- Advertisement -
Beranda blog Halaman 126

Setelah ‘YOLO’ Muncul Kata ‘YONO’, Apa Artinya?

Ilustrasi anak muda. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi anak muda. (Foto: Istimewa)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Belakangan ini, istilah YONO mulai banyak diperbincangkan di kalangan netizen, terutama dari generasi Z (kelahiran 1997-2012). Istilah ini dapat dikatakan sebagai konsep baru yang muncul sebagai kebalikan dari istilah yang sudah lebih dulu populer, yaitu YOLO. Meskipun masih terbilang baru, YONO telah menarik perhatian banyak orang, terutama di kalangan anak muda.

Namun, bagi sebagian orang, istilah YONO mungkin masih terasa asing. Untuk itu, mari kita cari tahu lebih dalam tentang makna dan filosofi yang terkandung di dalamnya, serta mengapa istilah ini kini tengah ramai dibicarakan.

Apa Itu YONO?
YONO adalah singkatan dari You Only Need One yang dalam bahasa Indonesia berarti “Anda hanya butuh satu.” Meskipun terkesan sederhana, istilah ini memiliki makna yang cukup mendalam terkait dengan gaya hidup yang lebih sederhana dan berfokus pada hal-hal yang penting. Secara garis besar, YONO mengajarkan kita untuk meminimalisir konsumsi barang yang tidak perlu dan lebih memilih memenuhi kebutuhan yang esensial saja.

Perbedaan YONO dan YOLO
Secara umum, YONO hadir sebagai alternatif atau bahkan lawan dari YOLO (You Only Live Once) yang lebih dulu populer. Jika YOLO mendorong orang untuk mengejar kesenangan jangka pendek dengan cara yang lebih konsumtif, seperti membeli barang-barang yang tidak terlalu dibutuhkan demi memuaskan keinginan sesaat, YONO justru mengajak kita untuk menjalani hidup dengan lebih bijak.

Dengan filosofi yang lebih mengutamakan penghematan dan kesederhanaan, YONO menekankan pentingnya konsumsi yang terkontrol dan menghindari pemborosan. Dalam konsep YONO, seseorang diajak untuk fokus pada hal-hal yang benar-benar penting dan berkelanjutan, baik dari segi ekonomi maupun dampaknya terhadap lingkungan. (*)

Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Gotong Royong Krama Desa Adat Batukambing

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri upacara di Khayangan Puseh lan Desa, Desa Adat Batukambing, Desa Wongaya, Kecamatan Penebel, Tabanan, Senin (6/1/2025).
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri upacara di Khayangan Puseh lan Desa, Desa Adat Batukambing, Desa Wongaya, Kecamatan Penebel, Tabanan, Senin (6/1/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri upacara Mamungkah, Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan, Mepedudusan Agung, Ngusaba Desa, lan Mepahayu Nini di Khayangan Puseh lan Desa, Desa Adat Batukambing, Desa Wongaya, Kecamatan Penebel, Tabanan, Senin (6/1/2025).

Kehadiran Bupati Sanjaya di acara tersebut menegaskan komitmen dan dukungannya terhadap pelaksanaan yadnya yang dilaksanakan masyarakat.

Bupati Sanjaya memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan yadnya yang dilakukan secara tulus dan gotong-royong oleh masyarakat Desa Adat Batukambing.

Bupati Sanjaya juga menekankan, yadnya harus didasarkan pada rasa bhakti dan tulus ikhlas kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, dengan tujuan ngelinggihan Ida Betara. Disampaikan juga bahwa yadnya ini memiliki makna luar biasa karena menciptakan harmoni bagi semua.

“Apa yang sudah dilakukan saudara-saudara sekalian secara sekala dan niskala nanti akan kembali lagi kepada kita sendiri, dan juga alam lingkungan. Termasuk juga melancarkan visi misi besar kita, juga bagian dari implementasi jagat ini menjadi harmoni,” ucap Sanjaya.

Sanjaya juga mengapresiasi semangat gotong-royong masyarakat yang telah mewujudkan yadnya ini, meskipun jumlah kepala keluarga (KK) yang terlibat relatif sedikit.

“Yang kita lihat bukan jumlah KK, tapi semangat gotong royongnya. Saya memberikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya karena karya ini telah terlaksana dengan sangat baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia, I Wayan Wiarta, menyampaikan rasa terimakasihnya atas kehadiran Bupati dan jajaran yang telah menyaksikan pelaksanaan karya.

