Pantaubali.com-Tabanan- Sampai saat ini Polisi terus melakukan pengembangan kasus tewasnya siswi SMPN 2 Selemadeg, yang ber inisial LGDS setelah melakukan hubungan intim dengan pacarnya AW pada Minggu (21/1/2018) di sebuah tempat kost di Jalan Debes Banjar Taman Sari, Tabanan.
Wakapolres Tabanan Kompol Wimboko menerangkan,sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari Rs sanglah Denpasar,untuk mengetahui penyebab tewasnya korban.“Kami tidak mau ber asumsi,intinya kami menunggu hasil otopsi untuk mengetahui jelas penyebab kematian siswi tersebut,”jelas wakpolres.
Meski pihak Polres Tabanan belum menerima hasil otopsi dari Pihak Dokter RS Sanglah Denpasar,namun Pihaknya sudah masuk ke langkah penetapan status pelaku menjadi Tersangka,dan akan segera melakukan proses pra rekontruksi untuk membuktikan keterangan dari saksi-saksi dan tersangka,selama proses penyidikan.
Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Tabanan dan masih disangkakan pasal pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.