengimbau masyarakat untuk bermigrasi dari Subscriber Identity Module (SIM) fisik ke Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM).

Migrasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data, terutama penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tujuan penipuan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Dengan e-SIM, data registrasi nomor akan sulit untuk dipalsukan. Disamping itu, operator juga bisa memantau aktivitas dengan lebih efisien.

Meskipun demikian, perlu diketahui juga tidak semua Hanphone (HP) di Indonesia dilengkapi fitur e-SIM baik itu Android maupun iOS.

Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa merek HP di Indonesia kini yang sudah support e-SIM, mulai dari iPhone, Samsung, Xiaomi, Oppo dan Huawei. Berikut adalah daftar berbagai jenis HP yang sudah support e-SIM:

  1. iPhone
  • iPhone 14, iPhone 15, iPhone 16 (biasa, Plus, Pro, Pro Max)
  • iPhone 12  dan iPhone 13 (Mini, Pro, Pro Max)
  • iPhone 11 (biasa, Pro, Pro Max)
  • iPhone XS, XS Max
  • iPhone XR
  • iPhone SE 2020 & 2022

2. Samsung

  • Galaxy S21, Galaxy S22, Galaxy S23, Galaxy S24 (biasa, +, Ultra)
  • Galaxy S20 & S20+
  • Galaxy Z Flip (semua generasi: Flip, Flip3, Flip4, Flip5)
  • Galaxy Z Fold (semua generasi: Fold, Fold2, Fold3, Fold4, Fold5)
  • Galaxy Note 20 (biasa, +, Ultra)

3. Xiaomi

  • Xiaomi Redmi Note 13 Pro dan Pro+
  • Xiaomi 12T Pro
  • Xiaomi 13 Lite
  • Xiaomi 13T dan 13T Pro

4. Oppo

  • Oppo Find X5, X5 Pro, X3 Pro
  • Oppo Find N2 Flip
  • Oppo A55s 5G
  • Oppo Reno 5 A

5. Huawei

  • Huawei P40 & P40 Pro
  • Huawei Mate P40 Pro

Banyak ponsel flagship Android sudah dilengkapi fitur e-SIM tetapi tidak semua tipe otomatis aktif. Sehingga pemilik harus mengecek di situs resmi atau tanyakan ke provider. (ana)

BEM UNUD Pasang Badan untuk Koster, Dukung Larangan Penjualan AMDK Plastik Dibawah 1 Liter

Audiensi BEM UNUD dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar pada Rabu (16/4/2025).
Audiensi BEM UNUD dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar pada Rabu (16/4/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang produsen air mineral untuk memproduksi dan menjual air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter mendapatkan dukungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana.

Seperti diketahui larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Dalam audiensinya di Jayasabha, Denpasar pada Rabu (16/4/2025) sore, jajaran BEM Universitas Udayana lewat ketuanya, I Wayan Arma Surya Darmaputra mengatakan sangat mendukung larangan produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter di Bali.

“Saya sangat mendukung program ini untuk mengurangi sampah plastik kita di Bali. Ini solusi konkret untuk Bali yang mana masalah sampah sudah jadi isu sejak lama,” kata Arma Surya.

Ia berharap melalui kebijakan ini mampu memberikan dampak yang positif serta bisa dilaksanakan dalam jangka panjang. “Seperti sebelumnya kebijakan pembatasan tas kresek yang awalnya banyak dikeluhkan ternyata seiring berjalannya waktu jadi terbiasa,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Wayan Koster mengaku sangat senang anak-anak muda bisa mengapresiasi kebijakan yang diambil tersebut. “Generasi muda saya lihat banyak yang mendukung kebijakan ini. Kebijakan ini juga sudah diakui pemerintah pusat dan sudah banyak diterapkan di luar negeri,” ungkap Gubernur dua periode ini.

Koster melanjutkan kalau dibiarkan terus tanpa kebijakan konkret, maka lama- lama pariwisata Bali dianggap tidak nyaman bagi wisatawan dunia. “Kalau Bali bersih dari sampah plastik ‘kan cantik. Pariwisatanya naik kelas. Anak anak muda senang, wisman juga melihat kebijakan ramah lingkungan kita makanya naik terus kunjungannya,” tandas Gubernur.

