- Advertisement -
Beranda blog Halaman 1081

BPK Gelar Entry Meeting Bersama Bupati Eka, Tentang Pengelolaan Sampah

Pantaubali.com – Tabanan -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi yang dikomandoi oleh Donni Ramli bersama Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melakukan Entry Meeting dalam rangka pengelolaan sampah di Kabupaten Tabanan, Jumat (12/10/2018) di Ruang Kerja Bupati setempat.

Hadir juga pada saat itu Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkab Tabanan, diantaranya Inspektorat Tabanan I Made Urip, Kepala Dinas Bakeuda Tabanan I Made Sukada, Kepala Bappelitbang Tabanan I.B. Wiratmaja dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gusti Ngurah Raka Iswara.

Donni Ramli menegaskan bahwa pengelolaan sampah memang menjadi permasalahan yang nasional juga Regional, karena Bali dikatakannya merupakan Daerah Destinasi Wisata unggulan di Indonesia.
“Pengelolaan sampah merupakan salah satu kunci bagaimana supaya industri pariwisata berjalan dengan baik, tetap menjadi unggulan, semua orang terkesan dengan lingkungan bersih dan indah”, ungkapnya saat entry meeting.

“Oleh karena itu, selama lebih kurang 35 (tiga puluh lima) hari, kami beserta tim kedepannya kami akan melihat bagaimana pengelolaan sampah disini. Mulai dari apa yang menghasilkan sampah, kemudian cara pengelolaannya, dan tim mohon masukan juga dari instansi terkait”, tambahnya.
Bupati Eka sangat berterimakasih dan menyambut baik kedatangan tim dari BPK dalam pemeriksaan kinerja pengelolaan sampah di Tabanan.

“Harapan kita adalah komunikasi yang baik antar semua pihak, karena kami sebagai penyelenggara dan secara langsung mengimplementasikan segala bentuk program yang tujuannya untuk membuat Tabanan ini bersih. Dan Saya yakin kalau sudah bersih, maka pikiran juga bersih. Kalau sampah dimana-mana, inilah yang membuat kita ruet, membuat kita tambah pikiran kotor yang datang”, canda Bupati Eka saat itu.

Meskipun selalu mendapat penghargaan Adipura, Bupati yang akrab disapa Eka itu mengakui Tabanan masih banyak kekurangan di dalam mengelola sampah. Hal itu dijelaskannya tidak terlepas dari masih banyaknya prilaku masyarakat yang kurang disiplin dalam mengelola sampah. Karena ditegaskannya masih lemahnya juga produk hukum yang bisa mendisiplinkan masyarakat sebagai pelaku dari bersihnya suatu Kabupaten.

“Bersihnya dari suatu Kabupaten itu adalah pola pikir bersih dari masyarakat itu sendiri sebagai pelakunya. Nah ini, memang perlu kesadaran dari mereka sendiri bagaimana menciptakan lingkungan yang bersih”, ungkapnya.

Hal itulah yang dikatakannya merupakan sedikit kendala. Dirinya juga berencana kedepannya bersama dengan instansi terkait agar bisa merubah maindshet dari masyarakat mengenai pengelolaan sampah. Dikatakannya semua pihak harus ikut memonitoring, sehingga tercapai kebersihan dari hulu ke hilir.

Mengenai program-program sampah dirinya mengaku sudah ada beberapa dan cukup banyak program tentang sampah. Dijelaskannya ada Bank Sampah, Arisan Sampah, juga akan mendapatkan bantuan mesin sampah dari Pemerintah Toyama Jepang, Jatiluwih juga mengelola sampah secara mandiri, juga ada supermarket sampah.

“Supermarket sampah baru dalam skup kecil, baru di Jatiluih. Jadi mereka tukar sampah sekian bisa dapat produk sehari-hari misal, gula, minyak, seperti itu. Jadi memang harus banyak bentuk kita gunakan untuk menarik perhatian dan merangsang masyarakat itu sadar sendiri tentang bahayanya sampah terhadap lingkungan”, ungkap Bupati Eka.

Dirinya juga menambahkan, bilamana BPK selama 35 hari kedepan mempunyai upaya-upaya mendisiplinkan masyarakat atau membuat efek jera, dikatakanya harus ada link hukumnya, produk hukumnya. Dirinya mengaku, ada sebagian tempat masyarakatnya sangat sulit sekali diatur.