Ia menjelaskan, upacara ini dipuput oleh Jero Mangku Jana, dengan biaya pelaksanaan yang berasal dari dana hibah pemerintah serta urunan dari 79 KK setempat. Selain itu, terdapat 28 KK pengayah pengarep yang turut membantu menyukseskan pelaksanaan yadnya.

Baginya, upacara ini tidak hanya menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, tetapi juga sebagai wujud kebersamaan masyarakat.

Puncak karya dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2025 mendatang, dengan puncak ritual yang akan dipuput oleh Jero Mangku Jana dari Wongaya Gede, Penebel.

Acara tersebut turut dihadiri oleh salah satu anggota DPRD Tabanan, Sekda, para Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat beserta tokoh masyarakat setempat. (rls) 

Tabanan Masih Tunggu Juknis Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dilaksanakan di sejumlah sekolah di Bali sejak Senin (6/1/2025). Namun, untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Tabanan hingga saat ini belum memulai program tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama menyatakan, pelaksanaan MBG di Tabanan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

“Sampai saat ini belum ada satu pun sekolah di Tabanan yang menjalankan program MBG. Sosialisasi tahap pertama memang sudah dilakukan pada Sabtu (4/1), tetapi kami masih menunggu Juknis untuk melaksanakannya,” ujar Darma Utama, Senin (6/1/2025).

Menurut Darma Utama, program MBG ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk siswa PAUD, TK, dan SD kelas 1 hingga 3, MBG direncanakan dalam bentuk makan pagi. Sementara itu, siswa SD kelas 4 hingga 6 dan siswa SMP diarahkan untuk mengikuti program makan siang.

Dalam pelaksanaannya, program ini berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN). Setiap provinsi, kabupaten, dan kota nantinya akan membentuk Satuan Pelayanan Penanganan Gizi untuk mengelola program ini. Namun, di Bali, pembentukan satuan tersebut belum dimulai.

“Sejauh ini, belum ada konfirmasi terkait lokasi atau siapa saja yang akan bertugas. Bahkan mitra penyedia MBG pun masih dalam tahap pendaftaran melalui tautan online,” tambahnya.

Pelaksanaan program ini tidak bisa dilakukan oleh individu, melainkan harus dikelola oleh lembaga seperti BUMDes, koperasi, atau kelompok masyarakat yang memiliki hubungan dengan pengadaan makanan.

Sementara itu, terkait anggaran, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan belum dapat memastikan berapa dana yang dibutuhkan. Hingga kini, pengajuan anggaran untuk program MBG ke dalam APBD belum dilakukan karena Juknis pelaksanaan belum tersedia.

“Jika Juknisnya saja belum ada, kami juga belum tahu di pos mana anggaran ini akan dimasukkan. Pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), program ini juga belum tercatat,” jelas Darma Utama.

Berdasarkan data per 1 Januari 2025, jumlah siswa yang berpotensi menjadi sasaran program MBG di Kabupaten Tabanan meliputi 9.364 siswa PAUD, 34.313 siswa SD, dan 15.756 siswa SMP. (ana) 

Kenali Gagal Ginjal Kronis, Begini Gejala, Penyebab, dan Tips Mencegahnya

Ilustrasi struktur ginjal. (foto:halodoc)
Ilustrasi struktur ginjal. (foto:halodoc)

PANTAUBALI.COM – Gagal ginjal kronis, atau penyakit ginjal kronis, adalah kondisi jangka panjang di mana ginjal tidak lagi mampu bekerja secara optimal untuk menyaring limbah dan cairan dari tubuh.

Ginjal memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan cairan, elektrolit, dan membersihkan darah dari racun.

Ketika ginjal tidak berfungsi dengan baik, racun akan menumpuk di dalam darah, yang bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan pada sistem kekebalan tubuh.

Kondisi ini dapat menimbulkan komplikasi serius seperti tekanan darah tinggi, anemia, dan kerusakan organ lainnya.

Dilansir dari berbagai sumber, penyakit Gagal Ginjal Kronis sering kali tidak menunjukkan gejala pada tahap awal. Namun, beberapa tanda berikut patut diperhatikan, yakni:

  • Merasa mudah lelah atau lesu.
  • Pembengkakan pada kaki, pergelangan kaki, atau tangan.
  • Perubahan warna atau frekuensi buang air kecil.
  • Napas terasa pendek, terutama saat beraktivitas.

