- Advertisement -
Beranda blog Halaman 12

Distribusikan 677 Tong Komposter CSR, Bupati Badung Perkuat Pengelolaan Sampah dari Sumber

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung mendistribusikan 677 unit tong komposter yang bersumber dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) sebagai bagian dari penguatan transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini juga merupakan respons atas kebijakan pemerintah pusat terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Program tersebut difokuskan pada penguatan pengelolaan sampah organik di tingkat rumah tangga, khususnya bagi warga yang tidak memungkinkan membangun Teba Modern.

 

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara simbolis menyerahkan bantuan tong komposter kepada para Perbekel/Lurah dan Kepala Lingkungan se-Kecamatan Kuta Utara di Kantor Camat Kuta Utara, Selasa (10/2/2026).

 

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan struktural yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan tingginya aktivitas pariwisata di Badung. Ketergantungan pada sistem pembuangan akhir dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, serta menurunkan kualitas destinasi wisata. Ia menambahkan, kebijakan penutupan TPA Suwung, kecuali untuk sampah spesifik seperti kiriman sampah pantai pada periode tertentu menjadi momentum penting untuk melakukan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah daerah.

 

“Pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada hilir. Penanganan dari sumber, terutama rumah tangga, merupakan prasyarat utama agar sistem pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan. Pemerintah pusat sudah memberikan batas waktu yang jelas. Di luar sampah spesifik, kita tidak lagi diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung, artinya, kita tidak bisa main-main lagi,” ujarnya.

 

Menurut Bupati, perubahan paradigma harus dimulai dari pemilahan sampah sejak rumah tangga. Pemilahan organik dan anorganik tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomis melalui daur ulang, sejalan dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R). Ia juga meminta Camat, Perbekel, Lurah, dan Kepala Lingkungan untuk aktif mengedukasi masyarakat serta memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif melalui pembentukan dan penguatan satuan tugas (satgas) sampah.

 

“Tanpa pengawasan dan komitmen bersama, program ini tidak akan berjalan. Sampah adalah persoalan serius, apalagi Badung hidup dari sektor pariwisata,” ucapnya.

 

Dalam konteks kolaborasi multipihak, Bupati mengapresiasi kontribusi sektor swasta melalui program CSR. Sinergi pemerintah dan dunia usaha dinilai menjadi instrumen penting dalam mempercepat perubahan pola pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat. Program tong komposter ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah Pemkab Badung dalam membangun sistem pengelolaan sampah terintegrasi dengan rumah tangga sebagai titik awal pengendalian.

 

 

Bupati juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah akan menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja wilayah, disertai skema penghargaan dan insentif bagi desa dan kelurahan dengan kinerja terbaik. Selain pengelolaan organik di sumber, Pemkab Badung bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar tengah menyiapkan fasilitas pengolahan sampah residu melalui TPST Mengwitani dan TPST Padang Seni dengan kapasitas sekitar 300 ton per hari menggunakan teknologi non-insinerator.

 

“Momentum ini harus kita jadikan langkah awal untuk berubah. Kita harus bergerak sekarang,” tutupnya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Badung, Anak Agung Putri Mas Agung, menjelaskan bahwa tong komposter dirancang untuk mengolah sampah organik seperti sisa makanan dan material biologis lainnya menjadi kompos yang dapat dimanfaatkan kembali.

 

Ia merinci, bantuan 677 unit tong komposter bersumber dari sejumlah perusahaan melalui program CSR, yakni Ayana Resort Bali (Yayasan Midplaza Peduli) 117 unit, BPD Bali 400 unit, Discovery Shopping Mall dan LV8 (PT Bali Cakrawala Utama) 50 unit, PDAM Badung 60 unit, serta Hotel Horison 50 unit. Dari total tersebut, 567 unit siap didistribusikan per 12 Februari 2026, sementara 110 unit lainnya masih dalam proses pengadaan.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Badung, serta perbekel/lurah dan kepala lingkungan se-Kecamatan Kuta Utara. (rls) 

 

 

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2/2026), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung. Pejabat yang dilantik terdiri atas 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II/b), 72 Pejabat Administrator (Eselon III/a sebanyak 24 orang dan Eselon III/b sebanyak 48 orang), 78 Pejabat Pengawas (Eselon IV/a sebanyak 43 orang dan Eselon IV/b sebanyak 35 orang), serta 71 Pejabat Fungsional.

