Waspada Mafia Tanah Di Masa Pandemi

BADUNG – Pantaubali.com -Dimasa Pandemi terlihat kecenderungan akan muncul tindak kejahatan,baik dengan kekerasan ataupun tipu-menipu.Seperti salah satunya tindak kejahatan atas tanah dilakukan oleh mafia tanah.

Adapun upaya antisipasi jangan sampai mafia tanah melakukan aksinya ke masyarakat pada umumnya yang perlu menjadi perhatian serius.Seperti disampaikan,salah satu akademisi atau dosen Notariat Universitas Warmadewa yang juga Ketua Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI), I Made Pria Dharsana,.SH. M. Hum,Kamis,(18/2) saat ditemui di ruang kerjanya di Kuta, Badung mengatakan, memang ada beberapa hal penting diperhatikan mulai dari jangan pernah memberikan sertifikat tanah asli maupun KTP kepada orang yang tidak memiliki integritas.

“Yang perlu diperhatikan adalah Jangan pernah memberikan atau menitipkan sertifikat tanah asli kepada orang yang tidak memiliki jelas integritas. Dan jika ingin berurusan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pastikan lagi PPAT tersebut setidaknya bisa dilakukan pengecekan bahwasanya PPAT, Notaris tersebut bukan abal-abal karena ada kemungkinan saat ini berkembang kejahatan yang seperti itu,” sebutnya.

Baca Juga:  Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Bekuk Joki Balap Liar di Sunset Road

Jadi bisa dikatakan bahwa mafia tanah tersebut menjadi satu tim:, dia penjualnya, dia pembelinya dan bisa juga notaris atau PPAT nya dilakukan komplotan itu juga.

“Jadi, bisa saja saat tertentu begitu penitipan sertifikat asli, KTP, KK dan PBB, mereka akan pergi atau menghilang begitu saja termasuk kantor Notaris dan PPAT nya hilang,” cetusnya.

Baca Juga:  Kehabisan Uang dan Diusir Dari Hotel, WN Belgia Dideportasi Dari Bali

Selanjutnya, dengan beberapa modus yang telah terjadi maka KTP asli,jangan terlalu mudah memberikan identitas tersebut. Karena, jika dilihat dari kelemahan saat ini yang sempat disampaikan Kementrian ATR/ Badan Pertanahan yaitu sertifikat tanah tidak ada foto pemilik. Sehinga peralihan yang dilakukan oleh pemegang haknya bisa tidak jelas karena tidak berisi pas foto . Akan tetapi, sertifikat yang diketahui saat ini sertifikat tanah tersebut tidak muncul dengan foto siapa pemegang hak saat.