- Advertisement -
Beranda blog Halaman 134

Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Puncak Peringatan Hari Ibu PDIP

Puncak peringatan Hari Ibu yang dilaksanakan oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pada Jumat (27/12/2024).
Puncak peringatan Hari Ibu yang dilaksanakan oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pada Jumat (27/12/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sejumlah tokoh perempuan dari seluruh Indonesia menghadiri Puncak peringatan Hari Ibu yang dilaksanakan oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pada Jumat (27/12/2024), di Aula Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Acara yang mengusung tema ‘Perempuan Berdaya, Indonesia Raya’ ini dihadiri oleh Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, istri dari Ketua DPC PDIP Kabupaten Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dan jajaran.

Selain Ny. Rai Wahyuni, acara tersebut juga dihadiri oleh para istri Ketua DPD dan DPC PDIP Kabupaten/Kota se-Bali, serta pengurus DPP PDIP yang hadir secara luring dan daring. Acara puncak ini dipimpin oleh Ketua DPP PDIP Bidang Perempuan dan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang juga dikenal Bintang Puspayoga.

Bintang Puspayoga menyampaikan, peringatan Hari Ibu di Indonesia memiliki makna yang jauh lebih dalam dibandingkan dengan perayaan serupa di negara-negara Barat. Hari Ibu di Indonesia merupakan hari perjuangan.

“Hari Ibu diperingati sebagai tonggak sejarah perjuangan perempuan Indonesia yang dimulai sejak Kongres Perempuan pertama pada 22 Desember 1928, yang menandai bersatunya perempuan dari berbagai daerah dan organisasi dalam satu kekuatan perjuangan kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, Hari Ibu adalah waktu yang tepat untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia.

“Hari Ibu adalah hari untuk kita mengenang, hari untuk kita menghargai, dan hari untuk kita melanjutkan perjuangan perempuan Indonesia. Kita para perempuan Indonesia, khususnya perempuan kader partai PDI Perjuangan, telah memperlihatkan ketangguhan menghadapi berbagai gelombang dan tantangan selama ini,” lanjutnya.

Ia mengajak seluruh peserta untuk melakukan refleksi diri dan mencari sumber kekuatan dari perjuangan perempuan pendahulu.

“Sumber kekuatan kita adalah para perempuan pejuang pendahulu kita. Perjuangan mereka telah menjadi teladan dan diwariskannya api semangat pada kita semua,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Peringatan Hari Ibu Ni Made Rahayuni, menjelaskan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPD dan DPC PDIP se-Indonesia dalam rangka menyambut Hari Ibu.

“Kami di DPD dan DPC PDIP se-Indonesia telah melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain mendata kondisi perempuan dan anak di daerah masing-masing terkait anak dengan disabilitas, stunting, serta perempuan dan anak korban kekerasan, TPPO, dan kelompok rentan lainnya,” jelas Ibu Rahayuni.

Lebih lanjut, Rahayuni mengungkapkan, hingga 27 Desember 2024, sebanyak 57 DPC PDIP se-Indonesia telah mengirimkan laporan terkait kegiatan peringatan Hari Ibu serta pendataan pemberdayaan perempuan dan anak.

“Kami berharap data yang terkumpul dapat diimplementasikan sebagai solusi nyata dalam upaya pemberdayaan perempuan di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Rai Wahyuni Sanjaya mengatakan, di Era Kekinian, sebagai eorang perempuan dan terutama sebagai seorang Ibu, bisa lebih berperan dalam segala bidang.

“Kita sebagai seorang perempuan tidak boleh berhenti berusaha sampai di sini, harus bisa mengikuti perkembangan jaman,” jelasnya.

Terutama dalam mendampingi suami memimpin Kabupaten Tabanan, pihaknya menyatakan harus mampu menempatkan diri sesuai dengan kapasitas, di mana harus berdiri di sisi atau di belakang untuk terus mendukung. Dalam menghadapi tantangan ke depan dalam kemajuan jaman, Bunda Rai juga berpendapat agar mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

“Dengan kemajuan teknologi, dan media sosial itu menjadi tantangan berat yang harus dihadapi, di Kabupaten Tabanan sendiri solusi yang kami berikan ialah sejak dini, anak-anak dibatasi dalam penggunaan gadget, dan tentunya kami berikan fasilitas untuk bermain dan berinteraksi di luar ruangan,” jelasnya. (ana)

Menjelang Akhir Tahun, Pj. Gubernur Bali Berikan Penghargaan Kepada Penggiat Lingkungan dan Kesejahteraan Sosial

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberi penghargaan Bhawana Sewaka Nugraha bagi penggiat lingkungan dan Janahita Sewaka Nugraha kepada penggiat kesejahteraan sosial.
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberi penghargaan Bhawana Sewaka Nugraha bagi penggiat lingkungan dan Janahita Sewaka Nugraha kepada penggiat kesejahteraan sosial.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Menjelang akhir masa tugasnya, Pejabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberi penghargaan Bhawana Sewaka Nugraha bagi penggiat lingkungan dan Janahita Sewaka Nugraha kepada penggiat kesejahteraan sosial.