 

Usai pelantikan, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa mutasi ini merupakan yang pertama sejak dirinya dilantik pada Februari 2025. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Badung, ia menegaskan bahwa pelantikan dilakukan salah satunya berdasarkan daftar urut kepangkatan sebagai bagian dari penataan sistem karier ASN.

 

“Saya ingin membangun sistem yang jelas dan terstruktur, sehingga jenjang karier ASN di Badung benar-benar transparan. Pelantikan ini diharapkan mampu memotivasi pejabat yang dilantik untuk meningkatkan kinerja, profesionalitas, dan yang paling penting menjaga integritas sebagai ASN,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya menghilangkan ego sektoral antar perangkat daerah. Menurutnya, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Badung hanya dapat berjalan optimal apabila seluruh jajaran bekerja secara solid dan bersinergi.

 

Bupati Adi Arnawa mengingatkan bahwa Badung sebagai destinasi pariwisata dunia menuntut standar pelayanan yang tinggi. ASN tidak hanya melayani masyarakat lokal, tetapi juga masyarakat internasional.

 

“Sebagai daerah bertaraf internasional, kita harus mulai mengubah paradigma lama. Reformasi birokrasi harus mengedepankan kinerja dan profesionalitas. Saya berharap ada penyegaran yang mampu mendongkrak kinerja perangkat daerah,” jelasnya.

 

Ia juga membuka peluang penerapan mekanisme bidding maupun manajemen talenta untuk pengisian sejumlah jabatan strategis ke depan.

 

Sebelum prosesi pelantikan, pejabat yang beragama Hindu mengikuti upacara mejaya-jaya yang dipuput Ida Pedanda Gede Putra Cau dari Griya Munggu, Desa Ayunan, Abiansemal, di Pura Lingga Bhuana, Puspem Badung.

 

Beberapa nama pejabat eselon II yang dirotasi dan mengalami perubahan jabatan antara lain I Wayan Wijana dari Kadis Pertanian dan Pangan menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Badung. Gde Eka Sudarwitha dari Kadis Kebudayaan menjadi Kepala Dinas Sosial. I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra sebelumnya Kadis Komunikasi dan Informatika menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Badung. Ida Bagus Gede Arjana dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan menjadi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah.

 

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan AA. Ngurah Rai Yuda Darma kini menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. I Made Agus Aryawan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung. Luh Suryaniti dari Inspektur Badung menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung. I Wayan Putra Adnyana dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. AA. Ngurah Raka Sukaeling dari Kepala Dinas Sosial menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM. I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi dari Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan menjadi Inspektur Badung serta I Gde Surya Kurniawan dari Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM menjadi Sekretaris DPRD Badung.

 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Badung I B Surya Suamba, Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung. (rls) 

 

Ganti Jenis Kelamin, Residivis Kembali Beraksi, Gasak Emas Senilai Rp 1,5 Miliar di Kuta

Petugas Polsek Kuta menunjukkan sejumlah perhiasan emas yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kasus pencurian di kawasan Legian.
Petugas Polsek Kuta menunjukkan sejumlah perhiasan emas yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kasus pencurian di kawasan Legian.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Aksi pencurian perhiasan bernilai fantastis kembali terjadi di kawasan wisata Kuta. Seorang residivis berinisial AI (45) kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membobol sebuah rumah di Jalan Legian, Banjar Legian Kaja, dan membawa kabur emas senilai Rp1,5 miliar.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi W dalam konferensi pers, Rabu (11/2), menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berinisial IWA melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan saat rumahnya dalam keadaan kosong pada Rabu (28/1) sekitar pukul 12.00 WITA.

“Rumah dalam keadaan kosong karena korban dan keluarga keluar melaksanakan persembahyangan,” ujar Kompol Laksmi.

