TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan komitmen memperkuat sinergi dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah. Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang membahas penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, dilanjutkan Rapat Paripurna ke-8 terkait Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin jajaran Pimpinan DPRD Tabanan dan dihadiri seluruh anggota dewan. Hadir pula Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati I Made Dirga, Forkopimda, Sekda, jajaran kepala perangkat daerah, para camat, pimpinan RSUD Tabanan dan RSUD Singasana, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya menegaskan DPRD memiliki peran strategis bersama eksekutif dalam memastikan kebijakan anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, KUA-PPAS menjadi instrumen penting yang menjembatani visi pembangunan daerah dengan pelaksanaan APBD.
“Kemitraan yang kuat ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi krusial untuk melahirkan kebijakan anggaran yang tajam, adaptif, responsif, dan akuntabel untuk mewujudkan Tabanan Era Baru, Aman, Unggul, Madani (AUM),” tegas Sanjaya.
Memasuki tahun anggaran 2027, Tabanan menghadapi tantangan fiskal, termasuk penyesuaian kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah bersama DPRD harus semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja.
Sanjaya mengatakan anggaran akan diarahkan pada belanja yang efektif, efisien dan tepat sasaran. Di sisi lain, pemerintah juga akan memperkuat inovasi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan iklim investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita memfokuskan alokasi anggaran pada belanja yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat inovasi pengelolaan PAD serta iklim investasi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, melalui Rapat Paripurna ke-8, DPRD Tabanan dan Pemkab Tabanan juga menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2026 agar dapat menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi fiskal dan dinamika perekonomian terkini.
Bupati Sanjaya menekankan keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kondisi pendapatan yang dinamis dan masih adanya ketergantungan terhadap dana transfer menuntut perencanaan anggaran yang lebih cermat dan realistis.
“Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tabanan,” tegasnya.
Di sisi lain, Sanjaya memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tabanan atas proses pembahasan yang dinilainya berlangsung kritis, konstruktif dan kolaboratif.
Ia menegaskan tantangan fiskal harus dijawab melalui efisiensi, keterbukaan dan kerja sama antara eksekutif, legislatif serta masyarakat. Kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 diharapkan semakin memperkuat arah pembangunan Tabanan, termasuk dalam pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani. (kjs)
































