- Advertisement -
Beranda blog Halaman 142

Pemda dan DPRD Badung Bahas Raperda RTRW 2025-2045

apat Paripurna DPRD Badung, di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Jumat (7/2).
apat Paripurna DPRD Badung, di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Jumat (7/2).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD mengelar Rapat Paripurna pada Jumat (7/2/2025) bertempat di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Para Wakil Ketua DPRD Badung.

Dalam rapat tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045.

Bupati Giri Prasta menjelaskan, dengan Raperda ini pemerintah ingin melakukan sebuah penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan lagi kawasan-kawasan seperti kawasan pariwisata, kawasan jalur hijau, sawah dilindungi, kawasan pertanian berkelanjutan, kawasan permukiman, jasa dan seterusnya.

“Kami sudah bagi wilayah itu antara Badung Utara, Tengah dan Selatan. Memang Badung Utara itu adalah merupakan konservasi dan kemungkinan muncul juga hanya boleh untuk desa wisata saja. Sehingga Agro Techno Park bisa berkembang menjadi agro industri. Begitu pula dengan yang ada di Abiansemal, ini sama. Kalau yang di Mengwi sebagian pertanian, sebagian lagi adalah pariwisata, termasuk Kuta Selatan, Kuta Utara dan Kuta,” ucapnya.

Giri Prasta menyampaikan, Raperda ini disusun dengan beberapa pertimbangan utama. Yakni sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan serta pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah termasuk acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta.

“Selain itu, disusunnya raperda ini, karena Perda no. 26 tahun 2013 tentang RTRW badung tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, perlu adanya penggantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif,” jelasnya.

Muatan yang diatur dalam Raperda ini salah satunya, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang memuat tujuan penataan ruang wilayah kabupaten yang bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai pusat kegiatan nasional.

Selain itu untuk mewujudkan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya bali melalui sinergi pengembangan wilayah berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Tri Hita Karana.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah terbagi menjadi tiga, terdiri dari kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang yang meliputi pusat pelayanan perkotaan, konektivitas sistem jaringan transportasi dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana, kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang (meliputi pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan budi daya) dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten. (ana) 

Gaji Tenaga Non ASN Pemkab Jembrana Dipastikan Segera Cair

Rapat bersama jajaran pimpinan OPD membahas gaji tenaga non ASN/honorer/kontrak pada Jumat (7/2/2025). 
Rapat bersama jajaran pimpinan OPD membahas gaji tenaga non ASN/honorer/kontrak pada Jumat (7/2/2025). 

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana melangsungkan rapat bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pembahasan gaji tenaga non ASN/honorer/kontrak yang nantinya akan berubah menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu pada Jumat (7/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Jembrana memastikan para tenaga Non ASN tetap akan mendapatkan gaji. Keputusan itu mengacu  pada Surat Menteri Pan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN dan Perka BKN Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sekda Jembrana Budiasa mengatakan, Pemkab tengah mencari solusi mengenai permasalahan para pegawai Non ASN yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Aparatur Sipil Negara akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penghapusan status tenaga Non ASN/Honorer/Kontrak,” jelas Budiasa

Ia menjelaskan nantinya pegawai Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku terlebih dahulu. Sebab regulasi tersebut belum diberlakukan, para pegawai non ASN di Jembrana pun menjadi cemas karena status gaji mereka yang belum jelas.

Ia memastikan para pegawai Non ASN nantinya masih menerima gaji dari Pemkab Jembrana. “Kita pastikan nantinya pegawai Non ASN yang sudah lulus ataupun tidak lulus di seleksi PPPK Tahap 1 dan pegawai yang sudah masa kerjanya diatas dua tahun dan sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tetap menerima gaji,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tamba mendorong, OPD terkait segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai Non ASN di Pemkab Jembrana.