Koster mengakui pemerintah pusat justru mendorong untuk memperkuat kebijakan ini sekaligus mengubah perilaku masyarakat. “Saya bahkan didorong pemerintah pusat untuk bertahan pada kebijakan ini sekaligus mengubah perilaku masyarakat minum air. Bisa gunakan tumbler, atau tempat air lain dan pelopornya Bali untuk kebijakan ini,” tambah Koster.

Selain masalah sampah plastik, BEM Udayana dalam kesempatan tersebut menyerahkan sejumlah kajian yang banyak fokus pada budaya, adat dan lingkungan, dengan pandangan umum culture for tourism.

Selain itu ada juga kajian -kajian yang menyoroti tentang makin minimnya penggunaan arsitektur khas Bali dalam bangunan dan rumah.

Terkait sejumlah hal tersebut Gubernur Koster mempersilakan kalangan mahasiswa untuk menyoroti dan melakukan kajian yang mendalam dan untuk selanjutnya diadakan uji publik. “Kalau mahasiswa yang bersuara tentu saja murni tanpa kepentingan,” tukas Gubernur Koster. (rls) 

Terkena Efisiensi Anggaran, KPU dan Bawaslu Tabanan Kembalikan Mobil Dinas

Ilutrasi mobil dinas. (foto:Republika)
Ilutrasi mobil dinas. (foto:Republika)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan ikut terkena imbas dari adanya penerapan kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat. Pemangkasan anggaran itu berdampak pada sejumlah anggaran operasional Bawaslu pada tahun 2025.

Akibatnya setelah berhasil menyukseskan perhelatan Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan, KPU dan Bawaslu terpaksa harus menghemat segala pengeluaran kantor, termasuk mengembalikan mobil dinas yang biasa digunakan sehari-sehari.

Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan, pihaknya telah memangkas anggaran untuk kegiatan operasional setelah kebijakan efisiensi diterapkan oleh pemerintah.

“Dari pusat kami diminta untuk mengatur anggaran. Mana saja yang dihemat dan dipangkas,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Ia menyebut, penghematan anggaran terjadi pada anggaran pemeliharaan, air, listrik, internet termasuk berlangganan koran. Selain itu, pihaknya juga telah mengembalikan beberapa mobil operasional yang sebelumnya disewakan kepada pihak penyedia.

“Sekarang kita hanya gunakan mobil operasional plat merah saja. Bahkan untuk kegiatan kerja nihil anggarannya saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, sebelum terkena efisiensi, pihaknya mengelola pagu anggaran mencapai Rp3,7 miliar untuk belanja pegawai dan belanja operasional. Namun, setelah kebijakan efisiensi diterapkan, anggaran tersebut dipangkas sekitar Rp1,5 miliar sehingga kini anggaran yang dikelola hanya tersisa Rp2,2 miliar lebih.

Kondisi tersebut membuat, Bawaslu Tabanan harus melakukan penghematan dengan memangkas hampir semua pembiayaan operasional, perjalanan dinas hingga operasional kendaraan.

“Sebelumnya untuk mobil dinas dapat uang pemeliharaan dan BBM. Tapi sekarang sudah tidak ada, sehingga mobil dinas itu kami kembalikan ke Pemkab Tabanan. Sekarang kami pakai  satu mobil dinas saja,” jelasnya.

Segala biaya operasional kantor seperti biaya listrik, air, internet dan alat tulis kantor (ATK) juga harus dipangkas. “Namun, untuk honor pegawai masih tetap,” tambahnya. (ana) 

Makna Sesungguhnya Sugihan Jawa dan Sugihan Bali Bagi Umat Hindu

Umah Hindu melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih.
Umah Hindu melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih.

PANTAUBALI.COM – Setiap enam bulan sekali, Umat Hindu akan kembali menyambut Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan. Sebelum itu, ada rangkaian hari suci lain yang harus diperingati. Salah satunya adalah Sugihan Jawa dan Sugihan Bali.

