- Advertisement -
Beranda blog Halaman 186

Residivis Pencurian Kos-kosan Tewas di RS Sanglah, Polisi Ungkap Penyebabnya

Ilustrasi meninggal.
Ilustrasi meninggal. (Foto:pixabay)

PANTAUBALI.COM, DENPASAR — Seorang pria berinisial UA (45), asal Lombok Timur, yang merupakan residivis kasus pencurian di kawasan kos-kosan, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah) Denpasar pada Sabtu (7/6/2025) pukul 23.53 WITA lalu.

UA sebelumnya ditahan di Polsek Kuta Selatan atas dugaan kasus pencurian. Menurut keterangan resmi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, UA sempat mengeluh sesak napas dan mengalami gejala asam lambung saat berada dalam sel tahanan pada Jumat (30/5/2025) sekitarpukul 07.25 WITA. Keluhan tersebut segera dilaporkan oleh tahanan lain kepada petugas jaga.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera membawa UA ke Puskesmas Nusa Dua untuk mendapatkan penanganan awal,” kata Sukadi ketika dikonfirmasi Selasa (10/6/2025).

Karena kondisinya tak kunjung membaik, UA kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Trijata pukul 08.15 WITA untuk mendapat perawatan medis lanjutan.

Namun kondisi UA terus menurun. Pada malam harinya, ia kembali dirujuk ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan penanganan intensif. Di rumah sakit ini, tim medis melakukan sejumlah pemeriksaan lanjutan, termasuk rontgen dan observasi intensif.

Pukul 00.54 WITA pada 31 Mei 2025, UA dipindahkan ke ruang High Care Unit (HCU) Mawar karena memerlukan perawatan intensif. Pemeriksaan dokter spesialis ginjal juga mengungkap bahwa UA memiliki riwayat penyakit kronis, yakni diabetes dan HIV.

Setelah hampir sepekan menjalani perawatan, UA akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (7/6/2025) malam.

Sukadi menyampaikan, selama proses penahanan hingga perawatan medis, UA telah mendapat penanganan yang maksimal sesuai prosedur.

“Kami telah melakukan penanganan medis secara maksimal terhadap tersangka dan akan melanjutkan proses sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya. (ana)

Gubernur Koster Instruksikan Penertiban Tas Kresek di Pasar Tradisional

Ilustrasi penggunakan plastik kresek di pasar.
Ilustrasi penggunakan plastik kresek di pasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan agar Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) menindak tegas pelanggaran penggunaan plastik sekali pakai di lapangan, khususnya di pasar tradisional.

Instruksi ini menegaskan implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.omor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali saat menanggapi penyampaian Koordinator TIM PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu dalam rapat membahas percepatan pelarangan plastik sekali pakai (Tas Kresek, Pipet, Styrofoam dan Minum Kemasan Plastik) di bertempat di Gedung Kerthasabha, Jayasabha (10/6/2025).

Dr. Riniti mengatakan di pasar tradisional sudah disosialisasikan Pergub 97 Tahun 2018 namun implementasinya tidak ada. Baik pedagang maupun pembeli masih menggunakan tas kresek untuk membungkus maupun membawa barang belanjaan. Tidak hanya itu, dalam laporan hasil kajian Tim PSP PSBS juga disampaikan bahwa timbulan harian sampah mencapai 3.436 ton dimana 64,86 persen organik dan 17,25 persen plastik.

“Kesadaran masyarakat akan pemilahan sampah dari sumber juga masih rendah dan masih kurangnya kepedulian dan pemahaman aparat desa akan pergub juga menjadi penyebab belum optimalnya implemntasi pergub di lapangan, “ imbuhnya.

Ditambahkannya dari 716 desa/kelurahan hanya ada 290 desa yang mempunyai TPS3R atau dengan kata lain 426 desa/kelurahan yang tidak mempunyai TPS3R. Hal ini diperparah dengan kondisi dari 290 TPS3R yang ada, 90 persen masih bermasalah dalam hal kapasitas, tata Kelola, SDM dan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwasannya dari awal berlakunya Pergub 97 Tahun 2018, pergub ini cukup berhasil terimplementasi di pasar- pasar modern, mall, hotel dan rumah makan, namun pergub ini belum terimplementasi dengan baik untuk di pasar tradisional.

