Bupati Suwirta Ikuti Teleconference Terkait Bansos Tunai Kemensos, Usulan Tambahan Penerima Diserahkan ke Daerah

KLUNGKUNG – Pantaubali.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra dan Kadisos Klungkung, Ida Bagus Anom Adnyana mengikuti teleconference Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia dengan Kementerian Sosial dari ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Kamis, (16/4).  Rapat dipimpin Menteri Sosial, Juliari P. Batubara di Jakarta dengan materi terkait Bantusan Sosial (Bansos) Tunai yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan dampak Covid-19.

Menteri Sosial, Juliari P. Batubara dalam teleconference menyebutkan ada 33 Provinsi penerima diluar DKI Jakarta dengan sasaran sebanyak 9 juta keluarga, masing-masing menerima Rp. 600 ribu perbulan selama tiga bulan mulai April, Mei dan Juni. Kriteria penerima adalah skala prioritas yakni KK termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Daerah dapat melakukan usulan penambahan dengan catatan KK non program sembako, KK non PKH, KK non Prakerja-non DTKS dan By Name By Address, By NIK dan By Nomor Telepon. “Daerah dapat mengusulkan tambahan penerima karena daerah yang tahu situasi masyarakatnya,” ujar Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga:  Genjot Pendapatan Lewat PWA, Pemprov Bali Gelar Monev di DTW Kertagosa

Bupati Suwirta usai mengikuti teleconference menyambut baik hal itu. Pihaknya mengatakan akan membuat pemetaan terkait warga yang telah menerima bantuan, baik itu dari pusat, provinsi, kabupaten maupun desa. Mereka akan dimasukkan kedalam satu table baru dengan jenis-jenis bantuan yang pernah diterima, agar tidak ada penerima bantuan ganda (dobel). “Dalam table itu akan terdata warga dengan jenis bantuan yang diterima. Yang tidak mendapat bantuan juga akan tercatat disana dengan alasan yang jelas,” ujarnya.

Adapun mekanisme pelaksanaan Bansos Tunai ini diantaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan sasaran penerima Program Bansos Tunai disiapkan Pusdatin Kesos Kementerian Sosial, Alokasi awal  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Tunai per Kabupaten/kota oleh Kemensos serta Kabupaten/kota mengirimkan usulan calon KPM Bansos Tunai kepada kemensos melalui persetujuan Bupati/Walikota dan diketahui Gubernur melalui SIKS-NG dan penetapan KPM Bansos Tunai oleh Kemensos. Mekanisme lainnya yakni Kemensos menyediakan anggaran Bansos Tunai, proses penyaluran Bansos Tunai dilakukan melalui mitra kerja dengan dukungan Pemda serta pengendalian dan sosialisasi Bansos Tunai dilakukan terpadu oleh pusat dan daerah. (hmsklk/nom)