- Advertisement -
Beranda blog Halaman 125

Siswa SRMP 17 Tabanan Belajar Olah Sampah Berbasis Sumber

Siswa SRMP 17 Tabanan belajar cara olah sampah berbasis sumber, Jumat (8/8/2025).
Siswa SRMP 17 Tabanan belajar cara olah sampah berbasis sumber, Jumat (8/8/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Bali, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, menggelar program Bersih Sehat Bersama Siswa dan Guru di Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Sentra Mahatmiya Tabanan pada Jumat (8/8/2025).

Program ini bertujuan untuk menanamkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada siswa SRMP 17 Tabanan. Dalam kegiatan tersebut, siswa diajarkan cara mencuci tangan yang baik dan benar serta melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Edukasi ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap program Gerakan Bali Bersih Sampah yang tengah digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Sebanyak 75 siswa yang sedang menempuh pendidikan di SRMP 17 Tabanan tampak antusias mengikuti kegiatan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Prasarana Strategis Bali Direktorat Jendral Pelaksana Kementerian PU, Fitriyanti, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran siswa akan pentingnya penerapan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah.

“Harapan kami, dengan kegiatan ini, lingkungan gedung sekolah yang telah dibangun oleh pemerintah dapat tetap terjaga kebersihannya,” ujar Fitriyanti.

Tak hanya teori, siswa juga diajak langsung mempraktikkan pengolahan sampah, sehingga pesan penting tentang tanggung jawab pribadi dalam menjaga lingkungan dapat tertanam lebih kuat.

Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang turut hadir memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia menyampaikan bahwa edukasi semacam ini sejalan dengan pesan Gubernur Bali, yang menekankan pentingnya setiap individu bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya.

“Siapa pun yang menghasilkan sampah, maka dia juga yang harus mengatasi sampahnya. Ini sudah dilakukan secara getol di Tabanan dan Bali dalam upaya mengatasi masalah sampah,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pemantik perubahan perilaku di lingkungan sekolah maupun di rumah, sekaligus membangun karakter generasi muda yang memiliki kesadaran lingkungan sejak dini. (ana)

Kabar Gembira! Bayar TMD Bisa Pakai Qris Mulai 14 Agustus

Bus Trans Metro Dewata. (Foto: Semarangstraight)
Bus Trans Metro Dewata. (Foto: Semarangstraight)

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Mulai 14 Agustus 2025, pembayaran tiket Trans Metro Dewata (TMD) bisa dilakukan secara non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (Qris). Program digitalisasi ini digagas oleh Bank Indonesia sebagai upaya memperluas akseptasi transaksi digital di sektor transportasi publik.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai, digitalisasi pembayaran di transportasi umum seperti TMD merupakan langkah positif untuk mendukung efisiensi dan kenyamanan layanan publik di Bali.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Gubernur Bali dengan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja pada Rabu (6/8/2025) di Jayasabha. Dalam kesempatan itu, Erwin melaporkan, program pembayaran tiket TMD menggunakan Qris akan resmi diluncurkan pada 14 Agustus 2025.

Menariknya, selama dua bulan pertama pelaksanaan, masyarakat Bali akan mendapat diskon khusus sebesar Rp 1.000 per tiket. Harga tiket yang semula Rp 4.400 menjadi Rp 3.400 bagi pengguna yang membayar menggunakan Qris.

Selain melaporkan program digitalisasi pembayaran di TMD, Erwin juga memohon dukungan Gubernur Bali untuk mewujudkan Landmark Cinta Bangga Paham Rupiah di kawasan Monumen Bajra Sandhi, Renon.

Program yang akan dimulai pada September 2025 ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya mencintai, memahami, dan bangga menggunakan mata uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Diakhir pertemuannya, Gubernur Bali, Wayan Koster berpesan agar BI bisa terus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali menangani inflasi, dengan melakukan program pemberian sembako atau beras per bulannya kepada masyarakat kurang mampu di Bali.