“Kadang sudah tulis larangan, dia potong trus dia lempar lagi jauh. Pola pikir masyarakat masih menjadi hambatan dan menjadi PR bersama. Semoga semua pihak bisa bekerjasama dengan baik sehingga mendapatkan output dan entry ini bisa membawa hasil kedepannya”, tutup Bupati Eka.

Peresmian penggunaan Busana Adat dan Bahasa Bali

Pantaubali.com – Tabanan – Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melaksanakan Peresmian penggunaan Busana Adat dan Bahasa Bali, di Wantilan Pura Luhur Batukau, Kamis, (11/10/2018).

Peresmian dalam upaya mengajegan serta menunjukkan jati diri masyarakat Bali ini dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretarias Daerah Kabupaten Tabanan I Wayan Miarsana ditandai dengan Pemakaian udeng dan Selendang kepada Perwakilan OPD di Tabanan.

Sebagai pembuka acara saat itu juga ditampilkan salah satu Tarian yang sekarang ini lagi populer, yaitu Tari Rejang Renteng, dirangkai dengan persembahyangan bersama di Pura Luhur Batukau.

Pun saat itu hadir perwakilan dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan mengajak masing-masing 5 orang staf.
Bupati Tabanan dalam sambutannya yang dibaca oleh I Wayan Miarsana mengatakan Bali merupakan wilayah yang memiliki seni dan budaya beragam. Dan budaya tersebut merupakan budaya adiluhung masyarakat Bali yang bertumpu pada Agama Hindu.

“Budaya Adiluhung yang telah diwariskan oleh para pendahulu pendiri Bali harus dijaga kedepannya agar tetep Ajeg dan Lestari”, himbau pihaknya.

Ditegaskan juga, budaya yang patut di ajegkan dan dilestarikan diantaranya Busana Adat Bali dan Bahasa Adat Bali. Dikatakannya sudah tentu masyarakat Bali memakai Busana Adat Bali dan Bahasa Bali.

“Bahasa Bali merupakan Bahasa Ibu, atau bahasa pertama yang dikenal masyarakat Bali, untuk sarana komunikasi bermasyarakat di Bali”, ucapnya.

“Oleh karena itu dibuatkanlah sebuah peraturan oleh Pemprov Bali, supaya ada pengikat di dalam penggunaan Busana Adat dan Bahasa Bali tersebut”, sambungnya.

Dijelaskan juga pihaknya sangat menyambut baik dan sangat mengapresiasi usaha dan inovasi Pemerintah Provinsi Bali yang sudah menerbitkan peraturan hari penggunaan Busana dan Bahasa Bali, yaitu setiap hari Kamis.
“Melalui acara ini, Saya menghimbau kepada seluruh jajaran Pemkab Tabanan, dan masyarakat Tabanan, agar berkenan bersama-sama menyambut baik dan melaksanakan hari penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali ini dengan pikiran yang tulus ikhlas dan bahagia dalam rangka menuju Tabanan Serasi”, tambahnya.

Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 2 Ranperda Tabanan

Pantaubali.com – Tabanan – DPRD Tabanan akhirnya menggelar rapat paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 2 Ranperda Tabanan, Rabu (10/10/2018) Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi dan Wakil Ketua DPRD Ni Made Meliani serta anggota DPRD lainnya.

Sementara dari Pemerintah Tabanan, di Wakili oleh Bupati Tabanan I Komang Gde Sanjaya dan unsur Forkompinda lainnya.

2 Ranperda yang akan dibahas yakni, Rancangan peraturan daerah kabupaten tabanan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
Rancangan peraturan daerah kabupaten tabanan tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten tabanan pada P.T Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.

Dalam hal ini Pandangan secara umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan I Nyoman Arnawa menyebutkan Terkait dengan pembahasan RAPBD 2019 ini,Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar pembahasan lebih detail dilakukan pada tingkat komisi-komisi sehingga dapat dievaluasi secara menyeluruh, mengingat pendapatan daerah kita mengalami penurunan, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan terutama pada sector pajak dengan tanpa membebani rakyat.

Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk melakukan upaya-upaya intensifikasi dengan mengefektifkan pungutan pajak atau retribusi dan mengefisienkan cara pungutannya, dan ekstensifikasi dengan melakukan upaya-upaya yang dapat menjaring wajib pajak baru melalui pendataan dan pendaftaran atau lazimnya disebut menggali pajak baru.

Belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp 1,184 triliun lebih atau sebesar 63,35% dan belanja lansung sebesar Rp 685,252 milyar lebih atau 36,65% dari julah belanja. Hal ini mengindikasikan belum terciptanya tingkat efisiensi belanja sesuia tugas pokok pada SKPD, sehingga perlu langkah-langkah untuk lebih mengefektifkan anggaran dengan melakukan desiplin, penghematan dengan benar-benar diperuntukkan pada program prioritas yang telah ditentukan.

Terhadap Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Bali Mandara Provinsi Bali.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan setuju kedua Ranperda ini dibahas lebih detail sesuai dengan mekanisme di dewan.

Sementara itu Fraksi Nasdem dan Hanura di sampaikan I Ketut Suardiana menyebutkan Fraksi Partai Nasdem Hanura sangat menghargai semua upaya yang telah dilakukan oleh Bupati beserta seluruh jajaran dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya. Sebagai mitra konstruktif, pada kesempatan yang baik ini kami dari Faksi Nasdem dan Hanura akan menyampaikan beberapa masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dan sekaligus sebagai pandangan umum kami terhadap Pidato Pengantar Bupati Tabanan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali tahun anggaran 2019.

Fraksi Demokrat yang di sampaikan I Gusti Made Purnayasa menyampaikan Pembiayaan pada Rancangan APBD TA 2019 hanya bersumber dari SILPA TA 2018 yang diprediksi sebesar Rp. 20,00 milyar.

Dari tahun ke tahun rasanya Rancangan APBD selalu mencantumkan penerimaan dari pembiayaan SILPA hanya sebesar Rp. 20,00 milyar padahal kenyataannya selalu jauh lebih besar dari itu seperti contoh SILPA TA 2017 sebesar Rp. 65,168 milyar lebih. Kami Fraksi Partai Demokrat mengharapkan penerimaan dari SILPA benar – benar dihitung dengan cermat sesuai dengan prognosis pelaksanaan APBD TA 2018 sehingga diharapkan nilai yang didapat lebih besar dari Rp. 20,00 milyar, dimana akan berakibat kita bisa menambah beberapa kegiatan yang benar – benar sangat dibutuhkan masyarakat yang sebelumnya masih tertunda karena keterbatasan dana.

Terhadap Rancangan Perraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 yang diajukan, kami Fraksi Partai Demokrat sependapat dan sepakat untuk dibahas lebih lanjut, mengingat hal ini sudah rutin kita laksanakan setiap tahun. Akhirnya kami Fraksi Partai Demokrat setuju menerima seluruh Rancangan Perda yang diajukan.
Sementara itu Fraksi Golkar yang di sampaikan I Made Asta Darma menyampaikan Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 disesuaikan dengan kapasitas anggaran yang tersedia agar terjadi keseimbangan antara pendapatan dan belanja, penggunaan anggaran harus di lakukan secara selektif dan prioritas agar sasaran yang diinginkan dapat tercapai secara baik.

Peraturan pemerintah Nomer 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam permendagri NO 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah hal ini subtansinya ditekankan kepada sinergitas dan sikronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah hal ini selanjutnya dituangkan ke dalam KUA dan PPAS yang disepakati antara eksekutif dan legislatif .

Perkosa Wisatawan Asing ” Pegawai Loundry Di Tangkap “

Pantaubali.com – Badung – Tak Sampai 24 Jam Pelaku Pemerkosa WNA asal Inggris Berhasil di Bekuk Tim Buser Polres Badung di back Up CTOC Polda Bali, (08/10) lalu.

Sebelumnya,(07/10) WNA asal Inggris berinisial MZ (18), melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya di Pantai Nelayan Canggu Kuta Utara Badung.

Berdasarkan laporan Korban, awalnya sekitar pukul 04.00 wita korban sepulang dari Party di seputaran pantai Nelayan Canggu kemudian pada saat hendak pulang ke tempat tinggal sementaranya, ditengah jalan langsung dibekap sosok laki laki yang ia tidak kenal kemudian menyeretnya menuju sebuah bangunan warung dan memperkosanya, bahkan sebelum di perkosa, korban sempat menerima pukulan dengan menggunakan kursi kayu pada bagian paha oleh pelaku.

