KPU, Bakar Ratusan Surat Suara Rusak di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com -239 lembar total surat suara rusak dimusnakan dengan cara dibakar, kegiatan tersebut dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan di halaman kantor KPU Tabanan,Jumat (4/12).Surat suara yang rusak dimusnahkan adalah, hasil sortir pelipatan yang dilakukan. Dari jumlah tersebut, terbanyak surat suara rusak kategori kusut dengan jumlah 95 buah.

“Yang dimusnahkan adalah, ada robek 9 buah, bernoda, 75 buah, kusut 95 buah dan lain-ain yaitu seperti,cetakan tidak sempurna atau buram dan pemotongan tidak pas sebanyak 60 buah,” jelas Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya Besok (hari ini) kami juga lakukan pemusnahan di tempat percetakan sebagai pemenang lelang bersama kepolisian ditambah Bawaslu.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

“Plat surat suara yang dimusnahkan kita akan bawa ke Tabanan tujuanya agar tidak terjadi penggadaan jumlah surat suara,” katanya.

Selanjutnya terkait kesiapan logistik persiapan Pilkada Tabanan pada 9 Desember mendatang sudah siap. Tinggal sarung tangan belum datang namun 6 Desember nanti diperkirakan sudah ada.

“Seluruh logistik sudah siap, tinggal didistribusikan ke KPU,” ucapnya.

Terkait pendisitribusian logistik ke TPS, untuk logistik APD didistribusikan H-2 atau 7 Desember ke TPS. Pendistribusian menggunakan truk box dan akan didrop sampai kecamatan. Dari kecamatan akan dibagikan ke desa, desa yang membagikan ke TPS.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

Sementara pendistribusian logistik kotak suara dilakukan H-1 atau di 8 Desember, juga akan didrop sampai ke Kecamatan. Akan tetapi logistik akan diturunkan di masing-masing desa.

“Truk box ini akan mengirimkan logistik kotak suara di masing-masing desa, dari desa yang mengirimkan ke masing-masing TPS. Jalur sudah didata supaya tidak ada kesalahan penurunan kotak suara,” sampainya.

Baca Juga:  Mahasiswa Soroti Masalah Bioskop Hingga Pengelolaan Sampah Dalam Forum Tabanan Bebas Bicara

Menurut Weda jumlah bilik di TPS 3 bilik. Dua bilik diperuntukkan bagi pemilih yang kondisi sehat, dan 1 disiapkan untuk pemilih yang sakit. Sakit ini artinya memiliki subu tubuh lebih dari 37 derajat celcius.

“Jadi setiap TPS wajib melengkapi bilik yang dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki suhu tubuh tinggi,”pungkasnya.