“Dulu ada program operasi pasar murah untuk menangani inflasi, sekarang pola itu harus kita ubah dengan menyentuh langsung bantuan beras ke masyarakat kurang mampu atau yang mengalami daya beli rendah di Bali secara by name, by addres,” pesan Gubernur Bali yang langsung disambut positif oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali, Erwin.

Dari mana berasnya? Kata Gubernur Bali, Wayan Koster bahwa berasnya bersumber dari Bumdes atau Koperasi yang mengelola beras lokal Bali dari hasil produksi para petani di Bali.

“Dalam pelaksanaan program penanganan inflasi ini juga kita mengajak Bulog dan Kepala Desa agar bantuan beras yang diberikan ke masyarakat kurang mampu tepat sasaran,” tegasnya. (ana)

Pemkab Badung Terima Sertifikat Merek Gotik dari Kemenkumham

PANTAU BALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung resmi menerima sertifikat pencatatan merek Gotik (Go Penanganan Sampah Plastik) dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali.

Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertajuk Tata Cara Pengajuan Permohonan Cipta Terbaru, Pembentukan LMK Musik Bali, dan Penguatan Kerjasama Sentra KI, yang digelar Kamis (7/8/2025).

Penyerahan sertifikat merek dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, kepada Pemkab Badung sebagai pemilik sah atas inovasi tersebut.

Inovasi Gotik digagas oleh Putu Eka Merthawan, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung pada tahun 2016.

Saat ini, Putu Eka menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkumham terhadap perlindungan hukum bagi inovasi yang ia ciptakan.

“Gotik lahir dari keprihatinan atas pemberitaan media asing terkait pencemaran plastik di wilayah perairan Badung. Sebagai kawasan pariwisata dunia, kami merasa bertanggung jawab untuk mencari solusi, dan Gotik menjadi jawabannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, inovasi ini perlu dilanjutkan dan dikembangkan oleh DLHK Badung sebagai instansi teknis, guna mendorong terwujudnya Badung yang bebas dari sampah plastik.

Plt. Kepala DLHK Badung, Ida Bagus Gde Arjana menyampaikan rasa syukurnya atas pengakuan resmi terhadap Gotik sebagai hak merek milik Pemkab Badung. Ia menegaskan komitmen DLHK untuk menjalankan program tersebut secara berkelanjutan.

“Kami optimis Gotik akan berkontribusi signifikan dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Arjana, keberhasilan penanganan sampah plastik tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, mulai dari banjar, desa, hingga kelurahan. Gotik hadir dengan pendekatan berbasis masyarakat, mendorong kesadaran memilah sampah sejak dari sumber.

“Pengelolaan sampah yang berkelanjutan harus dimulai dari rumah tangga. Sampah organik bisa dikelola mandiri, sementara sampah anorganik bernilai ekonomi bisa diserahkan kepada off taker, dan sisanya diselesaikan melalui TPST,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Invensi dan Inovasi BRIDA Badung, I Komang Suantara, menambahkan bahwa tugas pihaknya adalah memfasilitasi dan mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual dari inovasi yang lahir di daerah, baik oleh OPD, desa, maupun masyarakat.

“Seperti hari ini, inovasi Gotik dari Pak Putu Eka telah kami bantu daftarkan dan hasilnya telah diakui secara hukum. Kami harap ini menjadi motivasi bagi OPD lain dan masyarakat untuk menciptakan inovasi-inovasi bermanfaat,” katanya.

Ia menegaskan komitmen BRIDA Badung untuk terus mengembangkan potensi inovasi di daerah sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (jas)

Semarak Lomba Gerak Jalan Kreasi di Tabanan, Peserta Kenakan Kostum Kocak dan Nyentrik

Lomba Gerak Jalan Kreasi dan Lucu oleh OPD Tabanan yang digelar pada Kamis (7/8/2025).
Lomba Gerak Jalan Kreasi dan Lucu oleh OPD Tabanan yang digelar pada Kamis (7/8/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk masyarakat. Salah satunya adalah Lomba Gerak Jalan Kreasi dan Lucu yang digelar pada Kamis (7/8/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pawai dalam rangka HUT RI yang melibatkan 10 regu dari gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan.