Menerima Laporan korban tersebut, Unit Buser Polres Badung di pimpin IPDA Ferlanda Oktora di back Up Tim CTOC POlda bali langsung melakukan penyelidikan, beberapa jam kemudian Tim Buser Polres Badung mendapatkan identitas pelaku yang sementara berada di jalan Bidadari Seminyak Kuta. Mendapatkan informasi tersebut petugas gabungan langsung menangkap pelaku OKTOVIANUS TABESI (31) asal Atambua NTT, pelaku yang tinggal di daerah Canggu bekerja di salah satu Loundry kawasan Canggu itu pun tak tinggal diam, ia berusaha melawan petugas dan berusaha kabur dari sergapan petugas, dengan terpaksa petugas memberikan hadiah timah panas yang mengenai pada bagian kaki pelaku.

Berdasarkan keterangan pelaku di Mapolres Badung, pelaku mengakui perbuatan yang telah ia lakukan tersebut, ia berdalih perbuatannya itu dilakukan karena ia dalam kondisi mabuk.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K membenarkan telah menangkap pelaku pemerkosa WNA tersebut “ kami berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap WNA dan telah mengamankan pelaku tak sampai 24 jam, saat ini pelaku masih didalami keterangannya oleh penyidik, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korbannya “ terang Orang pertama di Polres Badung ini,Selasa (09/10)

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dari tengan pelaku yaitu 1 Unit Sepeda Motor yamaha Vixion milik pelaku, 1 buah celana milik pelaku yang tertinggal di TKP, 1 Buah Celana dan 1 Buah kaos milik pelaku.

Bupati Eka Sampaikan 2 Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD

Pantaubali.com – Tabanan – Dalam Pidato pengantar tentang dua buah Rancangan Peraturan Daerah ( raperda) Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019 dan Raperda Tentang penambahan penyertaan modal pemerintah pada PT penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali,Dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan yang berlangsung Selasa (9/10/2018) di Ruang Rapat Kantor DPRD Tabanan.

Bupati Eka dalam pidato pengantarnya mengatakan Anggaran Daerah yang merupakan informasi publik adalah cerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu kita semua wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien.”ungkap Bupati Eka.

Hal penting lainnya yang tidak dapat dikesampingkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah perlu dukungan berbagai kebijakan sehingga pada gilirannya tercipta peluang yang dapat mengarah pada perbaikan dan peningkatan kesempatan dalam memperoleh pendapatan serta peluang untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

“Apabila kita dapat mengarahkan kebijakan yang tepat dalam ABBD sehingga mendorong upaya untuk penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, penciptaan stabilitas ekonomi dan keuangan serta perluasab tempat kerja, maka akan tumbuh gerakan pembangunan yang sinergis dari pihak yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.” jelas Bupati Eka.

Sebelumnya dijelaskan dalam Rancangan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2019, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1,850 trilyun lebih mengalami menurunan sebesar Rp 40,847 milyar lebih atau 2,16 persen dari anggaran induk tahun 2018 sebesar Rp 1,891 trilyun lebih. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,868 trilyun lebih mengalami penurunan sebesar Rp 256,847 milyar.Sehingga terdapat defisit sebesar Rp 19,520milyar yang akan ditutup dari pembiyaan netto, dimana netto tersebut dirancang bersumber dari estimasi silpa tahun anggaran 2018.

Sedangkan mengenai Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali merupakan upaya daerah untuk meningkatkan efisiensi , produktivitas dan efektivitas pemanfaatan sumber dana yang ada dalam rangka pemberdayaan ekomomi masyarakat.
“Demikian kata pengantar yang dapat saya sampaikan. Untuk mendapatkan suatu hasil yang optinal kami mengharapkan saran serta masukan dari para anggota dewan yang terhormat, di dalam upaya kita bersama meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan serta peningkatan kualitas pelayanan publik menuju terwujudnya Tabanan yang sejahtera aman dan berprestasi.

sampaikan Aspirasi ” Puluhan Pebekel Di Tabanan Datangi Kantor DPRD “

Pantaubali.com – Tabanan – Sampaikan aspirasi tentang purna bakti dan aturan pengelolaan sistem keuangan Desa Puluhan Perbekel Di Kabupaten Tabanan datangi kantor DPRD Tabanan, Selasa (9/10/2018).

Tiba Di kantor DPRD,puluhan perbekel di terima langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi di dampingi Ketua Komisi I DPRD I Putu Eka Putra Nurcahayadi.

Ketua Forum Perbekel Tabanan Made Arya menyampikan terkait keluarnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). “Kami terpaksa mendownload sendiri aturan baru tersebut dan tidak ada dari DPMD, dan mengakui para perbekel masih bingung dan belum paham aturan dalam Permendagri tersebut,” ungkap Arya.