Kecurigaan muncul saat istri korban memeriksa rekaman CCTV melalui telepon genggam dan melihat sosok mencurigakan masuk ke dalam rumah. Ketika korban dan keluarga kembali, pelaku sudah tidak berada di lokasi.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam laci kamar dilaporkan raib. Barang yang hilang antara lain satu gelang, 14 cincin, enam kalung, dua pasang anting atau subeng, liontin sirkon, batu mulia bening menyerupai permata, liontin berbentuk bulan sabit, beberapa tusuk konde emas, jepit rambut emas, serta sebuah bros. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso menuturkan, tim opsnal langsung bergerak cepat dengan menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku mengenakan kaos garis-garis dan kemeja kotak-kotak.

“Hanya sekitar tiga jam setelah laporan dibuat, pelaku berhasil kami amankan di tempat kosnya di Jalan Campuhan I, Dewi Sri,” ungkapnya.

Saat penangkapan awal, barang bukti belum ditemukan. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan seluruh perhiasan hasil curian serta menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, AI diketahui telah lima kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Modus yang digunakan pun terbilang klasik, yakni berkeliling menggunakan sepeda motor dan berpura-pura mencari kos-kosan di kawasan padat penduduk. Ketika menemukan rumah kosong, pelaku masuk dan mencongkel laci menggunakan obeng untuk mengambil barang berharga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Jadi Perantara Sabu, Buruh Harian di Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara

Foto: Ilustrasi transaksi peredaran sabu.
Foto: Ilustrasi transaksi peredaran sabu.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang terbukti berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (10/2/2026).

Majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berdiskusi, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya, di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, JPU Putu Oka Bhismaning menyampaikan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 Wita. Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung rujak cingur di Jalan Merpati, Denpasar Barat.

Hasil penyelidikan mengungkap, M. Koko menerima pesanan sabu seberat dua gram dari seorang pria berinisial Andreas yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli sabu dari pria lain berinisial Niko (DPO) seharga Rp1,2 juta.

Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta, sehingga terdakwa dijanjikan keuntungan sebesar Rp100 ribu.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana terdakwa. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, serta alat isap sabu berupa bong dan sendok dari potongan pipet yang ditemukan di kamar kos terdakwa. RAN

BNNP Bali Bongkar Modus Narkotika Lewat Vape, Ratusan Liquid Mengandung Etomidate Disita

Tersangka RW alias Kris (44) diamankan petugas BNNP Bali saat pengungkapan kasus peredaran liquid vape mengandung narkotika jenis etomidate.
Tersangka RW alias Kris (44) diamankan petugas BNNP Bali saat pengungkapan kasus peredaran liquid vape mengandung narkotika jenis etomidate.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar modus baru peredaran gelap narkotika yang kini menyusup melalui rokok elektrik atau vape. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan liquid vape mengandung narkotika jenis etomidate dan mengamankan seorang pria berinisial RW alias Kris (44).

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu (7/2/2026) di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. Penindakan bermula dari hasil analisis intelijen BNNP Bali yang mendeteksi aktivitas jaringan peredaran liquid etomidate di wilayah Denpasar.

Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali kemudian melakukan penangkapan di kediaman tersangka di Jalan Kerta Dalam, Desa Sidakarya. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan 72 cartridge rokok elektrik berisi cairan vape yang diduga kuat mengandung etomidate.

Plh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, menjelaskan etomidate merupakan narkotika golongan II yang sejatinya digunakan dalam dunia medis, khususnya untuk prosedur anestesi.

“Jika disalahgunakan, zat ini dapat menimbulkan efek sedatif, hipnotik, relaksasi otot, hingga berpotensi menyebabkan ketergantungan,” ujar Tri Kuncoro, Senin (9/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan liquid narkotika lainnya di sebuah rumah sewa yang berada tepat di seberang rumahnya. Penggeledahan lanjutan pun dilakukan dan petugas menemukan satu koper berwarna kuning berisi 600 cartridge liquid etomidate.