Sejak siang hari, ribuan penonton memadati area depan panggung kehormatan di Taman Perjuangan Singasana. Suasana riuh rendah penuh gelak tawa tercipta saat masing-masing regu menampilkan atraksi gerak jalan yang dikemas secara jenaka dan kreatif.

Masing-masing regu peserta berjumlah 31 orang dengan formasi gabungan dari berbagai OPD. Regu 1 berasal dari gabungan Bappeda, Satpol PP, dan BPBD, disusul Regu 2 dari RSUD Tabanan dan RSUD Singasana.

Regu 3 diisi oleh Inspektorat, DPUPRPKP, dan Diskominfo; Regu 4 oleh Dinas Perizinan, Dinsos, Dinas Peternakan, dan Dinas Perikanan; Regu 5 oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja. Selanjutnya, Regu 6 terdiri atas Dishub, DPPKB, dan Disperindag.

Kemudian, Regu 7 dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Diskepa; Regu 8 dari Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Dinas Kebudayaan; Regu 9 dari BRIDA, Kesbangpol, Dispar, dan DPMD; serta Regu 10 yang menutup penampilan dengan gabungan dari Disdukcapil, Bakeuda, dan Dispersip.

Yang membuat lomba ini semakin semarak adalah kostum nyentrik para peserta. Tak sedikit peserta pria dan perempuan yang mengenakan daster, sarung, kebaya, hingga piyama, dilengkapi dengan make up klasik dan atribut jenaka.

Tak hanya itu, komando baris-berbaris pun dikreasikan secara lucu, seperti penggunaan bahasa Bali dalam instruksi yang langsung disambut gelak tawa penonton. Tak hanya masyarakat, para pejabat daerah pun larut dalam suasana penuh tawa, menyambut penampilan para peserta dengan senyum dan semangat.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengungkapkan rasa bangganya terhadap partisipasi dan kreativitas para peserta. “Selain mampu menghibur dan mengundang tawa penonton, seluruh regu menunjukkan kekompakan, semangat gotong royong, dan kebersamaan yang luar biasa. Ini adalah wujud nyata semangat kemerdekaan yang dikemas dalam suasana yang menggembirakan, penuh tawa, namun tetap penuh makna,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabanan I Dewa Gede Mahendra sekaligus selaku Ketua Panitia HUT ke-80 RI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang ekspresi kreativitas, mempererat sinergi antar OPD, serta membangkitkan semangat nasionalisme melalui cara-cara yang positif.

“Kegiatan ini tidak semata-mata hiburan, tetapi menjadi ajang menyalurkan kreativitas, mempererat kebersamaan antar OPD, serta menumbuhkan kembali rasa cinta tanah air dengan cara yang menyenangkan. Semoga semangat seperti ini bisa terus tumbuh di setiap peringatan kemerdekaan,” ungkapnya. (ana)

TPST Desa Kapal Butuh Perbaikan, Bupati Adi Arnawa Lakukan Peninjauan

Bupati Wayan Adi Arnawa saat meninjau TPST Desa Adat Kapal di Jalan Tambaksari No.27, Kelurahan Kapal, Mengwi, Kamis (7/8/2025).
Bupati Wayan Adi Arnawa saat meninjau TPST Desa Adat Kapal di Jalan Tambaksari No.27, Kelurahan Kapal, Mengwi, Kamis (7/8/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meninjau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Desa Adat Kapal di Jalan Tambaksari No.27, Kelurahan Kapal, Mengwi, Kamis (7/8/2025).

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bendesa Desa Adat Kapal I Ketut Sudarsana beserta prajuru dan pengelola sampah tentang TPST ini beberapa waktu lalu, bahwa di sebelah barat TPST tersebut perlu segera dilakukan penyenderan.

