- Advertisement -
Beranda blog Halaman 129

Masyarakat Tabanan Dipermudah dengan Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru saat Libur Nataru

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP I Made Adi Sutapa.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP I Made Adi Sutapa.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 mendapatkan dispensasi perpanjangan.

Sesuai aturannya, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan untuk menjamin keselamatan berlalu lintas.

Berdasarkan ketentuan, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya terlewat. Perpanjangan SIM yang mati lewat satu hari tidak bisa dilakukan.

Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus membuat SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun ada kondisi tertentu, saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya namun bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru.

Hal itu diberlakukan saat libur Nataru. Kelonggaran ini berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada libur Natal (25-26 Desember 2024) dan libur Tahun Baru (1 Januari 2025). Bagi SIM yang mati di tanggal tersebut, mendapat kelonggaran perpanjangan di hari berikutnya yakni 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Kebijakan ini diterapkan secara nasional untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami SIM mati saat hari libur nasional.

Di Kabupaten Tabanan, Bali, kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP I Made Adi Sutapa. Ia menjelaskan, dispensasi ini diberikan karena layanan Satpas tutup pada tanggal tersebut.

Layanan ini pun mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Namun, jumlah pasti pengguna layanan tersebut masih dalam pendataan.

“Banyak masyarakat yang menggunakan layanan ini. Namun untuk jumlah belum bisa dipastikan karena hari ini terakhir dan pelayanan masih berlangsung,” ucapnya, Jumat (3/1/2024).

Adapun sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu untuk memperpanjang SIM. Diantaranya foto copy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, dan surat keterangan psikologi.

“Jika tidak diperpanjang dalam tenggang waktu itu, maka akan melalui mekanisme penerbitan SIM baru,” tambahnya.

Pihaknya pun berharap masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM ini, mengingat hari ini menjadi hari terakhir dibuka layanan. (ana)

Sempat Hilang di Gunung Agung, WN Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa

WN Korsel yang hilang di Gunung Agung ditemukan tak bernyawa.
WN Korsel yang hilang di Gunung Agung ditemukan tak bernyawa.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Setelah pencarian yang memasuki hari kedua, tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban yang dilaporkan hilang saat mendaki Gunung Agung. Korban, Kyung Dam Oh (31), seorang WNA asal Korea Selatan, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di ketinggian 2200 meter di atas permukaan laut (Mdpl) pada Kamis pagi, 2 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya, mengungkapkan bahwa SRU 1 yang bergerak dari Pura Pasar Agung pukul 07.00 WITA menemukan tubuh korban yang tergeletak tertelungkup di jalur pendakian Pasar Agung. “Korban ditemukan sekitar 100 meter di bawah jalur utama pendakian,” jelasnya.

Sekitar pukul 10.20 WITA, dua tim lainnya bergerak menuju lokasi penemuan untuk memverifikasi kondisi dan identitas korban. “Ditemukan luka terbuka di bagian kepala, kemungkinan akibat benturan keras pada batu,” tambah Sidakarya. Sementara itu, Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, I Gusti Ngurah Eka Wiadnya, mengatakan bahwa posisi korban saat ditemukan adalah kepala di bawah dan kaki di atas, yang mengindikasikan korban terjatuh.

Tim SAR gabungan segera melaksanakan proses evakuasi dan membawa jenazah turun menuju Posko Pasar Agung. Pada pukul 12.40 WITA, jenazah korban akhirnya dibawa ke RSUD Karangasem menggunakan ambulans.

Sebagai informasi, pencarian hari itu melibatkan tiga SRU dengan jalur pendakian yang berbeda. SRU pertama terdiri dari 19 orang yang berangkat dari Pura Pasar Agung, sementara 14 orang dari Tukad Kemit dan 15 orang lainnya menyusul dari jalur yang sama.