Sugihan Jawa jatuh pada Wrhaspati atau Kamis Wage Wuku Sungsang, sedangkan Sugihan Bali diperingati sehari setelahnya yakni pada Jumat Kliwon Wuku Sungsang.

Biasanya dalam peringatan kedua hari suci tersebut, Umat Hindu akan melakukan kegiatan persembahyangan dengan mengaturkan banten yang tujuannya pembersihan terhadap pelinggih-pelinggih seperti di pura, merajan, dan di lingkungan sekitar rumah.

Dalam kutipan lontar Sundarigama, Sugihan Jawa merupakan hari suci untuk para Bhatara dengan melakukan rerebu di sanggah dan parahyangan yang disertai pengraratan dan pembersihan untuk Bhatara dengan kembang wangi.

Rerebu ini bertujuan untuk menetralkan kekuatan negatif di alam semesta atau Bhuwana Agung. Karena saat Sugihan Jawa diyakini Bhatara akan turun ke dunia dengan diiringi para Dewa Pitara untuk persembahan hingga Hari Suci Galungan nantinya.

Sehari setelah hari suci Sugihan Jawa disebut dengan Sugihan Bali. Dalam bahasa sansekerta, ‘Sugihan’ artinya membersihkan dan ‘Bali’ artinya kekuatan dalam diri. Maka dari itu, Sugihan Bali dapat diartikan sebagai hari penyucian diri atau Bhuana Alit, baik itu secara sekala maupun niskala.

Dalam Sundarigama, Sugihan Bali merupakan hari suci bagi umat manusia. Sama seperti pemaknaannya,  Sugihan Bali menjadi hari penyucian untuk diri manusia secara lahir batin untuk menyambut Hari Raya Galungan, yang dirayakan sebagai hari kemenangan Dharma melawan Adharma.

Namun perlu diingat, dalam pelaksanaan prosesi Sugihan Jawa dan Bali khususnya di Pulau Dewata, disesuaikan dengan desa, kala, patra (tempat, waktu dan keadaan) sehingga perayaannya bisa berbeda antara satu wilayah dengan yang lainnya. (ana) 

Koster Siapkan Perda Dukung Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ di Buleleng

Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng ditandai dengan penandatanganan prasasti di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, pada, Rabu (16/4/2025).
Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng ditandai dengan penandatanganan prasasti di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, pada, Rabu (16/4/2025).

PANTAUBALI.COM, BULELENG – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng ditandai dengan penandatanganan prasasti di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, pada, Rabu (16/4/2025).

Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi dan mendukung program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Menurut Koster, program ini mampu mengurangi perilaku warga yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, dimana setiap masalah yang terjadi di ranah keluarga hingga di Desa bisa diselesaikan secara musyawarah.

“Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice adalah program yang bagus di dalam menyelesaikan masalah kecil di tingkat Desa. Program ini harus bisa dijalankan dengan baik, oleh karena itu Bupati/Walikota se-Bali beserta jajarannya agar mensukseskannya, kalau ini sukses maka masalah hukum akan berkurang di Bali dan setiap perkara hukum tidak lagi sampai ke ranah Kejaksaan Tinggi sampai Mahkamah Agung,” ujar Gubernur Koster.

Koster berharap program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal Bali agar menjadi contoh di daerah se-Indonesia.

Wayan Koster juga menegaskan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice akan disiapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat Bali yang tertib, disiplin, dan harmonis, serta berkurangnya masalah hukum, sehingga bisa mempercepat program pembangunan di wilayah Bali.

Sementara itu, Kejati Bali, Ketut Sumedana menyampaikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice adalah program penyelesaian masalah yang dilakukan dengan metode musyawarah mufakat. Fokus penerapan dalam program ini diantaranya seperti perkara adat, perdata, perkawinan, hingga masalah ahli waris.