“Memang setelah melihat secara langsung dan ternyata penyenderan memang sangat segera dibutuhkan. Di tengah-tengah memang kita sangat membutuhkan TPS3R untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Badung khususnya Kelurahan Kapal,” ujarnya

Adi Arnawa juga menerangkan, Pemkab Badung tidak hanya akan melakukan penyenderan agar tidak mencemari sungai, tetapi juga akan membantu apa saja yang diperlukan untuk pengelolaan sampah di TPST ini nantinya. Dirinya juga meminta masyarakat bersama-sama dengan Pemkab Badung dalam penanganan sampah ini.

“Kami selaku pemerintah, wajib hukumnya untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah ini. Ada ruang, ada wadah dan ada tempat dari masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah,” jelasnya.

Turut hadir pada kesempatan ini, Inspektur Luh Suryaniti, Sekretaris DLHK Kabupaten Badung Made Rai Warastuthi, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana beserta unsur tripika kecamatan, Lurah Kapal I Nyoman Adi Setiawan beserta seluruh perangkat Kelurahan Kapal, Bendesa Desa Adat Kapal I Ketut Sudarsana beserta prajuru dan tokoh masyarakat Kelurahan Kapal. (rls)

Dugaan Perburuan Ilegal Jalak Bali Terjadi di Jatiluwih, Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan Lapor Polisi

Temuan dua ekor Jalak Bali dan seekor Jalak Kebo yang diduga dijerat di lahan persawahan Subak Jatiluwih, Rabu (6/8/2025).
Temuan dua ekor Jalak Bali dan seekor Jalak Kebo yang diduga dijerat di lahan persawahan Subak Jatiluwih, Rabu (6/8/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dugaan perburuan ilegal terhadap satwa dilindungi terjadi di kawasan Subak Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Dua ekor Burung Jalak Bali hasil dari program konservasi di Banjar Utu, Desa Babahan, Penebel, ditemukan terjerat jebakan bersama satu ekor jalak kebo di atas pohon yang berada di lahan persawahan Subak Jatiluwih.

Temuan tersebut lantas dilaporkan oleh Friends of Nature, People, and Forest (FNPF)/Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan ke Polsek Penebel untuk penanganan lebih lanjut.

Direktur Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan, IGN Bayu Wirayudha, mengatakan, peristiwa ini pertama kali terungkap saat relawan FNPF melakukan kegiatan penanaman bibit pohon di lahan yang berlokasi di Subak Jatiluwih, pada Rabu (6/8/2025). Saat tiba di lokasi, mereka melihat ada jerat berbentuk kandang di atas pohon.

“Di dalam kandang jerat itu ada tiga burung, yakni dua jalak bali dan satu jalak kebo,” ujar Bayu Wirayudha dikonfirmasi Kamis (7/8/2025).

Mereka lantas melaporkan temuan tersebut ke staf yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan serta mengecek gubuk di penemuan kandang jeratan itu. Namun tidak menemukan orang, hanya saja ditemukan kembali satu ekor jalak putih.

Menerima laporan itu, staf yayasan langsung menghubungi pecalang dan aparat desa setempat. Jebakan burung lalu diturunkan dari pohon. Salah seorang pecalang pun mendatangi seorang ibu dan anak yang tinggal di dekat lokasi untuk menanyakan kepemilikan jerat. “Anak dan ibu tersebut menyebut bahwa jebakan itu milik kakeknya,” kata Bayu.

Selanjutnya, barang bukti berupa 2 ekor jalak bali, 1 ekor jalak kebo, 1 ekor jalak putih, 2 buah kandang jebakan, dan tali nilon yang digunakan sebagai jerat diserahkan kepada Pecinta Alam dan Kemanusiaan.