Operasi SAR ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, Brimob Polda Bali, Sabhara Polda Bali, Polsek Selat, Koramil Selat, TRC BPBD Kabupaten Karangasem, Babinsa Desa Duda, Babinsa Desa Pering Sari, Pemandu Lokal Pura Pasar Agung, serta Relawan Aranya Mahedara. (*)

Modus Love Scamming, Residivis asal Jakarta Gasak Barang Berharga Milik Korban

Muhammad Iqbal Pangestu ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan.
Muhammad Iqbal Pangestu ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kejahatan dengan modus love scamming kembali terjadi di Bali. Seorang pria bernama Muhammad Iqbal Pangestu (32) ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan setelah terbukti mencuri barang-barang berharga milik korban yang dikenalnya secara online.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Nur Habib Aulia, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat, 31 Desember 2024, setelah seorang wanita berinisial LVM (25) melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya.

“Pelaku berpura-pura menjalin hubungan asmara dengan korban untuk memuluskan niat jahatnya mencuri harta milik korban,” ujar Iptu Nur Habib pada Kamis, 2 Januari 2024.

Peristiwa ini bermula saat LVM yang tinggal di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, terbangun sekitar pukul 22.00 WITA. Ia berniat mengambil ponsel iPhone 15 warna pink yang terletak di meja rias, namun ponsel tersebut sudah tidak ada. Setelah memeriksa dompet, korban mendapati beberapa barang berharga lainnya juga hilang.

Barang-barang yang hilang antara lain dua kamera Canon Powershot A2500, laptop Asus warna silver, kartu debit BCA, dan sebuah kalung emas, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 29 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Iptu Nur Habib bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di Kota Tangerang Selatan. Polisi pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap Iqbal.

Pelaku yang berasal dari Jakarta tersebut diketahui merupakan residivis kasus serupa. Saat diperiksa, Iqbal mengaku melakukan aksi tersebut akibat masalah ekonomi. Selama berada di Bali, Iqbal tidak memiliki pekerjaan tetap.

Setelah mencuri barang-barang korban, Iqbal menjual ponsel korban di sebuah mall di Tangerang, sementara laptop dan kalung emas digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, Iqbal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. (*)

2 Remaja Dikeroyok dan Ditusuk di Mertasari, Motif Masih Diselidiki

2 Remaja dikeroyok dan ditusuk di di Jalan Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada  Kamis (2/1) dini hari. (Foto: Dok BPBD)
2 Remaja dikeroyok dan ditusuk di di Jalan Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada  Kamis (2/1) dini hari. (Foto: Dok BPBD)

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Peristiwa pengeroyokan dan penusukan terhadap 2 orang remaja di Jalan Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, terjadi pada  Kamis (2/1) dini hari. Keduanya diketahui berinisial DH (18) dan RJ (19).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DH dan  RJ  diduga dipepet oleh orang tak dikenal saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, mereka dianiaya dan berujung penusukan.

Menurut data dari BPBD Kota Denpasar, DH mengalami luka tusuk pada punggung dan bahu kiri. Sementara, RJ mengalami luka tusuk di punggung dan leher belakang.

Namun, hingga kini  belum diketahui apa motif pengeroyokan menggunakan senjata tajam tersebut. Mereka pun dibawa oleh Ambulance BPBD Denpasar ke RS Bali Mandara agar mendapatkan perawatan intensif.

Saat ini, kasus itu sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Nur Habib Aulya membenarkan insiden tersebut. Pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap pelakunya.

“Mereka sudah dapat perawatan  di rumah sakit dan sudah diizinkan untuk pulang,” tandasnya. (*)

Awali Tahun 2025, Bupati Jembrana Tinjau Pelayanan MPP

Bupati Jembrana I Nengah Tamba melakukan peninjauan Mall Pelayanan Publik (MPP) Jembrana pada Kamis (2/1/2025).
Bupati Jembrana I Nengah Tamba melakukan peninjauan Mall Pelayanan Publik (MPP) Jembrana pada Kamis (2/1/2025).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Setelah dilakukan peluncuran pada 20 September 2024 lalu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba melakukan peninjauan Mall Pelayanan Publik (MPP) Jembrana pada Kamis (2/1/2025).

Peninjauan dilakukan bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Made Gede Budhiarta dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Wayan Sudana.