Untuk itu, kita harus komitmen tinggi dan tegas dalam menertibkan penggunaan tas kresek, pipet dan minuman kemasan plastik yang masih banyak kita jumpai dan digunakan di pasar tradisional.

“Di pasar tradisional saya lihat menurun komitmennya, makin banyak yang pakai tas kresek. Kita harus intensifkan pengawasan, kita harus kerja keras. Dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini kita harus tegas, tidak ada kompromi lagi, “ imbuhnya.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga meminta agar semua stakeholder mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi untuk bekerja bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali yang sudah sangat krusial.

Tim PSP PSBS yang terdiri dari 11 orang kelompok kerja dan 12 sektor yang dikomandani oleh 10 OPD Pemprov Bali sebagai subkoordinator agar bekerja keras dan menyusun peta jalan/masterplan pelaksanaan program kerjanya dan melaporkan perkembangan hasil yang diharapkan setiap bulannya.

“Seluruh tim yang terlibat bergerak cepat, buat tahapan pencapaian tiap bulannya dan tolak ukurnya. Semua bersinergi, bekerja nyata sehingga kelihatan hasilnya, sampah di Bali tertanggulangi dengan baik dan Bali jadi bersih dan indah, “ tuturnya. (ana)

Koster Ancam Cabut Izin Produsen dan Distributor yang Jual AMDK Dibawah 1 Liter 

Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan para produsen dan distributor AMDK di Bali dalam rapat yang membahas Percepatan Pelarangan Produksi, Distribusi dan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (Tas Kresek, Pipet, Styrofoam, dan Minum Kemasan Plastik) bertempat di Gedung kertha Sabha, jaya Sabha, Denpasar pada Selasa (10/6/2025).

Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 ahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang salah satunya melarang penggunaan air minum kemasan plastik (AMDK) di bawah satu liter.

Dalam rapat itu dengan Koster menegaskan larangan penggunaan serta menjualbelikan minuman kemasan di bawah satu liter di Bali.

Ketentuan itu menurutnya sudah harus dijalankan sepenuhnya paling lambat pada bulan Desember 2025, sehingga pada tahun 2026 sudah tidak ada AMDK di bawah satu liter dijualbelikan di Bali.

“Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini, saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan,” tegas Gubernur Koster.

Ia mempersilahkan jika ingin berbisnis AMDK dengan kemasan di bawah satu liter, tapi harus menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung plastik.

Selain di lingkungan distributor, ia pun melarang tegas para Bendesa Adat menggunakan AMDK di bawah satu liter saat ada upacara adat. Jika kedapatan melanggar, ia tak segan-segan akan menindak tegas.

“Pas upacara agama bisa menggunakan tumbler atau gelas tidak dari plastik, intinya kurangi penggunaan plastik,” tegasnya.

Sanksi tegas juga akan diberikan bagi produsen dan distributor yang melanggar hingga waktu yang ditentukan. Bentuk pelarangan tersebut dikatakannya berupa Surat Peringatan hingga pencabutan ijin.

Gubernur asal Desa Sembiran tersebut dengan getol mendorong implementasi aturan tersebut. Karena, aturan populisnya sudah mendapatkan apresiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Bahkan Bali akan dijadikan Pilot Project, jika ini berhasil maka akan diberlakukan secara nasional,” imbuhnya.

Ia mengatakan, program ini harus benar-benar berhasil sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama pihak produsen dan distributor. Ia pun meyakini jika program ini mendapatkan sambutan hangat dari wisatawan.

“Baru dikeluarkan saja aturan ini sudah langsung dapat apresiasi dan kunjungan wisatawan langsung naik. Ini membuktikan wisatawan mengharapkan Bali yang bersih. Jadi semua pihak harus kerja sama,” tandasnya.

Sementara pagi itu produsen dan distributor di Bali menyatakan dukungan akan kebijakan Gubernur Bali yang brilian itu. Para produsen mengaku siap mengimplementasikannya apalagi sesuai dengan komitmen perusahaan yang bisa memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi Bali. Namun, mereka meminta waktu untuk menghabiskan stok kemasan di bawah satu liter terlebih dahulu.