“Kalau masalah kontekstual nya seperti pembunuhan, perampokan, atau kasus yang besar lainnya maka harus diselesaikan ke ranah hukum. Sehingga Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice Saya dukung untuk dimasukan ke dalam Perda untuk mempertegas jalannya program ini, karena sampai saat ini tidak bisa dipungkiri masih ada konflik di wilayah Desa,” tegas Sumadana.

Disamping itu, program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice tidak dipungut biaya atau gratis, kalau ada yang pungut biaya, segera laporkan ke dirinya.

Diakhir sambutannya, Kejati Bali berharap Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice bisa terlaksana dengan baik di Bali dan menjadi percontohan di Indonesia, guna terwujudnya keharmonisan krama Bali dan mengurangi beban negara.

“Saya mencatat, lembaga negara dalam satu tahun ada yang mengeluarkan dana sampai Rp 3 triliun untuk memberi makan narapidana. Ini biaya yang sangat besar, jadi kalau program ini terlaksana dengan baik, maka semua masalah di desa tidak masuk ke ranah pengadilan,” jelasnya sembari berpesan kepada Perbekel serta Bendesa Adat agar tidak mengganggu investasi dan perizinan di Bali.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyampaikan sangat menyambut baik dan mendukung penuh program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice.

“Kami di Pemerintahan Kabupaten Buleleng siap bersinergi memberdayakan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice, dengan harapan program ini dapat dimaksimalkan fungsinya untuk memfasilitasi perkara ringan untuk terwujudnya kedamaian dan keharmonisan masyarakat kami di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Mantan Wakil Bupati Buleleng ini meyakinkan program ini dapat mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Acara peresmian ini disaksikan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Anggota DPRD Buleleng, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, ASN di Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Buleleng, Lurah, Perbekel, Bendesa Adat dan Kelian Desa Adat se-Kabupaten Buleleng. (rls) 

Perumda TAB Lanjutkan Pemutakhiran Data Pelanggan Hingga Akhir 2025

Penjelasan kepada pelanggan Perumda TAB mengenai program pemutakhiran data pelanggan.
Penjelasan kepada pelanggan Perumda TAB mengenai program pemutakhiran data pelanggan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Amertha Buana (TAB) Tabanan kembali melakukan pemutakhiran data pelanggan. Tahap pertama sebelumnya telah terlaksana pada pertengahan 2024 lalu, dan tahap kedua ini dimulai pada April 2025.

Kabag Langganan Perumda TAB, I Wayan Agus Suanjaya didampingi Humas TAB, Putu Wahyu Untung menjelaskan, kegiatan pemutakhiran data pelanggan ini merupakan strategi peningkatan kualitas layanan serta penguatan sistem informasi pelanggan berbasis geografis (GIS). Pemutakhiran akan menjangkau semua kategori pelanggan, baik itu rumah tangga maupun industri.

“Kami ingin memastikan data pelanggan, sehingga nantinya kami bisa lebih cepat melakukan penanganan jika ada aduan pelanggan terkait gangguan pelayanan saluran air,” jelasnya Rabu (16/4/2025).

Wahyu menyebut, sebagai langkah awal, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh Perbekel di wilayah Kabupaten Tabanan. Surat tersebut berisi pemberitahuan sekaligus permohonan dukungan terhadap proses pendataan yang tengah dijalankan.

Nantinya, petugas akan mencatat ulang data-data pelanggan, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), mendokumentasikan foto KTP pelanggan, serta mengumpulkan nomor telepon atau kontak WhatsApp.

Tak hanya itu, tim pendata juga akan memetakan titik koordinat lokasi water meter pelanggan sebagai bagian dari penguatan sistem GIS. Mereka juga akan mencatat kondisi fisik water meter, termasuk mendata sambungan yang tidak aktif atau sudah tidak digunakan.

Untuk mempercepat proses, selain mengandalkan staf internal, Perumda TAB turut menggandeng pihak ketiga dalam kegiatan ini. Salah satu fokus utama adalah memperbarui data kepemilikan pelanggan, terutama jika terjadi perubahan pemilik rumah namun belum disesuaikan dalam data pelanggan.

“Proses pemutahiran dimulai bulan April ini hingga akhir tahun 2025 ini sehingga bisa menjangkau sisa pelanggan yang belum terdata sebelumnya mencapai kurang lebih 45 ribu orang,” jelasnya.