Kepada penyidik, RW mengaku seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut memperoleh liquid narkotika itu dari seorang warga negara asing (WNA) yang dikenalnya dengan nama Stone.

BNNP Bali menilai modus penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik menjadi ancaman serius karena dinilai lebih sulit terdeteksi dan menyasar berbagai kalangan, khususnya anak muda.

“Kami akan terus mendalami jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri asal-usul barang dan pihak pemasoknya,” tegas Tri Kuncoro.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Bupati Badung Buka Musrenbang 2026 Kuta Selatan, Fokus Percepat Infrastruktur Berkelanjutan

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Musrenbang RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Camat Kuta Selatan, Senin (9/2/2026).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Camat Kuta Selatan, Senin (9/2/2026).

Dalam forum perencanaan tersebut, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan guna mendukung pariwisata berkualitas serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Musrenbang kali ini mengusung tema Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Wilayah yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Bupati Adi Arnawa menekankan bahwa Musrenbang harus mampu menghasilkan program-program nyata yang menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya di wilayah dengan pertumbuhan tinggi seperti Kuta Selatan. Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti pada tataran wacana atau sekadar bersifat seremonial.

Menurutnya, ketersediaan infrastruktur jalan yang memadai menjadi faktor krusial bagi keberlangsungan pariwisata di Badung. Selain berfungsi mengurai kemacetan, pembangunan infrastruktur juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk menjawab persoalan kemacetan, Pemkab Badung telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,5 triliun yang difokuskan pada sektor infrastruktur. Salah satu proyek strategis yang disiapkan adalah pembangunan Underpass Simpang Udayana dengan estimasi anggaran Rp350 miliar, yang saat ini masih dalam tahap pembebasan lahan melalui koordinasi lintas pemerintah.

Selain itu, pada APBD Perubahan 2026, Pemkab Badung juga menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp127 miliar untuk pembebasan lahan jalan lingkar barat menuju kawasan Udayana. Pemerintah daerah juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah sebagai upaya mengurangi titik-titik konflik kendaraan.

Di luar persoalan konektivitas, Bupati Adi Arnawa turut menyoroti permasalahan krisis air bersih di wilayah Kuta Selatan. Ia menargetkan stabilisasi distribusi air bersih mulai Februari 2026 melalui penambahan pompa serta optimalisasi jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Pemkab Badung juga mendorong pemanfaatan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk memenuhi kebutuhan sektor industri dan pariwisata. Dengan demikian, air permukaan dapat diprioritaskan bagi kebutuhan masyarakat dengan tarif yang lebih terjangkau.

Sementara di bidang lingkungan, pemerintah daerah terus mengembangkan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) serta fasilitas Teba Modern. Upaya ini diproyeksikan mampu menekan volume sampah hingga 60 persen dari hulu sebagai langkah transisi menuju sistem Waste to Energy.

Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta dalam laporannya menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 menghimpun sebanyak 609 usulan pembangunan dari desa dan kelurahan. Usulan tersebut didominasi oleh kebutuhan infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, serta pemenuhan layanan dasar masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sebagai kawasan dengan laju pertumbuhan penduduk dan pariwisata yang tinggi, Kuta Selatan membutuhkan dukungan infrastruktur yang kuat dan terintegrasi.

Kegiatan Musrenbang ini turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Badung Daerah Pemilihan Kuta Selatan, Kapolsek Kuta Selatan, pimpinan organisasi perangkat daerah terkait, lurah dan perbekel se-Kecamatan Kuta Selatan, bendesa adat, kaling, serta tokoh masyarakat setempat. (rls)

Sekda Badung Salurkan Santunan Pensiun KORPRI dan Bantuan Dana Kematian

Sekda Badung IB. Surya Suamba menyerahkan dana santunan pensiun kepada 87 anggota KORPRI purna tugas serta sumbangan dana kematian kepada tiga ahli waris anggota KORPRI di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (9/2/2026).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung yang juga Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menyerahkan dana santunan pensiun kepada 87 anggota KORPRI yang telah memasuki masa purna tugas. Selain itu, diserahkan pula sumbangan dana kematian kepada tiga ahli waris anggota KORPRI yang meninggal dunia.