“Saya harap pegawai kita segera menerima gaji, jadi saya meminta untuk semua pihak segera menyelesaikan segala bentuk proses yang diperlukan. Sebelum Hari Raya Pagerwesi agar semua telah menerima gajinya,” pungkasnya. (rls) 

13 Kurir Narkoba Diringkus Polres Tabanan, Sita Ratusan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Polres Tabanan press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).
Polres Tabanan press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan. Para tersangka merupakan kurir yang kerap mengedarkan paket-paket narkoba di wilayah Tabanan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Agung 2025, yang digelar dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Adapun dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita total 289 paket sabu serta 24 butir pil ekstasi.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, mengungkapkan, sebelum Operasi Antik Agung 2025 digelar, pihaknya telah menangani 4 kasus dengan 6 tersangka laki-laki. Dari kasus tersebut, polisi menyita 13 paket sabu seberat 69,72 gram netto serta 24 butir ekstasi seberat 6,81 gram netto.

Sementara itu, selama Operasi Antik Agung 2025, berhasil mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka laki-laki. Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 276 paket sabu dengan berat total 50,18 gram netto.

“Ada 6 orang yang menjadi target operasi (TO) selama Operasi Antik Agung. Selain itu, dari 13 orang tersangka, tiga diantaranya merupakan residivis 3 kasus yang sama,” jelas AKBP Chandra Citra dalam press rilis di Mapolres Tabanan, Jumat (7/2/2025).

Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan modus sistem tempel, di mana mereka meletakkan paket narkoba di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Setiap pengantaran, para kurir mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu.

Adapun harga narkoba yang dijual oleh para tersangka bervariasi, yakni Rp350 ribu untuk satu paket sabu seberat 0,2 gram, dan Rp600 ribu untuk paket seberat 0,4 gram.

“Para tersangka mendapatkan barang dari orang yang tidak dikenal dengan sistem putus, sehingga sulit untuk melacak pemasok utama,” kata AKBP Chandra.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun. (ana)

Polresta Denpasar Ungkap 30 Kasus Narkoba, Temukan Modus Penyundupan Baru

Polresta Denpasar ungkap 30 kasus narkotika dalam Ops Antik Agung 2025.
Polresta Denpasar ungkap 30 kasus narkotika dalam Ops Antik Agung 2025.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polresta Denpasar berhasil mengungkap 30 kasus peredaran narkotika dalam rangkaian Operasi Antik Agung yang berlangsung selama 16 hari. Dari total kasus yang ditangani, 14 di antaranya merupakan target operasi, sementara 16 sisanya adalah hasil temuan non-operasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 35 tersangka, termasuk empat mantan narapidana dengan berbagai latar belakang kriminal.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 3,9 kg ganja, 2.041,6 gram sabu-sabu, serta 125 butir ekstasi,” jelas Fernandez pada Jumat (7/2).

Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga menemukan modus baru dalam penyelundupan narkoba, yakni dengan menyamarkan sabu-sabu dalam semen cor. Modus tersebut digunakan untuk menghindari deteksi aparat dan mencegah sabu-sabu terkena air.

“Metode ini baru pertama kali ditemukan di Bali. Tersangka yang menggunakan cara tersebut adalah Dedi Sulaiman alias AM (25), yang bekerja sebagai tukang ojek. Ia diamankan di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kuta, pada Jumat, 31 Januari 2025. Dari tangan tersangka, kami menyita sabu-sabu seberat 5,97 gram,” ujar Fernandez.

Tersangka, yang mengaku menerima upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan narkoba, diketahui menggunakan teknik penyamaran semen cor untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Fernandez menambahkan bahwa dari 35 tersangka yang diamankan, 11 di antaranya diketahui berperan sebagai bandar narkoba.

“Ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegas Fernandez.