Dua kategori penghargaan itu diserahkan pada acara Refleksi Akhir Tahun 2024 yang dirangkai dengan coffee morning di Gedung Kertha Sabha, Areal Kediaman Resmi Gubernur Bali, Jumat (27/12/2024).

Penghargaan Bhawana Sewaka Nugraha diberikan kepada Pembina Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Teja dan 16 orang penggiat lingkungan hidup. Sedangkan Penghargaan Janahita Sewaka Nugraha diperuntukkan bagi 25 yayasan, komunitas, serta relawan penggiat kemanusiaan dan kesejahteraan sosial.

Mahendra Jaya menyampaikan terima kasih kepada mereka yang dengan sepenuh hati melaksanakan kegiatan kemanusiaan dan kesejahteraan sosial. Menurutnya, penggiat lingkungan dan kesejahteraan sosial sebagai orang-orang berhati malaikat.

“Teman-teman semua adalah pahlawan kemanusiaan. Mari ngrombo untuk menuntaskan persoalan kemanusiaan dan kesejahteraan sosial,” ucapnya.

Apresiasi juga diberikan kepada mereka yang memiliki kepedulian terhadap alam dan lingkungan untuk keberlanjutan. “Kalian adalah para pahlawan pelindung alam dan penjaga lingkungan,” ungkpanya.

Mengakhiri arahannya, Mahendra Jaya mengajak masyarakat menjaga kedamaian dan membangun Bali dengan filosofi Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

Di akhir acara, Pj. Gubernur Bali juga meluncurkan website dan soft opening kunjungan masyarakat ke Turyapada Tower. (ana)

Ingin Miliki Motor Modifikasi, Dua Remaja 15 Tahun Curi Motor di Tabanan

Dua remaja berusia 15 tahun yakni berinisial DV dan RD asal Denpasar Selatan ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Tabanan lantaran mencuri sepeda motor.
Dua remaja berusia 15 tahun yakni berinisial DV dan RD asal Denpasar Selatan ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Tabanan lantaran mencuri sepeda motor.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dua remaja berusia 15 tahun yakni berinisial DV dan RD asal Denpasar Selatan ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Tabanan lantaran mencuri sepeda motor.

Motif kedua remaja dibawah umur dalam melakukan aksi pencurian ini karena ingin memiliki sepeda motor modifikasi.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya menggunakan kaki menuju Denpasar. Setelah itu, motor curian tersebut dibuatkan kunci palsu.

“Motif kedua pelaku ingin memiliki sepeda motor modifikasi,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).

Adapun aksi DV dan RD terungkap setelah mereka mencuri motor Honda Vario hitam DK 3610 KAO di Banjar Batuangging, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 05.00 WITA.

Korban pemilik motor lantas melaporkan pencurian tersebut ke Polres Tabanan. Kemudian, dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Salah satu pelaku, DV, diketahui sempat terlibat dalam pencurian helm di sekolahnya serta pencurian kabel. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi melacak keberadaan DV di daerah Pemogan, Denpasar.

Saat ditemukan, DV sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario yang telah dimodifikasi dengan mengganti knalpot, velg, dan roda. Namun, ciri khusus berupa tutup kipas berwarna merah tetap teridentifikasi.

Setelah memeriksa nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin), polisi memastikan motor tersebut adalah kendaraan yang dilaporkan hilang.

DV mengakui pencurian itu dilakukan bersama RD, yang tinggal di wilayah Gelogor Carik, Denpasar. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres Tabanan untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun dari hasil interogasi, tersangka DV pernah mencuri motor Honda Vario di Desa Pandak. Motor tersebut ditemukan di salah satu bengkel di Kuta, dengan nomor rangka dan nomor mesin yang cocok dengan laporan kehilangan.

Namun, polisi kesulitan melacak dua rekan DV yang ikut terlibat dalam pencurian motor di Desa Pandak, Kediri, Tabanan, karena DV tidak mengetahui nomor telepon maupun alamat mereka. Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut.