Penyerahan santunan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Badung, para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), serta para ahli waris.

Dalam sambutannya, Sekda Surya Suamba menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para ASN yang telah menuntaskan masa pengabdiannya. Ia menilai dedikasi dan loyalitas para pensiunan merupakan teladan bagi ASN yang masih aktif bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Ia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga anggota KORPRI yang telah meninggal dunia, seraya berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Badung senantiasa terbuka terhadap masukan dari para pensiunan ASN demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Masukan tersebut dapat disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk Kontak Bupati, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris II KORPRI Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, dalam laporannya menyampaikan bahwa 87 anggota KORPRI yang menerima santunan pensiun berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung. Mereka tercatat purna tugas pada Desember 2025, Januari 2026, serta sebagian pada Februari 2026.

Ia menambahkan, data tersebut juga menjadi bahan pertimbangan pimpinan daerah dalam menyusun kebijakan terkait pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Badung. Para pensiunan yang dilepas pada kesempatan ini, kata dia, merupakan ASN dengan masa pengabdian panjang, bahkan sebagian telah mengabdi lebih dari 30 tahun.

Melalui kegiatan ini, KORPRI Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan anggota, baik yang masih aktif bertugas maupun yang telah memasuki masa purna bakti. (rls)

Lindungi Puluhan Ribu Anak, Pemkab Tabanan Laksanakan Bulan Vitamin A Terpadu POPM Cacingan

Dok. Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan

PANTAUBALI.COM, SINGASANA – Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan anak melalui pelaksanaan Bulan Kapsul Vitamin A Terintegrasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacingan yang berlangsung pada Februari 2026. Program ini menargetkan sebanyak 2.590 bayi dan 18.081 balita di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.

Kegiatan tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah Kekurangan Vitamin A (KVA) serta penyakit kecacingan yang kerap menjadi penyebab gangguan gizi dan masalah tumbuh kembang anak. Jika tidak ditangani sejak dini, kondisi ini dapat berdampak serius terhadap kesehatan anak, termasuk meningkatkan risiko kesakitan hingga kematian.

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. menegaskan bahwa program kesehatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masa depan generasi muda Tabanan.

Menurutnya, pemberian Vitamin A dan obat cacing menjadi langkah strategis dalam menjaga kesehatan anak sejak usia dini. Pencegahan penyakit dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan saat anak sudah jatuh sakit.

Bupati Sanjaya juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk berperan aktif menyukseskan program kesehatan yang telah dirancang pemerintah demi menciptakan sumber daya manusia Tabanan yang sehat dan berkualitas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan dr. Ida Bagus Surya Wira Andi, S.Ked., M.M. menyampaikan bahwa ketersediaan logistik dalam pelaksanaan program ini dipastikan aman dan mencukupi. Untuk Vitamin A, telah disiapkan 3.850 kapsul Vitamin A biru dan 68.600 kapsul Vitamin A merah, sesuai dengan kebutuhan sasaran.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh persiapan telah dilakukan secara matang guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

Lebih lanjut, dr. Surya Wira Andi mengimbau orang tua dan wali bayi serta balita agar memanfaatkan layanan yang tersedia di posyandu, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan terdekat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bulan Kapsul Vitamin A sendiri merupakan agenda rutin nasional yang dilaksanakan setiap Februari dan Agustus. Pelaksanaannya diintegrasikan dengan POPM Cacingan di wilayah berisiko sebagai langkah memutus mata rantai penularan penyakit kecacingan.

Melalui program terpadu ini, Pemkab Tabanan berharap dapat terus menurunkan angka penyakit pada anak serta mendukung terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing sejak dini.(rls)

 

Miris, PPPK Paruh Waktu Tabanan hingga Saat Ini Belum Terima Gaji

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Hingga awal Februari 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan belum juga menerima gaji sejak resmi diangkat pada akhir tahun 2025 lalu. Kondisi tersebut menimbulkan keluhan di kalangan pegawai yang telah menjalankan tugasnya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan, saat dikonfirmasi Senin (9/2/2026), membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Ia menjelaskan, hingga kini belum ada OPD yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar pencairan gaji PPPK.