Pihaknya juga berharap agar segera diadakan work shop untuk memberikan pemahaman kepada Perbekel dan perangkat desa lainnya sesuai aturan baru pengelolaan keuangan desa.“Kami masih belum tahu maksudnya, kami perlu adanya workshop untuk mencegah kesalahpahaman kami yang bisa berujuang kurang baik pada para perbekel tidak salah, sebagai pedoman kami dalam mengelola keuangan desa.

Selain itu salah satu pont di Permendagri 20 Tahun 2018 terkait Penghasilan tetap (siltap) perbekel dan perangkat desa yang di atur dalam pasal 17 ayat 1 huruf a yang tidak lagi mengatur soal tunjangan beban kerja perbekel dan perangkat desa seperti di Permendagri 113 Tahun 2016,”katanya.

“Terkait adanya 98 perbekel yang akan memasuki masa purnabakti. Namun sejak beberapa tahun terakhir tidak ada apresiasi dari pemerintah kepada perbekel yang purnabakti.
Hal ini berbeda dari sebelumnya perbekel yang purnabakti mendapatkan dana apresiasi dan lelang sepeda motor dinas yang menjadi pegangan. Yang terpenting ada apresiasi pemerintah, kalau dulu lima kali gaji yang berkisar Rp 10 sampai 15 juta termasuk juga untuk perangkat desa. Ini bukan hanya di Tabanan tetapi di seluruh Bali. Kami berharap dewan bisa memfasilitasi hal ini,” katanya.
Ketua DPRD Tabanan Ketut Suryadi mengapresiasi para perbekel di Tabanan yang sudah taat asas. Namun terkait aturan baru, dirinya mengaku belum mengetahui isinya sehingga belum bisa berbicara banyak. “Terkait ini seharusnya difasilitasi DPMD sebagai stakeholder,” jelasnya.

Sehingga, Boping langsung memerintahkan Komisi I untuk memanggil Kepala DPMD Tabanan untuk hadir rapat kerja dengan dewan melibatkan forum perbekel. Boping menilai DPMD lemah karena tidak memfasilitasi Perbekel untuk pengadaan Permendagri sendiri oleh perbekel. Sehingga pemahannya bisa berbeda dan tidak ada bantuan dari DPMD, kalau salah tetap perbekelnya,”tegas Boping.

Ingin Tampil Mewah ” Wanita Penjaga Toko Ngutil HP “

Pantaubali.com – Tabanan – Hidup di Perantauan bukannya membuat Yoana Ngongo (26) bekerja keras, malahan ia mencuri Handphone teman sekerjanya di toko TakasiMura jalan Raya Kerobokan Kuta Utara Badung.

Ia yang baru bekerja 3 bulan di toko itu, mencuri handphone merk OPPO F1 milik korbanya Gusti Komang Krismayanti,(26/09)

Yoana asal Sumba Barat Daya NTT ini memanfaatkan kelengahan Gusti Komang dimana pada saat sama sama bekerja di toko korban ke toilet dan meninggalkan HandPhone miliknya di meja toko. Sekembalinya korban dari toilet, korban tidak menemukan lagi handphone miliknya.

Atas kejadian itu, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara. Menerima laporan dari Korban, Tim Buser Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan,dan kesesokan harinya ,(27/09) petugas berhasil menangkap pelaku di Toko takasi Mura tempatnya bekerja.

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap diduga pelaku, ia mengakui telah mengambil Handphone milik rekan kerjanya itu, ia ingin terlihat mewah di depan teman teman lainnya, namun kini ia harus berurusan dengan Polisi meringkuk di jeruji Besi mapolsek Kuta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU ANDROYUAN ELIM, S.I.K., M.H, seijin Kapolsek Kuta Utara mengungkapkan “ begitu kami menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan mulai di TKP kami mendapatkan petunjuk demi petunjuk dan berhasil mengantongi identitas pelaku, keesokan harinya kami langsung menangkap pelaku, pelaku hanya ingin kelihatan mewah didepan teman teman lainnya, namun apapun alasannya atas perbuatannya itu kami tetap melakukan proses hukum “ Ungkapnya,Selasa (02/10)

Sidak Duktang ” Waspada Aksi Teror Jelang IMF “

Pantaubali.com – Tabanan – Pendataan pendataan terhadap penduduk sementara atau penduduk pendatang terus di gencarkan untuk mengantisipasi adaya gangguan kamtibmas seperti terorisme ataupun gangguan Kamtibmas lainnya.