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang terbaik dikarenakan ada laporan bahwa kunjungan masyarakat yang melakukan pelayanan meningkat di penghujung 2024.

“Kita pantau pelayanan di MPP Jembrana seperti apa, kendalanya apa, ternyata semua berjalan dengan baik. Bahkan kemarin dari keterangan pak Kadis diakhir tahun masyarakat berbondong-bondong datang melakukan pelayanan yang jumlahnya lebih dari 500 pelayanan,” ucap Tamba.

Usai melakukan pemantauan dan mendengarkan kendala yang dihadapi, Bupati Tamba optimis MPP Jembrana bisa selalu memberikan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat Jembrana.

“Saya merasa MPP Jembrana yang kita bangun dan persiapkan untuk masyarakat Jembrana ini sudah memberikan kenyamanan dan fasilitas yang bagus. Mudah-mudahan terus dipertahankan kualitasnya,” kata Tamba.

Untuk diketahui MPP Jembrana selalu konsisten menyediakan pelayanan kepada masyarakat Jembrana. Terdapat 23 macam layanan yang disediakan untuk masyarakat.

Layanan tersebut bekerja sama dengan 1 instansi Pemerintah Provinsi Bali, termasuk 14 instansi dari perangkat daerah dan 8 instansi vertikal BUMN dan BUMD, yang bisa diakses masyarakat dalam satu atap. (ana)

WNA Korea Selatan Dilaporkan Hilang Mendaki di Gunung Agung

Pencarian terhadap WNA asal Korea Selatan dilaporkan hilang saat melakukan pendakian di Gunung Agung, Kabupaten Karangasem pada Rabu (1/1/2025).
Pencarian terhadap WNA asal Korea Selatan dilaporkan hilang saat melakukan pendakian di Gunung Agung, Kabupaten Karangasem pada Rabu (1/1/2025).

PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dilaporkan hilang saat melakukan pendakian di Gunung Agung, Kabupaten Karangasem pada Rabu (1/1/2025). Diketahui identitas WNA tersebut bernama Kyung Dam Oh berusia 31 tahun.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar I Nyoman Sidakarya mengatakan,  pihaknya menerima informasi hilangnya WNA tersebut pada Kamis siang sekitar pukul 11.45 Wita dari Konsulat Korea Selatan.

“Infonya target pencarian (Kyung Dam Oh) sempat menghubungi temannya yang berada di Korea Selatan pada pukul 09.00 Wita, bahwa ia berada pada ketinggian 2000 Mdpl pada Rabu,” ujar Sidakarya, Kamis (2/1/2024).

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi memang ditemukan motor rentalnya terparkir di kawasan Pura Pasar Agung. Atas peristiwa tersebut, sekitar pukul 13.20 WITA sebanyak 23 orang pemandu lokal bergerak dari jalur Pasar Agung Selat dan 4 orang lainnya sudah mendahului pencarian dari jalur Pasar Agung Bebandem.

“Tim pemandu ini kita bagi menjadi 2 SRU, mengingat memang tidak ada saksi mata yang melihat WNA ini saat akan mendaki,” imbuh Sidakarya.

Ia menambahkan, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar akan terus menggali informasi dengan pihak konsulat, agar setidaknya ada petunjuk arah pencarian oleh tim SAR gabungan.

Pada pukul 13.30 Wita personel dari Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem berjumlah 8 orang sudah berada di posko SAR gabungan.

Kemudian pukul 13.45 Wita, menyusul 10 orang tim SAR gabungan kembali menyusul memulai pendakian dari Pasar Agung Sebudi, yang terdiri dari 5 orang dari Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, 3 orang pemandu lokal dan 2 orang dari TRC BPBD Kabupaten Karangasem. Unsur SAR lainnya yang terlibat diantaranya Koramil Selat dan Polsek Selat. (ana)

Hasil Seleksi PPPK Tabanan, 294 Tenaga Teknis dan 48 Nakes Lolos, Tenaga Pendidik Belum Diumumkan

Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra.
Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 di Kabupaten Tabanan sudah diumumkan. Hasilnya sebanyak 294 tenaga teknis dan 48 tenaga kesehatan dinyatakan lolos seleksi kompetensi. Sedangkan hasil seleksi untuk tenaga pendidik atau guru belum diumumkan hingga saat ini.

Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra menjelaskan, pengumuman untuk formasi guru tertunda akibat kendala teknis. Menurutnya, beberapa kabupaten/kota di Indonesia juga mengalami kondisi yang sama.

“Berdasarkan koordinasi kami dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maka untuk guru belum diumumkan karena kendala teknis. Jika ada pengumuman lanjutan, tentu kami akan segera mengumumkannya,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).

Untuk seleksi tahap II, Kristiadi mengungkapkan ada perpanjangan pendaftaran hingga 7 Januari 2025. Perpanjangan ini bertujuan agar tenaga non-ASN yang belum menyelesaikan administrasi dapat mengikuti seleksi.

Adapun perpanjangan seleksi tahap II ini ditujukan untuk mereka yang memenuhi persyaratan, di antaranya yang tidak terdaftar dalam database non-ASN, tidak pernah mengikuti seleksi ASN, serta yang TMS pada seleksi CPNS atau PPPK tahap I.

Mereka yang mengabdi di dunia pendidikan dan terdaftar di data Dapodik tetapi belum memenuhi syarat 2 tahun mengajar juga bisa mengikuti seleksi ini.

“Bagi yang tidak lolos seleksi tahap I, mereka masih bisa mendaftar di tahap II dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kristiadi menambahkan, semua tenaga non-ASN harus mengikuti seleksi sepanjang persyaratan terpenuhi. “Kami berharap, dengan seleksi ini, eksistensi mereka dalam mengabdi di Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat terjamin ke depannya,” jelasnya.

Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi, Kristiadi memastikan bahwa pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan eksekutif dan legislatif untuk mengupayakan pengangkatan mereka menjadi tenaga penuh waktu.

“Kami akan perjuangkan anggaran untuk mereka, dan mudah-mudahan semua pihak terkait, baik eksekutif maupun legislatif, bisa mendukung upaya ini,” ujarnya. (ana)

Komisi I DPRD Tabanan Bahas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama dinas terkait untuk membahas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta penganggarannya, bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (2/1/2025).
Rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama dinas terkait untuk membahas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta penganggarannya, bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (2/1/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I DPRD Tabanan mengadakan rapat kerja untuk membahas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta penganggarannya, bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (2/1/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Gusti Nyoman Omardani dihadiri oleh Kepala BKPSDM, Kepala Bappeda, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan, serta anggota Komisi I.

Nyoman Omardani menjelaskan, raker ini digelar untuk menjawab permasalahan kepegawaian terutama keluhan para pegawai Non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan tahap II nanti.

“Dari hasil koordinasi tadi untuk mereka (tenaga non ASN) yang tidak lolos seleksi ada kemungkinan mereka untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Berdasarkan data, lanjut Omardani, pada seleksi tahap I terdapat 1.985 orang yang belum mendapatkan formasi. Jika mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu maka pemerintah daerah hanya perlu menganggarkan Rp20 miliar di anggaran perubahan 2025.

Kemudian, untuk seleksi tahap II menyisakan 968 orang, yang mana 90 formasi sudah tersedia untuk pengangkatan penuh waktu, sementara sisanya 858 orang akan diupayakan melalui alokasi anggaran pada 2026.

“Intinya untuk non ASN yang mengabdi selama bertahun-tahun yang penting mereka ikut ujian karena itu sebagai dasar nanti untuk mengikuti ujian seleksi selanjutnya,” ujarnya.

Omardani juga menegaskan pentingnya penyesuaian kemampuan daerah dalam mengalokasikan formasi. Tahap 1 yang diikuti oleh 2.372 peserta menghasilkan 294 orang lolos formasi tenaga teknis dan 48 orang tenaga kesehatan. Sedangkan 42 formasi tenaga pendidik masih menunggu pengumuman. Sementara sisanya sekitar 1.985 orang lainnya masih diperjuangkan.