Pihak Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menjaga wilayah Bali agar tetap bersih dari narkoba. (*)

3 WN Inggris Diamankan Usai Hendak Edarkan Kokain Senilai Rp 6 Miliar di Bali

3 WN asal Inggris diamankan aparat Polda Bali bersama bea cukai.
3 WN asal Inggris diamankan aparat Polda Bali bersama bea cukai.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Upaya penyelundupan narkoba jenis kokain yang dibawa oleh tiga warga negara Inggris digagalkan oleh Polda Bali dan Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025. Tiga tersangka yang diamankan adalah JC, LE, dan PA. Meskipun menghadapi situasi serius, tersangka PA terlihat tertawa di hadapan awak media saat proses interogasi.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengungkapkan bahwa kokain yang disita memiliki berat total 994,56 gram, atau hampir satu kilogram. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyembunyikan kokain tersebut di dalam koper yang dibungkus dengan kemasan makanan.

“Kokain disembunyikan dengan cara dibungkus dalam kemasan makanan dan dimasukkan ke dalam koper yang dibawa oleh LE dan PA menuju Bali. Di Bali, koper tersebut diterima oleh JC,” kata AKBP Ponco saat rilis pers Operasi Antik Agung di Mapolda Bali pada Jumat, 7 Februari 2025.

Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 20.00 WITA berhasil mengungkap keberadaan kokain tersebut, sehingga ketiga pelaku langsung diamankan.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita kokain senilai Rp 6 miliar,” pungkasnya.  (*)

Operasi Antik Agung 2025, Polres Badung Tangkap 13 Tersangka Narkoba

Polres Badung press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).
Polres Badung press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Badung menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Agung 2025. Ke-13 tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laku dan 1 orang perempuan. Seluruh tersangka ini merupakan warga lokal.

Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia mengungkapkan, dari 13 tersangka, pihkanya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Sabu seberat 162,06 gram dan Ganja 10,51 gram.

“Satu orang tersangka yang diamankan berstatus residivis,” ujarnya dalam press rilis di Mapolres Badung, Jumat (7/2/2025).

Adapun para tersangkak ini ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Badung seperti di Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Abiansemal selama operasi Antik Agung yang dilaksanakan selama 16 hari dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025.

“Seluruh tersangka yang berhasil kami amankan ini ada yang berperan sebagai kurir serta pengguna,” jelas Kompol Prasetia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 111 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (ana) 

Pj Gubernur Bali Ikuti Rakornas Dana Transfer Daerah

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (6/2/2025).

Rakornas yang berlangsung di Kuta Paradiso Hotel melibatkan Sekda, Kepala Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang sebagian hadir langsung dan sisanya mengikuti secara daring.

Rakornas ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang juga berimplikasi pada dana transfer ke daerah.

Khusus dana transfer ke daerah, Inpres tersebut dijabarkan dalam SE Bersama Mendagri dan Menkeu mengenai Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyambut baik pelaksanaan Rakornas karena bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mengambil langkah, kebijakan, dan penyesuaian dalam tata kelola pelaksanaan APBD 2025.

Menurutnya, langkah penyesuaian penting untuk dilakukan dalam mengimplementasikan SE Bersama Mendagri dan Menkeu RI.

Terkait dengan SE Bersama itu, Mahendra Jaya menyampaikan, Pemprov Bali telah mengambil sejumlah langkah, yaitu menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan penundaan proses pengadaan barang/jasa dan atau penandatanganan kontrak barang/jasa yang pengadaannya bersumber dari dana transfer ke daerah.

Penundaan ini dilakukan hingga ditetapkannya PP Menkeu mengenai dana transfer ke daerah. Sejalan dengan itu, saat ini Pemprov Bali sedang melakukan proses penyesuaian APBD 2025 dan menyiapkan rancangan Perda tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam upaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.

Ia meminta pemerintah daerah menyesuaikan program dengan Visi Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto. “Update regulasi dan kebijakan di daerah untuk menerjemahkan visi tersebut,” ujarnya.

Fatoni juga memberi penekanan pada kebijakan efisiensi yang saat ini tengah ditempuh Presiden Prabowo. Mengacu pada instruksi presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota diminta melakukan penghematan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas, serta membatasi belanja honorarium.

Selain itu, dana hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun jasa, agar diberikan lebih efektif. Daerah diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja layanan publik.