Menurut IGN Bayu Wirayudha, dua ekor jalak bali yang ditemukan berasal dari program konservasi yang dilakukan di Banjar Utu, Desa Babahan. “Kami sangat menyayangkan masih adanya praktik penjebakan seperti ini, apalagi terhadap satwa konservasi yang telah dilepasliarkan,” tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Penebel AKP Gusti Kade Alit Murdiasa mengatakan sudah menerima laporan kejadian tersebut dan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. “Betul, masih lidik. Anggota masih di lapangan,” ujarnya. (ana)

Soal Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih, Kadis PUPR Tabanan Enggan Berkomentar

Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan Made Dedy Darmasaputra.
Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan Made Dedy Darmasaputra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Di tengah kekhawatiran akan pencabutan status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO akibat maraknya pelanggaran tata ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan justru enggan berkomentar.

Kepala Dinas PUPRPKP memilih untuk tidak memberikan komentar terkait langkah penanganan terhadap 13 usaha yang disebut melanggar aturan, termasuk satu bangunan restoran baru yang berdiri di atas sepadan jalan.

“Kalau untuk nike tiang ten koment nggih (kalau untuk iitu saya tidak berkomentar ya,” ujar Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, singkat melalui pesan WhatsApp tanpa memberikan alasan terkait pernyataannya tersebut, Kamis (7/8/2025).

Sebelumnya, pada Rabu (6/8/2025), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dari Komisi I hingga IV melakukan pengecekan langsung terhadap bangunan usaha yang diduga melanggar tata ruang di kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tabanan, I Made Asta Darma.

Dari hasil pengecekan, DPRD memastikan bahwa 13 usaha tersebut memang terbukti melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043.

Bahkan, seluruh usaha tersebut telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) Kedua yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Tabanan.

Tak hanya itu, DPRD juga menemukan dugaan pelanggaran baru berupa pembangunan restoran Jepang di atas sepadan jalan, serta aktivitas pengurugan lahan sawah di dekat Kantor Manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih yang menurut informasi akan dijadikan lahan parkir oleh salah satu tempat usaha di kawasan tersebut.

“Jika pelanggaran ini tidak segera dikendalikan, dampaknya bisa sangat serius, yakni pencabutan status Jatiluwih sebagai warisan dunia,” tegas Wakil Ketua I DPRD Tabanan, I Made Asta Darma saat meninjau lokasi, Rabu (6/8/2025).

Ia menegaskan, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tabanan, setelah melalui rapat-rapat kerja. DPRD juga akan mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Meski begitu, pihaknya menekankan perlunya ketegasan tanpa harus sampai pada pembongkaran bangunan, mengingat usaha-usaha tersebut milik warga lokal di sekitar Desa Jatiluwih yang juga berhak mendapatkan manfaat dari aktivitas pariwisata di kawasan tersebut.

“Kami inginkan ya jangan sampai ada pembongkaran, yang penting karena kawasan ini juga berada di bawah naungan UNESCO. Kalau kita ingin mempertahankan bangunan tapi nyatanya UNESCO sudah melarang, pasti akan berdampak pada pencabutan status warisan budaya dunia. Kalau memang nanti harus diberikan tindakan, maka rekomendasinya harus sesuai dengan itu juga,” tegasnya.

Sementara itu, Perbekel Jatiluwih, I Nengah Kartika, menegaskan, pihak desa tetap berkomitmen menjaga kawasan Jatiluwih sebagai kawasan warisan budaya yang berakar pada pertanian. Ia juga menjelaskan, tidak semua bangunan pelanggar berada dalam wilayah administratif Desa Jatiluwih, melainkan sebagian berada di desa tetangga seperti Senganan.

Ia pun menyebutkan, ke-13 bangunan yang diduga melanggar itu sebenarnya sudah berdiri sebelum penetapan Jatiluwih sebagai WBD oleh UNESCO dan penetapan Perda RTRW Tabanan pada tahun 2023.

Terkait bangunan baru di atas sepadan jalan, Kartika menyebut desa tidak pernah menerima laporan resmi dan baru mengetahui keberadaan bangunan tersebut setelah proses pengurugan berjalan.