Tahapan Gagal Ginjal Kronis

Penyakit ginjal kronis berkembang secara bertahap melalui lima tingkat keparahan:

Tahap 1: Fungsi ginjal masih normal, tetapi ada tanda kerusakan seperti protein dalam urin.

Tahap 2: Fungsi ginjal menurun sedikit, namun gejala sering tidak terasa.

Tahap 3: Fungsi ginjal menurun secara moderat, mulai muncul gejala seperti kelelahan dan pembengkakan.

Tahap 4: Kerusakan ginjal semakin parah, dan pasien perlu mempersiapkan diri untuk dialisis atau transplantasi.

Tahap 5: Fungsi ginjal benar-benar berhenti. Pasien membutuhkan dialisis atau transplantasi ginjal agar tetap hidup.

Penyebab Gagal Ginjal Kronis

Beberapa faktor utama yang dapat memicu gagal ginjal kronis antara lain:

  • Diabetes melitus: Kadar gula darah tinggi merusak pembuluh darah ginjal.
  • Tekanan darah tinggi (hipertensi): Tekanan yang terus-menerus pada pembuluh darah ginjal mempercepat kerusakan.
  • Faktor genetik: Riwayat keluarga juga memengaruhi risiko terkena penyakit ini.
  • Obat-obatan tertentu: Pemakaian obat antiinflamasi nonsteroid dalam jangka panjang dapat memperburuk fungsi ginjal.

Tips Menjaga Kesehatan Ginjal

Agar ginjal tetap sehat dan berfungsi dengan baik, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:

  • Konsumsi makanan sehat: Kurangi asupan garam dan protein hewani, serta perbanyak konsumsi buah dan sayur.
  • Olahraga ringan: Aktivitas seperti berjalan kaki bisa membantu menurunkan tekanan darah.
  • Minum air secukupnya: Jangan terlalu banyak minum air jika ginjal sudah terganggu.
  • Rutin periksa kesehatan: Pemeriksaan medis secara berkala membantu mendeteksi masalah ginjal sejak dini dan memungkinkan penanganan yang lebih cepat.

Dengan mengenali gejala dan memahami penyebabnya, kita dapat mengambil langkah pencegahan agar terhindar dari gagal ginjal kronis. Gaya hidup sehat adalah kunci utama untuk menjaga kesehatan ginjal. (ana)

15 Sekolah di Jembrana Jadi Lokasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Jangkau 3 Ribu Murid

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Jembrana, Bali.
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Jembrana, Bali.

PANTAUBALI.COM, JEMRANA – Program Makan Bergizi Pratis pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai diterapkan di Kabupaten Jembrana, Senin (6/1/2025).

Untuk mengawalinya, program ini akan menjangkau 15 sekolah dari tingkat TK, SD sampai SMP diwilayah Kecamatan Negara. Sebanyak 3.109 porsi makanan bergizi pun akan didistribusikan kepada siswa secara bertahap.

Dengan demikian Kabupaten Jembrana menjadi satu satunya kabupaten di Bali yang telah mendistribusikan makanan bergizi kepada siswa yang diprogramkan pemerintah pusat.

Pendistribusian makanan tahap awal ini mendapat pemantauan langsung oleh Forkopimda Jembrana dipimpin Bupati I Nengah Tamba. Ada tiga sekolah mendapat perhatian dari bupati beserta jajaran, yakni SD 1 Banjar Tengah, SD 2 Kaliakah serta SMP 2 Negara yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Negara.

Bupati Tamba menyampaikan, kick off program makan bergizi gratis dari program Asta Cita Prabowo-Gibran diterapkan hari ini di Jembrana. Sesuai dengan hasil verifikasi dari Badan Gizi Nasional, salah satunya adalah Jembrana. Tanggung jawab pendistribusian makanan, ditunjuk sebagai mitra  adalah Yayasan Boga Bahagia Jembrana.

“Astungkara semua berjalan baik. Perdana Secara total di Jembrana ada 15 sekolah yang jadi lokasi penerima manfaat program makan bergizi gratis ini,” ucap Tamba usai melakukan pemantauan.

Sementara itu, Komandan Kodim 1617/Jembrana Letkol Inf M. Adriansyah bersama Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, Kabupaten Jembrana sebagai satu satunya dapur sehat yang sudah dapat beroprasi dan sudah terverifikasi Badan Gisi Nasional saat ini.