“Untuk anggaran paruh waktu sudah ada namun anggaran tidak masuk di belanja pegawai melainkan akan masuk di anggaran belanja barang dan jasa. Intinya mereka aman dan kami akan perjuangkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra menjelaskan seleksi PPPK tahap I telah selesai dan hasilnya diumumkan pada 31 Desember 2024. Namun, pengumuman untuk formasi guru tertunda akibat kendala teknis yang juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.

“Beberapa kabupaten/kota di Indonesia pun mengalami kondisi yang sama. Bila ada pengumuman lanjutan tentu akan segera kami umumkan,” ucapnya.

Kristiadi menegaskan, pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen memastikan seluruh tenaga non-ASN dapat mengikuti seleksi dengan memenuhi persyaratan.

Pendaftaran seleksi tahap II diperpanjang hingga 7 Januari 2025 untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang belum menyelesaikan administrasi. la juga menjelaskan rencana khusus untuk tenaga non- ASN yang tidak lolos seleksi.

“Bagi yang tidak lolos seleksi, seusai dengan koordinasi bersama eksekutif dan legislatif untuk menjadikan mereka menjadi penuh waktu nantinya. Mudah-mudahan nanti semua pihak yang terkait bisa sama-sama mendukung,” pungkasnya. (ana)

Tarif PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Rinciannya 

Kapal mewah termasuk kena PPN 12 persen. (foto: parahu).
Kapal mewah termasuk kena PPN 12 persen. (foto: parahu).

PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang-barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Itu kategorinya sangat sedikit, terbatas, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” jelasnya dikutip, Kamis (2/12/2024).

Adapun daftar barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur tentang jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Berikut adalah rincian barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen.

1. Hunian Mewah

Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Selain PPN 12 persen, barang-barang ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.

2. Balon Udara dan Peluru

Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

3. Pesawat Udara dan Senjata Api

Pesawat udara selain untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter. Senjata api, termasuk artileri, revolver, pistol, dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan bahan peledak.

4. Kapal Pesiar

Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air sejenis, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. Kemudian Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. Barang-barang ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 75 persen.

Selain barang-barang mewah tersebut, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa lain yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan pajak.

Adapun contoh barang yang tidak kena PNN 12 persen ialah kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun. Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti:

– Bahan pangan pokok (beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, dan lain-lain).

– Angkutan umum (kereta api, tiket bandara, jasa angkutan sungai).

– Jasa pendidikan, kesehatan, dan keuangan.

“Seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” tegasnya. (ana)

Hujan Deras Picu Tanah Longsor di Tista Karangasem, Warung dan Tempat Suci Rusak

Longsor di Dusun Tista Gede, Desa Tista, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali. 
Longsor di Dusun Tista Gede, Desa Tista, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali. 

PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – Hujan deras yang mengguyur wilayah Karangasem pada Rabu (1/1) dini hari menyebabkan tanah longsor di Dusun Tista Gede, Desa Tista, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali. Longsoran tanah merusak sebuah warung dan tempat suci setempat, meski beruntung tidak ada korban jiwa.

Kepala BPBD Karangasem, I Made Ketut Arimbawa, mengungkapkan bahwa longsoran tanah menghancurkan bagian dapur dan warung milik Bapak I Wayan Yoga Ananta. Mendapat laporan, tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, dan masyarakat segera dikerahkan untuk membersihkan sisa material longsor dan memberikan bantuan kepada korban.

“Bantuan yang diberikan meliputi terpal, selimut, sembako, sarung, dan matras untuk membantu meringankan beban korban,” ungkap Arimbawa.

Meskipun warung dan tempat suci mengalami kerusakan, tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam kejadian tersebut.

BPBD Karangasem juga mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap potensi bencana alam yang dapat terjadi selama musim hujan. Warga yang tinggal di daerah rawan bencana diharapkan segera mengungsi jika ada tanda-tanda bahaya untuk menghindari risiko lebih besar. (*)