“Soal izin katanya sudah lengkap, tapi kami tidak tahu menahu soal itu. Urusan izin adalah kewenangan pemkab,” tambahnya.

Di tengah kekhawatiran akan pencabutan status WBD oleh UNESCO, belum adanya tanggapan pasti dari Dinas PUPRPKP menimbulkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana langkah konkret pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran tata ruang di kawasan vital tersebut.

Anggota DPRD Tabanan menyatakan akan segera menjadwalkan rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, termasuk Dinas PUPRPKP, untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat lokal, namun tetap menjaga integritas kawasan warisan dunia. (ana)

Gubernur Bali Ajukan Pembentukan Perda Bale Kertha Adhyaksa

Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (6/8/2025).
Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (6/8/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat.

Raperda ini diusulkan sebagai upaya menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih humanistik, berbasis keadilan restoratif dan nilai-nilai kearifan lokal.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (6/8/2025).

Gubernur Koster menyatakan, praktik penegakan hukum di Indonesia selama ini masih cenderung menitikberatkan pada pendekatan keadilan retributif dan belum sepenuhnya memberikan ruang yang cukup bagi nilai-nilai hukum adat dan keadilan sosial masyarakat.

“Penerapan hukum dan penegakan keadilan adalah dua hal yang belum sepenuhnya berjalan paralel. Hukum adat yang sebenarnya telah diakui dalam konstitusi, masih belum menjadi bagian yang signifikan dalam sistem hukum nasional,” tegasnya.

Bale Kertha Adhyaksa dilanjutkannya, dirancang sebagai forum musyawarah di tingkat desa adat yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa adat, perkara pidana ringan, dan konflik sosial secara damai melalui pendekatan restoratif.

Model ini mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak, tanpa harus melalui jalur peradilan formal yang sering kali menyisakan konflik berkepanjangan.

“Forum ini adalah ruang dialog antar warga. Sebuah lembaga yang lahir dari integrasi hukum nasional dan hukum adat, di mana mediasi, musyawarah, dan kedamaian menjadi solusi utama dalam menyelesaikan perkara,” tambah Koster.

“Apalagi Bali menjadi Provinsi Pertama yang benar-benar mengakui Desa Adat secara hukum melalui UU No. 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Ini menjadi langkah konkrit kita melindungi Desa Adat di Bali,” tandasnya. (rls)

Koster Blak-blakan Soal Penutupan TPA Suwung, Ada Ancaman Pidana dari Pusat 

Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Selama ini masyarakat hanya mengetahui penutupan TPA Suwung karena alasan teknis. Namun, Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya blak-blakan mengungkap fakta mengejutkan di balik keputusan tersebut.

Ternyata, ada ancaman pidana dari pemerintah pusat yang memaksa daerah menutup TPA tersebut paling lambat akhir tahun ini.

“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).

Bukan main-main, ancaman itu bukan ditujukan ke sembarang orang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala UPTD TPA Suwung bahkan sudah sempat diproses untuk dijadikan tersangka. Alasannya? Pencemaran lingkungan akibat operasional TPA yang tak lagi sesuai standar.

“Jujur saja, Kadis dan Kepala UPTD TPA Suwung sudah nyaris jadi tersangka,” ungkap Koster, menahan nada emosional.

Ancaman ini jelas membuat Koster tak bisa tinggal diam. Ia tidak mau para pejabat di bawahnya dikorbankan karena sistem pengelolaan sampah yang sudah usang dan tak lagi relevan.

Apalagi, KLHK juga sudah mengeluarkan aturan tegas, semua TPA lama harus ditutup, dan tidak boleh lagi ada pembangunan TPA baru.

“Jadi Menteri Lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang baru tidak boleh dibangun,” tegasnya.

Situasi ini membuat Koster mengambil keputusan besar, mengakhiri ketergantungan pada sistem TPA, dan memaksa seluruh pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga rumah tangga, untuk bergerak ke sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

Bagi Koster, ini bukan cuma soal menutup tempat pembuangan, tapi soal menyelamatkan Bali dari kehancuran lingkungan sekaligus menghindarkan pejabatnya dari kriminalisasi.