Disamping itu, Perumda TAB juga mengimbau dan mengajak masyarakat di seluruh Kabupaten Tabanan yang belum memiliki akses atau layanan air bersih Perumda TAB untuk segera mengajukan permohonan sambungan baru.

Untuk mengajukan pendaftaran sangatlah mudah, cukup membawa fotocopi KTP 1 lembar, denah menuju lokasi pemasangan sambungan baru dan materai 10.000 sebanyak 1 lembar.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pusat Perumda TAB di Jalan Wagimin Nomor 27, Kediri, Tabanan atau Kantor-kantor Unit Pelayanan Perumda TAB (Unit Kerambitan, Unit Selemadeg, Unit Penebel dan Unit Baturiti). Adapun biaya sambungan baru saat ini Rp1.950.000 (syarat dan ketentuan berlaku).

Adapun jadwal pelayanan dibuka Senin-Kamis pukul 08.00 WITA – 14.00 WITA dan hari Jumat pukul 07.30 WITA – 12.00 WITA.

Perumda TAB membuka layanan informasi terkait kegiatan ini melalui telepon di nomor (0361) 9311213 atau WhatsApp di 0878-1614-3624. Begitu pula melalui websitre resmi dan media sosial (Facebook, Instagram) yang siap melayani 24 jam dan responsive menerima keluhan maupun informasi yang dibutuhkan masyarakat. (ana) 

Jelang Galungan, 88.594 KK Umat Hindu di Badung Dapat Bantuan Rp2 Juta

Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan bantuan di dua lokasi, yakni Wantilan Pura Dalem Jati, Desa Adat Penarungan, Mengwi dan Wantilan Pura Dalem, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Abiansemal, Rabu (16/4/2025).
Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan bantuan di dua lokasi, yakni Wantilan Pura Dalem Jati, Desa Adat Penarungan, Mengwi dan Wantilan Pura Dalem, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Abiansemal, Rabu (16/4/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menyalurkan bantuan sosial Hari Raya Keagamaan sebesar Rp2 juta per KK (Kepala Keluarga) kepada 88.594 KK umat Hindu ber-KTP Badung.

Program ini dilaksanakan sebagai bagian dari strategi intervensi fiskal daerah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Bantuan diserahkan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta secara simbolis di dua lokasi, yakni Wantilan Pura Dalem Jati, Desa Adat Penarungan, Mengwi dan Wantilan Pura Dalem, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Abiansemal, Rabu (16/4/2025).

Bantuan ini diberikan menjelang Hari Raya Galungan (23 April 2025) dan Kuningan (3 Mei 2025), dengan tujuan utama membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan ekonomi selama perayaan keagamaan.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan bantuan ini merupakan respon dari adanya dinamika sosial dan ekonomi menjelang hari raya, dan bukan sekadar program simbolik. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah mampu menjaga stabilitas sosial dan mendorong perputaran ekonomi lokal.

“Bantuan ini merupakan bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat dapat merayakan hari raya dengan layak, tanpa harus terbebani secara ekonomi. Bantuan sosial hari raya juga merupakan bagian dari upaya pelestarian nilai-nilai kultural masyarakat Bali, termasuk adat, agama, tradisi, dan seni budaya yang menjadi fondasi identitas masyarakat Badung,” ujarnya.

Ditambahkannya, program sosial ini merupakan salah satu dari Program Sapta Kriya Adicipta, yakni tujuh program unggulan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Badung yang adil, sejahtera, dan berdaya saing.

Adi Arnawa juga menyampaikan, pemerintah telah meluncurkan program pemberian penghargaan atas akta kematian sebagai bentuk pelayanan publik yang manusiawi dan berbasis nilai budaya.

“ini merupakan bentuk nyata dari kebijakan fiskal yang sensitif terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat lokal. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Badung akan terus mengevaluasi efektivitas program bantuan sosial sebagai instrumen stabilisasi ekonomi sekaligus penguatan kohesi sosial,” ungkap Adi Arnawa.