Atas perbuatannya, DV dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Karena pelaku masih dibawah umur, maka tidak ditahan dan dititipkan di orang tua masing-masing. Namun kasus terus berjalan sesuai aturan,” tambah AKBP Chandra Citra. (ana)

Tujuh Tersangka Narkoba Diringkus Polres Tabanan

Pres rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Tabanan, Jumat (27/12/2024).
Pres rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Tabanan, Jumat (27/12/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tabanan.

Ketujuh pelaku ini tingkap di waktu dan tempat yang berbeda selama kurun waktu 1 November hingga 23 Desember 2024.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan, dari tujuh tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 160 paket sabu seberat 176,38 gram netto, 17 butir ekstasi seberat 5,95 gram netto, dan 1 paket ganja seberat 2,51 gram netto.

“Ada tujuh orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu, mefedron, dan ganja,” ujarnya dalam press rilis di Polres Tabanan, Jumat (27/12/2024).

Adapun inisial dari tujuh tersangka yang diamankan yakni MT (32) asal Kabupaten Gianyar, Bali ditangkap dengan barang bukti 46 paket sabu seberat 64,4 gram netto. FI (24), mahasiswa asal Denpasar, ditangkap di Kecamatan Kediri, Tabanan, dengan barang bukti 0,26 gram sabu.

GS (22), asal Tabanan, diamankan di wilayah Jatiluwih, Tabanan, dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 1,14 gram netto. PG (37), sopir asal Tabanan, ditangkap di kamar kosnya di Kecamatan Penebel dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 2,21 gram netto.

AV (30), karyawan swasta asal Ambon, ditemukan memiliki 84 paket sabu (104,59 gram netto), 17 butir ekstasi seberat 5,95 gram netto, dan 1 paket ganja 2,51 gram netto.

BC (28), karyawan asal Tabanan, ditangkap di wilayah Kediri, Tabanan, dengan 10 paket sabu seberat 2,63 gram netto. Kemudian, NR (45), warga Tabanan, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram netto serta alat konsumsi narkotika.

“Modus para tersangka yakni memiliki, menyimpan, menguasai barang bukti narkoba tersebut dan ada juga untuk diedarkan,” tambahnya.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ana)

Dua Pendaki Gunung Agung yang Hilang Ditemukan Selamat, Satu Alami Cedera

PANTAUBALI.COM, KARANGASEM –  Dua pendaki yang sempat dilaporkan hilang di Gunung Agung pada Rabu (25/12/2024), akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat, meskipun salah satu di antaranya mengalami cedera.

Korban pertama, Putu Diki Adi Warta (27), ditemukan pada pukul 09.50 WITA di ketinggian 1.300 meter di atas permukaan laut (MDPL) setelah berusaha mencari jalan turun. Diki Adi bertemu dengan seseorang yang sedang menuju lokasi persembahyangan dan memberi petunjuk mengenai posisinya.

Tim SAR gabungan dari SRU 2 yang sudah bergerak sejak pagi langsung menuju lokasi dan melakukan evakuasi, membawa korban ke posko pada pukul 10.50 WITA.

Sedangkan korban kedua, Ridho Adi Yudistira (22), ditemukan sekitar pukul 10.45 WITA di ketinggian 1.700 MDPL, dekat aliran sungai di sekitar air terjun. Ridho mengeluhkan rasa sakit pada kakinya, diduga akibat cedera, sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan. Tim SAR segera memberikan perawatan medis awal, karena ia mengalami patah kaki.

“Proses evakuasi berjalan lancar meski sempat terhambat oleh kondisi cuaca yang tidak menentu. Tim SAR berhasil menemukan kedua korban dalam waktu kurang dari dua jam,” kata I Wayan Suwena, Kepala Seksi Operasi SAR dan Kesiapsiagaan.

Setelah evakuasi, Ridho Adi langsung dibawa menggunakan ambulans ke Puskesmas Rendang untuk perawatan lebih lanjut.

Selama proses pencarian, tim SAR menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait cuaca buruk dan medan yang sulit. Kabut tebal dan hujan menjadi kendala utama, namun berkat kerja sama tim gabungan, kedua korban dapat dievakuasi dengan cepat.

