Propemperda Tabanan Bertambah, Bapemperda Prioritaskan Ranperda Penanggulangan Bencana dan Lingkungan

Propemperda Tabanan Bertambah, Bapemperda Prioritaskan Ranperda Bencana dan Lingkungan

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabanan menambah dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dengan penambahan tersebut, jumlah Ranperda yang akan dibahas DPRD Tabanan sepanjang tahun ini meningkat dari tujuh menjadi sembilan.

Ketua Bapemperda DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri, mengatakan dua Ranperda yang masuk dalam Propemperda yakni Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, penambahan dua Ranperda tersebut telah memperoleh persetujuan Ketua DPRD Tabanan dan selanjutnya ditetapkan melalui rapat Bapemperda sebagai dasar untuk memulai proses pembahasan.

Baca Juga:  Ikon Baru Kota Tabanan, Patung Catur Muka Direvitalisasi dengan Desain Lebih Monumental

“Setelah mendapat persetujuan Ketua DPRD, kami menindaklanjutinya melalui rapat Bapemperda sehingga kedua Ranperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Eddy Nugraha, (9/5/2026).

Ia menjelaskan, kedua Ranperda tersebut menjadi prioritas pembahasan karena dinilai memiliki urgensi tinggi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat.

Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah dinilai penting karena hingga kini Kabupaten Tabanan belum memiliki regulasi daerah yang mengatur penanganan bencana secara komprehensif. Kehadiran aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman yang jelas mengenai pembagian tugas, kewenangan, serta koordinasi antarinstansi dalam penanganan bencana.

Selain memperkuat sistem mitigasi dan penanganan keadaan darurat, regulasi itu juga diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan daerah melalui pelibatan masyarakat dan relawan dalam upaya pengurangan risiko bencana.

Baca Juga:  Ikon Baru Kota Tabanan, Patung Catur Muka Direvitalisasi dengan Desain Lebih Monumental

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disiapkan sebagai penyempurnaan terhadap regulasi yang telah ada. Aturan tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat kebijakan pelestarian lingkungan seiring meningkatnya tantangan pembangunan di Kabupaten Tabanan.

Meski demikian, Eddy menyebut substansi kedua Ranperda masih akan dibahas lebih lanjut setelah seluruh tahapan administrasi, termasuk penyusunan naskah akademik, selesai dilakukan.

Baca Juga:  Ikon Baru Kota Tabanan, Patung Catur Muka Direvitalisasi dengan Desain Lebih Monumental

Dengan bertambahnya jumlah Ranperda dalam Propemperda 2026, DPRD Tabanan berharap seluruh pembahasan dapat berjalan sesuai target sehingga menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan, mitigasi bencana, dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Tabanan. (kjsdt)