
DENPASAR, PANTAUBALI.COM — Seorang pria berinisial MT (37) kembali tersandung kasus narkotika meski baru beberapa bulan bebas dari penjara. Residivis tersebut ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di sebuah kamar kos kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang mengungkapkan, MT sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan baru bebas pada November 2025. Namun, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Baru bebas beberapa bulan, pelaku kembali beraksi sebagai bagian dari jaringan narkoba,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh dan dikemas rapi, diduga siap untuk diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Informasi tambahan juga diperoleh dari Lapas Kerobokan terkait keberadaan MT setelah bebas.
Saat digerebek, MT tidak melakukan perlawanan dan diamankan di dalam kamar kos bersama keluarganya. Polisi menemukan dua paket besar sabu serta uang tunai Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana menjelaskan, MT berperan sebagai kurir dengan metode “tempel”, yakni mengambil paket narkoba di lokasi tertentu yang telah ditentukan oleh jaringan di atasnya.
“Pelaku mendapat imbalan Rp2 juta setiap kali mengambil paket,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, MT diketahui dihubungi oleh seorang buronan berinisial AN pada 28 Maret 2026. Selanjutnya, pada 2 April 2026, ia diminta mengambil paket sabu yang disembunyikan di kawasan Buduk, Mengwi, Badung, tepatnya di dekat tempat sampah.
Paket tersebut dibungkus dalam goodie bag hitam berisi sampah plastik untuk mengelabui petugas. Setelah diambil, sabu dibawa ke kamar kos dan dikemas ulang agar terlihat lebih rapi sambil menunggu instruksi berikutnya.
Namun sebelum sempat diedarkan, MT lebih dulu ditangkap polisi. Ia juga belum menerima bayaran tambahan selain uang Rp2 juta yang sebelumnya diberikan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Jika sabu tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat menjangkau puluhan ribu pengguna dengan nilai ekonomi mencapai Rp6 miliar.
Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Keterangan foto: Polisi menunjukkan barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram hasil penangkapan residivis narkoba di Jimbaran.