Sementara distributor menyatakan kesanggupan penuhnya mendukung program tersebut. Perwakilan mall di Bali bahkan mengatakan di beberapa mall sudah mulai memberlakukan aturan tersebut.

“Intinya jika memang produsen tidak menyuplai kemasan di bawah satu liter kami tidak akan menjualnya,” jelas perwakilan mall Living World .

Menanggapi hal tersebut Gubernur Koster dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah memberikan toleransi waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan stok. Untuk itu, pihaknya akan terus mengevaluasi setiap bulan produksinya mulai bulan depan. (ana)

165 Ekor Anjing dan Kucing di Desa Padangan Pupuan Divaksin Rabies

Vaksinasi rabies di Desa Padangan Pupuan, Tabanan, Selasa (10/6/2025).
Vaksinasi rabies di Desa Padangan Pupuan, Tabanan, Selasa (10/6/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Untuk pencegahan penularan penyakit rabies, Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Pemerintah Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, melaksanakan vaksinasi rabies hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing pada Selasa (10/6/2025).

Kegiatan vaksinasi yang dipusatkan di dua tempat yakni di depan Kantor Bumdes Padangan dan Bale Banjar Dauh Tukad ini menyasar sebanyak 165 ekor anjing dan kucing.

Antusias masyarakat Desa Padangan terpantau cukup tinggi. Selain mengikuti vaksinasi masal, beberapa warga juga secara sukarela melaksanakan vaksinasi secara mandiri

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan I Made Subagia menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi rabies merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk mengendalikan penyakit zoonotik.

“Kegiatan vaksinasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi bagian dari komitmen kami untuk menjaga kesehatan hewan dan manusia secara berkelanjutan. Pencegahan rabies membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat,” tegas  Subagia.

Sementara itu, Perbekel Desa Padangan, Ir. I Wayan Warditha, turut menyampaikan harapan besar agar status “merah rabies” yang selama ini melekat pada Desa Padangan dapat segera dicabut.

“Kami sangat berharap agar status merah rabies yang tercatat sejak 2023 bisa terhapus di tahun 2025 ini. Apalagi, berdasarkan data, sejak dilakukan vaksinasi pada tahun 2024 hingga hari ini, tidak ditemukan lagi kasus rabies positif di Desa Padangan. Ini adalah hasil kerja bersama yang harus terus kita jaga,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat warga Desa Padangan dan desa lainnya di Kabupaten Tabanan untuk semakin sadar akan pentingnya vaksinasi hewan peliharaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. (ana)

Desa Buahan Kembangkan Tanaman Kelor Sebagai Komoditas Unggulan Baru di Tabanan

Penanaman Bibit Pohon Kelor di Desa Buahan Tabanan, Selasa (10/6/2025).
Penanaman Bibit Pohon Kelor di Desa Buahan Tabanan, Selasa (10/6/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kabupaten Tabanan sudah lama dikenal sebagai salah satu daerah penghasil komoditi pertanian dan perkebunan yang melimpah di Bali. Jika wilayah barat seperti Kecamatan Pupuan dan Selemadeg Raya telah lama dikenal dengan komoditas manggis, cengkeh, kopi, dan durian, kini giliran Desa Buahan di Kecamatan Tabanan yang mulai mengembangkan potensi komoditi perkebunan baru yakni tanaman kelor.

Langkah ini diawali dengan penanaman 500 bibit kelor pada Selasa (10/6/2025), yang nantinya akan dikelola oleh Kelompok Tani Ringa Sari Desa Buahan. Penanaman ini dilakukan di atas lahan seluas 55 are dan menjadi bagian dari upaya strategis desa dalam mengembangkan kelor sebagai komoditas unggulan baru.

Ditemui di sela-sela kegiatan penanaman bibit kelor, Kepala Desa Buahan, I Gede Ari Wastika menyampaikan, pengembangan kelor juga terintegrasi dengan keberadaan UMKM lokal di Desa Buahan, yakni usaha Mie Kelor GUD yang telah lebih dahulu memanfaatkan potensi tanaman ini.