Tak banyak pemimpin yang berani mengambil keputusan sekeras ini, apalagi dalam isu yang sensitif dan menyentuh kepentingan banyak pihak.

“Sudah tepat kita memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sampah harus dipilah di rumah tangga,” pungkasnya.

Keputusan ini mungkin tak populer, tapi justru menunjukkan satu hal, Wayan Koster memilih berani, bukan nyaman. Ia lebih memilih disalahkan sementara daripada Bali tenggelam dalam pencemaran dan pejabatnya dikorbankan.

Sejarah mungkin akan mencatat keputusan ini sebagai titik balik, saat Bali benar-benar mulai serius mengelola sampah dari hulunya, bukan lagi menumpuk masalah di satu tempat, lalu berpura-pura tidak tahu akibatnya. (ana)

Gubernur Koster Minta Masyarakat Urus Sampah Sendiri dengan Pengolahan Berbasis Sumber

Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sampah yang dihasilkan sendiri harus diselesaikan sendiri. Sampah di Bali harus dikelola berbasis sumber. Hal ini disampaikan Koster, Selasa (5/8/2025) di pelabuhan Benoa Denpasar.

“Semua sampah harus dikelola berbasis sumber,” ujar Gubernur Bali dua periode ini menjawab pertanyaan awak media terkait TPA Suwung tutup untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025.

Koster mengatakan solusi terbaiknya, sampah yang dihasilkan harus diselesaikan sendiri. Tindakan tegas Gubernur Koster mengatasi persoalan sampah telah dilakukan sejak memimpin Bali pada periode pertama.

Sejumlah regulasi dan tindakan tegas telah dijalankan seperti Pergub Bali  47 Tahun 2019 Mengatur Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), Pergub Bali  97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, dan terbaru Surat Edaran Gubernur Bali  09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah (tindak lanjut terhadap Pergub 47/2019).

Kini untuk menghentikan sampah menggunung di Suwung dan menjalankan Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, maka TPA Suwung harus ditutup akhir 2025. Amanat UU ini tentang penutupan sistem open dumping Pengelolaan Sampah di TPA.

Terkait hal ini, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, juga telah mengeluarkan surat edaran dan teguran kepada kepala daerah yang wilayahnya masih mengoperasikan TPA open dumping.

Untuk itu, ketika ditanya awak media terkait alasan TPA Suwung ditutup untuk sampah organik, Koster menegaskan tak akan membiarkan sampah terus menggunung di TPA Suwung.

“Emangnya mau dibiarkan menggunung terus (TPA Suwung,red), itu harus dihentikan sampah organiknya. Sampah organik harus diolah di rumah sendiri,” kata Koster.
Solusinya, tegas Koster sampah harus diselesaikan sendiri dengan berbasis sumber.

“Sampah dibikin sendiri harus diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri, orang lain disuruh ngurus. Kamu juga punya sampah suruh orang ngurus, bawa ke rumah orang lain, mau? Saya punya sampah saya kirim ke rumah mu, mau, nggak kan! Sampah harus selesai di tempatmu sendiri,” tegas Koster dihadapan awak media.

Koster mengatakan, seluruh masyarakat, pelaku usaha dan semua pihak harus melek pengelolaan sampah berbasis sumber. Seperti memilah sampah organik, anorganik dan residu di rumah.

“Olah sampah di rumah tangga, memilah sampah organik dan anorganik. Sampah residunya diolah di TPS3R di kabupaten/kota masing-masing. Kabupaten kota harus bikin TPS3R. Kepala daerah di setiap kabupaten kota harus bertanggung jawab menyelesaikan sampah di wilayahnya,” kata Koster.

Koster menambahkan, tak ada rencana membuka TPA baru di Bali. yang ada semua sampah harus dikelola berbasis sumber.

Seperti diketahui, terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.

Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025. (rls)