DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap praktik judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Dalam penggerebekan tersebut, empat pelaku diamankan, termasuk tiga perempuan yang masih berstatus mahasiswi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (29/4), oleh Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang kemudian dikembangkan melalui proses profiling hingga penyamaran oleh petugas.
Tim Ditressiber kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Pratama Gang Hasan, Benoa, pada Minggu (12/4) sore. Saat itu, para pelaku tengah menjalankan aktivitas promosi dan operasional dua situs judi online, yakni “ketua.co” dan “GN77”.
Empat tersangka yang diamankan yakni IJT alias Gisel (23), RFD alias Selena (22), dan MDB alias Aleta (22) asal Manado, serta WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta. Tiga perempuan tersebut berperan sebagai telemarketing, sementara satu pelaku lainnya bertugas sebagai customer service.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku setiap hari menghubungi ratusan nomor ponsel secara acak untuk menawarkan tautan judi online. Mereka juga memberikan iming-iming bonus awal guna menarik korban agar melakukan deposit melalui rekening virtual.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit laptop dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk operasional. Hasil penyelidikan mengungkap, sebagian pelaku merupakan operator berpengalaman yang sebelumnya bekerja di luar negeri.
Dua di antaranya diketahui pernah bekerja di Filipina dan Kamboja, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia dan menjadikan Bali sebagai basis baru. Aktivitas tersebut baru berjalan sekitar satu bulan sebelum akhirnya terendus aparat.
Fakta lain yang mencuri perhatian, tiga pelaku perempuan masih berstatus mahasiswi yang sedang mengambil cuti kuliah. Mereka tergiur bayaran tinggi, dengan salah satu tersangka menerima gaji hingga Rp11 juta per bulan ditambah bonus mencapai Rp8 juta. Sementara dua lainnya yang masih masa percobaan menerima sekitar Rp2,5 juta per bulan.
Meski demikian, polisi memastikan para pelaku hanya berperan sebagai operator lapangan. Kendali utama jaringan judi online tersebut diketahui berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja. Selain itu, salah satu pengelola situs juga terdeteksi berada di wilayah Kalimantan.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pimpinan jaringan berinisial CND, serta berkoordinasi untuk menelusuri aliran dana dan memblokir rekening yang digunakan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online, termasuk yang beroperasi di ruang digital. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan, karena pada praktiknya justru merugikan pemain. RAN

