Tanaman kelor juga bisa diolah menjadi berbagai produk olahan, sehingga budidaya tanaman ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat tetapi juga berpotensi besar mendukung pertumbuhan ekonomi desa.

“Dengan tumbuhnya kelor secara optimal, masyarakat akan diberdayakan untuk memanen dan mengolahnya menjadi berbagai produk seperti tepung, bubuk, hingga minyak kelor,” tambahnya.

Selain itu, penanaman kelor ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan. “Di tingkat desa, kami diwajibkan untuk turut serta mendukung ketahanan pangan. Penanaman kelor ini diharapkan dapat menekan angka stunting, melestarikan alam, sekaligus memberdayakan masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya berhenti pada 500 bibit, Desa Buahan menargetkan penanaman 2.000 pohon kelor dalam waktu dekat untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus meningkat. “Ke depan, setiap kepala keluarga (KK) juga akan diberikan satu pohon kelor untuk ditanam di pekarangan rumah masing-masing,” imbuh Ari Wastika.

Sementara itu, pemilik usaha Mie Kelor GUD, I Wayan Sumerta Dana Arta, turut mendukung program tersebut. Ia menyebut kelor sebagai “mutiara hijau” yang memiliki potensi besar layaknya rumput laut. Selain itu, kebutuhan kelor dunia saat ini jauh lebih tinggi dari kapasitas produksi dalam negeri.

“Indonesia baru mampu memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan kelor dunia. Sebagai perbandingan, Nusa Tenggara Timur (NTT) saja baru bisa menyuplai 20 ton dari total kebutuhan 100 ton per bulan,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Sumerta Dana, bahan baku produksi mie kelornya masih dipasok dari luar desa karena keterbatasan pasokan lokal. Karena itu, ia berharap inisiatif pemerintah Desa Buahan untuk mengembangkan komoditas kelor bisa menjadi solusi sekaligus penggerak ekonomi desa.

Program penanaman kelor ini juga dirancang secara berkelanjutan. Kelompok Tani Ringa Sari akan dilibatkan dalam seluruh proses mulai dari penanaman, pemetikan daun, pengeringan, hingga pengolahan menjadi berbagai produk pangan dan minuman berbasis kelor.

Dengan potensi besar tersebut, tanaman kelor diharapkan mampu menjadi ikon baru Desa Buahan dan mendorong terciptanya desa yang sehat, mandiri secara pangan, serta berdaya saing dalam pengembangan produk lokal. (ana)

Mih! 2 Pemuda Gagahi Gadis 13 Tahun di Klungkung

IWAJ alias KCG (21), dan PER (21) dibekuk aparat Polres Klungkung.
IWAJ alias KCG (21), dan PER (21) dibekuk aparat Polres Klungkung.

PANTAUBALI.COM, KLUNGKUNG – Kasus asusila terhadap seorang anak di bawah umur kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang gadis berusia 13 tahun di Klungkung menjadi korban kebiadaban dua pemuda, yang kini telah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu yang kehilangan putrinya pada Minggu malam, 1 Juni 2025. Sang suami menyadari bahwa anak mereka tidak berada di rumah, sementara upaya mencari dan menghubungi korban berujung buntu. Nomor ponselnya tidak aktif. Kekhawatiran keluarga pun memuncak.

Dua hari berselang, tepatnya pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, harapan kembali muncul. Korban mengirim pesan melalui Facebook kepada seorang kenalan, meminta dijemput di wilayah Kusamba, Kecamatan Dawan. Ia kemudian dijemput dan dibawa pulang oleh saksi bersama ibunya.

Namun kepulangan itu tak membawa ketenangan. Pada keesokan harinya, Rabu 4 Juni 2025, gadis yang kita sebut saja Bunga ini mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh dua orang pria di dua tempat berbeda.

Laporan sang ibu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung. Di bawah komando AKP Made Teddy Satria Permana, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter, IPDA I Komang Sandiarsa, bergerak cepat. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Kusamba.

Kedua pelaku diketahui berinisial I W A J alias KCG (21) dan P E R (21). Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat itu dilakukan secara terpisah oleh I W A J pada 1 Juni dan oleh P E R keesokan harinya, 2 Juni 2025, di tempat berbeda.

