Banggar DPRD Tabanan Dorong PAD 2027 Tembus Rp1 Triliun

Banggar DPRD Tabanan Dorong PAD 2027 Tembus Rp1 Triliun

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tabanan meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan lebih agresif menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Langkah tersebut dinilai penting menyusul proyeksi pendapatan daerah yang mengalami penurunan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Banggar DPRD Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 di ruang sidang DPRD Tabanan, Kamis (6/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tabanan sekaligus Ketua Banggar, I Nyoman Arnawa, sedangkan TAPD dipimpin Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila.

Dalam pemaparan TAPD, total pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS 2027 diproyeksikan mencapai Rp2,150 triliun lebih. Angka tersebut turun sekitar Rp30,56 miliar atau 1,4 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp2,18 triliun lebih.

Penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Untuk 2027, dana transfer diproyeksikan sebesar Rp1,199 triliun atau turun sekitar Rp54,50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Di tengah penurunan transfer tersebut, Pemkab Tabanan justru memproyeksikan peningkatan PAD menjadi Rp951,1 miliar lebih. Target itu meningkat sekitar Rp23,93 miliar atau 2,5 persen dibandingkan PAD dalam APBD 2026 yang berada di angka Rp927,19 miliar.

Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan kondisi fiskal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan efisiensi sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Sepakati Lima Ranperda, Pembahasan Masuk Tahap Lanjutan

Dari sisi belanja, TAPD merancang Anggaran Belanja Daerah 2027 sebesar Rp2,197 triliun lebih. Nilai tersebut mengalami penyesuaian sekitar Rp59,29 miliar atau 2,63 persen dibandingkan APBD Induk 2026.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sekitar Rp1,751 triliun, belanja modal Rp137,90 miliar, belanja tidak terduga Rp10,78 miliar, serta belanja transfer Rp297,95 miliar.

Belanja operasi antara lain mencakup belanja pegawai Rp976,93 miliar, belanja barang dan jasa Rp665,45 miliar, belanja bunga Rp5 miliar dan belanja hibah Rp104,28 miliar. Sementara belanja modal dialokasikan untuk peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan dan irigasi.

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, rancangan APBD 2027 mengalami defisit sekitar Rp46,88 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah, termasuk SiLPA yang diproyeksikan sebesar Rp30,63 miliar.

Baca Juga:  Lima Ranperda Disepakati, DPRD Tabanan Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan sekitar Rp18,23 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang pinjaman daerah.

“Cicilan pokok utang yang jatuh tempo direncanakan sebesar Rp18,23 miliar lebih untuk menopang sarana dan prasarana dari pinjaman PT SMI,” ujar Susila.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa meminta eksekutif tidak hanya mengandalkan efisiensi belanja, tetapi juga memperkuat upaya optimalisasi PAD. Bahkan, pihaknya mendorong agar target PAD Tabanan dapat ditingkatkan hingga menyentuh Rp1 triliun.

Arnawa menilai masih terdapat potensi penerimaan daerah yang belum tergarap secara maksimal, terutama dari sektor usaha dan pajak daerah. Karena itu, OPD terkait diminta melakukan pendataan serta pengawasan secara lebih intensif terhadap potensi pajak yang selama ini belum masuk sebagai penerimaan daerah.

“Kami berharap eksekutif intens mengejar itu. Potensi restoran atau usaha yang belum terjamah harus mulai disisir oleh OPD terkait,” kata Arnawa.

Selain sektor usaha, DPRD juga menyoroti pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Arnawa meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi sekaligus memperbaiki penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), khususnya pada kawasan perumahan.

Baca Juga:  Buka Pagelaran Budaya Desa Padangan, Bupati Sanjaya Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Menurutnya, persoalan administrasi SPPT yang belum tertata dengan baik dapat menjadi kendala bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus berpengaruh terhadap optimalisasi penerimaan daerah.

Dalam pembahasan KUA-PPAS tersebut, pimpinan DPRD juga meminta TAPD memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perubahan struktur belanja. DPRD menekankan pentingnya transparansi sebelum kesepakatan KUA-PPAS 2027 ditandatangani.

Arnawa menyatakan Banggar membutuhkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) secara lengkap agar pembahasan tidak hanya didasarkan pada angka secara umum, tetapi dapat melihat kebutuhan dan peruntukan anggaran secara lebih detail.

“Sebelum kami mengambil kesepakatan, atas nama pimpinan kami membutuhkan dokumen RKA-SKPD untuk dilengkapi. Biar kami tahu rincian teknisnya seperti apa dan tidak hanya diberikan data secara gelondongan,” tegasnya.

Pembahasan KUA-PPAS 2027 selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan struktur anggaran yang realistis, transparan dan tetap mampu menopang pelayanan publik serta program prioritas pembangunan Kabupaten Tabanan. (kjs/dt)