“Jadi seluruh Indonesia itu yang terverifikasi yang bisa melaksanakan dapur sehat itu 181 dapur yang dimana 52 itu adalah milik dari Badan Gizi Nasional. Harusnya Bali ini memiliki tiga titik tapi karena belum bisa berfungsi operasional jadi Bali saat ini diwakili oleh Jembrana sudah terverifikasi dengan Badan Gizi Nasional. Astungkara hari ini berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Dikarenakan saat ini hanya terdapat satu dapur sehat yang hanya bisa memenuhi 3.109 paket makanan bergizi maka agar memenuhi 58.000 siswa siswi di jembrana perlu segera ditambah jumlah dapur terverifikasi.

“Kedepannya diharapkan 21 dapur diseluruh kabupaten jembrana dari pekutatan sampai dengan melaya, ini akan bertahap,” pungkasnya.

Shin Tae-Yong Resmi Dipecat PSSI Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Shin Tae-Yong, Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia dipecat.
Shin Tae-Yong, Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia dipecat.

PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Shin Tae-Yong, Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia, resmi dipecat Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Pemecatan Shin Tae-Yong diumumkan langsung oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Pihaknya menyebut Shin Tae-yong dipecat dari jabatannya sebagai pelatih Timnas Indonesia untuk kebaikan Skuad Garuda.

Meskipun demikian, Erick Thohir mengaku hubungan PSSI dengan Shin Tae-yong sangat baik dan telah bekerja baik untuk program-program yang telah dilaksanakan.

“Kalau dilihat PSSI satu setengah dua tahun terakhir mempunyai program yang sangat konsisten,” kata Erick, dikutip dari Kompas.

PSSI merasa evaluasi menjadi perhatian khusus dalam mengatasi dinamika di Timnas Indonesia. Dengan begitu diperlukan adanya pimpinan yang bisa lebih menerapkan strategi yang disepakati oleh para pemain.

“Semua kita lakukan sangat transparan tanpa agenda tertutup. Kita mengucapkan terima kasih kepada kinerja Coach Shin Tae-yong selama ini,” ujar Erick Thohir.

“Keputusan ini bukan karena Timnas milik siapa-siapa tapi karena Timnas ini milik Indonesia,” pungkas Erick Thohir.

Untuk diketahui, Shin Tae-Yong ditunjuk sebagai pelatih Timnas Indonesia pada Desember 2019 lalu. Selama menjadi pelatih, Ia tercatat sudah menangani Timnas Indonesia dalam 110 laga.

Pada akhir Juni 2024, Shin Tae-yong menandatangani perpanjangan kontrak hingga 2027. Kesepakatan itu dilakukan PSSI untuk menghadapi pertandingan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Adapun pencapaian dan prestasi Shin Tae-Yong selama menangani Timnas Indonesia, diantaranya Runner Up Piala AFF 2020, perolehan medali perunggu SEA Games 2021, Runner Up Piala AFF U23 2023, fase grup Piala Asia U20 2023, babak 16 besar Piala Asia 2023, peringkat keempat Piala Asia U23 2024, lolos Piala Asia 2027 dan tembus babak ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026. (ana)

Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Ilegal? Begini Solusinya

Mengamankan nomor Hp dari pinjaman online ilegal. (foto: freepik)
Mengamankan nomor Hp dari pinjaman online ilegal. (foto: freepik)

PANTAUBALI.COM – Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pinjaman yang dapat diakses melalui platform atau aplikasi digital. Pinjol menjadi semakin populer berkat kemudahan akses dan proses pengajuan yang cepat.

Namun, salah satu masalah yang sering muncul adalah penyalahgunaan nomor telepon sebagai nomor darurat tanpa persetujuan pemiliknya.

Nomor darurat ini biasanya digunakan oleh pihak pinjol untuk menghubungi seseorang selain peminjam, terutama jika pembayaran telah melewati jatuh tempo.

Akibatnya, pemilik nomor yang dijadikan nomor darurat sering menerima pesan atau panggilan yang mengganggu terkait penagihan.

Jika nomor HP Anda dijadikan nomor darurat tanpa izin, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasinya:

  1. Hubungi Call Center

Segera hubungi pihak pinjol melalui call center mereka. Minta agar nomor Anda dihapus dari daftar kontak darurat. Jelaskan bahwa Anda tidak terkait dengan pinjaman tersebut dan tidak ingin menggunakan layanan mereka.

2. Blokir Nomor Penagih

Gunakan fitur pemblokiran di ponsel Anda untuk menghentikan panggilan atau pesan dari nomor yang tidak dikenal. Cara ini bisa membantu mengurangi gangguan sementara.