Adapun bantuan hari raya ini tersebar di enam Kecamatan dengan rincian yakni di Kecamatan Mengwi 25.541 KK, Abiansemal 23.208 KK, Petang 8.380 KK, Kuta Utara 9.452 KK dan Kuta 5.528 KK dan Kuta Selatan 16.485 KK.

Dana bantuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun 2025, dan dilaksanakan dengan merujuk pada sejumlah regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, dan Peraturan Bupati Badung Nomor 10 Tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, AA Ngr. Raka Sukaeling, melaporkan, bantuan ini merupakan kebijakan strategis untuk menjamin inklusivitas dan keadilan sosial dalam momentum hari besar keagamaan.

Ia menyebut, kenaikan harga bahan pokok menjelang hari raya dapat menciptakan tekanan psikososial dan ekonomi, khususnya bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, kebijakan bantuan tunai ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sosial serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan hari raya secara bermartabat.

Program bantuan sosial ini kelanjutan komitmen pemerintah daerah yang telah terbukti, sebagaimana tercermin dari penyaluran bantuan serupa kepada 7.741 KK untuk Umat Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri pada 26 Maret 2025 lalu. Hal ini mencerminkan pendekatan inklusif Pemkab Badung dalam menjamin pemerataan kesejahteraan tanpa membedakan latar belakang agama atau sosial. (ana)

Berhasil Lelang 60 Motor BB Tipiring, Kejari Tabanan Setor Rp21 Juta ke Kas Negara

Barang bukti motor yang dilelang Kejari Tabanan.
Barang bukti motor yang dilelang Kejari Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan berhasil melelang 60 unit barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua tersebut terjual dengan total nilai pelelangan mencapai Rp21 juta. Seluruh hasil penjualan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tabanan, Lenny Marta Baringbing, menjelaskan, barang bukti yang dilelang merupakan hasil dari putusan verstek—yakni perkara pelanggaran lalu lintas yang disidangkan tanpa kehadiran terdakwa. Semua barang bukti tersebut berstatus sebagai tunggakan karena tidak ditemukan pemiliknya.

“Barang bukti ini tidak diambil sejak tahun 2018 hingga 2022, dengan total keseluruhan 60 unit kendaraan bermotor,” jelasnya pada Rabu (16/4/2025).

Sebelum proses pelelangan dilakukan, Kejari Tabanan sempat mengumumkan keberadaan barang bukti verstek tersebut sebanyak tiga kali berturut-turut di kantor kecamatan setempat, dengan rentang waktu selama 30 hari. Saat itu, total barang bukti yang diumumkan berjumlah 61 unit motor.

“Dari 61 unit tersebut, hanya satu yang diambil oleh pemiliknya. Sisanya, sebanyak 60 unit, masih menjadi tunggakan. Kami kemudian berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tabanan,” lanjut Lenny.

Setelah itu, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan menerbitkan surat keputusan Nomor 1/Pen.Pid/2024/PN Tab. yang menetapkan status barang verstek pelanggar lalu lintas menjadi barang temuan.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kejari Tabanan melanjutkan prosesnya dengan mengajukan permohonan penilaian teknis kendaraan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, serta permohonan taksiran nilai barang temuan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tabanan.

Tim penilai kemudian melakukan survei lapangan dan menerbitkan laporan perkiraan harga sebagai dasar untuk penjualan langsung barang temuan tersebut kepada masyarakat secara terbuka.

“Nilai awal barang diperkirakan mencapai Rp700 ribu per unit. Namun saat dijual, harganya menurun karena kondisinya sudah rusak, tidak bisa digunakan, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” tambahnya.

Lenny menegaskan, barang bukti verstek dinyatakan sebagai barang kedaluwarsa jika tidak diambil lebih dari dua tahun sejak waktu penyitaan. Selama belum melewati masa tersebut, pihak Kejari hanya menunggu itikad baik dari pemilik untuk mengambilnya dengan terlebih dahulu membayar denda tilang.