Kini, keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. (MAH)

Prabowo Cabut 4 Izin Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Presiden Prabowo cabut izin 4 usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat.
Presiden Prabowo cabut izin 4 usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat.

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk melindungi lingkungan Raja Ampat, Papua Barat, dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan tersebut. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden di Istana.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pencabutan izin ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dari kementerian terkait, termasuk temuan soal dampak lingkungan dan keberadaan Raja Ampat sebagai wilayah konservasi yang sensitif.

“Presiden memimpin langsung rapat membahas aktivitas tambang di Raja Ampat. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, akhirnya diputuskan bahwa izin empat perusahaan tambang dicabut,” ungkap Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6).

Menurut data Kementerian ESDM, saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan yaitu PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang mengantongi izin dari pemerintah pusat. Sementara tiga lainnya yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, yang dapat izin dari pemerintah daerah.

Dari kelima perusahaan tersebut, empat menjadi sasaran pencabutan izin. Langkah ini diambil menyusul investigasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menemukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan oleh empat perusahaan, termasuk dua yang berizin pusat.

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, sejak awal telah menyuarakan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel. Ia menegaskan bahwa 97 persen wilayah Raja Ampat adalah kawasan konservasi, dan seharusnya terbebas dari eksploitasi.

“Kami di daerah memiliki kewenangan terbatas. Ketika terjadi pencemaran, kami hanya bisa melaporkan karena izin dikeluarkan pusat,” ujar Orideko dalam pernyataan di Sorong, Sabtu (31/5).

Penolakan terhadap tambang juga disuarakan oleh masyarakat sipil. Aksi protes dilakukan oleh empat pemuda Papua bersama aktivis Greenpeace saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno berbicara di ajang Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta (3/6). Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.

Sementara itu, investigasi KLHK yang dilakukan pada akhir Mei 2025 mengonfirmasi adanya pelanggaran lingkungan berat yang dilakukan empat perusahaan—PT Gag Nikel, PT ASP, PT MRP, dan PT KSM. Ironisnya, klaim dari Kementerian ESDM sebelumnya menyebut tak ada masalah berarti pada operasional tambang tersebut.

“Dari peninjauan udara, kawasan pesisir terlihat baik-baik saja, tidak ada sedimentasi yang signifikan,” kata Dirjen Mineral dan Batubara, Tri Winarno, Sabtu (7/6), seperti dikutip dari situs resmi ESDM.

Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Langkah cepat Presiden Prabowo menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak mentolerir kerusakan lingkungan, terlebih di kawasan seindah dan seunik Raja Ampat. (MAH)

Saksi Ungkap Detik-Detik Penemuan Jasad Balita 4 Tahun yang Tewas Terseret Arus Sungai

KPH ditemukan tak bernyawa setelah diduga hanyut dan tenggelam di sungai
KPH ditemukan tak bernyawa setelah diduga hanyut dan tenggelam di sungai

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Warga Gang Cempaka, Lingkungan Kebon Kori, Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, dikejutkan oleh penemuan jasad seorang bocah laki-laki pada Senin pagi (9/6). Balita berusia empat tahun berinisial KPH ditemukan tak bernyawa setelah diduga hanyut dan tenggelam di sungai yang melintasi kawasan tersebut.

Jasad KPH ditemukan mengambang di sisi timur jembatan sekitar pukul 10.00 WITA dalam kondisi mengenaskan. Tubuh mungilnya tengkurap dengan kepala mengarah ke barat, mengenakan kemeja biru dan celana pendek bermotif batik.

“Korban sudah dalam kondisi tidak bergerak, sebagian tubuhnya tenggelam dalam air,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Saksi mata, HD (59), warga asal Banyuwangi yang saat itu berada di lokasi, sempat berupaya menyelamatkan korban. Ia menarik tubuh KPH dari sungai, lalu mencoba memberikan pertolongan pertama dengan menekan dada dan memiringkan tubuh korban agar air keluar dari saluran pernapasannya. Namun sayang, nyawa bocah itu tak tertolong.