Operasi SAR ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Pos SAR Karangasem, Brimob Polda Bali, SAR Samapta Polda Bali, Koramil Rendang, Polsek Rendang, BPBD Kabupaten Karangasem, Puskesmas Rendang, serta masyarakat setempat dan pihak keluarga korban. (Sm)

Lantaran Cemburu, Jamudi Nekat Bakar Warung dan Motor Milik Pacarnya

Jamudi (50), pelaku pembakaran warung dan sepeda motor milik pacarnya di Desa Bongan Kauh, Kecamatan Tabanan. dihadirkan dalam pres rilis, Jumat (27/12/2024).
Jamudi (50), pelaku pembakaran warung dan sepeda motor milik pacarnya di Desa Bongan Kauh, Kecamatan Tabanan. dihadirkan dalam pres rilis, Jumat (27/12/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jamudi (50), pria asal Desa Karang Manik, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, nekat membakar warung dan sepeda motor milik pacarnya di Desa Bongan Kauh, Kecamatan Tabanan. Aksinya tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu karena korban memiliki pacar baru.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Muhammad Taufik Effendi mengatakan, pelaku Jamudi melancarkan aksinya sebanyak dua kali.

Pertama, Ia membakar warung pacarnya yang di Perumahan Gedong Becik, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan Kauh pada Kamis (12/12/2024) pukul 01.00 Wita.

Tiga hari berselang, pada Minggu (15/12/2024) pukul 02.30 WITA, Jamudi kembali membakar sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam DK 3725 UBI milik mantan pacarnya yang terparkir di garasi rumah.

“Pertama pelaku membakar warung dan korban melapor ke Polres Tabanan. Tiga hari setelah itu, pelaku kembali membakar motor korban yang ada di garase rumahnya,” ujar AKBP Chandra Citra Kesuma dalam pres rilis di Polres Tabanan, Jumat (27/12/2024).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi  oleh tim Unit Reskrim Polres Tabanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin (16/12/2024) di emperan sebuah ruko di Jalan Anyelir, Tabanan.

“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi di wilayah Petang, Mengwi, dan Tibu Beneng, Badung,” ungkap AKBP Chandra Citra.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabanan untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam DK 3888 HO, botol berisi bahan bakar, batang kayu berbalut kain, serta helm yang telah terbakar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ana)

Kejagung Ajukan Banding Terhadap Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

PANTAUBALI.COM, NASIONAL –  Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, baru saja dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai bahwa tuntutan JPU terlalu berat, mengingat peran Harvey dalam kasus ini. Hakim juga menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 300 triliun.

“Terungkap bahwa terdakwa bukan pengurus di PT RBT (Refined Bangka Tin), sehingga ia tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Terdakwa juga tidak memiliki pengetahuan mengenai administrasi dan keuangan di PT RBT maupun PT Timah Tbk,” ujar Eko Aryanto.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Banding diajukan oleh JPU pada hari ini, Jumat (27/12).

Dalam vonis yang dijatuhkan, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti yang sama. (*)

Hati-Hati! Penipuan Mengatasnamakan Kodam IX/Udayana di Denpasar, Kerugian Capai Ratusan Juta

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Dalam beberapa waktu terakhir, tengah marak kasus penipuan yang mengatasnamakan Kodam IX/Udayana. Para pelaku penipuan ini menggunakan berbagai modus untuk menjerat korban, menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kolonel Inf Oki Andriansyah, Asisten Intelijen Kasdam IX/Udayana, mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap tindakan kejahatan tersebut. Menurutnya, modus-modus penipuan yang teridentifikasi antara lain berupa pengiriman karangan bunga senilai Rp 4.000.000, pengiriman ikan lele dan daging kaleng dengan kerugian Rp 45.000.000, serta pengiriman ayam potong dan daging kaleng yang mengakibatkan kerugian Rp 211.000.000. Selain itu, ada juga pengiriman tempe dan daging kaleng dengan total kerugian hingga Rp 200.000.000.

“Modus-modus ini mengatasnamakan Kodam IX/Udayana untuk menarik perhatian dan menipu korban. Para pelaku menggunakan informasi yang mengelabui dan mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang,” ujar Kolonel Oki, Jumat (27/12).

Untuk itu, Kolonel Oki mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk komunikasi yang mencurigakan, baik melalui telepon, pesan singkat, WhatsApp, maupun media sosial yang mengaku berasal dari Kodam IX/Udayana. Masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru melakukan transfer uang tanpa terlebih dahulu memverifikasi kebenarannya.

“Jika ada yang menerima tawaran atau pesanan yang mengatasnamakan Kodam IX/Udayana, pastikan untuk segera memverifikasi informasi tersebut ke Kantor Kodam IX/Udayana atau menghubungi Staf Intel Kodam IX/Udayana di nomor 0853-3831-1359. Jangan ragu untuk bertanya atau melapor jika menemukan kejanggalan,” tegasnya.