“Jika dalam waktu lebih dari dua tahun barang tidak diambil, maka statusnya ditetapkan sebagai barang temuan, dan kami ajukan permohonan ke pengadilan untuk penetapannya,” pungkasnya. (ana) 

Satpol PP Badung Bongkar Lima Bangunan Liar di Taman Griya

Pembongkaran bangunan melanggar hukum di kawasan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa (15/4/2025).
Pembongkaran bangunan melanggar hukum di kawasan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa (15/4/2025).

PANTAU BALI.COM, BADUNG – Dalam upaya menjaga ketertiban dan menata keindahan lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan pembongkaran terhadap lima bangunan yang berdiri tanpa dasar hukum yang sah di atas fasilitas umum yang berlokasi di kawasan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa (15/4/2025).

Bangunan-bangunan yang dibongkar tersebar di beberapa titik, diantaranya lapangan golf mini di Jalan Danau Bratan XI Blok A7/1, sebuah rumah di Blok A7/2, halaman di Blok A7/3, garasi di Blok B3/2, serta satu bangunan lainnya di Blok A2/1. Semuanya berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung yang seharusnya difungsikan sebagai fasilitas umum.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, mewakili Kasatpol PP Badung IGAK. Suryanegara menyampaikan, langkah pembongkaran tersebut didasari oleh Surat Perintah Bupati Badung Nomor 100.3.5.2/11712/SETDA/SATPOL PP tertanggal 8 April 2025.

“Langkah ini bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan aturan tata ruang, perizinan yang berlaku, serta untuk menjaga dampak estetika dan lingkungan,’ jelasnya.

Tindakan penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Hal ini menyusul banyaknya laporan terkait penyalahgunaan tanah fasilitas umum oleh warga tanpa izin.

Menurut Suryanegara, pembongkaran bermula dari laporan warga dan Bidang Aset BPKAD, yang menemukan adanya bangunan berdiri di atas lahan milik Pemda. Beberapa di antaranya telah berdiri lebih dari satu dekade, namun tanpa izin atau dasar hukum yang sah.

Meski pemilik bangunan telah dipanggil dan membuat surat pernyataan siap membongkar secara mandiri, realisasi tak kunjung dilakukan, sehingga Satpol PP turun langsung melakukan tindakan pembongkaran.

Ia pun mengimbau warga Badung agar tidak memanfaatkan lahan yang bukan miliknya untuk pembangunan. Jika sudah terlanjur, disarankan segera berkoordinasi dan melapor ke Bidang Aset BPKAD untuk penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. (jas)

Remaja 18 Tahun Jadi Tersangka Tabrak Lari Saat Speeding di Denpasar

TKP tabrak lari di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan. (Istimewa)
TKP tabrak lari di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan. (Istimewa)

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pria tanpa identitas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan, akhirnya terkuak. Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial W kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tersangka telah ditahan setelah penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.

“Pelaku utama sudah kami tahan. Ia terbukti menabrak korban hingga tewas,” ungkap AKP Yusuf, Selasa (15/4).

Dari hasil penyelidikan, insiden tersebut bermula dari aksi balapan liar yang dilakukan W bersama enam rekan sebayanya. Mereka melaju kencang dari arah Kuta menuju Sanur, menggunakan sepeda motor di jalan raya yang seharusnya tidak digunakan untuk aksi ugal-ugalan seperti itu.

“Korban saat itu sedang memutar balik motornya di median jalan. Tiba-tiba W datang dari belakang dengan kecepatan tinggi dan langsung menabraknya,” jelasnya.

Benturan keras membuat korban terpental ke jalan. Naasnya, tubuh korban dan sepeda motornya kembali dihantam oleh motor lain yang juga ikut dalam aksi balapan. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan meninggal di tempat.

Jenazahnya langsung dievakuasi ke RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah oleh tim BPBD Denpasar.

Meski enam rekan W lainnya juga mengalami kecelakaan dan terjatuh, mereka tidak dijerat pidana karena tidak terbukti langsung menyebabkan tabrakan. Namun, mereka tetap diberi sanksi tilang karena terlibat dalam aksi balap liar.

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RAN)