“Anaknya sudah lemas, tidak bernapas saat saya temukan,” ujar HD kepada petugas di lokasi.

Warga yang panik langsung melaporkan kejadian ini ke Kepala Lingkungan dan Lurah setempat. Tak lama kemudian, orang tua korban, TP (33), datang dengan penuh kepanikan dan segera membawa anaknya ke RS Dharma Yadnya.

Dokter jaga di rumah sakit tersebut memastikan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.

“Tubuh korban sudah membiru, kaku, dan keluar cairan dari hidung serta mulutnya. Tidak ditemukan bekas luka benturan,” terang dokter berinisial H.

Polisi menduga kuat bahwa KPH terpeleset lalu jatuh ke sungai sebelum akhirnya terseret arus yang cukup deras. Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan memilih untuk tidak menempuh jalur hukum.

Jenazah korban kini disemayamkan sementara di RS Dharma Yadnya dan direncanakan akan dipulangkan ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur, menggunakan ambulans. (mah)

Pencarian Kakek Rerod di Karangasem Dihentikan di Hari ke-4, Keluarga Gelar Upacara Adat

Pencarian I Made Rerod (75), warga Banjar Gangbang, Desa Seraya, Karangasem, yang dilaporkan hilang sejak Kamis (5/6/2025) lalu. 
Pencarian I Made Rerod (75), warga Banjar Gangbang, Desa Seraya, Karangasem, yang dilaporkan hilang sejak Kamis (5/6/2025) lalu. 

PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – Tim SAR gabungan menghentikan pencarian terhadap I Made Rerod (75), warga Banjar Gangbang, Desa Seraya, Karangasem, yang dilaporkan hilang sejak Kamis (5/6/2025) lalu. Setelah empat hari pencarian intensif, keberadaan korban belum juga diketahui.

Koordinator Pos SAR Karangasem, Ngurah Eka Wiadnyana mengatakan, penghentian operasi pencarian ini atas permintaan keluarga korban yang memilih menggelar upacara sesuai dengan adat atau pencarian secara niskala.

“Operasi SAR telah memasuki hari keempat dan selama pencarian tim telah menjelajahi area-area potensial, namun hasilnya masih nihil,” ujarnya Senin (9/6/2025).

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, operasi SAR berlangsung maksimal selama tujuh hari. Meski demikian, upaya pencarian bisa kembali dilanjutkan apabila ditemukan petunjuk atau laporan baru dari masyarakat.

“Jika nanti ada informasi baru mengenai keberadaan korban, kami siap membuka kembali operasi SAR untuk membantu proses evakuasi,” jelas Ngurah Eka.

Pada Senin Pagi, tim gabungan melakukan penyisiran mulai pukul 07.45 WITA dengan rute dari Bukit Kayu Wit ke arah timur menuju wilayah Seraya Timur. Tim menelusuri area perbukitan, tegalan, hingga kawasan sekitar Pura Lingga Jati.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, I Made Rerod diketahui kerap berjalan-jalan di sekitar desa, namun kali ini dilaporkan terlihat berjalan jauh hingga ke wilayah perbukitan di desa tetangga.

Selama proses pencarian, unsur yang terlibat di antaranya adalah Pos SAR Karangasem, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Seraya Tengah, BPBD Karangasem, aparat dusun, keluarga korban, serta masyarakat sekitar. (ana)

Pemprov Bali Segara Bentuk BUMD dan Perseroda Pangan, Energi, Transportasi

Rapat Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pangan, Air, Energi dan Transportasi bertempat di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha pada Senin (9/6/2025).
Rapat Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pangan, Air, Energi dan Transportasi bertempat di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha pada Senin (9/6/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR –  Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pangan, Air, Energi dan Transportasi segera dibentuk di Provinsi Bali. Rencana pembentukan telah dibahas oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran terkait dalam rapat yang bertempat di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha pada Senin (9/6/2025) siang.

Dalam kesempatan ini, Koster menjelaskan penataan pembangunan Bali 5 tahun kedepan dilakukan secara komprehensif sesuai yang tertuang dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru.

“Saya ingin membuat tatanan kehidupan masa depan Bali sehingga Pemimpin kedepan memiliki pondasi pembangunan Bali yang baik sesuai yang tertuang dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru,” jelasnya.

