Jual Konten Asusila di X dan Telegram, 3 Wanita Muda Diciduk Polda Bali

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Praktik pornografi sekaligus prostitusi daring yang beroperasi di wilayah Denpasar, Badung, hingga Gianyar berhasil diungkap jajaran Polda Bali.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga perempuan muda diamankan setelah terbukti memproduksi dan menyebarkan konten asusila melalui media sosial sebagai sarana menarik pelanggan.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Aszhari Kurniawan, didampingi Kabid Humas Ariasandy, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari patroli siber rutin yang menyasar akun-akun dengan aktivitas mencurigakan di platform X dan Telegram.

Dari hasil pemantauan, polisi menemukan sejumlah akun dengan jumlah pengikut puluhan ribu yang secara aktif menawarkan konten pornografi berbayar. “Akun yang terpantau di antaranya @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER dengan jumlah pengikut lebih dari 10.800. Dari situ kami lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengarah pada identitas pelaku,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (29/4).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FF (28), TW (22), dan TRK (23). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.

Baca Juga:  Diduga Investor Bodong, Tiga WN Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar

FF diamankan di sebuah penginapan di Jalan Merpati, Denpasar Barat. Sementara TW ditangkap di rumah kos di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat. Sedangkan TRK diamankan di Merdani Kost, kawasan Singapadu, Gianyar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan keterlibatan para pelaku dalam aktivitas produksi dan distribusi konten pornografi secara daring.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui secara sengaja membuat konten bermuatan seksual eksplisit, baik berupa foto maupun video. Konten tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial untuk menarik minat pelanggan.

Setelah calon pelanggan tertarik, transaksi dilanjutkan melalui aplikasi perpesanan, termasuk Telegram, dengan sistem berbayar. Selain menjual konten, para pelaku juga menawarkan layanan booking order (BO) kepada pelanggan yang bersedia membayar lebih.

Baca Juga:  Polda Bali Gandeng Pertamina dan Hiswana Migas, Perketat Distribusi BBM-LPG agar Tepat Sasaran

“Konten asusila dijadikan alat promosi. Setelah itu mereka mengarahkan komunikasi ke platform privat untuk transaksi, termasuk penawaran BO,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola akun, tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transfer pembayaran dari pelanggan.

Dari barang bukti tersebut, polisi juga menelusuri aliran transaksi yang menunjukkan adanya aktivitas komersialisasi konten asusila secara sistematis.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan hukum pidana terkait pornografi dan distribusi konten ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  3 Mahasiswi Jadi Operator Judol di Bali, Modus Tawarkan Tautan ke Ratusan Nomor Ponsel Setiap Hari

Dalam kesempatan tersebut, Polda Bali menegaskan komitmennya menjaga keamanan digital sebagai bagian dari citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Program “Digital Safe Tourism Destination” terus digencarkan untuk memastikan ruang digital tetap aman dari praktik ilegal, termasuk pornografi dan prostitusi online.

“Masyarakat kami imbau untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran konten pornografi. Selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap moral dan citra Bali,” tegasnya.

Polda Bali juga membuka peluang pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa di wilayah Bali.

Kasus ini kini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas jaringan yang ada. RAN