Hari ini,Selasa (02/10) Polsek Petang dipimpin Kapoosek AKP Edi Susila,S.H serta Satuan Polisi pamong Praja Kecamatan Petang melaksanakan Sidak di Banjar Petang Tengah Desa petang Kecamatan Petang Badung.

Pemeriksaan yang menyasar pada identitas orang, barang, senjata tajam ini menyisir areal bedeng bedeng proyek di sekitar Banjar Petang Tengah.

Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang didua lokasi yaitu sekitar banjar Petang Tengah dan Pasar Petang.

Dari ke 55 orang yang dilakukan pemeriksaan petugas menemukan satu orang tanpa identitas dan langsung diarahkan menuju dinas Sosial Kabupaten Badung untuk dilakukan langkah langkah pemulangan ke Kampung halamannya.

“ kami hari ini menggelar pendataan terhadap penduduk penduduk tinggal sementara, sasaran kami adalah identitas orang dan barang bawaan, dari beberapa orang yang kami periksa kami menemukan satu orang tanpa identitas sama sekali dan kami menyerahkannya ke Dinas Sosial “ terang AKP Edi Susila

Spesialis Coblos Ban Mobil Wisatawan Di Tembak Polisi

Pantaubali.com – Badung – Satu dari tiga tersangka kasus coblos ban mobil, Rizal alias Imam (33) diburu ke Sumatera, Selatan (Sumsel). Imam yang merupakan dalang dari kasus coblos ban di belasan TKP di Bali itu, tiba di Polres Badung, Minggu (30/9) sekitar pukul 08.00. Saat beraksi, residivis kasus serupa ini dibantu dua temannya, yakni Muhamad Abdul Musori alias Sori (26) dan Muhamad Seneri alias Neri (36) yang ditangkap di seputaran Ubung, Denpasar, pada Kamis (27/9) lalu. Dua diantaranya ditembak karena mencoba kabur saat ditangkap.

Informasi dihimpun sore kemarin, komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus coblos ban mobil itu telah diburu sejak Mei 2018 lalu. Awalnya polisi menerima laporan dari seorang perempuan asal Rusia, yakni Elena Eristarkhova (46) yang mengaku kehilangan barang-barang di dalam mobil saat bannya pecah. Korban yang menginap di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan ini, mengaku mejadi korban kasus coblos ban di Jalan Raya Kerobokan, Lingkungan Banjar Semer, Kuta Utara, Badung, Rabu (23/5) sekitar pukul 16.00. “Kasusnya dilaporkan ke Polres Badung,” ucap sumber petugas.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua tersangka akhirnya ditangkap. Yakni tersangka Sori asal Lumajang, Jawa Timur, yang digerebek di Jalan Pucuk Sari, Ubung, Denpasar dan tersangka Neri asal Sumber Suka, Lumajang, Jawa Timur, dibekuk di Jalan Pidada XIII, Ubung, Denpasar, Kamis malam lalu. “Tersangka Sori ditembak karena mencoba melarikan diri. Polisi akhirnya menembak kaki kedua tersangka,” imbuhnya.

Setelah kedua tersangka diintrogasi, kemudian keberadaan satu tersangka lainnya yakni Imam, diketahui sedang berada di Tanjung Lubok, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. “Dia resedivis kasus yang sama. Tersangka ditangkap 2014 lalu,” tegas sumber petugas.

Sementara Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta yang dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan Imam, selanjutnya petugas Opsnal Unit I Reskrim Polres Badung menuju Sumatera Selatan, Kamis (27/9). Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Ogan Komuring Ilir, Sumatera Selatan, tersangka ditangkap di tempat persebunyiannya di Kampung Tiga, Sukarami, Tanjung Lubok, Ogan Komuring Ilir, Jumat (28/9) sekitar pukul 23.00. “Tersangka tiba pagi tadi (kemarin. tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Yudith, modus coblos ban yang dilakukan komplotan ini menggunakan paku paying. Selanjutnya setelah mobil korban bocor, para tersangka pura-pura membantu korban. Saat korban lengah, satu diantara pelaku mengambil barang milik korban di dalam mobil.