Mengawali arahannya, Koster kembali menegaskan keinginannya agar Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih. Untuk mewujudkan itu, Ia telah meminta pembangkit listrik di Bali harus menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.

“Selain pembangkit listrik yang harus ramah lingkungan agar udara Bali tidak mengalami polusi, Saya juga mendorong penggunaan PLTS Atap,” terangnya.

Disebutkannya pembangkit listrik, industri dan kendaraan merupakan beberapa sumber yang mengakibatkan polusi udara. Untuk itu, Ia mendorong masyarakat Bali menggunakan kendaraan listrik.

Koster berkeinginan kedepan masyarakat Bali tidak mengalami permasalahan listrik atau ketersediaan energi serta memiliki kepastian agar listrik bisa terus menyala tanpa gangguan seperti yang selama ini sering padam.

Selain Energi, Koster juga ingin memaksimalkan ketersediaan sumber air di Bali yang melimpah namun belum dimanfaatkan dengan baik.

“Ketersediaan debit air di Bali sebenarnya cukup banyak namun belum dimanfaatkan secara baik. Satu daerah airnya melimpah bahkan sampai terbuang, namun ada daerah yang kekurangan air. Ketersediaan air yang melimpah ini harus dimanfaatkan agar merata, jangan sampai ada yang kekurangan atau kesulitan air,” tegasnya.

Tak hanya itu, Bali Daulat Pangan juga menjadi salah satu program prioritas Gubernur Koster. Ia mengatakan bahwa tanah Bali merupakan tanah yang subur.

Tidak perlu diragukan lagi banyak komoditas asli Bali yang kualitasnya bagus namun belum terserap dengan baik selama ini.

“Kita harus bisa hidup dari sumber pangan Bali itu sendiri. Bali itu kaya akan sumber pangan. Saya ingin masyarakat Bali untuk makan atau hidupnya bisa semuanya terpenuhi dari Bali sendiri. Tidak harus mendatangkan dari luar Bali. Untuk itu, saya ingin Bali daulat pangan. Kita harus petakan komoditas pangan di Bali. Bali membutuhkan inovasi dalam sektor pertanian, khususnya dalam pemanfaatan lahan kering dengan pendekatan teknologi modern,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Koster, dengan hadirnya BUMD Pangan di Bali maka hasil petani akan dibeli oleh BUMD selanjutnya disalurkan ke industri dan dibayar diawal sehingga petani langsung menikmati tanpa harus menunggu lama pembayarannya. Selain ke industri, BUMD juga nantinya bisa menjual hasil petani ke masyarakat dengan harga yang murah.

“Dengan hadirnya BUMD akan memutus Pengijon atau Tengkulak sehingga petani mendapatkan harga yang pantas. Mengingat selama ini dengan sistem ijon, di mana tanaman atau hasil pertanian dibeli dalam kondisi belum panen (masih hijau) dan baru diserahkan setelah panen dengan harga yang lebih rendah. Hotel harus mengakomodir hasil petani Bali, mereka harus menggunakan produk lokal Bali,” imbuhnya.

Sementara dibidang Transportasi, layanan transportasi darat, laut, dan udara di Provinsi Bali memerlukan pengelolaan yang baik untuk menjawab tantangan mobilitas. Berbagai permasalahan transportasi di Provinsi Bali perlu menjadi perhatian, utamanya di transportasi darat.

Tingginya pertumbuhan kendaraan yang tidak seimbang dengan pertumbuhan jalan menyebabkan berbagai permasalahan mobilitas. Selain itu, transportasi publik merupakan layanan publik yang wajib disediakan oleh pemerintah.

“Pengelolaan angkutan umum yang baik menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah mobilitas di Bali,” jelasnya.

Untuk itu, dalam rangka pengelolaan transportasi (khususnya transportasi darat) secara profesional dan berkelanjutan, maka diperlukan pengembangan sistem kelembagaan yang cocok untuk diterapkan.

Hadir pada kesempatan ini, Tim Percepatan Pembangunan Pemprov Bali, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Bali, serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Bali. (ana)