Rakornas melibatkan 290 peserta secara offline dan sebanyak 1.356 peserta mengikuti secara daring. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional dan Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri.

Sedangkan dari Kementerian Keuangan RI dihadirkan Direktur Dana Transfer Umum, Direktur Dana Transfer Khusus, Direktur Dana Insentif Otsus, dan Keistimewaan.

Rakornas dibuka dengan pemukulan gong oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, yang didampingi Pj. Gubernur Mahendra Jaya dan Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri Sumule Tumbo. (rls) 

Pemda Jembrana Keluarkan Surat Edaran Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengeluarkan Surat Edaran Nomor :100.3.4/ 274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi timbulan sampah plastik dilingkungan kantor pemerintahan.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan, pihaknya terus berupaya dalam mengurangi timbulan sampah plastik kemasan sekali pakai dan ASN harus menjadi pelopor ditengah-tengah masyarakat.

“Dengan surat edaran ini kami berupaya menjadikan ASN sebagai pelopor ditengah masyarakat dalam mengurangi pemakaian produk dengan kemasan plastik yang akan menghasilkan sampah plastik, tidak hanya dilingkungan kantor pemerintah, namun juga Badan Usaha Pemda, sekolah hingga kantor kantor desa semua harus ikut berperan,” ujar Tamba, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa menambahkan, Surat Edaran ini merupakan optimalisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali
Pakai.

“Surat Edaran Nomor :100.3.4/ 274/DLH/2025 merupakan Implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” ucap Budiasa

Dalam surat edaran disampaikan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana, dan Sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol), serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/ jajan dalam kemasan/bungkus plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial lainnya.

Seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan BUMD Kabupaten Jembrana agar membawa tumbler (botol minum) untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara seremonial/rapat/pertemuan/kegiatan lainnya. Sangat dianjurkan untuk menggunakan tumbler berbahan stainles.

Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, agar dipastikan bersifat BPA Free (bebas dari Bisphenol A- senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan).

Keputusan itu juga berlaku diinstansi sekolah. Setiap Kepala Sekolah dan guru diminta menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam penggunaan tumbler untuk mengurangi/meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman,.

Surat Edaran ini dilaksanakan secara efektif mulai tanggal 10 Februari 2025. Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, dan Kepala Sekolah diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini di Instansi/Lembaga masing-masing.

RSUD Tabanan Terbebani Hutang BPJS Rp31 Miliar, DPRD Tabanan Usulkan Revisi Aturan

Rapat kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama Direktur RSUD Tabanan dan Direktur RSUD Singasana serta perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Selasa (4/2/2025).
Rapat kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama Direktur RSUD Tabanan dan Direktur RSUD Singasana serta perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Selasa (4/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan tengah menghadapi persoalan serius terkait utang yang mencapai Rp31 miliar dari BPJS Kesehatan. Hutang tersebut timbul dari adanya klaim pembayaran kesehatan bagi masyarakat oleh BPJS yang tidak terbayarkan.

Kondisi tersebut tentunya berdampak negatif terhadap operasional rumah sakit dan pelayanan terhadap pasien. Permasalahan tersebut juga sudah dibahas dalam rapat kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama Direktur RSUD Tabanan dan Direktur RSUD Singasana serta perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan revisi aturan terkait klaim BPJS guna mengatasi permasalahan ini.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana mengungkapkan, jika utang yang terus menumpuk dapat menyebabkan dampak yang lebih besar di masa depan. “Jika ini terus menumpuk, akan menjadi masalah besar karena ada beberapa penyakit yang tidak dapat diklaim oleh BPJS,” ujarnya, Senin (5/2/2025).

Untuk mengurangi beban tersebut, Wastana mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas Kesehatan untuk membangun Puskesmas Rawat Inap 12 jam dan 24 jam sebagai solusi. Hal ini bertujuan untuk memfilter pasien agar tidak semua penyakit dibawa ke IGD RSUD Tabanan. Menurutnya, apabila penyakit tersebut bukan kategori gawat darurat, maka BPJS tidak akan mengklaim biaya perawatan tersebut.