Perwira asal Buleleng itu mengatakan, tersangka melakukan aksi coblos ban di sejumlah TKP di Bali. Seperti, dua kali di wilayah hukum Polres Badung, empat kali di wilayah hukum Polres Gianyar dan 5 kali di wilayah hukum Polresta Denpasar. “Aksi mereka di wilayah pariwisata, seperti Ubud, Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. Mereka menyasar para wisatawan,” tegasnya.

Pencarian Adik Kandung Berujung Penganiayaan

Pantaubali.com – Tabanan – Tiga orang warga menjadi korban kekerasan setelah dipukul dengan tangan dan balok kayu oleh dua pelaku bernama Aris Sunandar (19) dan I Putu Merta Diatmika (29). Sabtu (29/9) malam sekitar pukul 23.30 Wita,di jalan anyelir XII,Banjar Dukuh,Desa Dauh Peken Tabanan Tepatnya di Rumah kontrakan Ustadi (45). Dari hasil interogasi polisi,dua pelaku mengaku emosi setelah korban tak memberitahu keberadaan adik kandungnya yang berada di rumah korban.

Dari informasi yang diperoleh, tiga orang yang menjadi korban diantaranya adalah Ustadi (45), MFS (14), Marsuki (18). Dari tiga korban, Ustadi menjadi korban yang mengalami luka terbuka pada bagian kepala setelah dihantam oleh pelaku menggunakan balok kayu. Sedangkan dua korban lainnya mengalami luka memar pada bagian punggung hingga lecet pada bagian mata.

Kapolsek Tabanan, Kompol I Gede Surya Atmaja menuturkan, awalnya korban Ustadi tersebut baru tiba di rumah kontrakannya usai membeli kain di daerah Denpasar. Dia kemudian masuk ke dalam rumahnya, dan sempat melihat anaknya (MFS) sedang berkumpul di dalam kamarnya. Tak lama berselang, saat ia sedang mengganti baju di dalam kamarnya, ia mendengar suara keributan dari ruangan tamunya, ia pun bergegas keluar untuk menelisik suara tersebut. Ternyata, ia melihat adanya keributan antara anak dan pelaku.

Melihat hal tersebut, Ustadi pun mencoba melerai peristiwa tersebut agar tak berkelanjutan. Sayangnya, pelaku justru melayangkan pukulan ke arah dadanya. Ustadi kemudian mencoba mengamankan dirinya dengan keluar rumah, namun pelaku tak puas dengan tetap mengejar korban hingga halaman rumah korban, dan kemudian memukul bagian kepala dengan sepotong balok kayu berukuran 75 centimeter.

“Nah, karena setelah dipukul kepala korban berdarah ia langsung meminta bantuan kepada tetanggannya untuk dibawa ke rumah sakit terdekat,” tutur Surya Atmaja, Senin (1/10) sembari mennyatakan dua korban lainnya dipukul oleh pelaku sebelum peristiwa pemukulan terhadap Ustadi.

Surya melanjutkan, atas dasar tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tabanan pada Minggu (30/9) pagi untuk penanganan lebih lanjut. Berbekal informasi tersebut, polisi segera meluncurkan tim untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi berhasil menemukan dua orang pelaku bernama Aris Sunandar (19) dan I Putu Merta Diatmika (29).

Dari hasil interogasi, kata dia, dua pelaku ini mengaku emosi saat dirinya datang ke TKP untuk menanyakan adik perempuannya, namun tak diberitahu oleh korban. Ternyata, adik kandung dari pelaku bersama empat teman lainnya ini sedang berada di dalam kamarnya. Mengetahui hal tersebut, dua pelaku kemudian emosi dan memukul dua korban hingga mengalami memar hingga mengalami luka lecet pada mata kiri.

“Dua tersangka ini sudah mengakui memukul dua korban lainnya dengan tangan hingga memar. Kemudian pemukulan terhadap korban lainnya menggunakan balok kayu hingga kepala korban mengalami luka. Dan penyebab pelaku memukul karena emosi,” jelasnya.

Surya menyebutkan, akibat kejadian tersebut, tiga orang korban mengalami memar hingga robek di bagian kepala. Korban USTADI mengalami luka terbuka pada bagian kepala, korban MFS mengalami luka memar dan bengkak pada bagian punggung, dan Marsuki mengalami luka bengkak pada punggung tangan kanan dan luka lecet pada mata kiri. Sedangkan untuk barang bukti berupa sepotong kayu balok (usuk) dengan panjang 75 centimeter sudah berhasil diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, dua pelaku ini disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.