Pantaubali.com-Mangupura-Seorang oknum PNS, Wayan Santika (38) yang diperbantukan di Kantor Lurah Sesetan Denpasar Selatan, diringkus pasukan Satresnarkoba Polres Badung di rumahnya di Jalan Padma Denpasar Timur, Selasa (24/4) sekitar pukul 18.00 Wita, usai mengambil tempelen narkoba. Dari tangannya petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,42 gram.
Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, oknum PNS tersebut merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba dan pernah ditangkap jajaran Polsek Denpasar Barat. Pria yang tinggal diseputaran Jalan Padma Dentim Itu divonis selama 8 bulan penjara dan keluar pertengahan tahun 2016 lalu.
Tersangka Santika masuk target operasi setelah jajaran Satresnarkoba Polres Badung menerima informasi tersangka kerap mengambil tempelan narkoba. Selanjutnya polisi mengerebek rumahnya di Jalan Padma Dentim Selasa (24/4) sekitar pukul 18.00 wita.
“Rumahnya kami geledah dan ditemukan 6 paket sabu seberat 2,42 gram sabu. Dia ini oknum PNS bertugas di Kantor Lurah Sesetan,” terangnya Jumat (18/5).
Setelah diperiksa, tersangka Santika mengaku memesan sabu dari seorang napi lapas Kerobokan berinisial TM. Ia membeli satu paket sabu seharga Rp 800 ribu dengan cara mentransfer uang dan kemudian mengambil sabu dengan system tempel.
“Tidak hanya mengkonsumsi narkoba, tersangka juga diduga pengedar narkoba,” tegas Kapolres.
Selain menangkap PNS, Satresnarkoba Polres Badung juga menangkap 4 pengedar narkoba lainnya. Yakni tersangka Wayan Ariana (34) diciduk di Perumahan Banyuasri Ungasan, Kuta Selatan, dengan barang bukti 6 paket sabu.
Lanjut, tersangka Ngurah Artha Gunawan (26) ditangkap di Jalan Toyoning Gang Drupadi Kedonganan, Kuta, dengan barang bukti 13 butir ekstasi.
Kemudian, tersangka Kadek Agus Sukaryanata (34) diringkus di jalan Kargo Indah, Denpasar Barat, dengan barang bukti 0,46 gram.
Terakhir, tersangka Made Subrata (41) ditangkap di Jalan Pengubungan Kerobokan Kuta Utara dengan barang bukti 1 paket sabu 7.36 gram.