DPRD Tabanan Mulai Bahas Ranperda APBD 2027, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp2,15 Triliun

DPRD Kabupaten Tabanan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 setelah menerima pidato pengantar Bupati Tabanan yang disampaikan Wakil Bupati I Made Dirga, S.Sos., dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (7/10/2026).

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 setelah menerima pidato pengantar Bupati Tabanan yang disampaikan Wakil Bupati I Made Dirga, S.Sos., dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (7/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, S.Sos., serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD memiliki peran penting untuk mencermati rancangan kebijakan anggaran yang diajukan pemerintah daerah, termasuk memastikan perencanaan pendapatan dan belanja selaras dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Kawal Pembahasan APBD 2027, Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas

Wakil Bupati I Made Dirga, saat menyampaikan pidato pengantar Bupati, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD 2027 berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama. Penyusunannya juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Tabanan.

Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Tabanan pada 2027 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp2,150 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp951,106 miliar dan pendapatan transfer lebih dari Rp1,199 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan lebih dari Rp2,132 triliun. Alokasi tersebut meliputi belanja operasi sebesar lebih dari Rp1,745 triliun, belanja modal Rp133,627 miliar, belanja tidak terduga Rp10,808 miliar, serta belanja transfer Rp242,157 miliar.

Besarnya rencana anggaran tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati dalam pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan efektivitas alokasi belanja, keberlanjutan program pembangunan, serta kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:  38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

Dirga menegaskan, APBD bukan sekadar dokumen perencanaan keuangan, melainkan instrumen untuk mendorong pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara cermat, tepat sasaran, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengharapkan DPRD Tabanan memberikan pandangan, masukan, saran, serta koreksi konstruktif selama proses pembahasan Ranperda APBD 2027. Masukan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan rancangan anggaran agar lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Terima Monitoring KPK, Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Tabanan

Melalui pembahasan bersama tersebut, DPRD Tabanan dan Pemerintah Kabupaten Tabanan diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan fiskal dengan prioritas pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik.

Pembahasan Ranperda APBD 2027 selanjutnya menjadi tahapan penting untuk memastikan kebijakan anggaran daerah disusun secara terukur dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). (rls/tbn)