MK Tegaskan Batas Kesalahan Administratif dan Korupsi, Aparatur Desa Dapat Kepastian Hukum

Tangkapan Layar saat Sidang MK Pengucapan Putusan/Ketetapan yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan digelar secara daring pada Rabu (29/4/2026).

TABANAN, PANTAUBALI.COM  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang dinilai menjadi angin segar bagi aparatur pemerintah, termasuk pemerintah desa. Melalui Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi, sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, secara daring pada Rabu (29/4/2026).

Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diajukan oleh Perbekel Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, I Nyoman Widhi Adnyana, bersama sejumlah akademisi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas). Dalam putusannya, MK menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai pejabat publik yang berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat ketidakjelasan norma dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Ikon Baru Kota Tabanan, Patung Catur Muka Direvitalisasi dengan Desain Lebih Monumental

Permasalahan yang diuji berkaitan dengan penggunaan istilah “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” yang dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum administrasi pemerintahan. Perbedaan istilah tersebut selama ini dikhawatirkan membuka ruang bagi kesalahan administratif untuk langsung diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ketidaksinkronan istilah tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Karena itu, MK memerintahkan agar frasa dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) diseragamkan menjadi “kerugian keuangan negara” agar selaras dengan ketentuan lainnya dalam undang-undang.

Penyeragaman tersebut dinilai penting karena istilah “kerugian keuangan negara” memiliki ukuran hukum yang lebih jelas, yakni harus berupa kerugian yang nyata dan dapat dihitung. Dengan demikian, kesalahan administratif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang maupun kerugian keuangan negara yang nyata.

Menanggapi putusan tersebut, I Nyoman Widhi Adnyana menyatakan keputusan MK memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah, khususnya pemerintah desa, dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan administratif.

Baca Juga:  Ikon Baru Kota Tabanan, Patung Catur Muka Direvitalisasi dengan Desain Lebih Monumental

Menurutnya, selama ini masih terdapat kekhawatiran di kalangan aparatur ketika mengambil kebijakan karena adanya potensi perbedaan penafsiran yang dapat berujung pada persoalan hukum. Dengan adanya kejelasan norma, aparatur diharapkan dapat bekerja lebih tenang tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Ia juga menilai putusan tersebut akan mendorong pemerintah desa lebih berani menghadirkan berbagai inovasi pelayanan dan pembangunan, karena terdapat kepastian mengenai batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana.

Selain memperjelas norma, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan pemerintahan. Artinya, dugaan kesalahan administratif harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan internal pemerintah sebelum diproses ke ranah pidana.

Baca Juga:  Ikon Baru Kota Tabanan, Patung Catur Muka Direvitalisasi dengan Desain Lebih Monumental

Putusan ini juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mekanisme utama dalam menyelesaikan persoalan administrasi pemerintahan. Aparat penegak hukum diharapkan menghormati proses tersebut sebelum mengambil langkah hukum pidana.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi dinilai telah memberikan landasan yang lebih jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan. Kepastian hukum ini diharapkan mampu mendorong lahirnya birokrasi yang profesional, berintegritas, serta lebih percaya diri dalam menjalankan tugas pelayanan publik, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (rls/kmf)