Kolonel Oki juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah penipuan ini dengan saling berbagi informasi dan melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi tindak kejahatan. Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku yang merusak nama baik institusi. (Sm)

Pasutri Lansia yang Tewas di Bangli Diduga Sejak Lama Tak Akur, Ini Temuan Polisi

Jasad Ni Wayan Miarni (64) ditemukan berisimbah darah di pekarangan rumah. (Istimewa)
Jasad Ni Wayan Miarni (64) ditemukan berisimbah darah di pekarangan rumah. (Istimewa)

PANTAUBALI.COM, BANGLI – Aksi pembunuhan sadis terjadi di Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kamis (25/12/2024) sekitar pukul 19.02 Wita. Seorang suami bernama I Ketut Dirga (70), dengan sadis menghabisi nyawa istrinya, Ni Wayan Miarni (64). Dalam melakukan aksinya, Ketut Dirga menggunakan sebuah palu dan batangan kayu kemudian secara membabi-buta menganiaya korban hingga mengalami 22 luka di sekujur tubuhnya.

Setelah istrinya tak bernyawa di pekarangan rumah, Dirga lalu mengakhiri hidup dengan selendang di dalam sebuah ruangan jineng. Kemudian ia melilitkan kabel yang berisi aliran listrik di kakinya.

Berdasarkan rekaman CCTV,  Dirga tampak menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. Sang istri dipukul menggunakan kayu berkali-kali pada bagian kepala. Korban sempat berteriak hingga tergeletak tak berdaya. Kemudian pelaku kembali memukul kepala korban menggunakan palu.

“Mereka adalah pasangan suami istri, diduga sempat cekcok sebelum kejadian tragis itu,” kata Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Jumat (26/12/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya sebuah palu, batang kayu panjang 65 cm, selendang, kabel listrik, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Ditemukan juga surat wasiat yang ditemukan di TKP,” ujarnya.

Kejadian  itu pertama kali diketahui anak korban yang sedang berada di Jakarta yang melihat tayangan rekaman CCTV di TKP dari jarak  jauh. Ia kemudian menghubungi anggota kerabat yang lain untuk mengecek ke rumahnya.

Setelah diperiksa, pasutri ini sudah dalam kondisi tak bernyawa. Istrinya tergeletak meninggal di pekarangan rumah dengan bersimbah darah. Sedangkan suaminya di sebuah ruangan jineng di rumahnya dalam posisi tergantung.

Lebih lanjut, Ngurah Jaya menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi di TKP, hubungan suami istri tersebut sudah tidak akur semenjak 1 tahun lalu.  Dirga diketahui sempat memiliki istri kedua, dan tinggal bersama istri keduanya di Denpasar. Namun setelah bercerai dengan istri keduanya, sekitar setahun yang lalu, Dirga justru kembali tinggal bersama Miarni, istri pertama di rumah di Bunutin, Bangli tersebut.

Hal itu yang diduga memicu hubungan keduanya menjadi tidak akur. Pelaku diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut, terlihat dari pesan atau surat wasiat yang sebelumnya telah disiapkan olehnya.

“Diduga motifnya adalah kedua korban menjalani hubungan suami istri yang tidak harmonis. Isi wasiatnya intinya terkait warisan,” ungkapnya.

Sementara dari hasil visum di Forensik RSUD Bangli, Miarni mengalami 22 luka di sekujur tubuh, terutama di areal kepala belakang dan wajah. Bahkan 2 gigi palsu bagian atas dan bawah lepas menjadi empat keping. (sm)

311 Narapidana di Bali Terima Remisi Khusus Natal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemasyarakatan Bali telah memberikan angin segar kepada 311 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bali.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2024, para narapidana diberikan kesempatan untuk lebih dekat dengan kebebasan dan keluarga.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis pada Rabu (25/12/2024), di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Bali. Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapida untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana menyampaikan, pemberian remisi ini tidak terlepas dari hasil evaluasi terhadap program pembinaan yang telah berjalan di masing-masing lembaga pemasyarakatan.

Berbagai program pembinaan, seperti pendidikan, keterampilan, keagamaan, dan konseling, telah berhasil memberikan dampak positif untuk para narapidana.

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana,” ujar Murdiana.

Adapun sebanyak 304 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I). Narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 7 narapidana. Sehingga total narapidana dan anak binaan pemasyarakatan sebanyak 311 orang.

“Kami berupaya meningkatkan kualitas program pembinaan yang ada, tujuannya adalah agar para narapidana dapat memiliki bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” tambah Murdiana.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pemberian remisi ini.

“Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang telah mereka tunjukkan,” ujar Pramella.

Pramella berharap, dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya reintegrasi sosial para mantan narapidana,” pungkasnya. (ana)