3. Laporkan ke OJK

Jika masalah berlanjut, laporkan kejadian ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang mengawasi layanan pinjaman online di Indonesia. Anda bisa menghubungi saluran pengaduan yang telah disediakan untuk menangani kasus seperti ini.

Selalu pastikan untuk mengambil langkah-langkah yang bijak dan sesuai hukum. Jika Anda merasa dirugikan atau terancam oleh tindakan pihak pinjol, pertimbangkan untuk meminta bantuan hukum atau berkonsultasi dengan lembaga berwenang.

MK Tetapkan Spa sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Tempat Hiburan

Persidangan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok MK)
Persidangan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok MK)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa layanan mandi uap atau spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional dan tidak termasuk kategori tempat hiburan.

Keputusan ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Sebelumnya, pasal tersebut mengklasifikasikan spa sebagai jasa hiburan, sejajar dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Penggolongan ini menuai protes dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha spa. Sebanyak 22 pemohon yang terdiri dari pemilik jasa layanan kesehatan tradisional pun menggugat aturan tersebut ke MK.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” pada Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut kini dimaknai sebagai “bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.”

Dasar Pertimbangan Mahkamah
Putusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan:

  1. MK menilai penggolongan spa sebagai tempat hiburan tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan stigma negatif. “Penyamaan spa dengan diskotek atau karaoke menimbulkan keraguan dan rasa takut masyarakat dalam memanfaatkan layanan tersebut,” ujar Hakim MK dalam putusannya.
  2. Pengakuan dalam Regulasi
    Layanan kesehatan tradisional, termasuk spa, diakui dalam sejumlah peraturan, seperti UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta PP Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Praktik ini dianggap sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional yang mencakup berbagai aspek, mulai dari promotif hingga rehabilitatif.
  3. Manfaat Berbasis Tradisi Lokal
    Layanan spa dinilai memiliki manfaat kesehatan yang berakar pada tradisi lokal. MK menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai kearifan lokal dalam pelayanan kesehatan tradisional.

“Permohonan para pemohon memiliki dasar yang kuat, namun Mahkamah hanya mengabulkan sebagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Hakim MK.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha spa di Indonesia. Dengan pengakuan sebagai layanan kesehatan tradisional, stigma negatif terhadap spa diharapkan berkurang.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin percaya pada manfaat kesehatan yang ditawarkan oleh spa sebagai bagian dari tradisi lokal yang kaya nilai.

Putusan MK ini sekaligus menegaskan peran penting spa dalam mendukung sistem kesehatan nasional dan memberikan kelegaan bagi para pelaku usaha. (*)

Kronologi Penemuan Jasad Bayi di Sungai Pemelisan Denpasar

Penemuan jasad bayi laki-laki di Sungai Pemelisan, Denpasar.
Penemuan jasad bayi laki-laki di Sungai Pemelisan, Denpasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Warga Banjar Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, digemparkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki yang mengapung di Sungai Pemelisan pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan yang sedang kembali dari memancing.

“Nelayan itu melihat benda mencurigakan tersangkut di tumpukan sampah sungai. Setelah diamati lebih dekat, ternyata itu jasad bayi. Temuan ini langsung dilaporkan ke perangkat keamanan desa dan kepolisian,” ungkap Sukadi.

Saat dievakuasi, jasad bayi tersebut terlihat mengenakan popok putih dan baju bayi. Bagian hidung dan mata kiri tampak bengkak, dan polisi menduga bayi itu baru saja dibuang, kurang dari 24 jam sebelum ditemukan.

“Kemungkinan bayi tersebut sengaja dibunuh oleh orang tuanya,” tambah Sukadi.

Jenazah bayi itu langsung dibawa ke RS Bali Mandara menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dan mencari pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian ini.  (*)

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB.

Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa mengatakan, pemberian diskon pajak juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Selain itu, ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi serta/atau objek pajak atau objek retribusi.

“Sesuai Perda 1 Tahun 2024, Bapak Pj. Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024,” ucap Budiasa, Sabtu (4/1/2024).

Seperti yang tertuang dalam pasal 2 Pergub Nomor 30 Tahun 2024, diskon yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35 persen, pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200cc sebesar 12,15 persen, dan pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76persen. Sedangkan pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon sebesar 24 persen.

“Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” kata Budiasa.

Dalam menentukan besaran insentif atau diskon ini, Pemprov Bali mempertimbangkan agar besaran pajak yang dibayar masyarakat ekuivalen dengan tahun sebelumnya.

“Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat,” ujar Budiasa.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. (ana)