Polisi, Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Empat kasus penyalahgunaan narkoba dengan lima Orang pelaku berhasi ditangkap, ada sebagai pengedar maupun penyalahguna, adapun barang bukti berhasil diamankan 29 paket Shabu dengan berat 140,3 gram.

Lima orang terduga pelaku saat ini dalam proses penyidikan, ditangkap tempat dan waktu yang berbeda, itu disampaikan, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra,Kamis,(25/2) di Tabanan.

Adapun inisial pelaku IWEP (37) alamat Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terduga diamankan di pinggir jalan Rambutan Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken,Tabanan, padanya kedapatan dan berhasil diamankan barang bukti 18 paket shabu, berat 3,45 gram, Kamis,(4/2) Pukul 17.20 Wita.

Baca Juga:  Pasutri Tewas Mengenaskan Usai Ditabrak Truk di Baturiti

MZA (31/2) asal Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Tabanan ditangkap Sabtu(6/2)pukul 19.45 Wita, di Gang Buntu Di Jalan A. Yani, Desa Banjar Anyar,Kediri,Tabanan, padanya disita barang bukti 3 buah paket shabu berat 135, 10 gram.

Selanjutnya IWS(33) alamat Banjar Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur-Tabanan, terduga diamankan di pinggir jalan, digapura Banjar Dinas Sukawati, Desa / Kecamatan Selemadeg,Tabanan,Rabu,(17/2) sekira pukul 19.00 wita, kedapatan membawa 1 buah paket shabu berat 0, 30 gram,Kemudian pada Rabu,(19/2) Wita, Satgas mengamankan dua orang terduga pelaku TES(42) alamat Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar dan IKAS (29) alamat Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti-Tabanan, kedua terduga dimankan di Banjar Sema, Desa Kediri, Tabanan denagm membawa 7 ( tujuh) buah paket shabu berat 1,45 gram, semua terduga yang berhasil diamankan saat diinterogasi mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  1.154 Orang PPPK Guru dan Penyuluh Pertanian Ikuti Orientasi 

“Dalam pengungkapan kasus ini tentu tidak mudah, karena terduga pelaku dalam kesehariannya selalu berpindah – pindah, tentu memerlukan kesabaran, ketekunan, keuletan, disetiap kegiatan proses penyelidikan dan pengembangannya,” Katanya.

Lima orang terduga dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar dan penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 th dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.