“Belum ada OPD yang mengajukan SPP dan SPM untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Karena itu, Bakeuda belum dapat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Bank BPD,” ujar Urip.

Ia menambahkan, belum diajukannya dokumen tersebut berkaitan dengan aspek administrasi yang masih belum rampung. Dalam surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang diterima saat pelantikan, belum tercantum besaran gaji yang akan diterima oleh para pegawai.

Menurut Urip, ketentuan dan nominal gaji PPPK Paruh Waktu harus ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan pegawai bersangkutan. PKS tersebut mengacu pada SK Bupati yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

“SK Bupati sedang diproses karena di dalamnya mengatur penyesuaian gaji PPPK, termasuk kenaikan gaji terendah dari sebelumnya Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta,” jelasnya.

Ia menyebutkan, draf SK Bupati tersebut telah dibahas di Kementerian Hukum dan HAM dan selanjutnya akan diajukan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Setelah SK Bupati ditandatangani, PKS dapat segera dilakukan dan menjadi dasar hukum pengajuan SPP dan SPM oleh OPD.

“Jika tidak ada hambatan, nomor SK diharapkan keluar Selasa (10/2), sehingga SK Bupati bisa ditandatangani dan proses administrasi pembayaran gaji segera berjalan,” katanya.

Terkait ketersediaan anggaran, Urip memastikan dana untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah disiapkan dalam APBD. Namun, pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu penyelesaian administrasi dan regulasi pendukung.

“Anggarannya sudah tersedia. Keterlambatan ini murni karena proses administrasi, bukan karena dana tidak ada. Kami mohon para pegawai bersabar,” pungkasnya. (pmc)

Ketua DPRD Tabanan Nilai Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK Perlu Dikaji Ulang

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Wacana pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) yang berencana mengangkat pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai perhatian dari DPRD Tabanan. Kebijakan tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi tenaga pendidik dan pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan ketidaksetujuannya apabila pegawai SPPG langsung diangkat menjadi PPPK. Menurutnya, di lapangan masih banyak tenaga guru yang telah mengabdi puluhan tahun namun hingga kini berstatus kontrak dengan penghasilan yang sangat terbatas.

“Kalau melihat kondisi saat ini, banyak guru yang sudah lama mengabdi, bahkan puluhan tahun, tetapi masih berstatus kontrak dan menerima gaji ratusan ribu. Ini tentu menjadi persoalan keadilan,” ujar Arnawa, Minggu (8/1/2026).

Arnawa menambahkan, khusus di Kabupaten Tabanan, sebanyak 2.993 tenaga kontrak memang telah diangkat menjadi PPPK. Namun demikian, status yang diberikan masih PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut dinilai belum memberikan kepastian dan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai.

Ia juga menilai arah dan skema pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan SPPG hingga kini belum sepenuhnya jelas. Oleh karena itu, menurutnya, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK masih perlu dikaji secara mendalam.

“Kami belum sepakat jika pegawai SPPG MBG langsung diangkat menjadi PPPK, karena arah kebijakan dan pengelolaan programnya sendiri belum jelas ke depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arnawa menekankan pentingnya perhatian pemerintah pusat terhadap dunia pendidikan. Ia menilai guru memiliki peran strategis dalam membentuk generasi bangsa, sehingga kesejahteraan dan kepastian status mereka seharusnya menjadi prioritas utama.

“Kebijakan ini perlu ditinjau ulang agar tidak mengabaikan guru-guru dan pegawai non-ASN lain yang sudah lama mengabdi di daerah,” katanya.

Di sisi lain, DPRD Tabanan mendorong pemerintah daerah untuk memperjuangkan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Arnawa menilai hal tersebut penting mengingat banyak tenaga yang telah mengabdi lintas wilayah selama puluhan tahun.

“Mereka sudah lama mengabdi, bahkan bertugas jauh dari tempat tinggalnya. Sudah sewajarnya kita memperjuangkan agar mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” pungkasnya. (pmc)