“Misalnya, masyarakat yang demam saat malam. Di rumah panasnya 40 derajat. Datang ke UGD, panasnya turun. Kalau tidak dilayani, RSUD dikomplain. Kalau dilayani, RSUD tidak bisa klaim ke BPJS,” jelasnya.

Melihat hal itu, Komisi IV DPRD Tabanan akan mengusulkan adanya revisi terhadap kebijakan BPJS untuk memperbaiki sistem klaim dan pelayanan. “Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS agar kebijakan terkait pelayanan kesehatan dapat diperbaiki, sehingga rumah sakit tidak terus-menerus merugi,” tambah Wastana.

Pihaknya berharap agar usulan revisi kebijakan ini nantinya dapat memperbaiki sistem pelayanan di RSUD Tabanan, serta mengurangi beban utang yang terus menumpuk.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menambahkan, persoalan tersebut terjadi akibat kurangnya sosialisasi mengenai BPJS kepada masyarakat. Menurutnya, banyak warga yang belum sepenuhnya memahami hak mereka dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS.

“Masyarakat yang sudah memiliki BPJS berhak mendapatkan layanan kesehatan, namun ini belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik,” ujar Arnawa.

Arnawa juga mengungkapkan, kurangnya kerja sama antara rumah sakit dan BPJS turut memengaruhi penerimaan klaim. “Kerja sama antara rumah sakit dan BPJS perlu ditingkatkan agar klaim dapat diterima sesuai dengan prosedur dan rumah sakit tidak mengalami kerugian,” ucapnya. (ana)

Dewan Tabanan Pastikan Tak Ada PHK untuk Pegawai Non ASN Gagal Seleksi PPPK

rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pada Selasa (4/2/2025).
rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pada Selasa (4/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan memastikan pegawai non ASN yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Kepastian tersebut tentunya menjadi angin segar untuk para pegawai kontrak yang nantinya tidak lolos seleksi PPPK yang saat ini prosesnya masih berlangsung. Mereka akan diangkat menjadi statusnya menjadi pegawai paruh waktu maupun penuh waktu.

“Kami jamin tidak ada pemberhentian bagi mereka yang ikut seleksi tahap pertama dan kedua tetapi tidak lolos,” kata Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.

Pihaknya juga menyampaikan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk tenaga non ASN yang tidak lolos nantinya. Selain itu, ditegaskan juga pemerintah daerah akan memperpanjang tenaga kontrak yang saat ini sudah ada dan tidak ada lagi pengangkatan tenaga kontrak baru.

“Anggaran sudah ada untuk PPPK maupun tenaga kontrak. Hal mereka tetap terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Omardani juga menegaskan pihaknya akan segera berkonsultasi terkait regulasi pengangkatan tenaga nonASN dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), khususnya bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari dua tahun dan belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Mereka harus mendapat kesempatan yang sama,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi mengungkapkan, tenaga non ASN yang akan dialihkan ke paruh waktu berjumlah 2.011 orang. Mereka adalah para tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama. Namun, proses pengalihan tersebut baru bisa dilaksanakan pada bulan Mei atau Juni 2025, setelah proses seleksi tahap dua selesai.

Selain itu, dalam aturan terbaru dari KemenpanRB menyebutkan tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat misalnya masa kerja yang kurang dari dua tahun, tidak bisa diperpanjang. Namun, Pemkab Tabanan akan tetap mengacu pada surat KemenpanRB terkait penganggaran gaji bagi Non ASN selama proses seleksi sedang beralangsung.

“Dewan juga telah memberikan arahan agar tenaga nonASN yang tidak dapat diangkat menjadi P3K baik itu paruh waktu maupun penuh akan tetap mendapatkan skema perlindungan sehingga tidak ada PHK massal,” pungkasnya. (ana)